PENGERTIAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung Republik Indonesia ialah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan memiliki wewenang lainnya yang didiberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memdiberikan pertimbangan dalam hal Presiden member pengampunan sanksi dan rehabilitasi
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada dikala ini ialah Bagir Manan.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung sanggup berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak menurut sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian menerima persetujuan dan diputuskan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Arti Lambang Mahkamah Agung
ARTI LAMBANG MAHKAMAH AGUNG - RI
I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / lingkaran telur
II. I S I :
1. GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
2. TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bab atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
3. LUKISAN CAKRA
Dalam kisah wayang (pewayangan), cakra ialah senjata Kresna berupa panah beroda yang dipakai sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra dipakai untuk memberantas ketidak adilan.
Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai contohnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Makara dalam keadaan "diam" (statis)
Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan pengecap api (Belanda : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan pengecap api pertanda cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Makara pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "
4. PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu ialah cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya.
" Kekuasaan Kehakiman ialah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan
melaluiataubersamaini rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
5. UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bab bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
6. SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada goresan pena "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) abjad M yang berjajar. Hal itu diubahsuaikan dengan bentuk goresan pena " dharmmayukti " yang ditulis dengan abjad Jawa.
melaluiataubersamaini memakai double M.huruf "A" yang terdapat pada final kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" ibarat pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila memakai 1 (satu) abjad "M", abjad "A" yang terdapat pada final kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai abjad "O" ibarat lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Makara kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.