-->
Partai Pks Sebagai Dakwah Berdasarkan Agama Islam
BEBERAPA PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL DALAM DIRECT SELLING
  1. Kenapa PKS menyebut diri Partai Dakwah, apa hubungannya politik dengan dakwah, dan kenapa ustadz-ustadz ikut berpolitik di PKS
  2. Apa yang sudah dilakukan PKS untuk kesejahateraan Rakyat. Kenapa elite PKS terlihat menyerupai tidak peka dengan penderitaan rakyat, hidup glamor dan berpenampilan mentereng
  3. Kenapa PKS berkoalisi dengan partai nasionalis dan partai kristen mengusung kandidat yang punya masa kemudian sangat jelek pada PILKADA, padahal ada kandidat yang lebih terang kesholehannya. Kenapa pula PKS terima uang dari Kandidat pada beberapa PILKADA?
  4. Apakah PKS anti Qunut, Tahlilan, Maulid, dan Yasinan?
  5. Kalau PKS Partai Islam, apa bedanya dengan partai lain yang tidak menggunakan pelengkap Islam?
  6. Kenapa PKS berubah, tadinya tampil sangat Islami, kini malah menyebut diri dengan Partai Terbuka
PKS MENJAWAB
Kenapa PKS menyebut diri Partai Dakwah, apa hubungannya politik dengan dakwah, dan kenapa pula ustadz ikut-ikutan berpolitik

Partai Keadilan Sejahtera mengusung slogan atau menisbatkan diri sebagai partai da’wah bukanlah tiba-tiba, sebutan pencetus dakwah sudah disandang oleh para kader PKS bahkan sebelum mereka membentuk partai. Itu dikarenakan mereka doloenya ialah aktifis dakwah di kampus-kampus dan tokoh-tokoh yang sering mengisi penpenghasilanan rutin pada banyak sekali majelis ta'lim dan kelompok-kelompok penpenghasilanan masyarakat. Olehnya itu, tidak heran bila sehabis membentuk partai, kegiatannyapun sangat sarat dengan nuansa da’wah, baik itu dalam bentuk dakwah billisan, bilmaal, biljawarih, dan bilqolam. Yang pasti, kader-kader PKS sebelum berpartai politik, sudah berda’wah sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. Karena itu, kader-kader PKS tetap berda’wah, dan akan terus memperluas da’wah di partai politik atau tidak di partai politik, itu karena panglima mereka ialah dakwah. Kaprikornus Kader partai keadilan sejahtera akan terus berdakwah di dewan legislatif atau bukan di parlemen. Hanya saja disadari bahwa berdakwah di jalur politik dengan terjun di dewan legislatif banyak yang bisa diakses untuk sanggup memmenolong pengembangan da’wah yang sebelumnya susah, atau bahkan tidak sanggup diakses.

Jika ada yang berpandangan bahwa keterlibatan kader-kader dakwah di jalur politik dipandang sebagai perbuatan yang sesat dengan alasan perbuatan menyerupai itu tidak pernah dicontohkan Nabi dan para teman dekat. Bahkan sebagian dari mereka hingga mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan terlibat pada aktifitas kepartaian ialah sebuah bid'ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka,ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ilham demokrasi ialah hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya, itu bisa dipahami karena memang Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai dengan tata cara yang kita lakukan sekarang, karena pemilu dan partai spesialuntuklah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak terlibatnya Naabi SAW dalam urusan pemilu dan parpol, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Demikian pula evaluasi bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi konon dari orang kafir, itu juga tidak otomatis menjadikan hukumnya haram.

Sebenarnya memang tidak ada satu pun ayat Alquran atau hadits Nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. sepertiyang juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, tiruananya berangkat dari istimbath aturan yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan eksklusif bisa dipahami.

Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi hadir dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang problem tersebut.

Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen
Apa komentar para ulama tentang masuknya kader-kader dakwah ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid'ahkannya? sepertiyang yang banyak kita dengan dari pengikut-pengikut ulama tersebut.

Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat dewan legislatif itu keliru, karena ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat dewan legislatif itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu ialah salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib.

Di antara para ulama yang mempersembahkan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat dewan legislatif antara lain: 
  • Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
  • Muhammad Rasyid Ridha
  • Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa'di: Ulama Qasim
  • Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil
  • Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
  • Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
  • Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
  • Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan
  • Syeikh Abdullah bin Qu'ud
  • Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-'Asyqar
  • Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq
Kalau diperhatikan, yang menyampaikan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada kasus politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak menyerupai yang dikira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya?. INI penjelasan mereka: 
Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 
a. Fatwa Pertama 
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan aturan Islam atas kartu penerima pemilu dengan niat menentukan untuk menentukan para da'i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka dia menjawaban:
«إنما الأعمال بالنيات، وإنما لامرىء مانوى»
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada kasus untuk masuk ke dewan legislatif bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak mendapatkan kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.

Begitu juga tidak ada kasus dengan kartu pemilu yang memmenolong terpilihnya para da'i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

b. Fatwa Kedua
Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melaksanakan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya?

Beliau menjawaban bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan hikmah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara berangasan dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa bila dia mempunyai bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta'yir melainkan dengan kata-kata yang baik.

melaluiataubersamaini menyampaikan wahai hamba Allah, ini dilarang semoga Allah SWT memdiberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang kasus ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam kasus itu begitu. sepertiyang firman Allah SWT:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل: 125ا)

Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan pesan tersirat dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125).

Ini ialah jalan Allah dan ini ialah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: 159)

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159)

Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubah isteri dan anak-anaknya, atau menyerupai pejabat yang kuat pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat kasus itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

c. Fatwa Ketiga
Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang aturan masuknya para ulama dan du'at ke DPR, dewan legislatif serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawaban bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, dewan perwakilan rakyat atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga menyerupai itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan insan kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia sudah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. melaluiataubersamaini niat yang baik menyerupai ini, saya memandang bahwa tidak ada kasus untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.

Kelahiran, Pengertian dan Fungsi Partai Politik

Bila dia masuk dengan niat menyerupai ini dengan berbekal bashirah hingga mempersembahkan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT mempersembahkan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memdiberinya pahala atas kerjanya itu.

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, pasti majelis ini memdiberinya ganjaran yang besar.

d. Fatwa Keempat 
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan dia adalah:

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai'ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta'.

