-->
Makalah Faktor Yang Menghipnotis Profesionalisme Guru
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan ialah salah satu aspek dalam kehidupan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional sebut bahwa :
Pendidikan yakni perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau tes bagi peranannya di masa yang akan hadir. Pendidikan mulai diterapkan dalam kehidupan seseorang, sejak yang bersangkutan masih ada dalam kandungan ibunya, kemudian lahir dan pendidikan keluarga mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling pertama diterima.

Pendidikan dasar pada hakekatnya menyiapkan anak bagi peralihan dari hubungan-hubungan keluarga yang tertutup, kemudian menyebar ke hubungan-hubungan masyarakat yang luas dan berguaka ragam. Salah satu bentuk satuan pendidikan dasar yakni SD (SD) yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan enam tahun. Keberadaan SD yakni sangat penting bagi kepentingan pengembangan sumber daya manusia, lantaran mulai pendidikan di sekolah dasar seseorang dikembangkan untuk menguasai banyak sekali kemampuan dasar sebagai bekal dirinya untuk menempuh pendidikan selanjutnya (Wiharna, 2007:63).
1
 
Guru sebagai pendidik ialah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan petes serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi. (UU No. 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39). Oleh lantaran itu, guru wajib membuatkan dan memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga sanggup meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kiprah dan fungsionalnya lantaran pendidikan masa hadir menuntut keterampilan profesi pendidikan yang berkarakter.

B.     Permasalahan
Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar (UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 42 dan PP RI No. 19 Tahun 2005 Bab VI pasal 28). Program sertifikasi kepada guru akan menjadi control yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan mempersembahkan layanan terbaik kepada para stakeholder. Program sertifikasi ialah implikasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Yang jadi permasalahan ialah hingga ketika ini masih banyak guru yang belum bersertifikasi artinya profesionalisme masih perlu dipertanyakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

C.    Pembatasan Masalah
melaluiataubersamaini memperhatikan identifikasi persoalan di atas maka penulis membatasi penulisan makalah ini spesialuntuk pada faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru. Faktor-faktor tersebut dilihat dari tiga perspektif yaitu dari perspektif masukan, proses dan keluaran (input-proses-output).

D.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan pembatasan persoalan di atas maka tujuan pembahasan makalah ini yaitu secara umum untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru secara global. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari aspek masukan, proses dan keluaran.

E.     Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan makalah ini yakni meliputi beberapa aspek pengertian profesionalisme guru, faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dari perspektif masukan, proses dan keluaran (input-proses-output). Konsep profesionalisme ibarat yang terdapat dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.

F.     Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam makalah ini meliputi lima Bab. Bab I Penlampauan yang terdiri dari latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah, tujuan pembahasan, ruang lingkup pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II meliputi ihwal kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang mengulas terkena dasar peraturan ihwal pemerintahan daerah, peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemerintahan kawasan dan peraturan serta perundang-undangan di bidang pendidikan.  
Bab III meliputi ihwal penyelenggaraan otonomi kawasan di bidang pendidikan dengan tema yang dibahas dalam makalah ini yakni Profesionalisme guru dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Bab IV meliputi kesimpulan dan rekomendasi kepada para penyelenggaran pendidikan. Bab V ialah epilog dari makalah ini yang meliputi ihwal pengharapan untuk sebuah perubahan khususnya dalam bidang pendidikan.


BAB II

KERANGKA REGULASI PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH


A.  Dasar Peraturan ihwal Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah)
Tugas pemerintah kawasan yakni melaksanakan banyak sekali kiprah pemerintahan yang sudah menjadi wewenangnya serta banyak sekali kiprah pemerintahan yang ialah pelimpahan dari kiprah pemerintah pusat. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi ialah urusan dalam skala provinsi yang meliputi:

a.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang; 
c.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan masukana dan pramasukana umum;
e.      penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial; 
g.      penanggulangan persoalan sosial lintas kabupaten/kota;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; 
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m.      
5
 
pelayanan manajemen umum pemerintahan;
n.      pelayanan manajemen penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota; 
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi ialah urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, memanfaatkan, dan pengawasan tata ruang; 
c.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan masukana dan pramasukana umum;
e.      penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan; 
g.      penanggulangan persoalan sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m.    pelayanan manajemen umum pemerintahan;
n.      pelayanan manajemen penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan  
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
        
