-->
Pengertian Ekonomi Islam
EKONOMI ISLAM
1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi asal katanya ialah ekos yang berarti rumah tangga dan nomos yang berarti aturan, dalam khzazanah ilmu pengetahuan keIslaman ekonomi diistilahkan dengan الأقتصاد (al-iqtishad). Ekonomi Islam ialah kegiatan perjuangan insan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia di akhirat, yang dilasanakan sesuai dengan pedoman Isalam. 

Aktivitas ekonomi secara umum mencakup beberapa aspek kegiatan produksi (menghasilkan) distribusi (pertolongan), dan konsumsi (pemakaian memanfaatkan). Ekonomi yaitu problem yang sangat urgen dalam kehidupan, baik secara nasional maupun internasional. Bandingkanlah antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi barat. Ekonomi Islam didasarkan kepada filsafat theosentris dan etiko religius dengan prinsip perimbangan yang sesungguhnya antara kesejahteraan dan kebutuhan pribadi, keluarga dan masyarakat, dengan landasan hidup yang mardhatillah untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran bersama yang hasanah di dunia serta hasanah di akhirat. Ekonomi barat didasarkan kepada filsafat liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan komunisme, dengan prinsip modal yang kecil sanggup menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya, serta dengan menghalalkan segala cara, menyerupai bunga (riba) dan mempenarkan spekulasi perekonomian dan sebagainya. 

2. Agama Islam dan ilmu Ekonomi
Pada kenyataannya, agama berafiliasi dengan keyakinan agama dan tingkah laris manusia. Karena itu, setiap agama mestilah mempunyai perilaku ekonomi yang khusus, dan setiap agama mestilah mempunyai orientasi ekonomi yang khusus. Hal itu lantaran ilmu ekonomi sesuai dengan definisi yang biasa dipahami, bagaimanapun, sanggup dipandang sebagai studi tingkah laris manusia, yaitu tingkah laris insan dalam hubungannya dengan produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi dan pelayanan. Karena itu, ilmu ekonomi mestilah penggalan dari agama. Barangkali itulah lantaran adanya pengutukan terhadap kriteria-kriteria ekonomi, praktek-praktek ekonomi yang berlaku pada masa permulaan al-Qur’an diwahyukan. Perhatikan empat kelompok ayat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SWT. Dalam Q.S al-Muthaffifin ayat (83):1-6.

Sekiranya kita sanggup memdiberi tingkah laris dan penjabaran para nabi yang diutus Allah SWT. sebelum Nabi Muhammad SWT. Menurut kiprah masing-masing. Maka kita akan menemukan bahwa salah seorang dari mereka yaitu Nabi Syu’aib yaitu seorang Nabi perekonomian, menyerupai dengan senang hati dijuluki oleh sementara hebat ekonomi muslim kepada beliau. 

Syu’aib tegas sekali dalam membangun perilaku ekonominya di atas keimanan kepada Allah swt. dan hari perhitungan. Pada hakekatnya, bahwa dia menghubungkan antara perilaku ekonomi dengan shalat dan akidah, boleh jadi sudah membuat heran sementara pengikut beliau. Apakah kekerabatan perilaku ekonomi dengan shalat dan akidah? Syu’aib dengan tegas sekali dengan pendapatnya, bahwa dengan shalat dan iman ia menentukan model tertentu perilaku ekonomi. sepertiyang firman Allah SWT. dalam QS. 11:84-87. melaluiataubersamaini demikian, kita sanggup merumsukan kongklusi pertama kita dengan menyampaikan bahwa perilaku ekonomi insan dan masyarakat sanggup dipandang sebagai penggalan dari kekuasaan agama. 

Islam tidak sama dengan agama-agama lain dalam memecahkan problem ekonomi. Agama lain melihat problem tertentu dengan pandangan yang tidak sama. Orientasi Islam dalam hal ini mempunyai ciri khusus. Ciri ini sanggup dilihat dari sistem khusus terkena norma-norma yang berafiliasi dengan tingkah laris ekonomi. Sifat dasar prinsip-prinsip watak ekonomi meletakkan perimbangan. Islam mengajak untuk tunduk sepenuhnya kepada Allah swt., dan mengarahkan seluruh kehidupan dan tenaga untuk mengabdi kepada Allah SWT. sebagimana dalam QS. 6:162-163 .

melaluiataubersamaini demikian walaupun tujuan hidup yang bahwasanya yaitu kesuksesan akhirat, namun tujuan ini mustahil dicapai dengan merasa terbelakang terhadap segala sesuatu yang ada dalam kehidupan di dunia. (QSA. 28:77, QS.61:10-14).