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas kasus diberikut:Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan tiruana bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga biar jabatan itu menjadi masukana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban Seikh Bin Baz:
Wa 'alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya menyerupai yang Anda katakan, maka tidak ada kasus dalam hal itu. Allah SWT berfirman,"Tolong menolonglah engkau dalam kebaikan." Namun tidakbolehlah dia memmenolong kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,"Dan tidakbolehlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan." Waffaqallahul jami' lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.

Bin Baz
2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin 
Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak referensi umat Islam di banyak sekali negara. Berikut ini ialah petikan wawancaranya seputar kasus aturan masuk ke dalam parlemen.

Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam kasus ini?

Syaikh Al-'Utsaimin : Kami punya jawabanan sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melaksanakan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas tiruana yang diputuskan.

Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang berperihalan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan mempunyai efek yang baik.

Sedangkan membiarkan peluang itu dan meninggalkan dingklik itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah ialah tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap menyerupai itu.

Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga tugas lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya?

Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami ialah bermohon kepada Allah SWT biar memmenolong para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan mempunyai pesan tersirat dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini ialah kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait.

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melaksanakan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin:

Majalah Al-Furqan: Apa aturan masuk ke dalam parlemen?
Syaikh Al-'Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala'.

Sedangkan kasus sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak berperihalan dengan syariat. Dan tiruana amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler ialah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menuntaskan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya ialah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota dewan legislatif lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19)

Kaprikornus kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada peluang lain kami akan memberikan pula. Sebab bila tiruana dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki.

3. Pendapat Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam
Dalam kitab Qawa'idul Ahkam karya Al-'Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, kemudian mereka menyerahkan kasus aturan kepada orang yang menlampaukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar ialah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda mashlahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya karena tidak terdapatnya orang yang tepat untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.

Dari penjelasan di atas sanggup dipahami berdasarkan pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu ialah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolak mafsadah bila diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara syar'i untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir.

Kasus ini menyerupai dengan yang terjadi di masa kini ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota dewan legislatif pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendapat dia di atas, maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota dewan legislatif diperbolehkan.

4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:
Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan susah. terkadang sekelompok orang melewati batas, menghilangkan hak-hak,dan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikan syariat itu sempit sehingga tidak bisa mempersembahkan jawabanan kepada pemeluknya dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu ialah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu berperihalan dengan qowaid syariah.

Mereka menyampaikan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa Rasulullah, yang menjadikan mereka berpikir menyerupai itu kurangnya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melaksanakan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melaksanakan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar maka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan aturan allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. sudah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya biar insan menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan bermacam-macam cara maka itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt Maha Tahu dan Maha Hakim untuk menentukan jalan menuju keadilan dan memdiberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu ialah pecahan dari agama, dan tidak berperihalan dengan agama.

Maka dilarang dikatakan bahwa politik yang adil itu tidak sama dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan pecahan dari syariat itu sendiri. Kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang anda buat tetapi pada hakikatnya ialah keadilan allah dan rosulnya.

Imam yang muhaqqiq ini menyampaikan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah pecahan dari agama dan tidak berperihalan dengannya. Jelasnya pecahan ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia pecahan dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang aturan memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, "Apa itu parlemen?" Salah seorang penerima menjawaban "Dewan legislatif atau yang lainnya" Syekh, "Masuk untuk berdakwah di dalamnya?" Salah seorang penerima menjawaban, "Ikut berperan serta di dalamnya" Syekh, "Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?" Peserta, "Iya."

Syeikh: "Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan mempunyai tujuan untuk memperbaiki dewan legislatif ini biar berubah kepada Islam, maka ini ialah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, bila tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun spesialuntuk sedikit."

Salah seorang peserta, "Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah masalah dari manusia."

Syeikh: "Tanazul yang dimaksud ialah kufur kepada Allah atau apa?"

Salah seorang peserta, "Mengakui."
Syeikh: "Tidak boleh. adanya ratifikasi tersebut. Jika dengan ratifikasi tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi bila mereka tidak mensyaratkan adanya ratifikasi terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman doktrin dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka?

Tidak mungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as?

Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, "Sesungguhnya engkau hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya disisi kami" Nabi Yusuf ketika itu menjawaban, "Jadikan saya bendaharawan negara karena saya amanah dan pandai." Maka dia masuk dan aturan berada di tangannya. Dan kini dia menjadi raja Mesir, sekaligus Nabi.

Kaprikornus bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau spesialuntuk sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap aturan yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak menhadirkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, "Menhadirkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, dilarang diiringi dengan mafsadat yang lebih besar."

Para ulama menyampaikan bahwa Islam itu hadir dengan visi menarikdanunik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan tiruana mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Kaprikornus tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya karena haus kekuasaan dan uang kemudian membisu atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui aturan kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang dilarang menjadi kafir dan berkata "Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah," dilarang itu."

Salah seorang peserta, "Apa yang menjadi jalan keluarnya?"
"Jalan keluarnya ialah bila memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak berperihalan. Adapun bila tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut menyebabkan adanya kemadorotan yaitu ratifikasi akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan" (Rekaman suara)

6. Syaikh Abdullah bin Qu'ud 
Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam menyerupai Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau tugas apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut?

Jawaban : Akar problem dari tiruana itu ialah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya beropini bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir.

Dan bila hal tersebut tidak mempersembahkan manfaat kepada mereka, saya beropini minimal tidakboleh memadhorotkan mereka. Karena hingga kini tidak ada bentuk solidaritas yang positif kepada para dai tersebut padahal mereka sudah mengalami banyak sekali ujian dan siksaan.

Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mukmin ialah saudara bagi muklmin yang lainnya, bila mendengar kabar yang baik terkena saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seolah-olah ia berkata:

يَا لَيْتَنِي كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا (النساء : 73)

"Wahai kiranya saya ada bahu-membahu mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar" (QS. An-Nisaa: 73).

Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena sudah menjaga dirinya.

Jangan hingga ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang kondusif kemudian mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini ialah tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian bila anda tidak merespon dengan perasaan anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah..

Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, dewan legislatif dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya.

