-->
Sikap Islam Dalam Kehidupan Politik Berbangsa Dan Bernegara
1. PENGERTIAN POLITIK DAN POLITIK DALAM ISLAM
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berafiliasi dengan masyarakat negara atau masyarakat kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan terkena kenegaraan (perihal sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) terkena pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik bermacam-macam definisi ihwal politik. Keguaka macaman definisi itu, disebabkan lantaran setiap sarjana ilmu politik spesialuntuk melihat satu aspek atau satu unsur politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993:8,9) ada lima unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu (1) negara, (2) kekuasaan, (3) pengambilan keputusan, (4) kebijaksanaan (kebijakan), dan (5) proteksi dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. la menyatakan bahwa "politik (politics) ialah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses memilih tujuan-tujuan sistem itu dan melakukan tujuan-tujuan itu." Untuk melakukan tujuan-tujuan sistem politik itulah diharapkan kelima unsur di atas. Dan, dari definisi yang dikemukakannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik) ialah inti definisi politik. Rumusan yang tidak sama dikemukakan oleh Deliar Noer. melaluiataubersamaini mempergunakan dua pendekatan yakni (1) pendekatan nilai dan (2) pendekatan perilaku, Deliar menyampaikan bahwa "politik ialah segala acara atau sikap yang berafiliasi dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat." Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik ialah sikap insan baik berapa acara maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994:37).

Di dalam Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang sudah dialih-bahasakan menjadi aturan pada dasarnya ialah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).

Di dalam bahasa Arab, kata tersebut yang berpola masdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) sanggup dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat. melaluiataubersamaini demikian, sebagai perbuatan aturan bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan yakni keputusan atau peraturan perundang-undangan ibarat dikenal dalam bahasa Indonesia terkena (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan dengan kehidupan masyarakat, arti perbuatan dalam kekerabatan ini ialah kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan masyarakat. Di sini terang kelihatan kekerabatan al-hukm dengan konsep atau unsur politik yang sudah dikemukakan di atas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan politik. Wujud kekuasaan politik berdasarkan agama dan anutan Islam ialah sebuah sistem politik yang diselenggarakan berdasarkan dan berdasarkan aturan Allah yang terkandung dalam Al-Qur'an (Abd. Muin Salim, 1994:161,293).

Jika kata hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam surat Al-Qalam (68): 36,39 dan 48 dan kata hukm dalam surat Al-Maidah (5): 50 dan 95 diperhatikan dengan seksama, terang bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak spesialuntuk bersandar pada Tuhan, tetapi juga pada manusia. Ini berarti bahwa berdasarkan agama dan anutan Islam ada dua hukum.

Pertama ialah aturan (yang diputuskan) Tuhan dan kedua ialah aturan buatan manusia. Hukum buatan insan harus bersandar dan dihentikan berperihalan dengan aturan Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an ibarat yang sudah disebutkan di atas.

Politik, kekuasaan dan aturan tersebut di atas sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur'an memperkenalkan konsep ihwal insan dengan memakai istilah-istilah antara lain insan dan basyar. Masing-masing istilah berafiliasi dengan dimensi yang tidak sama yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat insan sebagai makhluk sosial budaya dan ekonomi yaitu makhluk yang mempunyai kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya berdasarkan pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat insan sebagai makhluk politik yakni makhluk yang didiberi tanggung balasan dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.

Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melakukan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan insan itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemaspesialuntuk itu, insan tidak bisa mempertahankan dirinya kecuali dengan menolongan Allah.

Bentuk menolongan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di alam abadi nanti. melaluiataubersamaini menolongan-Nya Allah memberikan jalan yang harus di tempuh insan untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup insan spesialuntuk sanggup terwujud kalau insan bisa mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung balasan atas tegaknya aturan Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, memberikan jalan dan harapan yakni (1) biar insan mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada ketika yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai masukana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan).

