-->
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA JASA KONSULTASI[1]
I. PENDAHULUAN
Penyelenggara Negara mempunyai kiprah penting dalam konstelasi ketatguagaraan. Hal ini tersirat dalam Amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan antara lain bahwa tujuan dibentuknya ”Pemerintah Negara Indonesia dan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Dalam implementasinya, penyelenggaraan Negara tidak boleh menyimpang dari kaidah-kaidah yang digariskan. Namun demikian, dalam perkembangannya, pembangunan di banyak sekali bidang diberimplikasi terhadap sikap penyelenggara negara yang memunculkan rasa ketidakpercayaan masyarakat.

Stigma yang menganggap penyelenggara negara belum melaksanakan fungsi pelayanan publik berkembang sejalan dengan ”social issue” mewabahnya praktek-prakter korupsi sebagai dampak adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawaban pada jabatan tertentu. Disamping itu masyarakat sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Negara sehingga eksistensi kontrol sosial tidak berfungsi secara efektif terhadap penyelenggara negara, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga rentan sekali untuk menimbulkan penyimpangan dan korupsi.

Korupsi tidak spesialuntuk dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, tetapi juga melibatkan pihak lain mirip keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang sanggup membahayakan eksistensi atass fungsi penyelenggaraan negara.

Langkah pertama dan fundamental untuk menghadapi dan memberantas segala bentuk korupsi yakni dengan memperkuat landasan aturan yang salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan sanggup mendukung pembentukan pemerintahan yang membersihkan dan bebas korupsi, kongkalikong dan nepotisme, dan dibutuhkan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak aturan dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelengara negara yang bisa menjalankan kiprah dan fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi.

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah hingga dikala ini masih terus bergulir, walaupun banyak sekali taktik sudah dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di banyak sekali sektor kehidupan. Beberapa kalangan beropini bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya yakni korupsi yang sudah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan mirip jamur di ekspresi dominan penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN.

II. PENGERTIAN KORUPSI DAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG BAIK
A. Pengertian Korupsi.
Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam Bahasa Indonesia disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menawarkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.[3]

Korupsi di dalam Black’s Law Dictionary yakni “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersembahkan suatu laba yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah memakai jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu laba untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain”.[4]

Dalam pengertian lain, korupsi sanggup pula dilihat sebagai sikap tidak mematuhi prinsip, artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, baik dilakukan oleh perorangan di sektor swasta maupun pejabat publik, menyimpang dari aturan yang berlaku.[5] Hakekat korupsi berdasarkan hasil penelitian World Bank yakni ”An Abuse Of Public Power For Private Gains”[6], penyalahgunaan kewenangan / kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Pengertian korupsi secara yuridis, baik arti maupun jenisnya sudah dirumuskan, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak spesialuntuk terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi mencakup juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.

Oleh lantaran itu, rumusannya sanggup dikelompokkan sebagai diberikut;
  1. Kelompok delik yang sanggup merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) serta gratifikasi. (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat(1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 karakter a, b, c, dan d, serta Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piddana Korupsi).
  3. Kelompok delik pengpetangan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 10 karakter a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  4. Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion). (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 karakter e dan karakter f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  5. Kelompok delik pemalsuan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi).
  6. Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan. (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 karakter g dan karakter i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dari 6 (enam) kelompok delik di atas, spesialuntuk 1 (satu) kelompok saja yang memuat unsur merugikan negara diatur di dalam 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, sedangkan 5 kelompok lainnya yang terdiri dari 28 pasal terkait dengan sikap menyimpang dari penyelenggara negara atau pegawai negeri dan pihak swasta.

B. Pemberantassan Korupsi Melalui Program Pembangunan.
Sebenarnya problem korupsi bukanlah suatu hal yang gres di Indonesia. Berbagai kebijakan sudah diputuskan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang membersihkan, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya tersebut yakni Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, yakni adanya penyelenggaraan negara yang bisa menjalankan fungsi dan kiprah secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawaban untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang membersihkan dan bebas dari praktek KKN di segala bidang semoga sanggup berdaya guna dan berhasil guna.

Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya pemerintahan yang membersihkan nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai samasukan pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang membersihkan dan berwibawa teersebut, maka Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme dengan cara :
  • Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada tiruana tingkat dan lini pemerintahan dan pada tiruana kegiatan;
  • Pemdiberian hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kongkalikong dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
  • Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawaban;
  • Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia perjuangan dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2. Meningkatkan kualitas penyelenggara manajemen negara melalui:
  • Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan semoga sanggup berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan responsif;
  • Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan mekanisme pada tiruana tingkat dan lini pemerintahan;
  • Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya insan aparatur semoga lebih profesional sesuai dengan kiprah dan fungsinya untuk mempersembahkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
  • Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
3. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
  • Peningkatan kapasitas maeyarakat untuk sanggup mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
  • Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan susukan dan sebaran informasi.
Sedangkan samasukan khusus yang ingin dicapai yakni :
  1. Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
  2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang membersihkan, efisien, transparan, profesional dan akuntabel;
  3. Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskrikinatif terhadap masyarakat negara, kelompok atau golongan masyarakat;
  4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
  5. Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan sentra dan tempat fan tidak berperihalan peraturan dan perundangan diatasnya.
III. SEKTOR-SEKTOR PENGGUNAAN DANA APBN YANG RAWAN KORUPSI DAN PERAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Negara mempunyai kewenangan di dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, kewenangan tersebut akan menimbulkan adanya hak-hak pemerintah diantaranya yakni pengelolaan keuangan. Misalnya hak untuk mengambil pajak, hak pengelolaan harta negara dan pungutan lainnya. Selain itu negara juga mempunyai kewajiban yang sanggup dinilai dengan uang, yakni pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam rangka penyelenggaraan layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan kepada pihak ketiga.

Secara prinsip yang dimaksudkan dengan penerimaan negara yakni uang yang diterima oleh negara melalui kas negara terkait dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban negara maupun lantaran hal lain. Penerimaan negara sanggup dibedakan menjadi 2 jenis yaitu penerimaan dari sektor perpajakan dan penerimaan dari sektor bukan pajak. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan tertentu kepada masyarakat dan penerimaan yang tidak terkait dengan penyelenggaraan fungsi pemerintah (tupoksi kementerian/lembaga).

Pemerintah sebagai penyedia jasa layanan bagi masyarakat, baik bersifat layanan dasar (public goods) maupun layanan semi dasar (semi public goods) yang menjadi kebutuhan masyarakat. Layanan kategori dasar didanai melalui sistem perpajakan, sedangkan layanan semi dasar didanai melalui pungutan yang hakekatnya ialah partisipasi masyarakat dalam membiayai layanan tertentu dimaksud (cost sharing principle).

Mekanisme lebih lanjut dari pelayanan di atas diputuskan melalui alokasi benlanja setiap tahun yang sebelumnya harus dimintakan persetujuan lebih doloe dari legislatif (DPR), apabila sudah menerima persetujuan maka statusnya menjadi produk legislatif yang lazim disebut undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di tempat dikukuhkan dalam suatu Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Jika kita mengamati lebih jauh dari setiap masalah yang mencuat ke permukaan melalui media massa, dimana pada akhir-akhir ini masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia seringkali terkait dengan pengadaan barang dan jada yang dananya berasal dari APBN, APBD atau Badan Hukum Milik Negara. Para pelakunya ialah orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau yang mempunyai kewenangan. Atas kenyataan ini, pada umumnya korupsi lantaran adanya penerapan kekuasaan dan wewenang publik yang menyimpang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Perbuatan korupsi yang terjadi di Badan Hukum Milik Negara, baik sebelum atau pada dikala sehabis pelaksanaannya seringkali tidak terdeteksi dan susah pengungkapannya, sehingga dibutuhkan suatu keahlian dan kejelian pegawapemerintah penegak aturan dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi pada Badan Hukum Milik Negara.

