-->
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Aturan Bisnis
EKSISTENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM LINGKUP HUKUM BISNIS[1]
I. Penlampauan
Hak atas Kekayaa Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights yaitu hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir lantaran kemampuan intelektual insan yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Pada pertamanya hasil kreatif insan atau human creativity dan juga yang berupa perjuangan atau hasil yang kreatif insan atau human effort disebarkan atau ditularkan begitu saja kepada orang lain – sebagai suatu ibadah – sehingga setiap orang sanggup mempergunakan/memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip insan yang ialah hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek acara bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta penghargaan terhadap penemuan hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini sanggup dimaklumi lantaran untuk mendapat hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh lantaran itu dalam perkembangannya dirasa perlu adanya suatu pemberian aturan terhadap hasil karya intelektual tersebut.

Tujuan pemberian aturan atas HaKI tersebut dimaksudkan untuk memdiberi kejelasan aturan terkena hubungan antara ciptaan / penemuan yang ialah hasil karya intelektual insan dengan si pencipta/ penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Adanya kejelasan aturan atas kepemilikan HaKI yaitu ialah legalisasi aturan serta pemdiberian imbalan yang didiberikan kepada seseorang atas perjuangan dan hasil karya kreatif insan yang sudah diciptakan atau ditemukan.

Mengingat perjuangan untuk mendapat hasil karya intelektual tersebut memerlukan modal yang berupa biaya, waktu, tenaga dan pikiran, maka HaKI ini ialah hak kebendaan yang bersifat im-materiil atau intangable. Dewasa ini HaKI ialah asset bisnis serta ialah belahan integral dari proses bisnis serta ialah suatu taktik bisnis dalam rangka keberhasilan perjuangan bisnis atau perdagangan di dunia ini.

Di sisi lain dalam acara bisnis kadang istilah bisnis itu sendiri disamakan dengan perdangangan. Secara yuridis yang dikenal dalam pearturan perudangan perdagangan yaitu acara jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai suatu imbalan[2]

II. Peraturan Perundangan HaKI
Tujuan pemberian HaKI menyerupai yang sudah diuraikan di muka yaitu untuk memdiberi kejelasan aturan antara kekayaan intelektual yang ialah hak kebendaan dengan si pencipta/penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakannya. Agar supaya pemberian aturan itu ada, maka diaturlah ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI.

Mengingat HaKI ialah asset bisnis yang ialah belahan integral dari suatu taktik bisnis yang tengah populer diseluruh dunia cukup umur ini, maka mengulas HaKI tidak lagi sanggup dipisahkan dengan persetujuan pembentukan WTO di mana TRIPs atau Trade Related aspect of Intellectual Property including Trade in counterfeit goods ialah salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay atau Uruguay Round yang diadakan pata tahun 1994 di Marakesh, Maroko.

Pemerintah Republik Indonesia sudah meratifikasi hasil Putaran Uruguay tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia di mana pada lampiran I C Persetujuan Pembentukkan Organisasi tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur ihwal HaKI. 

Salah satu tujuan dari TRIPs menyerupai yang dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIPs yaitu :
- pemberian dan penegakan aturan HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara membuat kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Guna memdiberi pemberian aturan atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia sudah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI semoga sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga sudah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional ihwal HaKI, yaitu :
  1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. 
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The Trade Marks Law Treaty.
  4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO Copyrights Treaty. 
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, bekerjsama Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 hingga dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial Design.
Indonesia menjadi anggota acara ini semenjak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus terkena pemberian aturan terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga ketika ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan mekanisme admintratif yang berkaitan dengan dengan registrasi paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain yaitu mengurangi kendala – kendala terhadap perdagangan, mendorong penemuan teknologi, membuat iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.

Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.

Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain yaitu tersedianya isu ihwal adanya pengetahuan gres dan penerapan mudah hasil penemuan gres serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang sanggup dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud yaitu penemuan atau ciptaan dari hasil karya insan yang didapat melalui acara penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

III. Ruang lingkup dan obyek HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual intinya ialah hak milik yang timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan menggunakan kemampuan intelektualya, maka masuk akal dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan insan termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan aturan HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan sanggup termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan pemberian aturan HaKI juga dibeda-bedakan guna mempergampang menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA INTELEKTUAL
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=2885449270925652044;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=100;src=link
Pembagian jenis atau kelompok tersebut yaitu :
  1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention Establishing the World Intellectual Property Organization). 
  2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau Agreement Establishing the World Trade Organiztion.Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
  • Hak cipta atau Copyrights.
  • Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
  1. Paten.
  2. Merek.
  3. Desain produk industri.
  4. Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual sanggup dirinci menjadi beberapa jenis, yaitu :
  1. Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
  2. Merek.
  3. Paten.
  4. Indikasi geografi.
  5. Lay out dari integrated circuit .
  6. Perlindungan terhadap indisclossed information.
  7. Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam perjanjian kreasi.
Selanjutnya berdasarkan Dicky R.Munaf cakupan HaKI mencakup ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang mencakup :
  • Paten.
  • Informasi Rahasia.
  • Hak Pemulia Tanaman
  • Rancangan Industri.
  • Denah Rangkaian.
  • Merek.
b). Hak Cipta.[3]
Obyek pemberian HaKI mempunyai peraturan yang tidak sama satu dengan jenis yang lain sesuai dengan jenis hasil karya yang dilindunginya, obyek pemberian aturan tersebut ialah :
a. Obyek Hak Cipta.
Obyek hak cipta yaitu karya seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yaitu setiap hasil karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menawarkan keasliannya sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Maksud dalam bentuk yang khas ialah karya tersebut harus sudah simpulan diwujudkan sehingga sanggup dilihat, dibaca atau didengar. 

Perlindungan hak cipta mencakup karya-karya yang berupa buku, ceramah, musik, seni lukis, karya rekaman suara, seni patung, jadwal komputer dan sebagainya (vide pasal 11 UUHC). Perlindungan aturan hak cipta ada/ timbul bukannya lantaran registrasi melainkan lantaran pengumuman pertama kali. Menurut Emawati Yusuf hak cipta perlindungannya diperoleh secara otomatis. Akan tetapi untuk paten, merek dagang dan desain industri haknya diperoleh melalui registrasi pada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual.[4]

Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa registrasi untuk suatu ciptaan tidak wajib atau bukan ialah suatu keharusan, namun demi kepentingan si pencipta atau akseptor hak cipta, mereka ini dianjurkan untuk mendaftaran ciptaannya. Keuntungan mendaftarkan ciptaannya yaitu untuk dipergunakan sebagai alat bukti mabadunga dikelak kemudian hari timbul suatu sengketa. 

Hak cipta yaitu hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memdiberi ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Lama pemberian hak cipta tergantung pada jenis karya cipta yang sudah diciptakan dan bagi ;
  1. Ciptaan buku, ceramah, lagu, tari, drama dan yang sejenis, pemberian aturan yang didiberikan kepada si pencipta yaitu selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggalnya.
  2. Ciptaan jadwal komputer, sinematografi, rekaman suaru, karya pertunjukan dan karya siaran yaitu untuk selama 50 tahun dihitung semenjak diumumkan pertama kalinya ciptaan tersebut.
  3. Ciptaan atas fotografi usang pemberian hukumnya yaitu 25 tahun semenjak diumumkan.
  4. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh tubuh aturan berlaku untuk waktu selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan.
  5. Hak cipta yang dikuasai oleh negara berlaku untuk waktu tanpa batas. Hak cipta milik negara yaitu hak cipta atas karya peninggalan sejarah, Prasejarah dan benda budaya nasional. Demikian juga terhadap hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara. 
Hak khusus yang didiberikan kepada pemegang hak cipta yaitu hak untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya.
b. Obyek Paten.
Obyek peraturan paten yaitu suatu penemuan gres di bidang teknologi yang sanggup diterapkan di bidang industri. Paten yaitu hak khusus yang didiberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau mempersembahkan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Penemuannya yang dimaksud yaitu acara pemecahan dilema tertentu di bidang teknologi, yang sanggup berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi (Pasal 1 ayat 2 UU Paten). Selanjutnya UU Paten juga mengenal Paten Sederhana yaitu sutu penemuan yang berupa produk atau proses yang gres dab mempunyai kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai kegunaan mudah disebabkan lantaran bentuk, konfigrasi, konstruksi atau komponennya (pasal 6 UU Paten).

