-->
Landasan Yuridis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)
PAUD-Anakbermainbelajar---Dalam rangka mengatur banyak sekali penyelenggaraan pendidikan di Indonesia pemerintah sebelumnya sudah menyusun dan memberlakukan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadi payung bagi para pelaksana dan penyelenggara pendidikan dari tingkat pendidikan prasekolah hingga tingkat pendidikan tinggi. Sebagai bentuk klasifikasi dari Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang berkaitan dengan forum pendidikan Taman Kanak-kanak sudah dibentuk peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1990 yang juga mengatur penyelenggaraan KB dan TPA. Walaupun undang-undang ini sudah diganti oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, ada baiknya kita ulang kembali dan mencoba melaksanakan perbandingan. Beberapa perbedaan penyebutan, pengelompokan, dan klarifikasi wacana Taman Kanak-kanak di antara kedua Undang-undang tersebut, hal ini sanggup dijelaskan sebagai diberikut;

1. Dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 dikemukakan beberapa ayat yang terkait dengan penyelenggaraan TK, di antara yaitu diberikut ini.
a. Pasal 5 (ayat 1), yaitu "Taman Kanak-kanak ialah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang terdapat di jalur pendidikan sekolah".
b. Pasal 6 (yat 1), yaitu "Taman Kanak-kanak ialah bentuk pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan pendidikan dini bagi anak 4 tahun hingga 6 tahun".
c. Pasal 14, yaitu "Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak harus memenuhi adanya kurikulum, anak didik, pendidik, masukan dan pramasukana".

2. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 28 dikemukakan wacana Pendidikan anak usia dini salah satunya yaitu Taman Kanak-kanak yang berada dalam jalur pendidikan formal yang isinya sebagai diberikut;
a.  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
b. Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
c.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berntuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau bentuk lain sederajat.
d. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
e.  Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
f.  Ketentuan terkena pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pasal dan ayat di atas terdapat perbedaan istilah dalam pengelompokan TK. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, Taman Kanak-kanak dikelompokan sebagai forum pendidikan prasekolah yang terdapat di jalur sekolah, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Taman Kanak-kanak sebagai salah satu forum pendidikan anak usia dini yang terdapat di jalur formal. https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/

Dari beberapa hal di atas sanggup kita lihat bahwa, konsep wacana sekolah dan formal mempunyai bebersapa persamaan dan perbedaan. Persamaan keduanya terletak pada substansi bahwa Taman Kanak-kanak diselenggarakan dengan prosedur dan kurikulum yang berstruktur serta bersyarat dalam hal penyelenggaraan. Adapun perbedaannya terletak pada konsep sekolah yang lebih mengacu pada penyelenggaraan persekolahan yang mengharuskan adanya masukana pramasukana gedung, halaman dan peralatan minimal (di dalam dan di luar kelas), sedangkan konsep formal lebih merujuk pada ketertiban dan keresmian dalam penyelenggaraan forum pendidikan TK. Namun demikian, perbedaan tersebut bukanlah ialah hal yang prinsip dan jikalau diperdebatkan pada alhasil akan mencapai titik temu persamaan di antara keduanya.


LihatTutupKomentar