-->
Pengertian Dan Macam-Macam Suku Bunga
2.1 Pengertian Suku Bunga
Bunga pada prinsipnya yakni balas jasa yang didiberikan oleh pihak yang membutuhkan uang kepada pihak yang memerlukan uang. Bunga sanggup dilihat dari dua sisi yaitu sisi penawaran dan sisi permintaan. Bunga dari sisi penawaran ialah pendapatan atas pemdiberian kredit sehingga pemilik dana akan menggunakan dananya pada jenis investasi yang menjanjikan pembayaran yang tinggi. Sedangkan bunga dari sisi usul yakni biaya atas pinjaman atau jumlah yang dibayarkan sebagai imbalan atas penerapan uang yang dipinjam.bunga ialah harga yang dibayar atas modal.
Seperti yang dikemukakan oleh H. Freud Wiston dan Eugene F. Brigham (1993:80) bahwa “Suku bunga yakni harga yang dibayarkan atas modal serta keuntungan modal yang ialah hasil dari suatu ekuitas”. 
Dari pendapat di atas suku bunga ialah harga yang dibayarkan dari seseorang kepada orang yang menanamkan uangnya sebagai modal suatu usaha. Pendapat lainnya dari Wirawan Martorejo (1987:312) bahwa “suku bunga sebagai harga yang dibayar atas penerapan uang atau dana yang dipinjamkan yang ditetapkan dalam persentase dari jumlah yang dipinjamkan”. 
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Sadono Sukirno (1991:377) bahwa “Suku bunga yakni pembayaran keatas modal yang dipinjamkan dari pihak lain, yang biasanya ditetapkan sebagai persentase dari modal yang dipinjamkan”. 

Dari pendapat para hebat di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa suku bunga ialah balas jasa dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan yang biasanya dalam bentuk persentase.

2.2 Macam-macam Suku Bunga
Menurut Kasmir (2000:55) yang menyatakan “Bahwa dalam aktivitas perbankan sehari-hari ada 2 (dua) macam bunga yang didiberikan kepada nasabah yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman”.
1. Bunga Simpanan
Bunga simpanan yakni bunga yang didiberikan sebagai perangsang atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan ialah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah. Sebagai contoh: jasa giro, bunga tabungan, bunga deposito.
2. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman yakni bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga harus yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank atas pinjaman modal yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Sebagai teladan bunga kredit. 

Suku bunga ialah daya tarik bagi nasabah, sebagai imbalan bagi masyarakat yang meminjam uang ke bank, diharapkan calon debitur akan tertarik untuk meminjam uang ke bank tersebut, walaupun bunga kredit yang dibebankan kepada calon debitur harus dikembalikan pada setiap bulan sesuai dengan persentase yang dibebankan.

2.3 Pengertian Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat ialah suatu surat keterangan atau pernyataan tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang sanggup dipakai sebagai bukti suatu kejadian. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dikenal dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pendapat tersebut diperkuat oleh S.K Direksi BI No. 31/67/Kep/DIR tertanggal 23 Juli 1998 wacana penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi rupiah yakni “Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yakni surat berharga atas unjuk atas rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai ratifikasi utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto”.

Menurut Adler Haymans Manurung, (2003:19) “Sertifikat Bank Indonesia yakni surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai ratifikasi utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto”. 

Dari pendapat tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yakni surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai ratifikasi utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. 

2.3.1 Tujuan Sertifikat Bank Indonesia
Bank Indonesia menjual SBI dengan tujuan antara lain untuk memperkecil jumlah uang beredar dan sekaligus menjaga deflasi serta membuat inflasi tidak terjadi secara terus-menerus. Sesuai dengan konsep tersebut maka SBI mempunyai jangka waktu maksimum dan dikala ini yang diperdagangkan yakni SBI berjangka waktu satu bulan dan tiga bulan. Berdasarkan jangka waktu dari SBI ini maka sering para investor ataupun pemain dalam pasar uang mengklarifikasikan SBI sebagai salah satu instrumen pasar uang dan dianggap beresiko rendah.

