-->
Pengertian Hakikat Frofesi Kependidikan
Hakikat Frofesi Kependidikan
Abstrak
UU No 14/2005 ihwal guru dan dosen pada hakekatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik professional. Sebagai guru professional guru wajib : (a) mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat, (b) mempunyai kompetensi (pedagogik, kepribadian, social dan professional) (c) mempunyai akta pendidik (d) sehat jasmani dan rohani dan (e) mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan social, yang mencakup : (1) penghasilan pokok, (2) tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan, serta (3) penghasilan lain berupa tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh fungsional, tuntidakboleh khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Ke depan, profesi guru cukup menjanjukan dan dibutuhkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, ibarat dokter, akuntan, insinyur, advokat, notaries, dan lainny

Pengantar
Salah satu faktor utama yang kuat terhadap kualitas hasil pendidikan ialah guru. Sebagai pendidik professional, guru mempunyai kiprah yang strategis dalam pendidikan. melaluiataubersamaini diundangkannya UU No 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru diakui sebagai jabatan yang professional. Hal ini sekaligus mengangkat harkat dan martabat guru yang sungguh luar biasa bila dibandingkan dengan profesi lainnya dikalangan pegawai negri sipil.

Namun demikian, untuk menjadi guru mulai dari taman kanak-kanak hingga dengan sekolah menengah atas persyaratannya cukup kompleks, yaitu :
  • memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat,
  • memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional
  • memiliki akta pendidik
  • sehat jasmani dan rohani dan
  • memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU Nomor : 14/2005).
melaluiataubersamaini demikian, keberadaan UU Guru dan Dosen pada prinsipnya mempunyai dua komponen pokok, yaitu : pertama meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik professional dan kedua meningkatkan kesejahteraan guru sebagai konsekuensi logis dari keprofesionalannya.
Permasalahan yang diduga terjadi ialah sejauh mana profesi guru pasca UU No 14 tahun 2005 mempunyai daya tarik yang menjanjikan bagi generasi menhadir, khususnya bagi mereka yang mempunyai kecenderungan dan talenta istimewa. Mencermati banyak sekali penghasilan guru sebagai pendidik yang professional, calon mahasiswa yang berprestasi dan atau mereka yang mempunyai kecerdasan dan talenta istimewa semestinya tertarik untuk menjadi guru. Jika demikian adanya, maka patut di duga bahwa hasil pendidikan akan meningkat secara signifikan

Pengertian ProfesiProfesi sanggup diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang dilakukan seseorang sesuai dengan keahliannya. Ini berarti bahwa suatu keahlian atau jabatan harus dikerjakan oleh orang yang sudah terlatih dan disiapkan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. melaluiataubersamaini kata lain suatu profesi bersahabat kaitannya dengan pekerjaan yang spesifik, terstandart mutunya dan sanggup menjadi sumber penghasilan sesuai dengan penghargaan keprofesionalannya. Para hebat professional di Indonesian merumuskan ciri-ciri utama profesi sebagai diberikut : (a) mempunyai kualifikasi akademik, (b) mempunyai Kompetensi, (c) mempunyai akta pendidik, (d) sehat jasmani dan (e) mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional . dengan kata lain frofesi guru sebagai jabatan dan pekerjaan dilarang diemban oleh sembarangan orang. Dalam rumusan yang lebih opersional , guru sebagai jabatan diartikan sebagai jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung tanggapan dan wewenang bagi pengembangnya untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (perber Mendiknas dan Ka BKN 2010).

Guru sebagai tenaga kerja pendidik mempunyai impian untuk melayani orang lain yang artinya mewujudkan dengan mengikuti proses pendidikan dan tes di forum pendidik tenaga kependidikan dalam waktu relatif usang (hingga tingkat perguruan tinggi) sehingga mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian, ketrampilan kecapakan dan keterampilan yang siap diabdikan untuk melayani masyarakat pendidik. Dalam istilah guru sering disebut tenaga pendidik profesional. sepertiyang filosofi yang dikemukakan Ki Hajar Dewntara “Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa” yang menegaskan bahwa tidak cukup spesialuntuk dengan menguasai materi pembelajaran, guru harus bisa mengayomi penerima didik dan menjadi teladan atau teladan serta selalu mendorong untuk maju dan lebih baik.