Pada umumnya sektor-sektor rawan yang sering menimbulkan penyimpangan dan merugikan keuangan negara yang dilakukan di lingkungan Badan Hukum Milik Negara, antara lain terkait dengan :

  • Pengadaaan jasa.
  • Penyaluran dana tunjangan Operasional.
  • Perbaikan masukana dan pramasukana.
  • Harga/nilai kontrak terlalu tinggi (mark up dalam pengadaan barang dan jasa).
  • Penetapan pemenag lelang tidak sesuai ketentuan yang diberindikasi suap atau diputuskan oleh pengurus atau pengawas pada potongan pengadaan barang dan jasa Badan Hukum Milik Negara.
  • Pembayaran fiktif.
  • Pemalsuan surat/dokumen sebagai masukana penyimpangan penerapan anggaran Badan Hukum Milik Negara.
  • Manipulasi penerapan barang/dana.
  • Manipulasi biaya pembebasan tanah.
  • Realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak yang merugikan Badan Hukum Milik Negara.
  • Pengpetangan uang
  • Manipulasi penghasilan pegawai.
  • Pungutan tidak sah.
  • Penyalahgunaan biaya perjalanan dinas.
  • Penyalahgunaan wewenang.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Hukum Milik Negara ada baiknya memperhatikan 15 langkah prosedural yang diputuskan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, yaitu :

  • Perencanaan Pengadaan;
  • Pembentukan Panitia Lelang;
  • Prakualifikasi Perusahaan;
  • Penyusunan Dokumen Lelang;
  • Pengumuman Lelang;
  • Pengambilan Dokumen Lelang;
  • Penentuan Harga Perkirakan Sendiri;
  • Penjelasan Lelang;
  • Penyerahan Penawaran Harga dan Pembukaan Penawaran;
  • Evaluasi Penawaran;
  • Pengumuman Calon Pemenang;
  • Sanggahan Peserta Lelang;
  • Penunjukan Pemenang Lelang;
  • Penanhadiranan Kontrak Perjanjian;
  • Penyerahan Barang/Jasa kepada User.
Salah satu contoh di dalam pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari APBN, APBD ialah kemahalan harga pengadaan buku, blanko ijazah/SKHUN dan pengembangan SIM. Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 Lampiran I Bab I karakter E angka 1 dalam memilih penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat, memakai data dasar dan mempertimbangkan :

  1. Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
  2. Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineer’s estimate (EE);
  3. Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS;
  4. Harga kontrak/surat perintah kerja (SPK) untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan;
  5. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya sanggup dipertanggungjawabankan;
  6. Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau forum independen;
  7. Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  8. Informasi lain yang sanggup dipertanggungjawabankan.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus sanggup dibuktikan semoga sanggup dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yakni adanya ”unsur sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur kerugian negara sering menjadi polemik lantaran mempunyai pengertian yang sanggup dilihat dari beberapa perspektif hukum, yaitu berdasarkan perspektif aturan manajemen negarra, aturan perdata dan aturan pidana, yang lebih lanjut akan diuraikan sebagai diberikut :

  1. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif aturan manajemen negara, sanggup dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu belum sempurnanya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan niscaya jumlahnya sebagai tanggapan perbuatan melawan aturan baik sengaja maupun lalai. Rumusan pengertian kerugian negara dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini sama dengan rumusan pengertian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif aturan perdata terkait dengan pengertian keuangan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan tempat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kaprikornus kerugian negara disini yakni berkurangnya Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan tempat yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang sudah diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif aturan pidana yakni sustu perbuatan yang menyimpang terhadap penerapan dan pengelolaan keuangan negara sehingga sanggup dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara atau sanggup merugikan negara sebagai tindak pidana korupsi, dengan pemenuhan unsur-unsur : pertama, perbuatan tersebut ialah perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun materil atau penyalahgunaan wewenang, peluang atau masukana yang ada padanya, dan kedua, para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik si pelaku sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).
Jika mengacu pada pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif aturan manajemen negara maka pengertiannya disini yakni pengertian kerugian negara yang memaknai pengertian keuanan negara, sehingga tidak sama dengan kerugian negara yang terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ialah pengertian yang spesifik dan ialah lex specialias derogat legi generalis sistematis, yaitu meskipun sama-sama bersifat khusus, tetapi yang mendominasi yakni lingkup kepentingannya dalam hal ini yakni pidana. Tegasnya penerapannya harus melihat kepada lingkup permasalahannya, jikalau menyangkut problem pidana maka yang diberlakukan yakni aturan pidana, sehingga mengesampingkan aturan perdata dan aturan manajemen negara. Sebagai contoh dalam praktek selama ini dalam hal penerapan pengertian Pegawai Negeri, walaupun diatur di dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999, tetapi yang dipakai dalam tindak pidana korupsi yakni pengertian pegawai negeri di dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang jo. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi, bahkan pengertian sesama aturan pidana termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana juga diabaikan.