Al-Qur'an tidak sebut dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu sistem politik. Di dalam beberapa ayat, Al-Qur'an spesialuntuk menyebut bahwa kekuasaan politik spesialuntuk dijanjikan (akan didiberikan) kepada orang-orang yang diberiman dan berzakat saleh. Ini berarti bahwa sistem politik berdasarkan agama dan anutan Islam terkait dengan kedua faktor tersebut. Di sisi lain eksistensi sebuah sistem politik berkaitan pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa sistem politik ialah budaya insan sehingga keberadaannya tidak sanggup dilepaskan dari dimensi kesejarahan. Karena itu pula lahirnya sistem politik Islami harus dihubungkan dengan sebuah insiden bersejarah. Yang dimaksud ialah perjanjian atau bai'at keislaman yang mengakibatkan satu perikatan meliputi pengukuhan dan penaklukan diri kepada Islam sebagai agama. Konsekuensi perjanjian tersebut ialah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. melaluiataubersamaini demikian, terbentuklah sebuah sistem politik Islami yang pertama dengan fungsi dan struktur yang sederhana dalam masyarakat dan negara kota Medinah. Sistem politik ini terjadi sehabis disetujuinya piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, pada pertama dekade ketiga era VII M (622) atau tahun I H. melaluiataubersamaini piagam itu tegaklah sistem politik Islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan walaupun di atas disebutkan sistem politik Islami berpertama dari perikatan, namun, itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut di atas. Perjanjian keislaman itu ialah konsep baru, disamping konsep-konsep yang sudah dikenal. Lagi pula sifatnya ialah restrukturisasi atau penataan kambali suatu masyarakat berdasarkan aturan Ilahi.

Apa yang sudah dikemukakan di atas mengandung makna kemungkinan adanya sistem politik Islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini terlihat dalam sejarah Islam sebelum hijrah. Oleh lantaran itu, kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah sistem politik Islami ialah sebuah negara, tetapi pembicaraan ihwal sistem politik Islami sanggup terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang sanggup dipandang sebagai sub sistem politik.

Dalam sub sistem politik ini, hukum-hukum Allah sanggup ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan, sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap menjalankan aturan Islam dan anutan agama. Oleh lantaran kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan akidah dan amal saleh, maka diantara langkah-langkah fundamental yang harus dilakukan ialah pembaharuan dan peningkatan akidah dan penggalakkan berzakat saleh. Untuk itu diharapkan kajian terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadist, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasilkajian itu (Abd, Muin Salim, 1994:295,296).

Sebelum mengakhiri pembicaraan terkena politik ini, perlu dikemukakan bahwa konsep sistem politik Islam ialah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya, lantaran sistem politik Islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur'an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks perkara masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, ialah naif (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang menyampaikan bahwa Islam yang sudah membuat sejarah selama lima belas era tidak mempunyai sistem politik hasil pemikiran para ahlinya. Di dalam kepustakaan sanggup dijumpai pemikiran politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi'ah, Muktazilah. Di kalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik baik di zaman klasik maupun di era pertengahan ihwal proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara, eksistensi forum pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negara, tujuan dan kiprah pemerintahan, pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan, bentuk pemerintahan.

Pemikiran politik Islam kontemporer sanggup dibaca dalam karya Jamaluddin al-Afghani, Mohammad Abduh, Muhammad Rasyid Rida, Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Muhammad Husein Heikal (J. Suyuthi Pulungan, 1944: X), Abul 'Ala Maududi, H.A. Salim dan Mohammad Natsir di Indonesia), sekadar menyebut beberapa pola tokoh politik

2. KONTRIBUSI AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA 
  • Politik ialah: Keahlian 
  • Menghimpun kekuatan 
  • Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan 
  • Mengawasi kekuatan dan 
  • Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya. 
Beberapa tokoh mempersembahkan pengertian ihwal politik 
  1. Menurut Ruslan Abd. Gani, dalam bukunya " Politik dan Ilmu "tanpa tahun p.5. "Perjuangan politik bukan selalu, tetapi seringkali, malahan politik ialah seni ihwal yang mungkin dan tidak mungkin. Sering pula diartikan ialah pembentukan dan penerapan kekuatan".
  2. Jhan Kaspar Blunt Schli, theori of the state, oxford, 1935, pi." politics is more of an artthana science and has to do with the partical conduct or guidance of the state". (Politik lebih ialah seni dari pada ilmu ihwal pelaksanaan tindakan dan pimpinan praktisi negara).
  3. Menurut: F. Isywara, dalam pengantar ilmu politik, Bandung 1967. p.37,3 8, a.l mencatat beberapa arti ihwal politik diantaranya:
  • Politik tidaik lain, dari pada usaha kekuasaan.
  • Politik ialah jalan kekuasaan
  • Problem sentral dari pada politik adalah: Distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik ialah mencari kekuasaan, sedangkan kekerabatan politik ialah kekerabatan kekuasaan, actual atau potensial
  • Ilmu politik itu ialah : studi ihwal imbas dan yang berpengaruh. Adapun yang kuat itu ialah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang sanggup diperoleh ialah deperence, income, safety (kehormatan, penghasilan dan keselamatan.)
  • Ilmu politik ialah : studi ihwal kontrol, yaitu tindakan kontrol insan dan kontrol masyarakat.
  • Politik adalah: usaha untuk memperoleh kekuasaan atau "metode menjalankan kekuasaan atau "masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan", atau "pembentukan kekuasaan"
Bicara Politik Erat Kaitannya melaluiataubersamaini Negara 
Negara ialah organisasi territorial suatu (beberapa) bangsa yang mempunyai kedaulatan. Negara ialah institut (institution) suatu atau (beberapa) bangsa yang berdiam dalam suatu tempat teritorial tertetu dengan fungsi menyelenggarakan kesejahteraan bersama, baik material maupun spritual.