Mengedepankan Saling Hormat
Lepas dari polemik yang tidak ada habisnya itu, maka akan menjadi manis rasa perbedaan itu seandainya tiruana tetap dihiasi dengan akhlaq, budbahasa Islami, husnudzhzan, cinta kepada sesama muslim, dan toleransi.

Sebab perbedaan dalam memlih teknis berdakwah ini hingga hari simpulan zaman tidak akan ada habisnya. Sampai ada mitra yang senangnya mikirin hari simpulan zaman saja sambil menanti-nanti kapan Imam Mahdi hadir.

Kalau ada mitra kita yang asyik dengan dakwah di dewan legislatif dan mungkin kita tidak setuju, tentu tidak pada tempatnya untuk kita caci maki atau kita jatuhkan citranya di muka umum.

Sebaliknya, kalau kita termasuk yang punya semangat empat lima mendukung dakwah lewat partai, tidak ada salahnya kita bertenggang rasa dengan kalangan yang agak kurang mendukung dakwah model partai. Jangan kita vonis sebagai nakal atau pengkhiatan doloe, karena boleh jadi yang terjadi ialah macetnya jembatan komunikasi.

Setidaknya kalau tidak bisa bersatu, tapi tidak harus saling ejek, saling caci, saling benci, saling jegal dan saling menjatuhkan. Sebab biar bagaimana pun kita ini bersaudara. Dan harga persaudaraan itu jauh lebih berharga dari tiruana yang akan kita capai. Persaudaraan itu nikmat yang Allah SWT karuniakan, maka syukurilah nikmat bersaudara itu.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (ال عمران : 103)

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika engkau lampau bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, kemudian menjadilah engkau karena nikmat persaudaraan dari Allah itu menjadi orang-orang yang bersaudara (QS. Ali Imran: 103)

Alangkah tragisnya kalau sesama saudara sendiri kita malah saling melontarkan dugaan yang kurang pantas. Bukankah Allah SWT sudah melarang kita dari perbuatan keji itu?

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : 12)

Hai orang-orang yang diberiman, jauhilah kebanyakan purba-sangka, karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan tidakbolehlah mencari-cari keburukan orang dan tidakbolehlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara engkau yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah engkau merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujuran: 12)

Tanpa sadar terkadang majelis kita lebih sering jadi majelis pergunjingan, contohnya tentang si Fulan yang doloe keredan kini naik kendaraan beroda empat glamor karena jabatannya. Atau tentang si Fulan yang doloe mau nikah saja kawan-kawannya harus patungan, tapi kini lagi asyik memanjakan isteri mudanya jalan-jalan ke luar negeri.

Dan kalau mau diusut ke sana kemari, rasanya kok sumber segala kasus itu kembali ke harta. Kaprikornus tidak salah kalau Allah SWT berfirman:

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu spesialuntuklah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal: 28)

Apa yang sudah dilakukan PKS untuk kesejahateraan Rakyat. Kenapa elite PKS terlihat menyerupai tidak peka dengan penderitaan rakyat, hidup glamor dan berpenampilan mentereng Visi, Misi dan Program F-PKS

A. KERANGKA INTERNAL 
Dakwah yang diemban oleh PKS ialah dakwah integral (syumuliyatud dakwah) yang mencakup beberapa aspeki seluruh bidang kehidupan. FPKS sebagai sebagian kecil dari tangan-tangan dakwah PKS harus seluas mungkin memasuki bidang-bidang kehidupan tersebut. 
Partai sebagai sebuah masukana dakwah diharapkan bisa mengokohkan jalannya gerakan dakwah menempuh marhalah-marhalahnya ke depan dengan mengusung kader-kader dakwah yang berkarakter dari sisi syakhsiyah dan amaliyahnya. 

3. Musyarakah siyasiyah ialah dasar gerakan dakwah FPKS pada ketika ini dengan huruf mustafidah, mutawazinah, dan mustaqimah yang dalam kaitan Pemilu 2004 berada dalam tahaaluf hukumah berdasarkan kontrak politik dengan presiden.

B. KERANGKA EKSTERNAL 
Orientasi kehidupan masyarakat Indonesia, masih banyak yang bersifat pragmatis meskipun sebagian besar mereka ialah kaum muslimin sehingga pendekatan dari sisi keislaman sering dipergunakan dalam menarikdanunik pengaruh. Hal ini tampak pada hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden tahun 2004. 
Kekuatan politik di dewan legislatif memberikan tingkat sebaran yang tinggi karena tidak satupun partai yang menang mutlak sehingga diduga kondisi politik dewan legislatif akan sangat dinamis. Meskipun asas partai tidak sama-beda tetapi interaksi mereka umumnya didasarkan pada kemaslahatan masing-masing yang mungkin berubah-ubah. 

3. Dua kenyataan besar dalam politik Indonesia ialah kekuatan tokoh presiden SBY dengan PD yang tidak besar dan kekokohan partai besar PG yang berhasil dikuasai JK yang menjabat wakil presiden. Kecuali terdapat perubahan radikal di PG, dalam lima tahun ke depan warna politik Indonesia akan dipengaruhi oleh ketokohan SBY dan eksistensi PG.

C. VISI
Terwujudnya kepercayaan publik akan tugas politik partai dakwah melalui optimalisasi tugas anggota legislatif FPKS yang dimanifestasikan dalam proteksi dan signifikan untuk pemenangan Pemilu 2009. 

Misi Strategi 
Membangun sistem politik yang sehat dan demokratis dalam lingkungan internal dewan legislatif (DPR RI) maupun interaksinya dengan pemerintah dengan mengusung nilai-nilai al-akhlaq alkarimah dan alqudwat al-?ulya. 

Memperhatikan kaidah-kaidah (pilar-pilar) bagi sistem pengelolaan kekuasaan dalam Islam yakni besarnya rasa tanggungjawaban, merangkai kesatuan ummat dan menghargai aspirasi ummat. 

Membangun dan mengokohkan koalisi-koalisi dewan legislatif dalam mengusung agenda-agenda dakwah yang terkait dengan ishlahul hukumah, ishlahul mujtama dan alhal al-islami dengan pendekatan-pendekatan yang variatif. 