Mengenai unsur ”merugikan keuangan negara” pegawapemerintah penegak aturan berhubungan dengan instansi terkait yaittu BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kewenangan BPK atau BPKP dalam melaksanakan audit yakni dalam zona accounting, sehingga tidak perlu jauh hingga mencari adanya perbuatan melawan aturan atau tidak, lantaran itu ialah kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum. Pengertian merugikan negara di lingkungan Departemen sanggup diartikan, bahwa anggaran yang sudah diputuskan tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya atau terjadi penyimpangan.

Selain menyangkut pengertian keuangan negara, dalam praktek sering menjadi polemik yakni pengertian untusr melawan hukum, tetapi denan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang meniadakan berlakunya klarifikasi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sehingga perbuatan melawan aturan dalam arti materiil yaitu perbuatan yang dianggap tercela, tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, ditetapkan tidak mempunyai kekuatan aturan yang mengikat, lantaran pengertian melawan aturan secara materiil dipandang berperihalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka seharusnya polemik tentang pengertian melawan aturan tersebut berakhir.

Pengertian ”melawan hukum” sering dirancukan dengan pengertian ”menyalahgunakan wewenang” padahal dua hal itu terang tidak sama, meskipun hakekatnya penyalahgunaan wewenang tersebut yakni juga melawan hukum. Melawan aturan yakni perbuatan yang berperihalan dengan perraturan perundang-undangan yang bisa dilakukan oleh setiap orang. Sedangkan menyalahgunakan wewenang yakni juga perbuatan yang berperihalan dengan peraturan perundang-undangan, spesialuntuk bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dan kapasitas tertentu yang terkait dengan jabatannya terkait dengan prosedural. Menyalahgunakan kewenangan, peluang, atau masukana yang ada terkait dengan posisinya selaku penyelenggara negara atau pegawai negeri di institusi itu secara salah, sanggup disebut sebagai ”misbruik van gesag atau van bevoeg”, menyalahgunakan kewenangan, peluang, atau masukana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan dan kewenangan tersebut dipakai tidak sesuai dengan kiprah jabatannya.

Unsur ”memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” (vide Pasal 2 ayat (1) UU no. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” (vide Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001), ialah unsur yang besifat alternatif sehingga tiak perlu pelaku tindak pidana korupsi harus menikmati sendiri uang hasil tindak pidana korupsi, cukup si pelaku memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain. Secara teoritis, unsur ”memperkaya diri” diartikan bertambah kekayaannya atau pelaku berpola hidup glamor tanpa hak di dalam menikmati hasil korupsinya dalam kehidupan sehari-harinya, tetapi dalam praktek setiap tindakan dari subyek aturan yang menimbulkan keugian negara, nbaik itu lantaran tanda tangan, pemindahan buku, mengambil, menyerahkan, menyimpan diluar mekanisme yang berlaku, maka perbuatan tersebut sanggup dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri. Sedangkan unsur ”menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, artinya pelaku memperoleh akomodasi atau kegampangan sebagai tanggapan dari perbuatan menyalahgunakan wewenang atau prosedur.

Kemudian dalam pembuktian unsur ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sering terjadi perbedaan persepsi yakni menyangkut penafsiran kata ”dapat ” yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, lantaran mengacu kepada ”cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat” (penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), jikalau memeriksa syaratnya penempatan kata sanggup tersebut, bekerjsama oleh pembuat undang-undang dimaksudkan spesialuntuk untuk menempatkan kedua delik tersebut, dari delik formil materiil menjadi delik formil dengan meninjau filosofi dari delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan pengpetangan (Pasal 372 KUHP). Dalam pengertian perbuatan tersebut sudah selesai (voltoid) kalau barang atau uang tersebut sudah berpindah dari tempatnya atau tujuannya tiruanla yang dilakukan secara melawan hukum. Terhadap delik-delik tertentu dari undang-undang korupsi memang sejalan dengan pemahaman tersebut, mirip penyuapan, pemerasan atau pengpetangan dalam jabatan, tetapi terhadap delik yang mengandung unsur merugikan negara kata ”dapat” tidak sekedar potensi yang abstrak, tetapi harus konkrit dan itu lambat atau cepat harus riil terjadi. Oleh lantaran itu, jikalau kata sanggup merugikan keuangan negara tersebut berupa potensi, maka sifatnya spesialuntuk perkiraan dan hal itu berperihalan dengan azas legalitas yang salah satunya mensyaratkan adanya kepastian hukum.