Negara ialah organisasi bangsa. Organisasi ialah organ (badan atau alat) untuk mencapai tujuan. Kaprikornus Negara itu bukanlah tujuan, apabila bagi setiap muslim. Bagi setiap muslim Negara itu alat untuk merealisasikan fungsi khilafah (fungsi kekhalifahan) dan kiprah ibadah (dalam arti seluas-luasnya) kepada Allah swt. Dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan alam abadi dibawah lindungan Allah swt. Karena Islam ialah suatu sistim hidup, satu sistim tata keyakinan dan tata ketentuan yang mengatur segala kehidupan dan penghidupan insan didalam pelbagai hubungan, maka agama tidak sanggup dipisahkan dari negara, negara tidak sanggup dilepaskan dari agama. Karena itu "sekularisme dalam politik kenegaraan" tidak sesuai dengan fithrah Islam sebagai kebulatan ajaran.

Didalam rangka memanfaatkan Negara sebagai media amanat Khilafah dan sebagai alat dedikasi Icepada Allah swt., maka disini sanggup kita mengambil kesimpulan a.l.:
  • Politik ialah satu aspek penting, bukan satu-satunya aspek terpenting, dalam usaha umat Islam
  • Berjuang tidak identik dengan berpolitik.
  • Berpolitik tidak identik dengan berpolitik praktis.
  • Politik bukan sentral usaha Umat Islam.
  • Partai politik Islam bukan Panglima Perjuangan Umat Islam.
3. TERSIARNYA ISLAM DI INDONESIA 
Masuknya Islam ke Indonesia: 
1.1Waktu: 
Pada garis besarnya ada dua pendapat ihwal mula pertama Islam masuk ke Indonesia:
  • a. Pendapat lama: Abad kel3 Masehi. Di kemukakan oleh para sarjana lama,antara lain N.H KROM dan VAN DEN BERG. Ternyata pendapat usang tersebut menerima sanggahan dan bantahan.
  • b. Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para pendapat gres ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINAL ARIFIN ABBAS; SAYEPALWI BIN TAHIR AL-HADAD, H.M.ZAINUDDIN, HAMKA,NJUNED PARIDURI, T.W.ARNOLD.
1.2 Tempat asal Penyebaran Islam: Ada tiga pendapat terkena tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
  • a. India (pendapat: SNOUCKHURGRONJ,H.KERAEMER& VAN DEN BERG)
  • b. Persia (Pendapat P. A HOES AIN DJAJADININGRAT)
  • c. Arab, Mekah (pendapat BuyaHAMKA)
1.3 Penyebar Islam: 
Ada dua pendapat ihwal para penyebar Islam ke Indonesia:
  • Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: Saudagar persia, HUSEN NAINAR; Saudagar India; HAMKA: Saudagar Arab.
  • Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYID ALWI, VAN DEN BERG)
Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia: 
Sesudah Seminar, mengadakan sidang2nya mulai hari Ahad 21 s/d 24 Syawwal 13 82H.( 17 Maret s/ d 20 Maretl963 di Medan) Dan sehabis mengulas pramasukan ke II yang didiberikan oleh H.MOH. SA'ID dengan pembahas utama TUDJIMAN dan DQ NASITION, sudah mengambil kesimpulan sebagai diberikut:
  • Menurut sumber-sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya sudah masuk kelndonesia pada Abad I Hijrah (abad ke VII / VIII Masehi), dan pribadi dari Arab (Mekah Al-Mukarromah)
  • Bahwa tempat pertama di hadiri oleh Islam ialah pesisir Sumatera,dan bahwa sehabis terbentuknya masyarakat/Islam ,maka Raj a Islam yang pertama ada di Aceh.
