TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD. Banyak yang galau dalam pengisian Buku Pemmenolong Pajak pada LPJ BOP PAUD, alasannya ini gres pertama kalinya pada Lembaga PAUD untuk melaporkan BOP disertai dengan Buku Pemmenolong Pajak. Buku Pemmenolong Pajak sudah saya buat sebelumnya, bagi anda yang belum tahu sanggup baca Format Buku Pemmenolong Pajak LPJ BOP PAUD. Pada Buku Pemmenolong Pajak terdapat jenis--jenis pengeluaran Barang/Jasa yang harus diisi sesuai dengan keadaan yang ada. Jenis-jenis Pajak untuk pengeluaran dana LPJ BOP PAUD terdiri dari : PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta Pasal 4.
Pada peluang kali ini saya akan menandakan satu per satu setiap Jenis Pengeluaran Pajak yang harus dikeluarkan.
1. PPN
PPN yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambangan nilai dari barang atau jasa dalam pesedarannya dari produsen ke konsumen Pembelian Barang dengan jumlah melebihi 1 juta dengan tidak terpecah-pecah.
misal :
- PKP "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terpinjaman yaitu 10 % dari Rp. 25.000.000,- = Rp. 2.500.000,00 tersebut ialah Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
- PKP"B" melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B" yaitu 10% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00. PPN sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut ialah Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
("SEKOLAH SWASTA TIDAK TERMASUK PEMUNGUT PPN")
2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan berupa penghasilan, upah, honorarium, tuntidakboleh dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang langsung subyek pajak dalam negeri.
misal :
- Dr. Iqbal (Bukan PNS), mendapatkan honorarium pembicara di Kemdiknas sebesar Rp. 10.000.000,00. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000,00 (Jika Dr. Iqbal tidak punya NPWP) =5% x 50% x Rp. 10.000.000 x 120% = Rp. 300.000,-
- PAUD KENANGA mengundang instruktur drum grup musik untuk melatih siswa dengan Honor Rp.500.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000
- Willy SH,LLM (memiliki NPWP, bukan PNS) mendapatkan uang rapat sebagai penerima rapat di Mabes Polisi Republik Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,- . Jika Willy tidak mempunyai NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar : 120 % x 5% x Rp. 1.000.000 = Rp. 60.000,-
PPh Pasal 22 ialah Pajak atas pembayaran dari pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan, pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.
Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D = 1,5 % x Pembelian dalam negerimisal :
- Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp, 10.000.000,- (harga yang tertulis di kuitansi) . Perhitungan PPh Pasal 22 yaitu 1,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 150.000,-.
- Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka PPh pasal 22 terutang yaitu 1,5% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 300.000,-
(SEKOLAH SWASTA TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT DAN MEMBAYAR PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG DI ATAS 2 JUTA)
PPh Pasal 23 yaitu Pajak atas pembayaran dari hadiah dan penghargaan sehubungan dengan acara yang diterima oleh Lembaga menyerupai Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penerapan harta.
misal :
- PAUD MELATI menyewa kendaraan beroda empat untuk acara karnaval dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000,- . Perhitungan PPh Pasal 23 yaitu 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,-. Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang yaitu 2% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 400.000,-
- PAUD MAWAR memakai Jasa Katering untuk Snack belum dewasa sebesar Rp. 1000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 23 yaitu 2 % x Rp. 1.000.000 = Rp. 20.000,-. Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang yaitu 2 % x 200% Rp. 1.000.000 = Rp. 40.000,
PPh Pasal 4 (2) yaitu Pajak atas pembayaran dari Sewa Tanah dan atau Bangunan. Tarif 10% dari Nilai Sewa Kotor.
misal :
- PAUD ANGGREK menyewa Gedung untuk tempat mencar ilmu siswa kepada Pulan (NPWP :07.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp. 4.000.000,- pada tanggal 07 Juli 2017. Maka pajak yang harus dipotong oleh PAUD atas jasa tersebut adalah10% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 400.000,-. Dibayar kepada Pulan (Harga sewa-PPh dipotong ) = Rp. 4.000.000 - Rp. 400.000 = Rp. 3.600.000,-
Semua klarifikasi diatas ialah hasil Sosialisasi BINTEK LPJ BOP PAUD yang dilaksanakan pada tanggal 10 November. Semoga bermanfaa.