  (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 & 14)
 
 
B.   Peraturan lain terkait dengan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah
Dalam melaksanakan kiprah pemerintahan kawasan maka dibutuhkan banyak sekali perangkat daerah. Perangkat kawasan provinsi adalah unsur pemmenolong kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas kawasan dan forum teknis daerah. Perangkat kawasan kabupaten/kota adalah unsur pemmenolong kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. (PP No. 41 Tahun 2007 ihwal Organisasi Perangkat Daerah)
Dinas kawasan ialah unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas kawasan mempunyai kiprah melaksanakan urusan pemerintahan kawasan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan. Dinas kawasan dalam melaksanakan kiprah menyelenggarakan fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.       pembinaan dan pelaksanaan kiprah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.      pelaksanaan kiprah lain yang didiberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
Dinas kawasan dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung balasan kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada dinas kawasan sanggup dibuat unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. (PP No. 41 Tahun 2007 ihwal Organisasi Perangkat Daerah)
C.  Peraturan dan Perundang-Undangan di Bidang Pendidikan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi ialah urusan dalam skala provinsi yang meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Alokasi Sumber Daya Manusia Potensial (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 poin f). Dalam lingkup pemerintahan kabupaten/kota, salah satu yang menjadi wewenangnya yakni penyelenggaraan pendidikan. 
            Pemerintah dan pemerintah kawasan berhak mengarahkan, membimbing, memmenolong, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib mempersembahkan layanan dan kegampangan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkarakter bagi setiap masyarakat negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menjamin tersedianya dana guna  terselenggaranya pendidikan bagi setiap masyarakat negara yang berusia tujuh hingga dengan lima belas tahun. (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 10 dan 11)



BAB III
PENYELENGGARAAN OTONOMI DI BIDANG PENDIDIKAN
PROFESIONALISME GURU


  1. Profesionalisme Guru          
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
            Guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1)     Mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya;
(2)     Menguasai mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3)     Bertanggung balasan memantau hasil berguru siswa melalui banyak sekali cara evaluasi, dan
(4)     Mampu berpikir sistematis ihwal apa yang dilakukannya dan berguru dari dari lingkungan profesinya. (Hasan, 2003:5)

9
 
Raths (Sukmadinata, 2002:192) mengemukakan bahwa untuk menjadi guru yang profesional dan berkarakter, ada 12 kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yaitu : (1) Explaining, informing, showing how, (2) Initiating, Directing, administering, (3) Unifying the group, (4) Giving security, (5) Clarifying attitudes, beliefs, problems, (6) Diagnosing learning problems, (7) Making curriculum materials, (8) Evaluating, recording, reporting, (9) enrichment community activities, (10) Organizing and arranging classroom, (11) participating in professional and civic life, and (12) participating in school activities.
 “Guru yang profesional harus selalu kreatif dan produktif dalam melaksanakan penemuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39). Namun “untuk menyiapkan guru yang inovatif ialah hambatan yang sangat susah, jikalau dikaitkan dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang jauh dari memadai (Surya, 2005:5).
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus mempunyai sepuluh kompetensi dasar, yaitu :
1)      Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)      Menguasai materi pelajaran
3)      Kemampuan mengelola aktivitas berguru mengajar
4)      Kemampuan mengelola kelas
5)      Kemampuan mengelola interaksi berguru mengajar
6)      Menilai hasil berguru siswa
7)      Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)      Mengenal fungsi dan aktivitas bimbingan dan penyuluhan
9)      Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10)  Mengenal dan menyelenggarakan manajemen pendidikan
               