3. Sistem Ekonomi Islam
Ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembicaraan sistem ekonomi Islam, yaitu:
Untuk sanggup mencapai hasil yang diinginkan, seluruh sistem harus betul-betul jalan, penerapan total dari sistem ekonomi Islam menghendaki seluruh segi-segi yang lain dalam masyarakat harmonis dengan tuntunan-tuntunan sistem ekonomi. Sesuai dengan definisi yang kita diberikan, hal ini lantaran sistem ekonomi berafiliasi dengan banyak sekali segi sosial dalam Negara. Segi-segi lain harus sejalan dan cocok dengan sistem ekonomi Islam yang melarang riba. Pelarangan ini harus dilakukan dengan ratifikasi dan hukum. Sistem ekonomi Islam juga meminta Negara mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Sistem Islam meminta Negara mengadakan pengaturan melalui hukum. Karena itu penerapan sistem ekonomi Islam menghendaki adanya keserasian jalan kerja tiruana segi yang ada dalam konstruksi sosio-politik untuk mencapai tujuan yang sama. Sungguhpun demikian, tidaklah berarti bahwa untuk menerapkan sistem ekonomi Islam dibutuhkan terlebih lampau penerapan tiruana prinsip Islam. Hukum-hukum, aturan-aturan dan kaedah-kaedah ekonomi mungkin diterapkan tanpa melihat cara-cara yang dilakukan dalam pengaturan segi lain dalam masyarakat. Apabila masyarakat sanggup mendapatkan pelarangan riba sebagai bahagian dari ekonomi Islam, pelarangan ini akan jalan tanpa melihat apakah “khamar” juga dihentikan atau tidak. Larangan itu juga akan jalan tanpa memperhatikan apakah keputusan ini keluar dari pemerintah yang menjalankan prinsip “al-syura” sistem ekonomi Islam sanggup jalan apabila didukung oleh segi-segi lain yang berhubungan, dan yang berhubungan, dan yang sanggup bersaham dalam bentuk sosial. Suatu masyarakat sanggup menjadi “Islami” (Islamic) tidak cukup dengan menerapkan sistem ekonomi Islam saja. Tetapi dibutuhkan penerapan tiruana, akidah, norma, mekanisme dan kaedah yang digariskan al-Qur’an dan al-Sunnah.

Sistem ekonomi Islam dilengkapi dengan nilai-nilai. Sistem Islam mempunyai tujuan dan tindakan bersifat netral. Ia bertujuan untuk meningkatkan norma-norma watak Islam menyerupai persaudaraan, kejujuran dan keadilan. 

Walaupun sistem ekonomi Islam terpengaruh oleh keteguhan watak dan sistem mental keagamaan, namun sistem ini dalam prakteknya tidaklah menurut kepada perbuatan-perbuatan kemauan bebas (al-ikhtiariyah/free will). melaluiataubersamaini kata lain, walaupun sistem ekonomi Islam sangat menghargai pertolongan menurut kemauan bebas, menyerupai sedekah, namun struktur dan jalan perjuangan tidak spesialuntuk terbatas pada sedekah, tetapi tergantung kepada aksioma-aksioma dasar dan kaedah-kaedah yang tampak terperinci dalam pengeturan-penaturan acara ekonomi menyerupai akan kita ketahui selanjutnya. Karena itu, perilaku yang diambil oleh sistem Islam, bukanlah perilaku keagamaan, tetapi begitu jauh yaitu perilaku keduniaan.

Sistem ekonomi Islam berciri dinamis. Ini berarti bahwa ekonomi Islam tidaklah mempunyai aturan beku yang mempersembahkan perincian, tetapi spesialuntuk menetapkan garis-garis besar dan prinsip-prinsip pokok. Perincian dari kaedah-kaedah pokok ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan kondisi yang selalu berubah menurut ijtihad.

4. Filsafat Ekonomi Islam 
Secara filosofis Ekonomi Islam didasarkan kepada tiga dasar fasafah, yaitu:
Pertama: Alam Raya ini yaitu Milik Allah SWT.
Semua kekayaan, hak milik dan sumber-sumber pemasukan ialah kepunyaan Allah swt. Allah swt. Yang mengatur tiruana ini sesuai dengan cara yang diredhai-Nya. Manusia berbuat dan berkuasa terhadap sumber-sumber kekayaan ini spesialuntuk dalam batas impian dan iradah-Nya.