Setiap kebijakan, jadwal dan langkah yang ditempuh partai senantiasa berorientasi kepada perbaikan (ishlah), baik yang terkait dengan perbaikan individu, keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan negara dalam rangka meninggikan kalimat Allah dan mengoperasikan syari'ah-Nya. 

Menguatkan prosedur check and balances dewan perwakilan rakyat terhadap pemerintahan untuk mengamankan nilai-nilai yang terkandung dalam kontrak politik PKS dengan Presiden RI. 

Memperhatikan pilar-pilar bagi terwujudnya good governance di antaranya transparansi, akuntabilitas, kemandirian, kesetaraan, artikulatif. 

4. Optimalisasi tugas anggota legislatif dan FPKS dalam mengamankan dan memperjuangkan jadwal dakwah partai di dewan legislatif atau melalui parlemen.

Memperhatikan arah kecenderungan umum kondisi sosial, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pertahanan dan keamanan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dalam rangka menyusun langkah-langkah antisipasi sesuai dengan marhalah dakwah yang diputuskan pada suatu masa.

Mengoptimalkan program-program kedewanan yang bersifat turun ke bawah menyerupai kunjungan kerja komisi atau perorangan untuk jadwal dakwah yang bersifat lebih luas dengan berhubungan dengan struktur partai yang terkait.

Memperjuangkan terwujudnya UU yang berorientasi kepada nilai-nilai islami melalui perbaikan materi perundang-undangan dan prioritas pembahasannya.

Optimalisasi sumberdaya internal dan eksternal dalam banyak sekali bidang (media, pakar, lembaga, ormas, dan lainnya) dalam memmenolong kerja dakwah parlemen.

Memperkokoh proteksi struktural, fikrah, metodologi, dan spritualitas dari partai.
Meningkatkan profesionalitas anggota legislatif dan soliditas struktur FPKS. 

Menjadikan dewan legislatif sebagai masukana untuk melahirkan sumberdaya/tokoh insan yang siap diterjunkan ke dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat luas, baik nasional maupun internasional.

Menjalin lebih erat kekerabatan dakwah internasional melalui memanfaatkan jadwal BKSAP, selain menimba pengetahuan tentang model-model pengelolaan negara dalam banyak sekali aspeknya. 

Memdiberi peluang dan/atau penugasan yang sama kepada setiap anggota legislatif untuk tampil dan berperan aktif dalam forum-forum atau kolaborasi nasional, regional, maupun internasional 

Meningkatkan pelayanan dan advokasi bagi masyarakat.
Memperjuangkan terwujudnya UU yang berorientasi kepada nilai-nilai islami dan memperjuangkan kemashlahatan umat melalui perbaikan materi perundang-undangan dan prioritas pembahasannya. 

Kenapa PKS berkoalisi dengan partai nasionalis dan partai kristen mengusung kandidat yang punya masa kemudian sangat jelek pada PILKADA, padahal ada kandidat yang lebih terang kesholehannya. Kenapa pula PKS terima uang dari Kandidat pada beberapa PILKADA?

Musyarakah bukanlah masalah gres dan gila dalam pandangan pergerakan dakwah, termasuk di dalamnya urusan koalisi (tahaluf). Bahkan koalisi ialah pengetahuan agama, praktek politik dan sikap kader-kader dakwah dalam sejarah usaha politiknya.

Pengertian Koalisi dan Tinjauan Syar'inya
Koalisi mengandung makna akad, janji dan kesepakatan yang dihasilkan dari bertemunya dua atau beberapa harapan kerjasama atas dasar tujuan-tujuan yang berdekatan serta beberapa syarat dari beberapa pihak untuk kepentingan umum. Rasulullah saw. bersabda, 

المسلمون عند شروطهم إلا شرطاً حرم حلالاً، أو أحل حراماً (رواه الترمذي، وقال: حسن صحيح)

“Umat Islam selalu memegang syarat yang mereka sepakati, kecuali menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR Turmidzy)

Disebutkan juga dalam sebuah hadits qudsi,

أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، فإذا خانه، خرجت من بينهما (رواه أبو داود من حديث أبي هريرة)، ورواته ثقات

“Aku (Allah) ialah pihak ketiga di antara dua pihak yang bersepakat selama keduanya tidak berkhianat. Apabila salah satu pihak berkhianat, maka Aku tidak lagi bersama mereka.” 

Kaidah fiqih sebut, “Akad ialah ikatan dua orang yang bersepakat”. Kaprikornus koalisi itu mempunyai dasar syariat dan dianjurkan oleh Rasulullah saw. 

Imam Qurthubi berkata bahwa Ibnu Ishaq berkata, “Kabilah-kabilah Quraisy sudah berkumpul di rumah Abdullah bin Jad'an, kemudian mereka bersepakat untuk tidak akan lagi menemukan orang yang terzhalimi di kota Mekah, baik keluarga maupun bukan. Jika terjadi tindak kezhaliman, maka mereka akan menghukum orang yang berbuat zhalim hingga ia menunaikan hak orang yang dizhalimi. Mereka menamakan kesepakatan ini dengan “Halful Fudhul”. Perjanjian yang pernah Rasulullah saw. sebutkan dalam sebuah hadits, “Sungguh saya sudah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jad'an sebuah perjanjian yang lebih saya sukai daripada unta merah. Seandainya perjanjian itu diklaim dalam Islam, maka saya akan menyambutnya.”

Perjanjian ini sesuai dengan makna yang disebutkan dalam hadits Rasulullah saw, “Perjanjian apapun yang pernah dibentuk di masa jahiliyah tidak akan dimenambahkan oleh Islam, bahkan Islam akan menguatkannya.” (H.R. Muslim). Imam Qurthubi mengomentari hadits ini, “Perjanjian akan dikatakan sesuai dengan syariat Islam, bila perjanjian tersebut tidak mengadopsi kezhaliman. Adapun perjanjian yang rusak dan janji atas dasar kezhaliman dan permusuhan, maka Islam menentangnya dan hadir untuk menghapuskannya. Alhamdulillah Islam sudah berhasil pada masa kejayaannya.

Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang yang diangkat menjadi gubernur di daerah orang zhalim. Ia bekerja fokus untuk menghilangkan kezhaliman sebatas kemampuannya. Dia tahu bahwa bila ia tidak menjabat gubernur, maka orang lain akan menjadi wali dan kezhaliman terus berlangsung dan bertambah parah. Apakah dia boleh tetap menjabat sebagai gubernur? Ibnu Taimiyah membolehkan bila ia berjuang menegakkan keadilan dan berusaha menghapus kezhaliman sebatas kemampuannya. Kemudian ia menambahkan, “Kedudukannya sebagai gubernur itu lebih baik dan lebih bermanfaa bagi umat Islam daripada jabatan gubernur itu dijabat orang lain.” Beliau menambahkan lagi, “Tidak berdosa baginya untuk tetap menduduki jabatan gubernur, bahkan terkadang menjadi wajib bila ia tidak menjabatnya dan orang lain kemudian menjabatnya.” (Disebutkan dalam kitabnya “Majmu' Fatawa”) Ini terjadi di wilayah orang zhalim, bagaimana pula bila terjadi di wilayah yang lebih baik.

Rasulullah saw. pernah menghadiri perjanjian “Al-Muthayyibin” sebelum bi'tsah. Sesudah menjadi nabi, dia bersabda, “Bersama pamanku saya pernah menyaksikan perjanjian “Al-Muthayyibin” dan saya menyukainya.” Karena dalam poin-poin perjanjiannya mengandung pembelaan terhadap orang yang dizhalimi dan bersepakat atas kebaikan dan mengingkari kezhaliman.

Di satu sisi, koalisi ialah bentuk meminta menolongan orang lain untuk melaksanakan kebaikan dan di sisi lain koalisi ialah memmenolong orang lain untuk berbuat baik sesuai dengan keperluan dan kepentingan partner kita. Salah satu patokan kita dalam koalisi bahwa yang mengontrol jalannya koalisi itu ialah prinsip, bukan orang.

Pertanyaan Seputar Koalisi
Koalisi antara orang-orang Islam ialah kerjasama mereka secara pribadi, kelompok atau partai. Hal ini tidak mengundang perdebatan atau diskusi aturan agama, karena asasnya ialah “Sesungguhnya orang-orang diberiman itu bersaudara”. “Bekerjasamalah kalian untuk melaksanakan kebaikan dan taqwa dan tidakbolehlah kalian bekerja sama untuk berbuat dosa dan permusuhan.” Yang menjadi serius pembahasan ialah atas kepentingan apa kita akan berkoalisi? Maslahat agama apa yang sanggup diraih dari koalisi? Dan apa pengaruhnya terhadap agama dari taktik koalisi ini?

Ajaran Islam sudah membolehkan, bahkan koalisi dengan non-muslim pun dibolehkan, karena di antara tujuannya ialah membuatkan akhlaq dasar yang mulia, menyerupai keadilan, menghapus kezhaliman, persamaan, kemerdekaan, menghormati hak asasi manusia, memuliakan nyawa dan kehormatan, menjaga hak milik orang lain dan menjaga lingkungan hidup. Semua itu dalam konteks kesepakatan regional dan internasional. Koalisi ialah pemikiran dan perangai da'i dalam perjalanan gerakan dakwah. Koalisi ialah fikrah orang-orang yang percaya bahwa obrolan dan hidup tenang dengan segala golongan yang mempunyai orientasi tidak sama serta meninggalkan segala jenis dan bentuk kekerasan.

Sedangkan koalisi di masyarakat yang tenang dan tenang bukan spesialuntuk kebijakan politik saja, tetapi sudah menjadi manhaj haraki dan tarbawi serta menjadi sikap para kader yang dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Perilaku itu juga ditujukan untuk menerobos masuk ke politik, kekuasaan politik serta biar ide-ide yang berseberangan dengan yang sudah ada sanggup diterima. Koalisi juga bisa mempersembahkan waktu tenggang kepada kader dakwah yang konsern untuk menyempurnakan kesiapan dan persiapan; secara tarbawi, nafsi, fikri maupun sosial kemasyarakatan dalam tarbiyah rabbaniyah yang seimbang.

Gerakan Dakwah dan Koalisi
Para pemimpin gerakan dakwah modern - yang mempunyai kemampuan dan keberanian untuk membentengi gerakan dakwah serta membawanya untuk menjadi faktor penting dalam percaturan politik - tidak keberatan membuat persetujuan koalisi dengan beberapa pihak yang nampak ada sedikit perbedaan dan perperihalan. Seperti kita dapati pada tahun 1936 Syeikh Abdul Hamid bin Badis berkoalisi dengan orang-orang komunis dan sekuler di Mesir dan bersama mereka membentuk partai Wafd sehabis mereka melaksanakan konferensi. Kemudian ia memimpin upaya obrolan kepada penjajah Perancis dan dalam sejarah disebut dengan “Konferensi Islam”, dia sebagai juru bicara resmi.

Ikhwan di Mesir pernah berkoalisi dengan partai sekuler Al-Wafd. Kemudian juga pernah berkoalisi dengan partai Asy-Sya'ab, partai Buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan bangsa Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan.

Imam Hasan Al-Banna juga pernah berkoalisi dengan tokoh-tokoh politik dan tokoh agama yang tidak sama visi dan misi di lembaga Wadi Nil yang tertinggi untuk pembebasan Palestina dan usaha kasus Palestina. Jamaat Islam Pakistan juga pernah berkoalisi untuk merealisasikan prinsip-prinsipnya dalam setiap pemilu presiden.

Telah terjadi kesepakatan koalisi di negara-negara Islam antara gerakan agamis dengan aliran politik. Semuanya bertujuan untuk memenangkan kebenaran dan mempersempit wilayah kerusakan. Dari sini jelaslah bahwa koalisi ialah poros strategis musyarakah bagi gerakan dakwah Islam.

Apakah PKS anti qunut, maulid, Tahlilan dan yasinan?
Memang banyak yang simpati dengan PKS dan senantiasa melihatnya dengan mata dan pikiran yang jernih kemudian mendukung, tapi tidak sedikit yang melihatnya dengan beling mata hitam, menebar fitnah dan halang rintang dengan langkah politis, bahkan ada yang menebar kedustaan dengan informasi keagamaan. Teknik yang terakhir ini berulang kali dimunculkan barbarengan dengan usaha politik PKS melalui pemilu legislatif dan pilkada.