Tujuan penerbitan SBI sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang berlebihan sanggup mengurangi kestabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut. Dan sebaliknya, bila menambah uang beredar maka Bank Indonesia membeli surat-surat berharga di pasar uang. Melalui penerapan SBI, Bank Indonesia (BI) sanggup secara tidak eksklusif sanggup menghipnotis tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR ialah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun mingguan. Selanjutnya stop out rate tersebut dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

2.3.2 Mekanisme SBI
Sertifikat Bank Indonesia ialah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai ratifikasi pinjaman berjangka waktu pendek dengan system diskonto. Dasar aturan penerbitan SBI yakni Peraturan Bank Indonesia No. 4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 wacana Sertifikat Bank Indonesia. Penjualan SBI diprioritaskan kepada forum perbankan. meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun perusahaan untuk sanggup mempunyai SBI. Pembelian SBI oleh masyarakat tidak sanggup dilakukan secara eksklusif dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI. Dilihat dari nilai nominalnya denominasi SBI yang terendah Rp.50.000.000,- hingga dengan yang tertinggi Rp.100.000.000.000,-. Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp.100.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp.50.000.000,-. Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto. Besarnya diskonto yakni nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai. Penjualan SBI dilakukan melalui lelang. Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari selasa. Lelang SBI diadakan setiap hari rabu dan peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang yakni peserta yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah hingga dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai. 

Untuk memahami tata cara lelang SBI tersebut, diberikut ini disajikan teladan transaksi lelang SBI. Pada bulan Maret 2003 Bank Indonesia melaksanakan suatu lelang Sertifikat Bank Indonesia dengan sasaran lelang sebesar Rp.5.000.000.000,-. Jumlah penawaran tingkat diskonto dan jumlah kumulatif oleh peserta lelang sebagai diberikut:

Maka pemenangnya yakni peserta yang menunjukkan tingkat diskonto yang paling rendah. Peserta yang menang yakni peserta A sebesar Rp1.500.000.000,-, B sebesar Rp1.000.000.000,-, C sebesar Rp2.000.000.000,-, D menang sebagian sebesar Rp500.000.000,- sedangkan peserta E dan F kalah lelang.

Dari ilustrasi di atas, sanggup dijelaskan bahwa tingkat diskonto SBI tidak ditentukan oleh BI melainkan oleh peserta lelang itu sendiri.semakin rendah tingkat diskonto yang ditawarkan oleh peserta, maka semakin besar kemungkinan peserta tersebut memenangkan lelang. Pihak pembeli SBI memperoleh Bilyet Depot Simpanan (BDS) sebagai bukti atas penyimpanan fisik warkat SBI pada Bank Indonesia tanpa dipungut biaya penyimpanan.

2.3.3 Karakteristik SBI
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 wacana Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pasal 3 ayat 1 (satu), Sertifikat Bank Indonesia mempunyai karakteristik sebagai diberikut:
  • Satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta)
  • Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling usang 12 (dua belas) bulan yang ditetapkan dalam jumlah hari dan dihitungdari tanggal penyelesaian transaksi hingga dengan tanggal jatuh tempo.
  • Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
  • Diterbitkan tanpa warkat (scripless). Artinya Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri, dan bukti kepemilikan bagi pemegang SBI spesialuntuk berupa pencatatan elektronik.
  • Dapat dipindah tangankan (negotiable).
SBI ada yang mempunyai jangka waktu: 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan. Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto yang dibayar di muka. Besarnya diskonto yakni nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai. Sedangkan penghitungan diskonto dalam perdagangan SBI dengan Bank Indonesia dilakukan atas dasar rumus diskonto murni (true discount) sebagai diberikut:
  • Nilai nominal x 360 
  • Nilai tunai = 360 + (tingkat diskonto x Jangka waktu)
  • Keterangan: 
  • Nilai Tunai : Nilai yang akan diterima (nilai yang dibayarkan investor)
  • Nilai Nominal : Nilai jatuh tempo
  • Tingkat Diskonto : Selisih yang dibayarkan dengan nilai yang 
  • tertera dalam Sertifikat Bank Indonesia 
  • Nilai Diskonto : Nilai nominal-nilai tunai.
Misalkan, investor membeli sebuah SBI berjangka waktu 1 bulan (30 hari) dengan nilai jatuh tempo sebesar Rp. 100.000.000,- dan investor mempunyai tingkat diskonto sebesar 18 %, maka nilai tunai yang harus dibayarkan oleh investor yaitu sebesar Rp. 98.522.167,5. maka diskonto dari SBI tersebut sebesar Rp. 1.477.832,5. dalam hal ini Bank Indonesia membayar bunga per-harinya kepada investor yaitu sebesar Rp. 1.477.832,5 dibagi 30 hari yakni Rp. 49.261,08.