  • Bahwa tempat proses peng-Islaman selanj utnya orang-orang Indonesia ikut aktif ambil bagian
  • Bahwa mubaligh-mubaligh Islam yang lama-lama itu selain penyiaran Islam itu dilndonesia dilakukan dengan cara damai.
  • Bahwa penyiaran Islam itu di Indonesia dilakukan dengan cara damai.
  • Kehadiran Islam ke Indonesia itu membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian Bangsa Indonesia.
  • Bahwa sebuah Badan Penelitian dan Penyusunan
Cepatnya tersiarnya Islam di Indonesia: 
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, Agama Hindu dan Budha sudah berkembang luas di Nusantara ini (di samping banyak yang masih menganut Animisme & Dinamisme). Kedua Agama (Hindu & Budha) itu kian usang kian pudar cahayanya dan hasilnya kedudukanya digantikan oleh Agama Islam, yang kemudian dijadikan anutan 85 s/d 95% rakyat Indonesia Sebab-sebab sangat pesat dan cepatnya islam di Indonesia a.l:
  • Yang pertama dan terutama sekali ialah faktor Agama Islam (Aqidah Syari'ah dan akhlaq sendiri, yang lebih banyak berbicara kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa, pedagang petani, dan lain sebagainya)
  • Faktor para mujahid Da'wah (yang banyak terdiri dari para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi) yang sudah berhasil membawa al-Islam dengan segala kebijaksanaan, keahlian dan keterampilan
  • Ajaran Islam ihwal Da'wah untuk memberikan anutan Allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap insan di seluruh pelosok bumi, sudah menjadikan kaum muslimin menjadi umat Da'wah.
  • Baik Agama Hindu maupun agama Budha pada umumya dipeluk oleh orang -orang kraton yang pada ketika tersebarnya Islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam perselisihan.
  • Pernikahan antara para penyebar Islam dengan orang-orang gres di Islamkan melahirkan generasi pelanjut yang menganut dan membuatkan Islam.
BEBERAPA PERGERAKAN ISLAM DI INDONESIA 
  1. Ada pergerakan sosial (Yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da'wah dan pendidikan Islam biar tersebar luas kemasyarakat.
  2. Ada Pergerakan Politk untuk menghinpun kekuatan biar berkwantitas & berkwalitas.
1. Beberapa Pergerakan Sosial Yang Berdiri Untuk Kepentingan Ummat, antara lain :
  • 1Pada tanggal 16 Oktober 1905, H. Samanhudi mendirikan: Sarekat Dagang Islam.
  • Pada tahun 1905 itupun berdiri Al-Jami'atul-Khairiyah.
  • Pada tahun 1911, SDI menjadi Sarekat Islam (S.I)
  • Pada tanggal 18 Nopember 1912 Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, dasar gerakan ini ialah Al-Qur,an dan As Sunnah, anti taqlidisme, menentang bid'ah dalam agama. Sedangkan untuk kaum perempuan Muhammadiyah yaitu: Aisyah. Para Pemimpin Muhammadiyah antara lain: K.Mas Mansur, Kibagus Hadikusomo, AR. Sutan Mansur, KH.Fakih Usman, K. Junus Anis, AR Fachruddin, Prof. Dr H..M Rasyidi, Nurdin, Dr. Abu Bakar Atjeh, Dr. HAMKA, Prof Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimejo.