INI Bayan Dewan Syar'ah Pusat (DSP) PKS menjawaban beberapa syubhat seputar informasi keagamaan yang dituduhkan ke PKS secara membabi buta dan tidak proporsional itu.

Bayan ini juga dimuat pada website resmi DPP PKS yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Pusat, semoga bermanfaa bagi kawan-kawan sekalian.

TETAP PARTAI DA’WAH, MESKI PKS TERUS DIFITNAH
Bayan Dewan Syari’ah Pusat Partai Keadilan Sejahtera
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahi rabbil alamin wasshalatu wassalamu ‘ala sayyidil mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Wa ba’du..

Fenomena partai da’wah PKS dalam blantika perpolitikan nasional sudah mengundang banyak hal. Ada ketercengangan, ada pertanyaan, ada pula kekhawatiran bahkan kecurigaan. Menghadapi laju PKS di ranah politik sekaligus ranah da’wah, banyak sekali pihak melaksanakan ragam cara. Bertambah banyak yang simpati kemudian mendukung, tapi tidak sedikit yang menebar halang rintang dengan langkah politis, bahkan ada yang menebar kedustaan dengan informasi keagamaan. Teknik yang terakhir ini berulang kali dimunculkan barbarengan dengan usaha politik PKS melalui pemilu legislatif dan pilkada.

Kedustaan (iftira) dengan informasi keagamaan itu berupa sebutan atau stempel yang sembarangan dan sama sekali mengabaikan perintah Islam untuk penjelasan (tabayyun) baik dengan meruju dokumen-dokumen PKS maupun dengan menanyakan secara eksklusif kepada pihak yang berkompeten di PKS. Kedustaan yang terbaru dibentuk oleh yang menamakan dirinya Tim Taushiyah dan Maklumat pada hari Ahad 22 Sya’ban 1429 H/24 Agustus 2008 di salah satu Pesantren. Kami tidak hingga hati menuliskan sembilan nama Kiyai sebagai tim perumus yang sejatinya mukarramun. Inti dari taushiyah tersebut meminta masyarakat khususnya kalangan tertentu dari kaum muslimin, ’agar mewaspadai gerakan Wahabisme yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang bertujuan menghilangkan syari’at dan tradisi Yasinan, Tahlilan, Qunut dan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta tradisi lainnya yang suka dilakukan Ahlussunnah Waljama’ah.

Sebagai partai da’wah yang berfungsi mempersembahkan pencerahan kepada masyarakat luas, PKS harus menandakan siapa ia sebenarnya. Sesuai AD-ART partai, lembaga yang berkompeten menandakan pandangan dan sikap keagamaan PKS ialah Dewan Syari’ah. Sedangkan pandangan atau sikap keagamaan kader PKS secara individual tidak mencerminkan pandangan dan sikap partai. Berikut ini pandangan resmi Dewan Syari’ah Pusat PKS tentang beberapa kasus keagamaan yang sudah dipolitisir.

1. PKS dan Ahlussunnah Wal Jama’ah
Sebagai partai dakwah PKS berpegang teguh kepada aqidah ahlussunnah waljamaah dengan sumber referensi utama sebagaimana termaktub dalam Ittijah Fiqih Dewan syari’ah PKS, berupa Mashadir Asasiyah (sumber aturan primer) yang disahkan oleh Jumhur Ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yaitu al-Qur’an, Sunnah yang suci, ijma’ dan qiyas.

2. PKS dan ’Wahabisme’
Tidak ada kekerabatan antara PKS dengan ’Wahabiyah’, yaitu gerakan yang dipimpin Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di negeri Hijaz yang bertujuan untuk memurnikan ’aqidah dari Takhayul, Bid’ah dan Khurafat (TBC), berkerja sama dengan Malik Abdul Aziz dan menggunakan banyak sekali cara dari yang sifatnya halus hingga yang radikal. Jelas tidak ada kekerabatan historis karena PKS lahir pasca reformasi 1998. Tidak ada kekerabatan struktural organisatoris antara PKS dengan organisasi keagamaan di Saudi Arabia. Bahwa di antara pimpinan PKS pernah studi di Saudi Arabia, hal yang sama berlaku juga pada ormas Islam yang lain. Bahkan ada yang pendirinya pernah mukim di sana. Tapi tidak lantas ormas-ormas tersebut boleh dituduh sebagai pengusung ’Wahabiyah’.

3. Kolektivitas dan keberagaman di PKS
Sebagai partai da’wah yang berprinsip kejama’ahan, maka sifat kolektifitas menjadi ciri PKS yang mewadahi keberagaman, baik dalam rekruting kader maupun pandangan keagamaan dan politiknya.

Ketua Majelis Syura PKS KH. Hilmi Aminuddin alumni Universitas Islam Madinah, dekat dengan kalangan Persis.

Duta besar RI di Saudi Arabia Habib DR. Salim Segaf Al Jufri ialah seorang habib cucu pendiri Al Khairat dan salah seorang pendiri Partai Keadilan. Beberapa habaib yang lain fungsionaris PKS menyerupai Habib Abu Bakar Al Habsyi, Habib Nabil Al Musawwa, Habib Fahmi Alaydrus.
Presiden pertama Partai Keadilan DR. H. Ir. Nurmahmudi Ismail, MSc lulusan Amerika, berlatar belakang pesantren di Kediri yang kental ke NU-annya.

Presiden kedua Partai Keadilan dan PKS yang kini Ketua MPR RI DR. H. M. Hidayat Nurwahid, MA lulusan Universitas Islam Madinah, berlatar belakang Muhammadiyah.

Presiden PKS yang kini Ir. H. Tifatul Sembiring alumni perguruan tinggi metode di Indonesia dan kursus administrasi politik di Pakistan punya latar belakang organisasi di PII.
Ketua MPP-nya Drs. H. Suharna Surapranata, MT lulusan UI dan Jepang berlatar belakang pencetus masjid kampus.

