-->
Pertanyaan Seputar Konstitusi 3

1.    JELASKAN SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA ?
Sebagai Negara yang menurut hukum, tentu saja Indonesia mempunyai konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga kesannya diterima sebagai landasan aturan bagi pelaksanaan ketatguagaraan di Indonesia.
  Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang semenjak 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945 oleh tubuh penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) diputuskan menurut maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari kesepakatan Jepang untuk mempersembahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain meliputi “sejak dari lampau, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon sekaligus menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak ketika itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan ulet dan tulus tulus di tiruana bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun kesepakatan spesialuntuklah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih usang menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Sesudah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Sesudah mengalah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang hingga ketika kemerdekaan tiba. melaluiataubersamaini terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia tepat sebagai sebuah Negara, lantaran syarat yang lazim diharapkan oleh setiap Negara sudah ada yaitu adanya:
·         Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
·         Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
·         Kedaulatan yaitu semenjak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu semenjak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur menurut pancasila; dan Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.





3. SEBUTKAN PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA DAN DI BEBERAPA NEGARA !
1.Indonesia
           Dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang sebut:
1.Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah Undang-Undang Dasar ada pada MPR sebagai forum tertinggi Negara.
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya yaitu 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan Undang-Undang Dasar yaitu sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada pembagian terstruktur mengenai yang disampaikan KC. Wheare, ialah bentuk konstitusi bersifat “tegar”, lantaran selain tata cara perubahannya tergolong susah, juga lantaran dibutuhkannya mekanisme khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesusahan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat menerima peluang untuk memberikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok ibarat kelompok minoritas agama atau kebudayaanya menerima jaminan.
Dalam sejarah ketatguagaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, sudah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai diberikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus)
                               