  • Syeh Ahmad Syurkati mendirikan gerakan Al-Irsyad.
  • A. Hasan & KH.Zamzam mendirikan Persatuan Islam (Persisi), tgl 17 September 1923 diBandung, dengan tujuan berlakunya Hukum-Hukum dari anutan Islam yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.Usaspesialuntuk terutama membasmi bid'ah,khurafat tahayyul taqlid dan syirik di kalangan Ummat Islam, memperluas tabligh dan da'wah Islamiah Para Pemimpin lainnya dilingkungan persis al: K.H Ma'um, KH.Munawar Cholil, TM.Hasbi Ash-Shidqi, KH.Imam Ghozali M.Natsir, K.H. Moh.Isa Anshary, Fakhruddin Al-Kahri, KHE Abdurahman, A. Qadir Hasan, Qamaruddin Shaleh, M.Rasyad Nurdin
  • Pada tgl 31 Januari 1926, KH Hasyim Asy'ari, mendirikan Nahdhatul Ulama (NU) di Surabaya 
  • Tahun 1952 memisahkan dari partai Masyumi, semenjak itu resmi menjadi Partai Politik Islam Di Sumatera Barat berdirilah Persatuan Tarbiyah Islam disingkat PERTI Th 1928.
  • Pada tgl 30 Nopember 1930 di Medan lahir Al-Washliyah, Pemimpinnya: H.Abdurahman Syihab, H. Arsyad Thalib Lubis, H .Udin Syamsudin, H. Adnan Lubis
  • Perserikatan Ulama Indonesia, di bawah pimpinan K.H.Abdul Haim berpusat di Majalengka (JawaBarat) dan Persatuan Umat Islam Indonesia di bawah pimpinan K.H Ahmad Sanusi berpusat di Sukabumi (JawaBarat).
2. Pergerakan Politik
  • 2Sarekat Islam, menjadi Partai Syarekat Islam, pada tahun 1923.
  • Partai Syarekat Islam (P.S.I) menjadi Partai Syarekat Islam Hindia Timur.
  • Pada tahun 1930, Partai Syarikat Islam Hindia Timur menjadi "Partai Syarikat Islam Indonesia. Para pemimpinnya ialah: H. Samanhudi, HOS. Tjokroaminoto, SM. Kartosuwirjo, DR. Sukirman Wirosandjojo, Abikusmo Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Anwar Tjokroaminoto, Arudji Karta winata, Harsono Tjokroaminoto, Syeh Marhaban. 
  • Permi (Persatuan Muslimin Indonesia) didirikan sehabis Thpertamaib Sumatera
  • Partai Arab Indonesia di bawah pimpinan AR. Baswedan, berjuang untuk kepentingan Tanah Air dan Bangsa Indonesia. 
  • Pada Tahun 1937 terbentuk Majelis Islam A'la Indonesia (M.I.A1) yang di pimpin oleh K. Mas Mansur dan K.H. Dahlan.
  • Pada tanggal 7 Nopember 1945 didirikan bersama Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) S.
BAB 12 AGAMA DAN FILSAFAT 
1. PENGERTIAN DAN PANDANGAN ISLAM MENGENAI FILSAFAT
Perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani philosophia, artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta kepada kebenaran. Orang yang cinta pada pengetahuan atau kebenaran disebut philosophos, atau failosuf dalam bahasa Arab, filsuf dalam bahasa Indonesia. Di dalam bahasa Indonesia kontemporer (kini) perkataan filsafat dan falsafah digunakan dengan makna yang tidak sama. Filsafat, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), artinya pengetahuan dan penyelidikan dengan daypikir terkena hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya, sedang falsafah maknanya anggapan, gagasan dan sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh orang atau masyarakat, pandangan hidup.