Sistem ekonomi Islam sangat unik dalam hal ini. Pemahaman hak milik menyerupai ini tidak sama dari pemahaman “kapitalisme” dan “Marxisme”. Pemilik yang bahwasanya dalam kapitalisme yaitu individu, pada marxisme yaitu proletariat. Dalam Islam hak milik seseorang terhadap sesuatu terbatas dan tidak mutlak. Pemahaman ini dalam sistem ekonomi Islam menurut petunjuk Allah swt. yaitu bahwa Allah swt. yaitu pencipta satu-satunya untuk segala sesuatu dan tiruana kehidupan yang ada di ala mini. Atas dasar ini, selanjutnya akan terperinci bahwa pengertian ini meletakkan dasar-dasar bagi satu deret prinsip dan kaedah-kaedah khusus aktifitas ekonomi dalam Islam.

Allah SWT. yaitu Khalik dan selain Allah SWT. yaitu Makhluk dan tunduk sepenuhnya kepada Allah SWT. Allah swt. yaitu pencipta dan selainnya yaitu hasil dari ciptaan-Nya. Sesuai dengan hal ini, tiruana insan berasal dari satu asal. Semua sama, tidak terdapat adanya kelas insan dan diskriminasi. Semua insan mempunyai kedudukan dan status yang sama.

Kepercayaan akan hari perhitungan, dari seluruh aktifitas manusia, termasuk kegiatan ekonomi. Prinsip filsafat ini menghipnotis tingkah laris ekonomi. Iman ini memperluas jarak waktu dari perbuatan atau dari pilihan perilaku apa saja. Seorang insgua muslim ingin melaksanakan sesuatu, terlebih lampau ia akan memikirkan apa pengaruhnya perbuatan itu terhadap kehidupannya kelak di akhirat. melaluiataubersamaini mempergunakan bahasa ekonomi, ini berarti seseorang membandingkan keuntungan dan ongkos atau harga dari sesuatu perbuatan yang dilakukannya. Ia akan menentukan nilai sekrang yang sanggup membawa hasil di masa depan. Hasil itu bukan saja yang akan didapat sebelum mati, tetapi juga sehabis mati. QS. 3:189, 2:284, 61:10. 

5. Prinsip Umum Ekonomi Islam
Manusia mempunyai sesuatu spesialuntuklah sebagai hak milik untuk pakai.
Pada dasarnya segala sesuatu dari hasil perjuangan manusia, baginya spesialuntuklah hak milik untuk pakai, bukan hak milik mutlak untuk menguasai/memiliki. Hak milik ini tetap kepunyaan insan selama keuntungannya sanggup diambil oleh orang yang didiberi hak milik sesuai dengan tujuan-tujuan untuk apa benda atau bang itu diadakan. Kalau hak pakai ii tidak sanggup merealisasikan tujuan yang dimaksud, tidak terdapat hak untuk memilikinya sama sekali. Dalam ekonomi Islam, seseorang yang tidak sanggup mengeluarkan hasil dari sumber yang ada di bawah kekuasaannya, tidak lagi mempunyai hak untuk memilikinya. Hal ini khususnya diterapkan kepada hak milik tanah. Pengertian kedua hak milik terbatas selama hidup pemilina. Pemilik tidak lagi mempunyai hak untuk pengaturan hak miliknya sehabis ia meninggal dunia. Itulah sebabnya distribusi warisan harus dijalankan sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Pemilik tidak dibenarkan membuat wasiat yang tidak sejalan dengan ketentuan al-Qur’an tidak dianggap sah. Hal ini disebabkan lantaran hak milik yang bersyarat. Pengertian ketiga hak milik berafiliasi dengan beberapa hak milik yang mustahil dimaksudkan ke dalam hak individu, umpamanya, terkena sumber-sumber alami. Seperti kita sebutkan, hak milik eksklusif bersyarat. Sumber-sumber alami sesuai dengan pendapatan secara umum dikuasai umat Islam, mustahil termasuk hak milik pribadi. Sumber-sumber alami ini harus diolah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya.

Berimbang
Perimbangan ini terperinci sekali kelihatan dalam tingkalh laris umat Islam, menyerupai “tidak terlalu”, “tidak boros” dan “tidak bakhil”. Orang yang boros bahkan dalam berderma, dalam hal-hal terentu adakala termsuk ke dalam golongan orang-orang bodoh, walaupun pertolongan mereka bukan untuk hal-hal yang dilarang, bahkan dalam mempergunakan uang untuk hal-hal yang sah, orang disuruh untuk tidak terlalu. Termasuk pemikiran yang tidak terlalu, tidak menganggap konsumsi itu sendiri sebagai memuaskan. Manusia spesialuntuk harus mengkonsumsikan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya dalam kadar yang patut. Dalam hal ini, ia bukanlah mengkonsumsikan kualitas terbesar. Prinsip perimbangan ini juga kita temukan dalam hal-hal menyerupai kebebasan, pengaturan hak milik individu, hak milik kelompok dan sebagainya. Walaupun penguasaan sumber-sumber alami dilakukan melalui masyarakat secara keseluruhan dan penguasaan hal-hal lain melalui individu, namun terdapat perimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Kalau sewaktu-waktu perimbangan ini tidak jalan, harus ada perbaikan, walaupun umpamnya dengan melaksanakan mekanisme buatan, menyerupai yang pernah dilakukan oleh Khalifah II, “Umar bin Khatab”. Ia berkata; “Kalau saya terima apa yang saya rencanakan, saya sudah mengambil kelebihan harta orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin”. Barangkali ia melihat sistem ekonomi sedang tidak stabil. Ia ingin mengembalikan kestabilan. Kemungkinan menasionalisasikan pabrik-pabrik tertentu atau aktifitas ekonomi tertentu yaitu salah satu inti prinsip perimbangan, lantaran hal ini akan ialah salah satu cara untuk mengembalikan keseimbangan sistem ekonomi.

