-->
Pola Masakan Dan Minuman Islami
POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI
Pola makan dan minuman Islami yaitu megacu kepada prinsip Halâlan Thayibân, yaitu yang halal lagi baik (bergizi).
1. Mengkonsumsi Makanan Yang Halal dan Bergizi
Mengkonsumsi masakan yang halal dan bergizi yaitu kebutuhan setiap insan yang ingin selalu sehat, sebagaimana dalam QS.al-Baqarah (2):168-169, 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan tidakbolehlah engkau mengikuti langkah-langkah syaitan; lantaran Sesungguhnya syaitan itu yaitu musuh yang positif bagimu. 169. Sesungguhnya syaitan itu spesialuntuk menyuruh engkau berbuat jahat dan keji, dan menyampaikan terhadap Allah apa yang tidak engkau ketahui. Selanjutnya dalam QS.al-Baqarah (2):172-173: 172. Hai orang-orang yang diberiman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami diberikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jikalau benar-benar kepada-Nya engkau menyembah.173. Sesungguhnya Allah spesialuntuk mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Hukum Mengkonsumsi bangkai Ikan dan Belalang
Ikan dan segala hewan air tidak perlu disembelih, dan tiruananya halal dimakan, baik yang ditangkap oleh orang Yahudi, Nasrani, Majusi atau oleh siapa saja (H.R. Bukhari). Demikian pula tiruana ikan yang terdampar di tepi bahari atau sungai atau yang tertinggal di daratan setelah air surut , sebagaimana dalamQ.S. 5:96, Q.S. 16:14) dan yang sudah mati sebelum ditangkap tiruananya halal dimakan, kecuali berdasarkan Ibn Abbas yang sudah rusak (busuk). (H.R. Bukhari).

Dalam sebuah Hadts dijelaskan yang substansi artinya ialah bahwa tiruana bangkai haram dikonsumsi, kecuali ikan dan belelang.

3. Makanan yang Diharamkan
Menurut al-Qur’an, masakan yang terang-terangan diharamkan itu empat, sebagaimana dalam Q.S. 2:172-173 di atas. yang kata-katanya dengan ayat Q.S. 5:3, yaitu wahu terakhir terkena pokok perkara ini, menambahkan banyak sekali barang sebagai klarifikasi ihwal diharamkannya barang-barang itu.

Makanan yang diharamkan dalam Islam terdapat beberapa macam, yaitu hewan yang mati sendiri (tanpa disembelih), berdasarkan Q.S. 5:3, hewan yang diharamkan lantaran mati sendiri, yaitu sebagai diberikut: hewan yang mati terjerat, dan hewan yang mati lantaran dipukul, dan binantang yang mati lantaran jatuh, dan binantang yang mati lantaran ditanduk, dan hewan yang mati diterkam oleh hewan buas”. Adapun hewan yang mati sendiri dan hewan yang mati lantaran diterkam oleh hewan buas. 

Perlu diterangkan bahwa tiga jenis masakan yang disebutkan lebih lampau, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, ini berdasarkan al-Qur’an disebut barang najis, sedangkan jenis masakan yang nomor empat, yaitu hewan yang disembelih dengan disebut selain nama Allah, disebut fisqun artinya, durhaka terhadap perintah Allah. 

Adapun yang mengakibatkan Perbedaan itu ialah bahwa tiga jenis masakan yang disebutkan lebih lampau, mengandung kekotoran yang memiliki imbas jahat terhadap pikiran, jasmani, dan adab insan sedang jenis masakan yang nomor empat memiliki imbas jahat terhadap rohani manusia, lantaran menyebut selain nama Allah, atau sesaji kepada berhala, ini menyekutukan Tuhan dengan berhala. 

Menurut syari’at Islam, tiruana hewan yang hendak dijadikan makanan, harus disembelih lebih lampau hingga darahnya mengalir tiruana. Menyembelih itu bahasa Arabnya, zabaha, makna aslinya memotong atau membelah berdasarkan panjangnya. Menurut arti umum, kata zabaha berarti membunuh atau menyembelih; berdasarkan istilah fiqh, kata zabaha berarti menyembelih hewan secara aturan syara’, yaitu dengan memotong kedua belah urat leher sebelah luar, atau dengan memotong kerongkongan di pecahan bawah yang berdekatan dengan kepala. 