2.4 Pengertian Pasar Modal
Menurut Suad Husnan, dalam bukunya Dasar-dasar Teori Fortofolio dan Analisis Sekuritas, “Pasar modal yakni pasar untuk aneka macam instrumen keuangan (securitas) jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk pinjaman maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta”. (Suad Husnan:2001, 3)

Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, “Pasar modal secara umum yakni suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya yakni bank-bank komersial dan tiruana forum mediator dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal yakni suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa mediator pedagang efek”. (Sunariyah: 2003, 4)

Menurut R. Agus Sartono, dalam bukunya Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, “Pasar modal yakni suatu masukana dimana surat berharga-surat berharga yang berjangka panjang diperjual-belikan. melaluiataubersamaini pengertian ini pasar modal mempunyai tujuan normatife mencapai keuntungan yang optimal”. (Agus Sartono:2001, 42) 

Pasar modal mempunyai peranan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha. Selain itu juga ialah wahana investasi bagi investor dalam maupun luar negeri. 

Pasar modal yakni kawasan terjadinya aset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Jenis surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal mempunyai jatuh tempo lebih dari satu tahun. Bentuk umum surat berharga yang diperjual-belikan di pasar modal yakni obligasi, saham preferen, saham biasa. 

Faktor-faktor yang menghipnotis pasar modal antara lain:
1. Faktor Kuantitatif. Faktor-faktor yang menghipnotis perkembangan pasar modal ialah variable-variabel yang mempunyai bemasukan atau ukuran-ukuran tertentu, meliputi:
  • a. Prospek perjuangan manajemen. Kemampuan administrasi perusahaan sanggup dijadikan salah satu indikasi apakah perusahaan tergolong solid dan besar lengan berkuasa posisinya dalam industri yang bersangkutan. 
  • Sentimen pasar (Likuiditas saham). Likuiditas saham diukur dari tingkat volume perdagangan pada satu-satuan waktu tertentu (hari bursa). Suatu saham tergolong likuid apabila jumlah saham yang dicatat di bursa mempunyai kapitalisasi besar. 
  • b. Tingkat suku bunga. Besar-kecilnya tingkat suku bunga ditentukan oleh usul dana (debitur yang menanam saham) dan penawaran dana (kreditur yang meminta saham untuk investasi). Jika suku bunga mengalami kenaikan maka para investor lebih menentukan untuk menginvestasikan uangnya di pasar uang sehingga harga saham yang mencerminkan investasi di pasar modal akan mengalami penurunan. Makara tingkat suku bunga mempunyai korelasi yang negatif dengan harga saham, artinya apabila tingkat suku bunga naik, maka harga saham akan turun dan sebaliknya jikalau tingkat suku bunga turun maka harga saham akan naik.
  • Perubahan nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang abnormal yang relatif tajam akan menghipnotis kondisi pasar modal di dalam negeri. Turunnya nilai tukar rupiah yang terlalu tajam menghipnotis kepercayaan orang abnormal untuk menanamkan dananya di dalam negeri dalam bentuk pembelian saham-saham di pasar modal. Akibatnya kinerja pasar modal mengalami penurunan yaitu ditandai dengan melemahnya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 
2. Faktor Kualitatif. Faktor-faktor yang menghipnotis perkembangan pasar modal tersebut bukan ialah variabel yang mempunyai bemasukan.
Misalnya kondisi stabilitas perekonomian Indonesia yang belum sanggup pulih akhir krisis ekonomi diberimbas pada kondisi pasar modal Indonesia yaitu semakin menurunnya kinerja pasar modal Indonesia yang ditandai dengan melemahnya nilai dari IHSG. melaluiataubersamaini demikian apabila harga saham di pasar modal (bursa efek) mengalami penurunan, maka pemerintah melaksanakan aneka macam kebijakan untuk meningkatkan kembali gairah investasi khususnya di bursa efek antara lain yakni menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Deposito di pasar uang. Seperti yang dijelaskan Bank Indonesia dalam buletinnya bahwa “Penurunan suku bunga SBI dan Deposito diharapkan sanggup mendorong investasi dan penyediaan modal kerja yang sangat diharapkan dalam proses pemulihan ekonomi nasional”. (Bank Indonesia, 1999:9). Penurunan suku bunga sudah meningkatkan kegairahan pelaku pasar domestik untuk mengalihkan sebagian dananya dari pasar uang ke pasar modal. Hal tersebut pada kesannya akan menghipnotis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