Perlindungan aturan paten timbul lantaran registrasi penemuan gres di bidang teknologi yang dilakukan oleh si penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut. Menurut pasal 23 UU Paten pendaftarannya ialah keharusan untuk memperoleh paten. UU Paten melindungi suatu penemuan di bidang teknologi, baik yang berupa proses atau hasil produksi ataupun penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dasar perlin- dungan aturan untuk pemdiberian hak yaitu :
  1. Kebaruan atau novelty maksudnya ialah pada ketika pengajuan seruan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak ialah belahan penemuan yang terlampau, maksudnya evaluasi sifat kebaharuan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada ketika seruan paten, penemuan tersebut tidak ialah belahan penemuan yang sudah ada atau tidak ialah belahan dari penemuan sebelumnya (lihat klarifikasi Pasal 3ayat 1 UU Paten). Selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk goresan pena atau menguraikan dengan mulut atau melalui peragaan penerapannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seseorang andal untuk melaksanakan penemuan tersebut. 
  2. Penemuan tersebut harus mengandung langkah inventiv.
  3. Penemuan tersebut harus sanggup diterapkan dalam industri.
Selanjutnya berdasarkan pasal 7 UU Paten tidak tiruana penemuan gres yang mengandung langkah inventiv sanggup diterapkan dalam industri selalu didiberi paten. Bagi penemuan-penemuan gres yang ;
  1. Berupa proses/hasil produksi yang pengumuman dan penerapan atau pelaksanaannya berperihalan dengan peraturan perundangan yang berla ku dan mengganggu ketertiban umum,
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap insan dan binatang tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut,
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, tidak sanggup didiberi paten dan kepadanya sanggup didiberi pemberian berdasarkan hak cipta.
Berdasarkan pasal 13 UU Paten seorang penemu belum tentu menjadi pemegang paten apabila di dalam perjanjian kerja untuk itu tidak diperjanjikan lain.

Hak khusus yang didiberikan kepada pemegang paten berupa hak untuk memakai, menciptakan, memproduksi, menyewakan atau menyerahkan hasil produksi yang sudah didiberi paten. 

c. Obyek Merek.
Obyek peraturan merek yaitu karya-karya yang berupa tanda atau gambar yang mempunyai daya pembeda dan digunakan untuk barang atau jasa dalam pergaulan perniagaan. 

Perlindungan aturan hak atas merek timbul lantaran registrasi tanda tersebut, maksudnya barang siapa yang mereknya terdaftar di kantor merek, maka pemilik merek terdaftar tersebut yang dilindungi. UU Merek ini melindungi pemakaian tanda yang sanggup berupa gambar, lambang, logo atau goresan pena untuk suatu perusahaan atau jenis jasa.

Hak khusus yang didiberikan kepada merek yaitu hak untuk menggunakan mereknya dan melisensikan haknya kepada pihak lain.

d. Obyek indikasi geografi
Obyek indikasi geografi yaitu tanda yang digunakan untuk asal suatu barang yang lantaran faktor-faktor geografis (termasuk faktor alam dan faktor insan atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) sudah mempersembahkan ciri dari kualitas tertentu terhadap barang yang dihasilkan. Di Indonesia peraturan yang mengatur indikasi geografi diatur bersamaan/menyatu dengan peraturan yang mengatur ihwal merek.

e. Obyek desain produk industri.
Obyek desain produk industri yaitu karya-karya yang intinya berupa teladan atau patron alat cetak yang digunakan untuk memproduksi atau menciptakan, meniru barang secara berulang-ulang. Dewasa ini belum ada peraturan perundangan yang baku untuk melindungi karya yang digunakan sebagai alat untuk menggadakan atau mmproduksi suatu barang. Alat untuk memproduksi atau meniru barang tersebut dipergunakan secara berulangkali guna membuat barang yang sama bentuknya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Perindustrian memdiberi pengertian desain produk.