Selanjutnya terkait dengan pengertian penyuapan, penyuapan terdiri dari 2 jenis. Pertama yakni penyuap aktif, yaitu pihak yang mempersembahkan atau menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau barang. Penyuapan ini terkait erat dengan sikap batin subjek aturan berupa niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri semoga ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang berperihalan dengan kewajibannya. Dari pemdiberian hadiah atau kesepakatan tersebut, berarti subjek aturan mengetahui tujuan yang terselubung yang diinginkannya, yang didorong oleh kepentingan pribadi, semoga penyelenggara negara atau pegawai negeri yang akan didiberi hadiah atau kesepakatan berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang berperihalan dengan kewajibannya. Meskipun pejabat yang bersangkutan menolak pemdiberian atau kesepakatan terserbut, perbuatan subjek aturan sudah memenuhi rumusan delik dan sanggup dijerat oleh delik penyuiapan aktif, mengingat perbuatannya sudah selesai (voltoid).

Kemudian kedua yakni penyuapan pasif, pihak yang mendapatkan pemdiberian atau kesepakatan baik berupa uang maupun barang. Apabila pegawai negeri tersebut mendapatkan pemdiberian atau kesepakatan dalam pasl ini, berarti pegawai negeri/penyelenggara negara dimaksud akan menanggung beban moril untuk memenuhi permintaan pihak yang memdiberi atau yang menjanjikan tersebut.[7]

Selain penyuapan aktif dan pasif tersebut yang lazim juga terjadi terkait dengan praktek korupsi yakni pengpetangan dan pemerasan. Larangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi jenis ini yakni perbuatan mengpetangkan uang atau surat berharga yang menjadi tanggungjawaban jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau dipetangkan orang lain.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan pemerasan terkait dengan tindak pidana korupsi yakni pemerasan dalam jabatan (knevelarij) dan salah satu unsurnya yakni memaksa seseorang mempersembahkan sesuatu, membayar, atau mendapatkan pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (Pasal 12 karakter e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Bentuk pemaksaan disini lebih ditujukan secara psikis sebagai tanggapan yang ditimbulkan dari kewenangan yang menempel pada diri pejabat yang bersangkutan. Kehendak untuk memaksakan kepentingan pribadinya harus dirasakan oleh orang yang menjadi obyeknya.[8] contohnya terkait dengan Badan Hukum Milik Negara, contohnya dalam hal pengadaan jasa, banyak sekali dalih dipergunakan, meskipun mekanisme sudah terpenuhi, tetapi masih saja ada kendala, sehingga ada pameo kalau bisa dipersusah, kenapa harus dipergampang, dan pameo ini nampaknya lazim diberlakukan oleh kalangan pegawai negeri atau penyelenggara negara di dalam mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya yakni korupsi, ini sesuai dengan Pasal 12 karakter i Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada dikala dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Disamping itu, perlu juga menerima perhatian yakni problem gratifikasi. Gratifikasi ini dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas dilarang. Pengertiannya dalam arti luas mencakup pemdiberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan sosialisasi, pengobatan Cuma-Cuma atau akomodasi lainnya. Hal tersebut perlu dipahami secara benar lantaran akan berkaitan dengan problem pengumpulan alat bukti dan pembuktiannya di depan persidangan. Pengertian alat bukti petunjuk tidak saja sanggup diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat-surat sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, tetapi juga sanggup diperoleh melalui alat bukti lain berdasarkan pasal 26 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, atau melalui dokumen berupa rekaman data atau informasi yang sanggup dilihat, dibaca, dan atau didengar yang sanggup dikeluarkan dengan atau tanpa menolongan suatu masukana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda lain maupun yang terekam secara elektronik berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang mempunyai makna. Rumusan yang demikian ini, tidak saja memperluas cakupan pengertian tindak pidana korupsi, tetapi juga megampangkan di dalam pembuktiannya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerapkan sistem pidana minimal dalam upaya untuk sanggup menimbulkan imbas jera dan daya tangkal sejalan dengan tujuan undang-undang ini, utnuk mengantisipasi kebutuhan aturan masyarakat dalam mencegah dan memberantas secara efektif segala bentuk tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, maksudnya meskipun hasil korupsi sudah dikembalikan kepada negara, tidak menghapus sifat melawan hukum, perbuatan dan pelaku akan tetap diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana, spesialuntuk mungkin hukumannya dipeenteng.