Menurut fiqh, hewan yang disembelih, harus dipotong empat macam urat, yaitu hulqum atau batang tenggorokan, mari’ atau kerongkongan, dan wadajan atau kedua belah urat leher sebelah luar. Tetapi dalam al-Qur’an , kata zabaha dipakai dalam arti umum; adapun istilah yang dipakai oleh al-Qur’an dalam arti menyembelih hewan untuk dimakan ialah tazkiyah yang kata ini tercantum dalam Q.S. 5:3. Kata tazkiyah yaitu bentuk intensif dari kata zak’an atau zaka, yang makna aslinya dipakai dalam arti api menyala; kata zakkan-nar artinya menyalakan api. Menurut ulama fiqh, kata tazkiyah (bentuk masdar dari kata zakka) artinya memadamkan gerah pembawaan; tetapi berdasarkan aturan syara’, dalam konteks ayat ini kata tazkiyah berarti membunuh hewan dengan cara tertentu; dan ini sama artinya dengan kata zabaha. Adapun pokok pikiran yang menjadi dasar penyembelihan secara demikian ialah, semoga darah hewan yang disembelih itu dialirkan tiruana, sehingga segala macam racun yang terdapat dalam darah itu tidak ikut termakan. Itulah sebabnya mengapa darah itu haram dikonsumsi. 

Kewajiban menyebut nama Allan pada waktu menyembelih hewan berdasarkan kepada Q.S. 6:122. Oleh alasannya yaitu itu pada waktu menyembelih hewan seseorang wajib mengucapkan; Bismillah Allahu Akbar (dengan nama Allah, Allah yang maha Agung) (H.R. Bukhari).

Sedangkan hewan buruan berdasarkan Q.S. 5:4 dan hadis riwayat Bukhari, halal dagingnya dimakan dengan syarat pada waktu akan melepaskan hewan pemburu disebut nama Allah.

4. Minuman yang Diharamkan
Minuman yang diharamkan berdasarkan al-Qur’an disebut dengan istilah khamr. Kata khamr berasal dari kata khamara yang berarti menyelubungi, menutupi atau menyembunyikan sesuatu. Minuman keras disebut khamar lantaran sanggup menyelubungi pikiran (menghilangkan ingatan). Maka khamar yaitu minuman yang memabukkan, bahwa tiruana yang memabukan yang sanggup menghilangkan pikiran atau ingatan pada prinsipnya, hukumnya yaitu haram, sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam (Q.S.al-Baqaerah (2):119): Mereka bertanya kepadamu ihwal khamar[Segala minuman yang memabukkan.] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah pertanda ayat-ayat-Nya kepadamu supaya engkau berfikir. 

Selanjtnya dalam QS. Al-Nisâ' (4):43: Hai orang-orang yang diberiman, tidakbolehlah engkau shalat, sedang engkau dalam Keadaan mabuk, sehingga engkau mengerti apa yang engkau ucapkan, (tidakboleh pula hampiri mesjid) sedang engkau dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar silam saja, hingga engkau mandi. dan jikalau engkau sakit atau sedang dalam musafir atau hadir dari daerah membuang air atau engkau sudah menyentuh perempuan, kemudian engkau tidak menerima air, Maka bertayamumlah engkau dengan tanah yang baik (suci); sapulah muengkau dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. 

Selanjtnya dalam QS. Al-Mâidah (5) :90: Hai orang-orang yang diberiman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga engkau menerima keberuntungan. 

Diantara sumber materi khamar yaitu sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam QS.al-Nahl (16) :67: Dan dari buah korma dan anggur, engkau buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebemasukan Allah) bagi orang yang memikirkan. 

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawabanan dari pecahan ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG ISLAMI DALAM KEHIDUPAN

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an al-Karim
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
  • Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
  • _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982

LihatTutupKomentar