B.     Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru
            Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor dan ialah permasalahan, yaitu faktor “kualifikasi standar guru dan relevansi antara bidang keahlian guru dengan kiprah mengajar (Taufik, 2002:244). Gibson et al (1985:51-53) mengemukakan bahwa “ada tiga kelompok variabel yang mempengaruhi profesional guru , yaitu pertama variabel individu, variabel organisasi dan variabel psikologis individu”.
            Cascio (Sukmadinata, 2004:21) menyatakan bahwa “abilitas dan motivasi ialah faktor-faktor yang diberinteraksi dengan kinerja, profesionalisme berafiliasi dengan kinerja.” Faktor-faktor yang tidak eksklusif mempengaruhi kinerja ialah manusia, modal, metode, produksi, lingkungan organisasi, lingkungan negara, lingkungan regional dan umpan balik.
            Selain faktor-faktor tersebut di atas yang perlu diperhatikan dan dikuasai guru biar profesional dan berkinerja tinggi di kurun informasi, guru juga perlu menguasai sejumlah standar kompetensi dan pembagian terstruktur mengenai banyak sekali sub kompetensi dan pengalaman berguru yang terkandung dalam kompetensi pedagogik, sosial dan kepribadian sesuai rumusan yang dihasilkan oleh Asosiasi LPTKI Indonesia tahun 2006. Masalah kualifikasi juga ialah faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan kinerja guru untuk mengatakan profilnya sebagai guru berkarakter sesuai dengan tuntutan kurun gosip dalam kurun globalisasi.  

  1.  Faktor-faktor  Yang Mempengaruhi Profesionalisme Guru dilihat dari perspektif Input-Proses-Ouput
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru sanggup dibedakan/dikelompokkan menjadi tiga bab yaitu dari perspektif masukan (input), proses dan perspektif keluaran (output). Yang dimaksud dengan perspektif masukan yakni hal-hal yang terdapat dalam pribadi guru yaitu meliputi beberapa aspek kualifikasi atau tingkat pendidikan guru, masa kerja, pengalaman kerja, tes yang dijalani, penguasaan kompetensi sosial, pedagogik dan keterampilan. Selain itu ada pula faktor input yang berasal dari lingkungan di sekitar guru ibarat faktor kepemimpinan kepala sekolah, iklim kerja di sekolah, pertolongan dari keluarga, pertolongan dari dewan sekolah/komite sekolah, penerima didik dan masyarakat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif proses belajar-mengajar di kelas meliputi beberapa aspek faktor-faktor motivasi mengajar dan mendidik yang tinggi pada diri guru, motivasi dan minat berguru yang tinggi pada diri penerima didik untuk berguru di sekolah, ketersediaan media dan sumber berguru di sekolah yang memadai, penguasaan guru dalam aplikasi psikologi pendidikan dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi pengetahuan ihwal perkembangan penerima didik dalam proses pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap landasan pendidikan di kelas, penguasaan guru dalam aplikasi banyak sekali metode, seni manajemen pembelajaran yang inovatif di kelas, penguasaan guru ihwal banyak sekali teori berguru mutakhir yang relevan dalam pembelajaran di kelas, penguasaan guru terhadap aplikasi metode penilaian proses dan hasil pembelajaran yang inovatif, penguasaan guru terhadap aplikasi teori bimbingan konseling dalam mengatasi kesusahan berguru penerima didik, penguasaan guru dalam aplikasi teori manajemen pendidikan dalam pembelajaran di kelas, kemampuan guru menguasai materi pelajaran dan mengelola PBM secara profesional, kedisiplinan guru dan penerima didik dalam belajar, bekerja dan mengajar di kelas, kemampuan guru dalam mengkaji metodologi keilmuan bidang studi, kemampuan guru dalam menguasai struktur dan materi kurikulum, kemampuan guru mengidentifikasi substansi materi bidang studi sesuai perkembangan dan potensi penerima didik, kemampuan guru menentukan substansi, cakupan dan tata urut materi pembelajaran secara konstekstual, kemampuan guru memakai teknologi komunikasi dan gosip dalam pembelajaran secara kontekstual, kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas, kemampuan guru dalam berkomunikasi sosial dengan penerima didik di kelas, dan kemampuan guru dalam mendesain peningkatan mutu pembelajaran sesuai hasil penelitian tindakan kelas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru dilihat dari perspektif keluaran (output) yaitu meliputi beberapa aspek faktor-faktor profesionalitas dan kinerja lulusan sekolah di dunia kerja atau di masyarakat, respon dan penghargaan masyarakat dan dunia kerja terhadap lulusan sekolah, dan sikap rujukan yang ditunjukkan oleh para lulusan sekolah di dunia kerja dan di masyarakat.   