2.5 Fungsi Pasar Modal
Menurut Sunariyah (2003:7), mendefinisikan peranan pasar modal di suatu negara sanggup dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
  1. Sebagai akomodasi melaksanakan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual-belikan.
  2. Pasar modal mempersembahkan peluang kepada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
  3. pasar modal mempersembahkan peluang kepada investor untuk menjual dan membeli saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. pasar modal membuat peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
  5. Pasar modal mengurangi biaya info dan tarnsaksi surat berharga. 
  6. Pasar modal sebagai fungsi tabungan, jikalau seseorang ingin mempertahankan nilai sejumlah uang yang dimilikinya, maka perlu mempertimbangkan biar kerugian yang akan terjadi sanggup diminimalkan. Selain alternatif untuk menabung para pemilik dana juga sanggup melaksanakan investasi untuk mempertahankan nilai uangnya.
  7. Pasar modal yakni suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek hingga kekayaan tersebut sanggup dipergunakan kembali.
  8. Pasar modal juga mempunyai likuiditas, dimana kekayaan yang disimpan dalam surat-surat berharga, bisa dilikuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang lebih kecil jikalau dibandingkan dengan aktiva yang lain.
  9. Fungsi terakhir dari pasar modal yakni fungsi penjamin. Pasar modal bagi suatu perekonomian negara ialah sumber pembiayaan pembangunan dari pinjaman yang dihimpun dari masyarakat. 
2.6 Instrumen Pasar Modal
Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal yakni tiruana surat-surat berharga yang diperdagangkan baik di bursa maupun di luar bursa. Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, “Instrumen pasar modal sanggup dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu saham biasa, obligasi, derifatif dari efek”. (Sunariyah: 2003, 30).
1. Saham Biasa (Common Stocks)
Saham biasa yakni suatu surat berharga yang penyertaannya dalam unit kepemilikan dalam suatu perusahaan yang pelunasannya dilakukan yang paling selesai dalam hal perusahaan dilikuidasi.

2. Obligasi (Bond)
Surat berharga atau akta yang meliputi kontrak antara pemdiberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang didiberi dana (emiten) dan selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut sudah membeli pinjaman perusahaan yang menerbitkan obligasi. 