Ketua Dewan Syari’ah PKS KH. DR. Surahman Hidayat, MA tamatan universitas Al Azhar Mesir yang bermazhab Syafi’i, latar belakangnya NU dan PUI, sebelumnya PII dan HMI.
Beberapa anggota Dewan Syari’ah Pusat juga berlatar belakang NU menyerupai KH. DR. Muslih Abdul Karim, MA anakdidik keakungan KH. Abdullah Faqih, Langitan. H. Bukhari Yusuf, MA, sekretaris DSP, anakdidik keakungan KH. Noer Ahmad S, andal Ilmu Falak NU. H. Bakrun Syafi’i, MA alumni Pesantren Al Munawwir, Krapyak, Yogyakarta ialah anakdidik keakungan KH Ali Ma’shum. H. Amang Syafruddin, Lc, Msi alumnus Pesantren NU Cipasung, Tasikmalaya yang sering dipuji sebagai anakdidik nomor 1.

Beberapa ulama menyerupai Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS (ketua Baznas), DR. Ahzami Samiun, MA. (putra dari tokoh NU, KH. Samiun Jazuli), Prof. DR. Ahmad Syathori (alumni pesantren Babakan Ciwaringin dan Buntet), ialah tempat bertanya dan referensi kader PKS.

4. Furu’iyah di PKS
Da’wah PKS menekankan pada tema-tema besar yang bersifat prinsip (qadhaya ushuliyah). Ini supaya da’wah PKS bersifat mempertemukan mempersatukan (jami’ah-tajmi’iyah) dan tidak menyebabkan perselisihan/perpecahan (tafriqiyah). Ittijah fiqh (orientasi fikih) Dewan Syari’ah PKS menlampaukan fiqh persatuan (i-tilaf) daripada fiqh perbedaan (ikhtilaf). Menggali dan mengambil faidah dari khazanah fiqhiyah yang ada dengan prinsip ”Almuhafazhatu ’alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah” mengambil pendapat klasik yang masih cocok dan pendapat gres yang lebih maslahat. Tapi dalam praktik keseharian memperhatikan harmoni dengan mazhab yang banyak dipraktikan yaitu madzhab Syafi’i. Mengedepankan cara kompromi (thariqatul jam’i) atas tarjih, dan menggunakan prinsip keluar dari khilafiah (khuruj ’anil khilaf) sejauh dimungkinkan. Kemudian terhadap perbedaan dalam kasus cabang (furu’) mengedepankan sikap toleran (tasamuh). Prinsip yang dipegang ”NATA’AWANU FIMA ITTAFAQNA ’ALAIHI WA YA’DZURU BA’DHUNA BA’DHAN FIMA IKHTALAFNA FIHI” – Bekerjasama dalam hal-hal yang disahkan dan saling menghormati dalam hal-hal yang diperselisihkan.

5. Sikap PKS dalam kasus khilafiyah
Berikut ini beberapa kasus khilafiah/furu’iyah yang sering dijadikan alat untuk memfitnah PKS dan pandangan resmi Dewan Syari’ah Pusat PKS tentang itu.

a. Do’a Qunut
Bagaimanapun do’a qunut status hukumnya sunat. Yang disahkan ialah do’a qunut dalam shalat witir, qunut nazilah dalam shalat fardhu yaitu memohon tolak bala dari kaum muslimin dan mendo’akan tragedi bagi musuh Islam. Adapun qunut shubuh tetap saja ialah kasus khilafiyah. Masalah pilihan, paling tinggi posisinya antara rajih dan marjuh, bukan antara sunnah dan bid’ah. Kaprikornus tidak ada bid’ah dalam qunut shalat fajar. Dan mengamalkan yang marjuh bisa menjadi pilihan bila membawa kemaslahatan dalam mu’amalah. Kaprikornus bukan sikap plinplan, tapi cerminan sikap bijak dan cerdas. Secerdas Imam Muhammad bin al Hasan al Syaibani anakdidik Imam Abu Hanifah yang melaksanakan qunut ketika ziarah ke Mesir dan menjadi imam shalat shubuh. Ini karena dia menghormati Imam Syafi’i -imam madzhab yang lebih banyak didominasi di Mesir. Dan sebijak Imam Syafi’i yang tidak qunut shubuh ketika dia ziarah ke Imam Muhammad di Baghdad.
Dalam pengamalan di acara-acara PKS kadang qunut shubuh kadang juga tidak, tergantung imamnya. Dan itu tidak pernah ada masalah.

b. Membaca do’a dan tahlil untuk yang meninggal
Pada dasarnya membaca do’a untuk jenazah dianjurkan (sunat). Berkat ikatan ’aqidah tauhid tidak terputus kekerabatan sesama muslim dengan yang sudah mati sekalipun. Dalam al Alquran ada do’a ”Rabbanagfirlana wa li-ikhwanina alladzina sabaquna bil imani, wala taj’al fi qulubina ghillan lilladzina amanu.. rabbana innaka raufurrahim”. (QS 59: 10). Menghadiahkan bacaan Surah al Fatihah atau lainnya untuk mayit, atau mewaqafkan/menshadaqahkan sesuatu atas nama atau menujukan pahalanya untuk jenazah ialah amal shalih yang diterima, sesuai pendapat jumhur ulama. Istigfar, tasbih, tahmid dan tahlil ialah pecahan dari keseluruhan do’a yang dibaca. Waktu berdo’a untuk jenazah tidak harus dibatasi pada waktu atau hari-hari tertentu, dan dilarang disyaratkan, sehingga pilihan waktunya lebih luang dan leluasa sesuai peluang atau kemampuan.

c. Perayaan maulid Nabi saw
Perayaan memperingati maulid Nabi Muhammad saw berdasarkan sebagian riwayat, digagas oleh Sultan Salahuddin al Ayyubi di Mesir dalam rangka meningkatkan ruhul jihad umat Islam. Sampai hari ini Universitas Al Azhar sendiri mensyi’arkan peringatan maulid Nabi saw. Bagi kepala pemerintahan menyerupai Sultan Salahuddin, hal itu ialah kebijakan yang sesuai syari’ah (siyasah syar’iyah), yang didefinisikan imam Ibnu Uqail sebagai perbuatan yang dilakukan karena lebih maslahat bagi masyarakat dan lebih menghindarkan mereka dari mafsadat, meskipun tidak pernah disabdakan atau dicontohkan oleh Nabi saw. Adapun bagi masyarakat muslim, peringatan maulid Nabi saw pertimbangannya ialah semata-mata kemaslahatan (mashlahah mursalah). Dasar pertimbangan maslahat ini juga yang menyeleksi ragam jadwal yang dipandang membawa maslahat. Tentu saja dalam konteks ini ada ruang bagi tradisi dan kreasi yang baik, sehingga ada variasi dari tempat ke tempat lain dan dari waktu ke waktu yang lain. Jika dibarengi niat yang lillah, untuk meninggikan Dinullah dan tidak ada sesuatu yang melanggar syari’ah dalam mata acaranya, insya Allah bernilai ’ibadah.