Ketentuan ini bekerjsama tidak sejalan dengan adagium ultimum remedium, mengingat hakekat pengadaan barang dan jasa yakni domein perikatan, maka jikalau terjadi Wanprestasi atau pihak terkait tidak sanggup memenuhi prestasi kerja yang sudah diperjanjikan, langkah yang harus ditempuh yakni membuka ruang restorasi. Pihak yang bersangkutan diminta lebih doloe memenuhi ketentuan yang sudah disahkan dalam perjanjian pemborongan, jikalau yang bersangkutan tetap ingkar, maka barulah diterapkan instrumen pidana (retroactive justice).

Terhadap maraknya korupsi di banyak sekali lini kehidupan, maka berdasarkan Jereny Popo upaya yang sanggup dilakukan yakni dengan meningkatkan integritas nasional.[9] Memperkenalkan sistem integritas nasional di tiruana lapisan masyarakat sangat penting bagi proses reformsi dan hendaknya dilakukan secara berkesinambungan. Pendekatan ini penting artinya semoga tujuan pembangunan sanggup dicapai. Lebih lanjut Jeremy Pope beropini bahwa dalam mengejar tujuan itu, hendaknya memperhatikan antara lain :

  • Pelayanan publik yang efisien dan efektif, serta menyumbang pada pembangunan berkelanjutan;
  • Pemerintahan yang berjalan berdasarkan hukum, yang melindungi masyarakat masyarakat dari kekuasaan diktatorial (termasuk dari pelanggaran hak asasi manusia); dan
  • Strategi pembangunan yang menghsilkan manfaat bagi negara secara keseluruhan, termasuk rakyatnya yang paling miskin dan tidak berdaya, bukan spesialuntuk bagi para elit.
Dilingkungan Departemen, khususnya Badan Hukum Milik Negara hendaknya memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu Perusahaan Negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah khususnya terkena pendanaan Perusahaan, sumber pendanaan, pengelolaan dana pendiddikan, pengalokasian dana pendidikan dan wajib juga melaksanakan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas punlik guna terwujudnya Good Coorporate Governance.

Asas-asas umum tersebut ialah ground idea dan haarus menjadi kerangka pola atau frame of reference yang membatasi di dalam setiap pengelolaan keuangan Negara, semoga sanggup lebih terarah dan dipertanggungjawabankan dari banyak sekali aspek aturan (situationsgebundenheit)[10], mengingat ketiruana asas-asas umum tersebut sudah diimplementasikan ke dalam klausula pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara.

Khusus untuk lingkungan Badan Hukum Milik Negara, asas-asas umum tersebut tidak spesialuntuk sekedar menjadi kerangka pola dan pembatas di dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi lebih jauh lagi yakni dalam upaya untuk mewujudkan good governance dan clean goverment.[11]

IV. PENUTUP 
Sebagai epilog dalam makalah yang penulis susun, untuk pencegahan terjeratnya pelaku dalam Jasa Konsultansi ke dalam kasus Tindak Pidana Korupsi perlu diperhatikan hal-hal yang sudah diuraikan di pembahasan terlampau yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Hukum Milik Negara ada baiknya memperhatikan 15 langkah prosedural yang diputuskan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus sanggup dibuktikan semoga sanggup dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yakni adanya ”unsur sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur kerugian negara sering menjadi polemik lantaran mempunyai pengertian yang sanggup dilihat dari beberapa perspektif hukum, yaitu berdasarkan perspektif aturan manajemen negarra, aturan perdata dan aturan pidana.