Desain industri yaitu suatu kreasi ihwal bentuk, konfigurasi atau kompsisi garis atau warna yang berbentuk tiga demensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam teladan tiga demensi atau dua demensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkansuatu produk barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Hak desain industri yaitu hak khusus yang didiberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri kreasi tersebut atau mempersembahkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pendesain yaitu seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Perlindungan aturan atas desain industri dimaksudkan untuk memmenolong pengembangan ekonomi dengan melaksanakan kreativitas dalam sektor industri dan fabrikasi, menyerupai industritradisional dan kerajinan tangan. Untuk memperoleh pemberian aturan atas kreasi ini pendesain harus mengajukan seruan kepada Pemerintah, lantaran hak desain industri didiberikan atas dasar permintaan. Selain syarat administratif, desain industri harus mempunyai nilai kebaharuan dan orisinal. Syarat kebaharuan yaitu tidak sama dengan pengungkapat yang sudah ada sebelumnya. Menurut Syafruddin hal tersebut secara umum diartikan sebagai suatu produk yang tidak sama atau tidak persis sama dengan produk yang sudah dikenal sebelumnya.[5]

Hak-hak khusus (exclusive rights) pemegang desain industri berupa hak untuk melaksanakan sendiri atas desainnya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk menciptakan, memakai. Menjual atau mengimpor produk yang didiberi hak desain industri. 

f. Obyek penanggulangan persaingan curang.
Di Indonesia khusus untuk pengertian persaingan curang belum seragam, meskipun di dalam pengertian ini terkandung makna ada perbuatan yang tidak jujur dan harus dikaitkan dengan kebutuhan aturan yang mengaturnya. Mengenai istilah itu berdasarkan Simanjuntak ada beberapa istilah menyerupai persaingan melawan hukum, persaingan yang tidak diperbolehkan, persaingan yang tidak diizinkan, persaingan tidak sopan, persaingan tidak sehat atau persaingan yang tidak seharusnya. Tetapi apapun nama atau istilah yang dipakai, sebaiknya dikaitkan dengan ukuran-ukuran yang ditentukan dalam peraturan yang mengaturnya.[6]

Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan perjuangan tidak sehat, untuk istilah persaingan curang dipergunakan menggunakan istilah persaingan perjuangan tidak sehat.[7]

Obyek persaingan curang cukup umur ini masih ada silang pendapat diantara beberapa negara alasannya diantara mereka yang berkeinginan bahwa trade secrets lebih sesuai berada dalam lingkup HaKI , namun ada yang kurang oke dengan pendapat tersebut lantaran trade secrets ialah persaingan curang.

Pada prinsipnya keberadaan HaKI ialah suatu legalisasi dan pemberian aturan terhadap hasil karya intelektual insan umumnya dan khususnya hasil karya intelektual yang sanggup diproses dalam industri.

g. Pemulia tanaman.
Pemulia tumbuhan yaitu satu atau lebih dari satu orang secara tolong-menolong dan atau tubuh aturan yang melaksanakan pemuliaan tumbuhan untuk menghasilkan varietas baru. Varietas yaitu sekelompok tumbuhan dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman,pertumbuhan, daun, biji, dan sifat-sifat lain yang sanggup dibedakan dari jenis yang sama.

Pemuliaan tumbuhan yaitu rangkaian acara penelitian dan pengujian sesuai dengan metoda baku untuk menghasilkan varietas gres atau mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Perlindungan varietas tumbuhan (PVT) yaitu hak khusus yang didiberikan negara kepada 

pemulia tumbuhan dan atau pemegang PVT atas varietas tumbuhan yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau mempersembahkan persetujuan kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya.

IV. HaKI Dalam Hukum Bisnis
Tujuan pemberian aturan terhadap HaKI yaitu selain untuk mempersembahkan legalisasi terhadap hasil karya intelektual insan juga dimaksudkan untuk mempersembahkan peluang kepada penemu/penciptanya melaksanakan sendiri penemuannya atau memdiberi persetujuannya kepada orang lain untuk mempergunaannya.

Tidak tiruana hasil karya intelektual insan yang diciptakan atau ditemukan menjadi miliknya, alasannya contohnya berdasarkan pasal 8 UU Hak Cipta atau pasal 13 UU Paten, bila tidak diperjanjikan lain hak-hak tersebut menjadi pemilik dana yang membiayai penelitian atau pekerjaan tersebut. Meskipun mereka ini bukan pemegang hak atas karya intelektual tersebut, namun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta atau penemu.

Hasil kreativitas di bidang HaKI ini ialah asset yang sangat bernilai di bidang bisnis, baik hasil karya yang berupa penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, desain industri bahkan tanda yang dipergunakan untuk merek dagang.