Keadilan Hakiki
Kita mungkin terkejut melihat kenayataan bahwa kata “keadilan” (al-‘adl) yaitu kata ketiga sehabis kata Allah swt. dan ilmu pengetahuan (al-ma’rifah) yang sering diulang-ulang dalam al-Qur’an. Kata keadilan dan kata lain yang berasal dari akar kata yang sama diulang lebih dari seribu kali dalam al-Qur’an. Keadilan mempunyai pengertian dalam sekali dalam Islam.

6. Prinsip-Prinsip Khusus Ekonomi Islam
6.1. Prinsip khusus secara konseptual
Sumber daya alam yaitu milik Allah SWT. secara mutlak, sebagaimana dalam Q.S. 20:6, 2:255,284, 3:189-191, 5:120.

Sumber daya alam yaitu nikmat Allah swt. untuk manusia: Q.S. 14:32-34, 30:20-27, 31:20, 1:2.

Allah swt. melarang menguras/memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan: Q.S. 6:141-144, 28:77.

Hak milik perseorang diakui, apabila diperoleh secara halal, dan mempergunakannya kepada yang halal: Q.S. 2:168, 5:87-88, 16:114, 8:69, 2:42, 261-274.

Allah swt. melarang menimbun kekayaan, tanpa ada manfaat bagi sesama manusia: Q.S.9:34, 59:7, 17:99-100.

Pada harta orang kaya, terdapat hak-hak orang-orang tertentu yang wajib dikelaurkan, sebasgai zakat, infak dan sedekah: Q.S. 9:60, 2:177, 59:7

Ekonomi Islam Menganut Prinsip “Ekonomi Tauhid”: Q.S. 4:134, 63:9, 102:1-2, 9:24, 4:29-30, 2:219.

Laksanakan transaksi ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah swt. dalam Q.S. 2:282-283.

Praktek riba haram, Q.S. 2:275-281, 30:39, 3:130.

Prinsip Khusus Ekonomi Islam secara praktis
Teknik produksi sanggup diperoleh melalui jalan iktisab (usaha), dengan jalan waratsa (mewarisi) dan dengan jalan hibah (pemdiberian) (Q.S. 4:32, 7:20).

Dilarang memperoleh harta kekayaan dengan cara yang tidak sah (haram) (Q.S. 4:29, 2:188, 5:33, 38, 4:58, 2:219, 5:90-91). 

Harta milik dipergunakan dengan motivasi untuk mensyukuri nikmat Allah swt. maka memanfaatkannya harus sesuai dengan aturan Allah swt. (Q.S. 25:67, 17:29, 4:5, 2:228, 3:134, 9:34-35).

Harta milik wajib dipelihara (Q.S. 2:254).

Utamakan kejujuran dalam urusan perjanjian dan transaksi perdagangan (Q.S. 2:282-283, 83:1-3, 17:35, 26:181-183)

Modal utama dalam segala bentuk perdagangan yaitu imankepada Allah swt. dan rasul-Nya serta berjihad di jalan kebenaran (Q.S. 61:10-14).

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawabanan dari penggalan ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: PRISIP EKONOMI ISLAM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an al-karim
  • Al-Hufy, Ahmad Muhammad, DR., Akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, sidi, Drs. Asas Kebudayaan Islam, Bulang Bintang, Jakarta, 1978
  • _______________, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta, 1975
  • Jatnika, Rahmat, DR., Sistem Etika Islam (Akhlak Mulia), Pustaka Islam, Surabaya, 1985
  • Khaf, Monzer, DR., Deskripsi Ekonomi Islam, Minaret, Jakarta, 1987
  • Salim, Hadiyah, Mukhtar al-Hadis, PT. al-Ma’arif, Bandung, 1985
  • Tim Departemen Agama RI., Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Dir. Pemb. PTA., 1988
  • T.H. Muhammad, DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlas, Surabaya, 1982

LihatTutupKomentar