Ciri-ciri Profesi
  1. Sehubungan dengan tuntutan yang harus dipenuhi dalam suatu profesi, sanusi mengemukakan beberapa ciri profesi ditinjau dari beberapa segi Segi fungsi dan signifikasi sosial : suatu profesi ialah pekerjaan yang mempunyai fungsi sosial yang penting
  2. Segi keahlian dan keterampilan untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keahlian dan keterampilan tertentu
  3. Memiliki keahlian dan keterampilan
  4. Batang badan ilmu
  5. Masa pendidikan yang artinya masa tes yang usang dan dilakukan ditingkat perguruan tinggi
  6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional. 
  7. Memiliki instruksi etik
  8. Memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mempersembahkan pelayanan
  9. Memiliki tanggung tanggapan profesional
Ciri –ciri profesional berdasarkan Schein (pidarta 2005 ) yang meliputi 
  1. Bekerja sepenuhnya dalam jam kerja (Full time)
  2. Pilihan kerja karna didasarkan pada motivasi yang kuat
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolah dalam waktu lama
  4. Membuat keputusan sendiri dalam menangani masalah
  5. Mementikan kebutuhan umum dari pada pribadi
  6. Pelayanan didasari dengan kebutuhan
  7. Memiliki kebijakan dalam menuntaskan masalah
  8. Masuk dalam satu organisasi profesional
  9. Memiliki kekuatan dan status yang tinggi
  10. Memiliki keahlian dalam mencari klayen
Guru sebagai jabatan Profesional
Guru sebagai jabatan Profesional ialah pada umumnya memasukkan jabatan guru sebagai pekerjaan profesional yaitu pekerjaan yang spesialuntuk sanggup dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memilki kemampuan khusus, oleh alasannya ialah itu jabatan guru digolongkan kepada jabatan Profesional. Guru sebagai jabatan dituntut melikiki tiga kompetensi yaitu kompetensi personal,sosial dan profesional. Kompetensi personal ialah kecakapan langsung dalam mengadakan komunikasi antar personal yang bersifat fsikologis kepada siswa dan mitra seprofesi, kompetensi sosial ialah kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan siswa, dengan sesama mitra guru ataupun kepala sekalah dan masyarakat luas dan kemampuan profesional yaitu kemampuan melaksanakan kiprah secara Profesional dan batas-batas kemampuannya. Dikaitkan dengan kebijakan nasional dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 ihwal standar pendidikan nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal guru dan dosen guru diakui sebagai jabatan yang professional. Hal ini sekaligus mengangkat harkat dan martabat guru yang sungguh luar biasa bila dibandingkan dengan profesi lainnya dikalangan pegawai negri sipil. Namun demikian, untuk menjadi guru mulai dari taman kanak-kanak hingga dengan sekolah menengah atas persyaratannya cukup kompleks, yaitu :
  • memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat,
  • memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional
  • memiliki akta pendidik
  • sehat jasmani dan rohani dan
  • memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU Nomor : 14/2005). melaluiataubersamaini demikian, keberadaan UU Guru dan Dosen pada prinsipnya mempunyai dua komponen pokok, yaitu : pertama meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik professional dan kedua meningkatkan kesejahteraan guru sebagai konsekuensi logis dari keprofesionalannya
Permasalahan yang diduga terjadi ialah sejauh mana profesi guru pasca UU No 14 tahun 2005 mempunyai daya tarik yang menjanjikan bagi generasi menhadir, khususnya bagi mereka yang mempunyai kecenderungan dan talenta istimewa. Mencermati banyak sekali penghasilan guru sebagai pendidik yang professional, calon mahasiswa yang berprestasi dan atau mereka yang mempunyai kecerdasan dan talenta istimewa semestinya tertarik untuk menjadi guru. Jika demikian adanya, maka patut di duga bahwa hasil pendidikan akan meningkat secara signifikan.