Banyak definisi yang didiberikan para andal terkena filsafat, namun dari sekian banyak alasan atau definisi ihwal arti filsafat, agaknya yang sanggup diterima secara umum ialah batasan yang menyampaikan bahwa filsafat ialah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal ihwal suatu objek.

Objek pemikiran kefilsafatan ialah segala yang ada, yaitu Tuhan, insan dan alam. Jika yang menjadi objek pemikiran ialah Tuhan, maka lahirlah filsafat ketuhanan. Jika yang menjadi objek pemikiran ialah agama dan anutan Islam, lahirlah filsafat Islam. Filsafat Islam ialah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal ihwal aspek-aspek agama dan anutan Islam.

Pengertian filsafat Islam ibarat yang dikemukakan di atas sudah ada bersamaan dengan sejarah pemikiran ummat Islam. Al-Qur'an semenjak tiruanla sudah memerintahkan umat insan untuk memakai akalnya, khususnya untuk menyingkap diam-diam alam semesta yang akan mengantarkan insan kepada keyakinan ihwal adanya Tuhan yang membuat dan memeliharanya.

2. PEMECAHAN MASALAH MELALUI FILSATAT
Keyakinan kepada adanya Tuhan harus didasarkan atas kesadaran akal, bukan sekedar kesadaran yang bersifat tradisional yakni melestarikan warisan nenek moyang betapapun corak dan konsepnya (Ahmad Azhar Basyir, 1993:17).

Akal ialah potensi (luar biasa) yang dianugerahkan Allah kepada manusia, lantaran dengan akalnya insan memperoleh pengetahuan ihwal aneka macam hal. melaluiataubersamaini akalnya insan sanggup membedakan mana yang benar mana yang salah, mana yang baik mana yang buruk, mana yang menyelamatkan mana yang menyesatkan, mengetahui diam-diam hidup dan kehidupan dan seterusnya.

Oleh lantaran itu, ialah pada tempatnya kalau agama dan anutan Islam mempersembahkan tempat yang tinggi kepada akal, lantaran kecerdikan sanggup digunakan memahami agama dan anutan Islam sebaik-baiknya dan seluas-luasnya. Sangat banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan insan mengunakan akalnya untuk berfikir. Memikirkan alam semesta, memikirkan diri sendiri, memikirkan pranata atau lembaga-lembaga sosial, dan sebagainya, dengan tujuan biar perjalanan hidup di dunia sanggup ditempuh setepat-tepatnya sesuai dengan kedudukan insan sebagai mahluk ciptaan Allah yang akan kembali kepada-Nya serta memetik hasil flora amal perbuatannya sendiri di dunia baik sebagai abdi maupun sebagai khalifah-Nya di bumi.

Beberapa pola ayat Al-Qur'an yang memerintahkan insan berfikir ihwal alam, diri sendiri, ummat terlampau dan pranata (lembaga) sosial, dikemukakan diberikut ini. Dalam surat Ali Imran ayat 190, Allah berfirman, yang artinya : 

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat gejala bagi orang-orangyang berakal".

Dalam surat Ar-Rum (30) kalimat pertama ayat 8, Allah bertanya; "Dan mengapa mereka tidak memikirkan ihwal (kejadian) diri mereka? "

Dalam surat Al-Mu'min (40) kalimat pertama ayat 21 Allah bertanya kepada insan yang hidup kini ihwal nasib mereka yang hidup lampau, terjemahannya (lebih kurang), "Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, kemudian memperhatikan bagaimana kesudahan (nasib) orang-orang sebelum mereka? 

Dalam surat Ar-Rum (30) tersebut di atas, Allah menyatakan dalam ayat 21 ihwal pranata atau forum perkawinan;

"Dan diantara gejala kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya engkau cenderung kepadanya dan merasa tenteram bersamanya, dan dijadikan-Nya rasa cinta dan kasih akung di antara engkau (berdua). Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat gejala (kekuasaan Allah) bagi mereka yang berpikir."

3. PROSES FILS AFAT DALAM RANGKA MENCAPAI IMAN
Akal yang didiberi tempat demikian tinggi di dalam agama Islam, mendorong kaum muslimin mempergunakannya untuk memahami ajaran-ajaran Islam dengan penalaran rasional, sejauh anutan itu menjadi wewenang kecerdikan untuk memikirkannya.

Oleh lantaran itu, sesungguhnya, pada hakikatnya ummat Islam sudah berfilsafat semenjak mereka memakai penalaran rasional dalam memahami agama dan anutan Islam. Penalaran rasional dalam memahami anutan Islam ialah mempergunakan kecerdikan pikiran (ra'yu) untuk diberijtihad sebagaimana disebutkan dalam hadits ihwal Mu'az bin Jabal, (Ahmad Azhar Basyir, 1993:18-19).

