-->
Landasan Operasional Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)
PAUD-Anakbermainbelajar---Pelaksanaan aneka macam forum pendidikan Taman Kanak-kanak di Indonesia biasanya diatur melalui keputusan menteri atau surat edaran eksekutif atau eksekutif jenderal. Untuk melakukan acara pendidikan pada Taman Kanak-kanak diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 0518/Kep-Dikbud/97. Adapun untuk melakukan pendidikan pada Kelompok Bermain dan Tempat pengasuhan anak (TPA) diatur dalam keputusan menteri pendidikan Nomor 0571/Kep-Dikbud/97. Di samping rambu-rambu pelaksanaan yang sudah diatur dalam surat keputusan tersebut, terdapat juga surat edaran wacana tata cara pendirian dan prosedur pelaksanaan.

Di samping contoh operasional tersebut, penyelenggaraan Taman Kanak-kanak biasanya diatur secara lebih terang dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), demikian juga pelaksanaan juga mengacu pada Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang sudah disusun oleh pihak-pihak yang berkompeten. 


LihatTutupKomentar