Sebagai Profesional guru mempunyai ciri ciri sama dengan pekerjaan guru yang mempunyai kemampuan –kemampuan dengan ciri tertentu contohnya kemampuan Profesional guru tertentu saja sejajar dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Pada tahun 70-an dalam konferensi internasional ihwal pendidikan sekolah yang diselenggarakan UNESCo pada tahun 1975 mejelaskan adanya perubahan-perubahan peranan guru yang mempunya danpak besar terhadap profesi guru yang kecenderungan kearah fungsi-fungsi yang difersifikasi dalam proses intruksional dan tanggu tanggapan yang lebih bayak dan bergesernya titik berat pengalihan pengetahuan kepada proses mencar ilmu siswa yang bersifat individualisme proses blajar dan penerapan teknologi pendidikan modren dan kebutuhan untuk membina dan mendapatkan perilaku partisifasi otoritas tradisional.

Dan pada tahun 80-an kiprah guru sudah bergeser lagi , dari pengamanat Raka joni (1984) sanggup disimpulkan perubahan kepada acara mencar ilmu mengajar akan berjalan apabila siswa secara aktif dan terarah dan memerlukan strategi,metode, media dan penerapan teknologi dan mempunyai jadwal blajar yang sudah direncanakan dan memerlukan jadwal pengalaman lapangan (PPL) dalam mencapai tujuan dan secara sedikit demi sedikit mengubah kriteria keberhasilan dan aspek tujuan,bahan ajar, sistem penyampaian dan masukana pengajaran. Pada tahun 80-an Dekdikbud sudah membuat 10 kompetensi guru yang dihasilkan oleh pakar-pakar dalam proyek pengembangan pendidikan, dengan dikeluarkannya rumusan tersebut oleh intansi yang berwewenang maka resmilah perangkat kompetensi bagi profesi guru diindonesia yang meliputi
  1. Menguasai materi asuh yang mencakup beberapa aspek menguasai materi bidang studi dan kurikulum sekolah dan pendalaman bidang studi
  2. Mengelola jadwal mencar ilmu mengajar yang bertujuan merumuskan tujuan dan mengenal, menentukan dan menyusun dan melaksanakan jadwal belajar
  3. Mengelola kelas yang mencakup beberapa aspek tata ruang dan membuat iklan mencar ilmu mengajar
  4. Menggunakan media sumber yang mencakup beberapa aspek mengenal,memilih,menciptakan alat-lat menolong mengajar,mengembangkan perpustakaan dan memakai laboratorium
  5. Menguasai landasan-landasan pendidikan
  6. Mengelola interaksi mencar ilmu mengajar
  7. Menilai prestasi siswa yang didapatny
  8. Mengenal fungsi dan frogram mencakup beberapa aspek menyelengarakan dan mengenal layanan bimbingan
  9. Mengenal dan menyelenggarakan manajemen sekolah
  10. Memahami prinsip-prinsip penilitan.
Sesudah mengalami perubahan kurikulum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan terakhir kurikulum 2003 yang belum terlaksana. Berdasarkan ciri-ciri guru fropesiolan yang dijelaskan diatas maka untuk menjadi guru yang profesional harus memenuhi tiruana kriteria tersebut dan kriteria guru profesional harus mempunyai tiga kriteria utama yaitu pertama Harus hebat (Expert) yaitu yang mengandung makna bahwa seorang guru harus mempunyai keahlian dibidang pengetahuan yang diajarkan, hebat dibidang ilmu keguruan dan mendidik. Kedua Bertanggung Jawab (Responssibility) ialah bertanggung tanggapan terhadap jabatan atau kiprah yang diemban dengan cara membuat planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan ketiga Kesejawatan yang artinya rasa kebersamaan mempunyai antara seluruh pelaksanaan profesi itu sendiri. Guru yang mempunyai kesejawatan tidak akan mengalami kesepian dan menyendiri dalam melaksanakan kiprah pengabdiannya. Profesi guru menjadi milik bersama yang harus dijaga bersama, dibesarkan bersama, dan dijungjung bersama.

LihatTutupKomentar