Pemdiberian pemberian HaKI berarti pengaman bagi para pemegang hak tersebut, dan pengaman tersebut sanggup berupa antara lain ;
1. Hak khusus (exclusive rights).
Hak khusus yang didiberikan kepada penemu atau pemegang paten dimaksudkan semoga pemegang sanggup melaksanakan paten yang dimilikinya dan sanggup melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya menciptakan, menjual atau mengimpor, menyewakan atau menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual hasil produksi yang didiberi paten.

Seandainya pihak lain berkeingingan mempergunakan hasil karya intelektual ini harus meminta ijin kepada penemu atau pemegang paten dengan membayar royalti yang besar kecilnya ditentukan dalam perjanjian lisensi.
2. Hak ekonomi (economic rights).
Hak ekonomi yaitu hak untuk mengumumkan, memperbanyak, memdiberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak ekonomi ini sanggup dialihkan kepada orang lain dan pihak lain yang mempergunakan ciptaan orang lain sanggup dipungut royalty sesuai dengan kesepakatan mereka.

3. Hak moral (moral rights).
Hak moral yaitu hak yang menempel pada si pencipta yang tidak sanggup dialihan kepada orang lain/badan lain, alasannya pencipta tetap menempel dengan ciptaannya, sehingga terdapat hubungan akrab antara pencipta dengan hasil ciptaannya.

Hak moral ini yaitu hak pencipta atau andal warisnya, yaitu berupa :
  1. Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap tercantum pada ciptaannya.
  2. Hak untuk memdiberi persetujuan dalam perubahan ciptaannya.
  3. Persetujuan trhadap perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  4. Hak menuntut seseorang tanpa persetujuannya meniadakan nam pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
  5. Hak untuk menyewakan. 
Selanjutnya hasil kreasi insan yang ialah hak milik atas penemuannya yang diakui sebagai hak kebendaan meskipun bersifat im-materiil, oleh pemiliknya sanggup dialihkan kepada pihak lain selain dihibahkan dan diwariskan sanggup juga dialihkan kepada pihak lain dengan cara perjanjian atau dilisensikan bahkan sanggup juga dijual kepada pihak lain. Adanya perbuatan aturan yang berupa perjanjian lisensi atau bahkan menjual hasil karya intelektualnya kepada pihak lain tidak lepas dari lingkup acara bisnis.

V. Penutup
HaKI selain ialah hak milik yang sanggup diperalihkan kepada pihak lain juga ialah asset bisnis sangat strategis, hal ini terbukti bahwa WTO ikut berperan dalam acara bisnis yang memuat kandungan HaKI.

Pemegang HaKI mempunyai hak-hak khusus yang berupa hak khusus, hak ekonomi dan hak moral yang ketiruana hak tersebut sanggup dipertahankan terhadap siapapun dan bahkan sanggup disewakan atau dijual kepada mereka, 

DAFTAR PUSTAKA;
  • Munaf, Dicky R, 2000, Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu Pengetahuan 
  • Dan Teknologi Nasional (Fokus Sentra Paten dan Oleh Paten)
  • Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Dikti – Dir. Binlitab mas, Jakarta.
  • Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1992, Aspek Yuridis dan Teknik Penanggulangan Persaingan Curang, Penataran Dosen Perdata-Dagang, FHUGM, Yogyakarta.
  • Syafruddin, 2000, Pengenalan Dan Pemahaman Tentang Desain Industri, 
  • Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen DIKTI, Direktorat 
  • Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Jakarta.
  • Yusuf, Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Departemen 
  • Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta. 
[1] Makalah Penataran Dosen Hukum Perdata dan Hukum Bisnis se Indonsia di UGM Yogyakarta, September 2000. 
[2] Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Perdangan RI Nomor 1458/Kp/XII/84 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan, tertanggal 19 Desember 1984. 
[3] Munaf, Dicky R, 2000, Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu PengD etahuan dan Teknologi Nasional 2000 –2004, (Fokus Sentra Paten – Oleh Paten),D ept. Diknas, Dirjen Dikti –Dirbinlitabmas, Jakarta, 
hal. 13. 
[4] Yusuf, Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Dept. Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, hal. 7 
[5] Syafruddin, 2000, Pengenalan dan Pemahaman Tentang Desain Industri, Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Dikti, Dir.Binlitabmas, Jakarta, hal
[6] Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1992, Aspek Yuridis Dan Teknik Penanggulangan Persaingan Curang, Penataran Dosen Hukum Perdata/Dagang , FH- UGM, Yogyakarta.
[7] Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 5 Tahun 1999.

LihatTutupKomentar