DAFTAR PUSTAKA;

  • Ann Elliot, Kimberly, Corruption and The Global Economy, terjemahan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama, 1999.
  • Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing, St.Paul Minesota 1990.
  • Effendy, Marwan, Penerapan Perluasan Ajaran Melawan Hukum dalamUndang-Undang Tindak Pidana Korupsi (KajianPutusan no. 135/Pid/B2004/PN.Cn. dan Putusan Sela No. 343 /Pid.B/2004/PN.Bgr), Majalah Dictum, Jakarta,2005.
  • ______________, Tipologi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana, Sumber Ilmu Jaya, cet.!, Tahun 2005
  • ______________,Penyimpangan Kebijakan Anggaran Oleh Pejabat Negera, BUMN dan BUMD dari Aspek Pidana, Makalah disampaikan dalam workshop tentang Korupsi dan Penyimpangan Kebijakan Keuangan Bagi Pejabat Pemerintah Daerah/DPRD dan BUMD, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Investasi dan Keuangan berhubungan dengan Badan Pendidikan dan Petes Keuangan, tanggal l2 dan 19 Agustus 2006, di Hotel Oasis Amir Lt.3,Jl. Senen Raya Kav.135-137 Jakarta Pusat
  • ______________, Materi disampaikan dalam Koordinasi Kebijakan dan Program Pendidikan Melalui Rembuk Nasional Pendidikan (RNP), dengan tema : ”Good Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Negara”, yang diselenggarakan di Pusdiklat Pegawai Depdiknas, Sawangan, Senin 23 Februari 2009
  • Lamintang, P.A.F, at al, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Bau, Bandung cet. Ke-III, 1990.
  • Lembaga Administrasi Negara, SANKRI ( Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia), prinsip-prinsip Penyenggarraan Negara, Jakarta, 2003.
  • Pope, Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas 
  • Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996.
  • Tanzi, Vito, Corruption, Governmental activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
  • World Bank, World Development Report – The State in Changing World, Washington, DC, World Bank, 1997.
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara.
  • TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan NegaraYang Bersih dan Bebas KKN.
  • Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedomanpelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Pressiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Penbangunan 
Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara 2004-2009.
[1] Materi disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang “Permasalahan Hukum Pada Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultasi dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintah”, yang diselenggarakan di Balai Sidang Djokosoetono Gedung F Lantai 2 FH-UI Depok, Selasa 22 Juni 2010.
[2] Jaksa Satuan Tugas Khusus, pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jakarta.
[3] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996, hlm. 115.
[4] Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing, St. Paul Minesota, 1990.
[5] Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
[6] World Bank, World Development Report – The State in Changing World, Washington, DC, World Bank, 1997.
[7] Marwan Effendy, Tipologi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana, Sumbeer Ilmu Jaya, cet.I, Tahun 2005, hlm. 126.
[8] P.A.F. Lamintang, at al, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, cet. Ke-III, 1990, hlm. 231-234.
[9] Pope, Jereny, Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003, hlm. 61.

[10] Marwan Effendy, Penerapan Perluasan Ajaran Melawan Hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (KajianPutusan No.135/Pid/B/2004/PN.Cn. dan Putusan Sela No.343/Pid.B/2004/PN.Bgr), Dictum,Jakarta,2005,hal.17. lihat juga Kurt Lewin dalam Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,2001,hal.29 dan Karl Mannheim dalam Bachsan Mustafa, loc cit.

[11] Marwan Effendy, Penyimpangan Kebijakan Anggaran Oleh Pejabat Negera, BUMN dan BUMD dari Aspek Pidana, Makalah disampaikan dalam workshop tentang Korupsi dan Penyimpangan Kebijakan Keuangan Bagi Pejabat Pemerintah Daerah/DPRD dan BUMD, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Investasi dan Keuangan berhubungan dengan Badan Pendidikan dan Petes Keuangan, tanggal l2 dan 19 Agustus 2006, di Hotel Oasis Amir Lt.3,Jl. Senen Raya Kav.135-137 Jakarta Pusat. Pernah juga disampaikan dalam Workshop : ”SANKSI HUKUM PEJABAT PEMDA,DPRD DAN BUMN/BUMD” atas Hasil Audit Investigasi Terhadap Kebocoran Negara/Daerah Dalam Tipikor, yang diselenggarakan oleh Pusat Petes Keuangan dan Pemerintahan dengan Sekolah Tinggi Akutansi Negara, tanggal 4 Agustus 2006,di Hotel Ibis, Kemayoran, Jakarta Pusat,hal.7-8.

LihatTutupKomentar