   




BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN


  1.  Kesimpulan
Sebagai salah satu faktor pendukung terhadap keberhasilan pendidikan, para guru harus memperhatikan banyak sekali faktor yang bersumber pada komponen masukan, proses dan keluaran biar menjadi guru yang profesional dan berkinerja tinggi. Ciri guru ibarat inilah yang dibutuhkan dalam kurun gosip dan globalisasi sebagai cermin guru yang berkarakter.
Namun, harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi dalam melaksanakan proses pendidikan di sekolah, tak lahir jikalau tidak ada niat yang suci dan lapang dada dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan, menghayati, dan menerapkan banyak sekali faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan profesionalismenya.   
14
 
            Selain itu, para kepala sekolah, orang renta penerima didik, masyarakat, pemerintah, dan tiruana pemerhati pendidikan, hendaknya selalu mempersembahkan perhatian, bimbingan dan dorongan kepada guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Harus disadari guru sebagai komponen mikro dari sistem pendidikan secara makro, tidak akan sanggup meningkatkan profesionalismenya jikalau tidak ada kerjasama yang sinergis dan serasi dengan banyak sekali pihak, contohnya kepala sekolah, staf sekolah, penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, pemerintah, dan dunia kerja sebagai komponen dari sistem pendidikan.
  1.  Rekomendasi
Dari uraian dan kesimpulan di atas penulis dengan segala kerendahan hati mencooba mengajukan beberapa Rekomendasi sebagai diberikut :
1.      Bagi pemerintah khususnya pemerintah kawasan hendaknya mempersembahkan perhatian kepada para guru terutama dengan mempersembahkan intensif bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme guru.
2.      Bagi kepala sekolah hendaknya membuat iklim yang aman di lingkungan sekolahnya sehingga guru sanggup melaksanakan kiprah profesionalismenya dengan baik.




BAB V

PENUTUP

 

Guru yang profesional sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan bangsa ini. Guru ialah salah satu komponen yang mempersembahkan imbas cukup besar terhadap keberhasilan sistem pendidikan secara menyeluruh. Profesionalisme guru harus selalu dipelihara dan ditingkatkan biar tercipta iklim pendidikan yang baik dan tujuan pendidikan secara nasional tercapai.  

" Orang-orang menjadi begitu luar biasa ketika mereka mulai berpikir bahwa mereka bisa melaksanakan sesuatu. Saat mereka percaya pada diri mereka sendiri, mereka mempunyai diam-diam kesuksesan yang pertama.”

16
 

DAFTAR PUSTAKA

 



Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik, Jakarta: Depdiknas

Asosiasi LPTKI. (2006). Sub Kompetensi dan Pengalaman Belajar Empat Kompetensi Guru dan Dosesn, Makalah pada Pertemuan LPTKI, Surabaya

Danumiharja, M. (2001). Peran Guru sebagai Inovator, Jurnal Formasi. 5 (3)

Gibson, M.F. (2005). Organisasi (Terjemahan) , Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 ihwal Organisasi Perangkat Daerah

Sukmadinata, N.S. (2002). Pengembangan Kurikulum : Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya

Surya, M. (2005). Sertifikasi, Kompetensi dan Kinerja. Makalah Seminar Nasional PSPIPS-SPs UPI, Bandung

Taufik, H. (2005). Kinerja Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Sukabumi. Laporan Penelitian, Bandung: tidak diterbitkan  

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ihwal Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 ihwal Sistem Pendidikan Nasional






LihatTutupKomentar