Buat Bunda Para Guru pendidik TK/PAUD yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil PNS akan dilakukan pendataan ulang. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 menhadir. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang sanggup diakses via link http://pupns.bkn.go.id.
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Tekniknya simpel dan cepat, serta tidak sesusah yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih lampau. Tekniknya adalah meng-klik hidangan register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).
Sesudah itu, masukkan data-data yang diminta dan isyarat captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Sesudah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 terkena Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari ajakan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (spesialuntuk diisi oleh PNS guru), PNS dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Sesudah mengisi data tersebut, PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
BUNDA YANG BELUM DAFTAR ...KLIK DI SINI !!
“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Tekniknya simpel dan cepat, serta tidak sesusah yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih lampau. Tekniknya adalah meng-klik hidangan register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).
e-pupns |
Sesudah itu, masukkan data-data yang diminta dan isyarat captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.
“Sesudah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 terkena Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari ajakan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (spesialuntuk diisi oleh PNS guru), PNS dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
“Sesudah mengisi data tersebut, PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak.
BUNDA YANG BELUM DAFTAR ...KLIK DI SINI !!
Sumber: jpnn.com