Sebagai ilmu dan bidang studi, filsafat Islam muncul bersamaan dengan munculnya filsuf yang muncul pertama, Al-Kindi pada pertengahan era IX M. Atau cuilan pertama era III H, sehabis berlangsung gerakan penterjemahan buku ilmu dan filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab lebih dari setengah era di Bagdad. Oleh lantaran sanggup dipahami kalau ada ulama yang menganggap filsafat spesialuntuklah hasil pemikiran berdasarkan kecerdikan insan semata, ibarat filsafat Yunani yang diterjemahkan itu. Anggapan demikian tidak benar, alasannya ialah para filsuf muslim yang berfilsafat sama ibarat para ulama lainnya juga, mendasarkan pemikirannya pada Al-Qur'an dan Al-Hadits dan memandang Al-Qur'an dan Al-Hadits di atas segala kebenaran yang didasarkan pada kecerdikan insan semata. Mereka tertarik kepada filsafat lantaran berpikir atau berfilsafat ialah tuntutan agama dalam rangka mencari kebenaran dan mengamalkan kebenaran itu. Yang mereka pergunakan sebagai saenteng (filter) ialah anutan Al-Qur'an dan Al-Hadits. melaluiataubersamaini mempergunakan Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai dasar dan bingkai pemikiran, dapatlah disebut bahwa hasil pemikiran mereka ialah filsafat Islam atau filsafat dalam Islam (Ensiklopedi Islam Indonesia, 1992: 232). Filsafat Islam juga membicarakan masalah-masalah besar filsafat, ibarat soal wujud, soal esa dan berbilang, yang banyak dari yang Maha Satu (di bawah), teori mengenal kebahagiaan dan keutamaan, kekerabatan insan dengan Tuhan dan sebaliknya. Selain itu filsafat Islam meliputi beberapa aspek juga ihwal kedokteran, hukum, ekonomi dan sebagainya. Juga memasuki lapangan ilmu-ilmu keislaman lain ibarat ilmu kalam, ilmu fikih dan ilmu tasawuf serta ilmu akhlak. Dalam pembahasan ilmu kalam, dan ilmu fikih serta ilmu tasawuf (juga ilmu akhlak) terdapat uraian yang logis dan sistematis yang mengandung pemikiran-pemikiran filosofos (kefilsafatan). Banyak persoalan-persoalan yang dibahas dalam filsafat Islam. Di antaranya yang penting dalam kajian ini ialah perkara (hubungan) kecerdikan dan wahyu atau kekerabatan filsafat dengan agama, soal timbulnya yang banyak dari yang Maha Satu yaitu insiden alam, soal ruh, soal kelanjutan hidup sehabis ruh berpisah dengan tubuh atau mati (Ensiklopedi Islam jilid II, 1993:16-17).

Filsafat Islam mencapai puncaknya di zaman al-Farabi dan Ibnu Sina pada era XI dan XIIM atau era IV dan V H. Kedua tokoh ini ialah bintang paling bercahaya dalam sejarah filsafat Islam, sedang yang lain, sebutlah contohnya Ibnu Maskawih, Ibnu Tufail, Ibnu Rusyd, juga bintang-bintang filsafat Islam, tetapi cahaya mereka tidaklah secemerlang cahaya al-Farabi dan Ibnu Sina tersebut di atas. Sesudah ada perperihalan di antara para andal atau ulama terkena kefilsafatan ibarat yang sudah disinggung di atas yang berpuncak pada polemik antara Ibnu Rusyd dan al-Ghazali sekitar era XIIM, perhatian orang kepada filsafat menjadi berkurang di kalangan Sunni. Perhatian itu gres bangun dan berkembang kembali pada satu era terakhir ini (abad XX M). Di kalangan Syi'ah perhatian kepada filsafat (Islam) tidak pernah berkurang, hingga sekarang. Malah pada waktu perhatian terhadap filsafat berkurang di kalangan Sunni, kalangan Syi'ah bisa melahirkan filsuf-filsuf besar, ibarat Mulla Sadra (w. 1640 M atau 1050 H).