2.Amerika Serikat
            Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas tempat jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu tubuh yang disebut congres yang didiberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu gres sanggup dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melaksanakan perubahan secara mendasar biar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu tubuh yang didiberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melaksanakan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melaksanakan perubahan konstitusi, Amerika sudah banyak melaksanakan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara sanggup mengajukan usul biar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut DPR federal harus memanggil siding konvensi;
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3.Belanda
            Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) hingga pada pasal 198 (215 lama). Teknik yang dilakukan dalam rangka perubahan itu yaitu dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut yaitu sah apabila disetujui sejumlah bunyi yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 mekanisme di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). melaluiataubersamaini demikian perubahan undang-undang dasar yaitu sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang sudah dijadikan dua kali lipat ditambah satu. [3]
3. SEBUTKAN MACAM MACAM KONSTITUSI !
Macam Macam Konstitusi yang ada - Berikut ini yaitu beberapa Macam Macam Konstitusi undang-undang;
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution). 
Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. misal konstitusi Inggris yang spesialuntuk berupa kumpulan dokumen.
2) Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). 
Pengertian konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang di amandemen tanpa adanya mekanisme khusus sedangkan konstitusi yang kaku yaitu konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya mekanisme khusus dalam melaksanakan amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru).
Sedangkan Pengertian konstitusi rigid apabila konstitusi itu susah diubah hingga kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri konstitusi fleksibel
·         Sifat elastis, artinya sanggup diadaptasi dengan gampang
·         Dinyatakan dan dilakukan perubahan yaitu simpel ibarat mengubah undang-undang
Ciri ciri Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
·         Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
·         Hanya sanggup diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). 
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat ibarat konstitusi derajat tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). 
Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat dukungan kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan ibarat itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, lantaran intinya tiruana kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5) Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
·         Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
·         Presiden dipilih pribadi oleh rakyat atau dewan pemilih
·         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum.
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri (Sri Soemantri) :
·         Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibuat menurut kekuatan yang menguasai parlemen
·         Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
·         Presiden dengan masukan atau pesan yang tersirat Perdana menteri sanggup membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
4. APA TUJUAN PEMBENTUKAN KONSTITUSI ?
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. melaluiataubersamaini demikian diharapkan hak-hak masyarakat negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Teknik pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi kekuasaan, konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power providesa system of effective restraints upon governmental action). Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan ialah perwujudan atau menifestasi dari aturan yang tertinggi yang harus ditaati, bukan spesialuntuk oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme sudah timbul lebih lampau dari pada konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sudah timbul di Abad pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John dari Inggris dipaksa oleh beberapa aristokrat untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar). Dalam Charter of English Liberties ini raja John menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahkan tidak akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan dari konstitusionalisme serta pengakuan  terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat lima ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
Organisasi negara, contohnya dukungan kekuasaan antara tubuh legislatif, administrator dan yudikatif; dalam negara federal, dukungan kekuasaan antar pemerintah negara-bagian; mekanisme menuntaskan duduk kasus pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu tubuh pemerintah dan sebagainya.
Hak-hak asasi insan (biasanya disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
Prosedur mengubah undang-undang dasar;
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat bila para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang gres daja teratasi, ibarat contohnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat  federalisme dari undang-undang dasar, oleh lantaran dikawatirkan bahwa sifat unitarisme sanggup melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator ibarat Hitler.
Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar sering memuat impian rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin diawetkan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni, menyampaikan pada permulaan Undang-Undang Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna. . . . (“We, the people of the United States, in order to form a more perpect Union, . .do ordain and establish this Constitution for the United States of America”.)
5. JELASKAN ISI YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG-UNDANG DASAR ?
Konstitusi dalam objek kajian siyasah (politik Islam) dikenal dengan istilah dustur (siyasah dusturiyah). Istilah dustur ini pada mulanya diartikan dengan seseorang yang mempunyai otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan kekerabatan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara. Baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Bila di telusuri secara literal kata konstitusi (constitution) berasal dari bahasa Perancis contituir , kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti membentuk. Kemudian dalam bahasa Belanda, kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti undang-undang dasar (ground=dasar, wet=undang-undang). Dalam bahasa Jerman kata konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar, dan gesetz=undang-undang). Baik dalam  bahasa Belanda maupun dalam bahsa Jerman, makna istilah konstitusi tersebut menunjuk pada nashkah tertulis.
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, juga dikutip Dede Rosyada et al., membagi pengertian konstitusi ke dalam pengertian, yaitu:
Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau politiche begrif). Konstitusi ialah shintesa factor kekuatan yang aktual (dareele machfactoren) dalam masyarakat. Makara konstitusi menggambarkan kekerabatan antara kekuasaan yang terdapat dengan aktual dalam satu Negara.
Pengertian yuridis (yuridische begrif). Kontitusi yaitu suatu naskah yang memuat tiruana bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
 Khusus konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, ibarat disebutkan di atas, menandakan kepada kita bahwa konstitusi ialah citra atau potret aktual dari kehidupan politik masyarakat dalam suatu negara. Baik kehidupan politik dalam pengertian benturan kepentingan antara kelompok politik maupun dalam pengertian citra kekerabatan kekuasaan dan struktur kekuasaan politik yang nyata. Dalam kata lain, secara sederhananya kalau kita hendak mengetahui bagaimana citra persaingan kekuasaan politik dan struktur kekuatan politik dalam masyarakat suatu negara, maka lihat konstitusinya
Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. van Apeldoorn) diadakan perbedaan antara pengertian undang-undang dasar (grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut paham tersebut undang-undang dasar yaitu bab tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan yang tidak tertulis. Dan rupa-rupanya pada para penyusun undang-undang dasar 1945 menganut pikiran yang sama, lantaran dalam Penjelasaan Undang-Undang Dasar 1945 dikatan: “undang-undang dasar suatu negara ialah spesialuntuk sebagian dari sebagian hukunnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Menurut sarjana aturan E.C.S Wade dalam buku Constitutional Law, undang-undang dasar yaitu “naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok cara kerja badan-badan tersebut” (a document which sets out the framework and principal functions governing the operation of those organs). Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahaan diatur dalam suatu undang-undang-dasar.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar sanggup dipandang sebagai forum atau kumpulan azas yang tetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa negaraan, contohnya antara tubuh legislatif, tubuh eksekutif, dan tubuh yudikatif. Undang-undang dasar memilih cara-cara bagai mana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan beradaptasi satu sama lain; undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Sesuai dengan pandangan ini Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modern Goverment menamkan undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan-kekuasaan” (the autobiography of a power  relationship).
Pandangan ini ialah pandangan yang luas dan yang paling bau tanah dalam perkembangan anutan politik. Dapat dicatat bahwa dalam kala ke-5 s.M. seorang filsuf Yunani benama Aristoteles yang di dunia Barat dipandang sebagai sarjana ilmu politik yang pertama sudah berhasil untuk melukiskan undang-undang dasar dari 186 negara-kota Yunani dengan mencatat dukungan kekuasaan dalam setiap negara  kecil itu.



LihatTutupKomentar