3. Derivatif dari efek
Derivatif dari efek maksudnya yakni turunan dari efek. Derivatif dari efek dibagi menjadi 7 (tujuh), yaitu:

a. Right/klaim
Right ialah surat berharga yang mempersembahkan hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten.

b. Waran
Waran yakni efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan, yang memdiberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.

c. Obligasi Konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu obligasi yang setelah jangka waktu tertentu selama masa tertentu pula dalam perbandingan dan/atau harga tertentu, sanggup ditukarkan menjadi saham dari perusahaan emiten.

d. Saham Deviden
Bila deviden tidak direalisir berarti kerugian riil bagi pemegang saham. Dalam persoalan ini perusahaan tidak membagi deviden tunai. Tetapi perusahaan mempersembahkan saham gres bagi pemegang saham.

e. Saham Bonus
Perusahaan mempersembahkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. 

f. Sertifikat/ADR/CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) yakni suatu resi (tanda terima) yang mempersembahkan bukti bahwa saham perusahaan asing, disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank Amerika, yang dipergunakan untuk mempergampang transaksi dan mempercepat pengalihan penerimaan manfaat dari suatu efek abnormal di Amerika.

g. Sertifikat Dana
Sertifikat dana yakni akta yang dikeluarkan oleh PT. Danareksa. Resksa dana yakni kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritaslainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi professional. Umumnya reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

2.7 Pengertian Saham
Diantara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) yakni yang paling dikenal oleh masyarakat.
Menurut Syahrul dan M. AfdiNizar, dalam engkaus Akuntansi, “Saham biasa yakni unit kepemilikan atau ekuiti dalam suatu perusahaan”. (Syahrul,Muhammad Afdi Nizar:2000,78). Sedangkan berdasarkan J.C. Van Horne (1992: 611) “Saham yakni surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang bisa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut yakni juga pemilik penggalan dari perusahaan itu. melaluiataubersamaini demikian kalau seorang investor membeli saham, maka iapun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan”. 

Menurut Dyah Ratih Sulistyastuti (2002:1) “saham biasa (Common stock) yakni surat berharga sebagai bukti penyertaan atau pemilikan individu maupun instansi atas suatu perusahaan”. 

Dari uraian di atas sanggup dijelaskan bahwa saham biasa yakni suatu surat berharga yang penyertaannya dalam unit kepemilikan dalam suatu perusahaan yang pelunasannya dilakukan yang paling selesai dalam hal perusahaan dilikuidasi.

2.8 Jenis-jenis Saham
Menurut Martono (2002:191-192) dilihat dari peralihannya, saham sanggup dibedakan menjadi saham atas unjuk (Brearer stock) dan saham atas nama (registered stock), sedangkan berdasarkan keuntungannya yang diperoleh pemegang saham, saham sanggup dibedakan menjadi saham biasa (Common stock) dan saham Preferen (Prefered stock)”. 
1. Saham Biasa
Saham biasa yakni saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan yang paling selesai dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga resikonya besar, biasanya jikalau perjuangan perusahaan berjalan dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar dari saham prioritas.
2. Saham Prioritas ialah saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya ini dihubungkan dengan santunan deviden atau santunan aktiva pada dikala likuidasi
a. Saham prioritas Kumulatif dan tidak kumulatif
Saham prioritas kumulatif yakni saham prioritas yang dividennya dibayarkan kepada pemegang saham. Jika saham prioritas tidak kumulatif, deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun diberikutnya.
b. Saham Prioritas Partisipasi
Saham prioritas mungkin berpartisipasi penuh atau sebagian. Yang dimaksud dengan partisipasi penuh yakni jikalau saham prioritas berhak atas deviden dengan jumlah yang sama besar persentase deviden saham prioritas. Partisipasi sebagian berarti saham prioritas akan menerima deviden hingga jumlah tertentu yang diputuskan setelah saham biasa menerima deviden dengan tarif yang sama dengan saham prioritas. Jumlah tertentu yang akan diterima oleh saham prioritas biasanya ditetapkan dalam persentase.
c. Saham prioritas atas aktiva dan deviden pada dikala likuidasi
Saham dengan preferensi menyerupai ini pada dikala likuidasi akan tetap mendapatkan deviden yang belum dibayar, walaupun saldo keuntungan tidak dibagi tidak mencukupi. Sesudah pelunasan devidennya, saham prioritas ini dilunasi
d. Saham Prioritas yang sanggup diukur dengan saham biasa
Saham preferensi mempunyai kadang kala preferensi yang sanggup diukur dengan saham biasa. Pemegang saham prioritas jenis ini akan menukarkan sahamnya dengan saham biasa dalam keadaan deviden untuk saham prioritas.