SOAL EVALUASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
Kerjakan Soal Berikut melaluiataubersamaini Memilih Jawaban Yang Benar Dari 4 Jawaban Yang Tersedia !
1. Menurut Islam sumber filsafat ialah :
  • Al-Qur’an 
  •  As-Sunnah
  • Akal 
  •  Qolbu
2. Obyek filsafat dalam Islam ialah :
  • Tuhan 
  •  Manusia 
  • Alam 
  •  Semua benar
3. Manfaat filsafat dalam Islam bagi insan terutama untuk :
  • Mempertajam kecerdikan pikiran dan kecerdikan budi
  • Memperoleh kepuasan bathin dalam kehidupan
  • Mempertebal keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT
  • Menyaingi filsafat di luar Islam yang terlebih lampau mencapai kemajuan
4. Berfilsafat berdasarkan Islam dimulai semenjak zaman Rasulullah saw dalam memahami Islam, hal ini ditunjukkan atas dasar hadits ihwal :
  • Jibril 
  • Abu Bakar As-Shiddiq
  • Muadz bin Jabal 
  • Usamah
5. Tokoh filsafat Islam yang muncul pertama ialah :
A. Ali bin Abi Thalib 
  • Al-Kindi
  • Ibnu Sina 
  • Ibnu Yunus
6. Kemajuan filsafat Islam mencapai puncaknya pada era IV dan V hijrah, yaitu pada masa :
  • Khulafaur Rosyidin 
  • Dinasti umayyah
  • Dinasti abbasiyah 
  •  Dinasti Fatimiyah
7. Berikut ini ialah dua tokoh filsafat yang termasyhur di kalangan muslim yaitu :
  • Al-Kindi dan Ibnu Yunus 
  • Al-Farabi dan Ibnu Sina
  • Al- Jabbar dan Ibnu Rusyd 
  • Ibnu Maskawaih dan Ibnu Batuthah 
8. Berfilsafat ialah tuntutan agama dalam rangka :
  • Mencari kebenaran 
  • Mengamalkan kebenaran
  • Memahami dan mengembangkan anutan Islam 
  • Semua jawabanan benar
9. Tokoh diberikut ialah tokoh yang dikenal oleh kalangan muslim sebagai tokoh filsafat,kecuali :
  • Al-Kindi 
  • Ibnu Sina
  • Al-Farabi 
  • Al-Jabbar
10. Hasil pemikiran para filsuf (ahli filsafat) Islam ialah filsafat Islam/filsafat dalam Islam,Mengapa ?
  • Mereka mendasarkan pada agamanya, lantaran beragama Islam
  • Mereka memakai Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar dan bingkai pemikiran
  • Karena hasil karya mereka dalam bahasa Arab
  • Semua jawabanan benar
11. Segala acara atau sikap yang berafiliasi dengan kekuasaan yang bermaksud untuk mempengaruhi ,dengan jalan merub atau mempertahankan suatu macam bentuk atau susunan masyara kat, definisi politik ini dikemukakan oleh :
  • Miriam Budiardjo 
  • Deliar Noer
  • M. Natsir 
  • Muhammad Yamin
12. Dalam Al-Qur’an kata politik erat kaitannya dengan istilah :
  • Al-Fikh 
  • Al-Hukm
  • Khalifah 
  • Imamah
13. Di dalam Al-Qur’an kekuasan politik spesialuntuk akan dijanjikan kepada 
  • Para khalifah 
  • Para hamba-Nya yang diberiman dan berzakat shalih
  • Para keluarga raja 
  • Semua benar
14. Sistem politik dalam Islam sudah terbangun dan terbentuk dengan ditandai oleh :
  • Piagam Madinah 
  • Piagam Jakarta
  • Pengangkatan Kholifah Abu Bakar As-Shiddiq 
  • Perjanjian Hudaibiya
15. Sistem politik Islam yang pertama kali terbentuk ialah :
  • Pada masa Rasulullah Saw yaitu pada ketika masyarakat madinah di bawah kepemimpinan Beliau
  • Pada ketika Kholifah Abu Bakar dilantik sebagai pengganti Rosulullah Saw
  • Pada ketika kota Makkah takluk ke tangan kaum muslimin 
  • Pada masa Khulafaur Rasyidin
16. Dalam sejarah Islam, yang pertama kali muncul permasalahan ialah :
  • Politik 
  • Pemahaman & penulisan Al-Qur’an
  • Perluasan tempat kekuasaan Islam 
  • Peperangan 
17. Berikut ini ialah tokoh yang banyak mempersembahkan pemikiran politik Islam kontemporer, kecuali :
  • Muhammad Abduh 
  • Muhammad Rosyid Ridho
  • Sayyid Kutub 
  •  Ali As-Shobuni
18. Tokoh politik Islam di Indonesia di bawah ini yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri RI ialah :
  • Muhammad Hatta 
  • Muhammad Natsir
  • H. Agus Salim 
  • Alamsyah Ratu Negara
19. Kerajaan pertama di Indonesia yang berdasarkan Agama Islam ialah :
  • Samudra Pasai di Aceh 
  •  Demak di Jawa Tengah
  • Mataram, di Yogyakarta 
  •  Irlangga di Jawa Timur 
20. Partai politik Islam yang berdiri pertama kali ialah :
  • Masyumi 
  • Muhammadiyah 
  • Syarikat Islam 
  • Partai Persatuan Pembangunan 

LihatTutupKomentar