Di lingkungan PKS, biasa diadakan peringatan maulid Nabi saw baik oleh DPP maupun struktur di bawah. Bahkan dianjurkan biar pelaksanaannya berhubungan dengan masjid, lembaga keagamaan atau masyarakat sekitar. Para kepala pemerintahan kader PKS biasa memprakarsai atau mensponsori. Para da’i atau asatidz kader PKS biasa menjadi penceramah dalam peringatan ini.

d. Yasinan
Disebutkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad bahwa Surah Yasin ialah qalbunya al Quran. Membacanya ialah ’ibadah. Disepakati ajuan membacanya di samping orang yang sakit parah. Boleh dibaca untuk pengobatan dengan ruqyah syar’iyah. Boleh membacanya untuk yang sudah meninggal, berdasarkan jumhur ulama. Sejauh ada pendapat yang membuka peluang ’amal, ialah tidak bijak menutupnya bagi siapa yang ingin melakukannya. Waktu membacanya luas, boleh siang apalagi malam dan pada waktu-waktu yang khidmat. Tidak perlu dibatasi pada waktu tertentu. Pertimbangannya ialah peluang dan kekhidmatan. Membiasakan jadwal membaca al Alquran atau menentukan surat-surat tertentu, insya Allah ialah ’adah shalihah atau tradisi yang baik. Memilih surat tertentu untuk dilazimkan dibaca, bukan karena mensyaratkan atau membatasi, tapi karena lebih menyukainya atau lebih familiar, insya Allah ialah kebajikan, semoga Allah mempertemukan pembacanya dengan surat yang dicintai. 

Secara umum, ialah kebijakan dalam da’wah PKS untuk menghidupkan sunnah yang sudah ditinggalkan (ihyaul sunnah al mahjurah) dan tradisi Islami yang menyemarakkan syi’ar Islam sebagai cerminan ketaqwaan. 

Melalui bayan ini kami serukan kepada segenap pencinta kebenaran dengan semangat iman dan keadaban, biar tidak tergoda oleh fitnah dan hasutan baik mulut maupun melalui selebaran petang yang menuduh PKS ialah Wahabi dan bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah. ”Berbuat dusta dan menyebarkannya ialah dosa besar” (HR Bukhori).

Kenapa PKS berubah, tadinya tampil sangat Islami, kini malah menyebut diri dengan Partai Terbuka
Menjelang Pemilu 2009, masyarakat mungkin akan melihat penampilan yang tidak sama dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. PKS yang dikenal sebagai partai dakwah ini melaksanakan perubahan diri dengan mengenalkan narasi gres yang mulai digelorakan semenjak Mukernas PKS di Bali pada pertama tahun ini. Masyarakat mungkin masih mengingat PKS dengan penampilan massa PKS yang ber-gamis, baju koko dan lagu-lagu nasyid. Meski penampilan budaya semacam ini tidak sepenuhnya hilang, masyarakat akan melihat keragaman dalam penampilan massa PKS. Setiap orang mungkin juga masih mengingat dengan baik bagaimana cara massa PKS ketika berdemonstrasi. Meskipun selama empat tahun terakhir sangat jarang PKS menerjunkan massa, apa yang ditampilkan PKS sudah cukup terekam dalam ingatan masyarakat.

Kehadiran PKS memang bukan sekedar memperkenalkan diri sebagai partai dakwah, tetapi juga lengkap dengan budaya, gaya berpakaian, bahkan musik. Melalui budaya yang ditampilkan inilah masyarakat mengenal PKS dan eksklusif menganggap PKS sebagai partai khusus.

Pandangan ini, berdasarkan Sekretaris Jenderal PKS M Anis Matta, tentu saja tidak betul. Apalagi, ketika ini massa PKS tidak spesialuntuk mengenal nasyid, tetapi musik pop juga menjadi hal yang biasa. Bahkan, lagu kelompok Slank, Ungu, the Rock, dan Letto juga dekat di indera pendengaran pendukung PKS.

Adanya perubahan ini bukan berarti massa PKS sudah berubah. Perolehan bunyi PKS pada pemilu 2004 sudah menambah warna massa PKS. Elite PKS juga menyadari bahwa untuk menjadi partai besar dan mendapat proteksi luas harus membuka diri. masuknya pendukung-pendukung gres dalam keluarga besar PKS memang membuat massa PKS lebih beragam. "Kebergaman ini anugerah yang harus disyukuri," ujar Anis Matta beberapa waktu yang lalu. Meskipun demikian, sejumlah pencetus Islam, bahkan sejumlah masyarakat, tetap mencurigai efektivitas perubahan penampilan ini tehadap perolehan bunyi PKS. Pasalnya, PKS dinilai terlalu kental budayanya.namun, perubahan itu sudah berjalan dan tetap akan dilakukan. PKS, yang pada pemilu kemudian mengangkat tema Bersih dan Peduli, akan menegaskan lagi tema ini dalam pemilu menhadir dengan Bersih, Peduli dan Profesional.

Program peduli di antaranya dikembangkan dengan kepedulian terhadap kondisi tetangga. Artinya, setiap kader PKS diminta mempunyai kepedulian terhadap tetangga di sekitarnya. Melihat apa kesusahan yang dihadapi dan sedapat mungkin memmenolong mencari solusinya. "Memmenolong ini tidak harus dengan uang, tetapi dengan tawaran alternatif jalan keluar,"ujarnya. Menurut Anis Matta, sudah saatnya PKS untuk menampilkan diri dalam wujud kebangsaan yang kental biar masyarakat tidak ragu lagi dengan PKS. "Apalagi, masyarakat saya kira masih yakin dengan membersihkannya kader-kader PKS selama duduk di legislatif dan eksekutif. INI keunggulan PKS yang harus diperkuat,"ujarnya.. Sumber : Kompas

LihatTutupKomentar