2.9 Pengertian Indeks Harga Saham Gabungan
Bentuk info historis yang dipandang sempurna untuk menggambarkan pergerakan harga saham dimasa kemudian yakni indeks harga saham yang mempersembahkan deskripsi harga-harga saham pada suatu dikala tertentu maupun periodisasi tertentu pula. 

Menurut Sunariyah (2003,122), “Indeks harga saham yakni catatan terhadap perubahan-perubahan maupun pergerakan harga saham semenjak mulai pertama kali beredar hingga pada suatu dikala tertentu”. Sedangkan berdasarkan E. A. Koetin (1994:51), “Indeks harga saham yakni suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata turun atau naiknya harga pasar saham pada suatu dikala tertentu”. 

Makara sanggup dijelaskan bahwa Indeks Harga saham yakni suatu angka yang secara sederhana menggambarkan rata-rata atau naiknya harga pasar saham pada suatu dikala tertentu.

Indeks Harga Saham Gabungan (Composite stock Price index) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di Bursa, baik saham biasa maupun saham preferen.

Indeks harga saham campuran yakni suatu nilai yang dipakai untuk mengukur kinerja campuran seluruh saham yang tercatat di suatu bursa efek. Maksud campuran dari seluruh saham ini yakni kinerja saham yang dimasukkan dalam perhitungan seluruh saham yang tercatat di bursa tersebut.

2.10 Metodologi Penghitungan Indeks
Seperti halnya penghitungan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks di Bursa Efek Jakarta yakni indeks yang menggunakan rata-rata tertimbang dari nilai pasar (Market value weighted average indeks). Rumus dasar perhitungan berdasarkan Buku panduan Indeks BEJ (Bursa Efek Jakarta:2001, 16-29) yakni sebagai diberikut:

Dimana:
  • ci = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i.
  • ni = Jumlah saham yang dipakai untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-i.
  • N = Jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.
  • Nilai dasar = Kumulatif jumlah saham pada hari dasar x harga dasar pada hari Dasar
2.11 Pengaruh suku bunga SBI terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Tingkat suku bunga SBI mempunyai peranan yang besar terhadap harga saham. Suku bunga yang tinggi sanggup memperlesu perekonomian, menaikkan biaya bunga yang makin tinggi dan dengan demikian akan menurunkan keuntungan perusahaan, serta menimbulkan para investor menjual saham dan mentransfer dana ke bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Ini sesuai dengan aturan besi pasar modal yang merumuskan bahwa: “Kalau tingkat suku bunga umum naik, maka IHSG akan turun dan begitu pula sebaliknya jikalau tingkat suku bunga umum turun, maka IHSG akan naik”. (Soedigno. S dan Nasution. D, 1997:6). Sejalan dengan pendapat ini yang diungkapkan oleh Iwan Maryana (1997:35) “Penguatan IHSG dikarenakan adanya suku bunga yang turun dan rupiah yang menguat”. Sama halnya yang dijelaskan Bank Indonesia dalam buletinnya bahwa “Penurunan suku bunga SBI dan Deposito diharapkan sanggup mendorong investasi dan penyediaan modal kerja yang sangat diharapkan dalam proses pemulihan ekonomi nasional”. (Bank Indonesia, 1999:9)

melaluiataubersamaini demikian suku bunga tidak diragukan lagi menghipnotis harga saham, alasannya yakni pengaruhnya terhadap laba. Apabila suku bunga SBI naik, maka investor akan menerima hasil besar, sehingga akan menjual sahamnya dan ditukarkan dengan SBI. melaluiataubersamaini demikian naiknya suku bunga SBI akan menimbulkan turunnya harga saham dan IHSG pun akan turun

LihatTutupKomentar