-->
Format Buku Pembantu Pajak Lpj Bop Paud
FORMAT BUKU PEMBANTU PAJAK SPJ/LPJ BOP PAUD. Dalam pembuatan setiap Laporan Pertanggungjawabanan (LPJ) harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diputuskan pada atasan kita. Begitu juga dengan LPJ pada BOP PAUD yang mana kini ini diwajibkan dengan format Buku Pemmenolong Pajak. Format Buku Pemmenolong Pajak untuk pelaporan LPJ BOP PAUD tidak jauh beda dengan pelaporan LPJ yang lain, misalnya saja pada LPJ BOS ditingkat SD,SMP, maupun SMA. Memang Buku Pemmenolong Pajak pada PAUD sangatlah gres diterapkan baru-baru ini. Itu dikarenakan perolehan Dana BOP PAUD berasal dari APBN dan nominalnyapun cukup banyak, sehingga dianjurkan untuk membuat Buku Pemmenolong Pajak pada Pelaporan LPJ BOP PAUD. Format Buku Pemmenolong Pajak BOP PAUD terdiri dari beberapa kolom, yaitu 
kolom 1 No. Urut, 
kolom 2 Tanggal Pajak tersebut dibayarkan, 
kolom 3 Nomor Kode, 
kolom 4 Nomor Bukti, 
kolom 5 Uraian Pajak, 
kolom 6 jenis pajak (PPN, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23) dengan  bemasukan dana yang disetorkan, 
kolom 7 Jumlah atau Nominal Total Pajak yang disetorkan, dan 
kolom 8 yaitu keterangan.
Untuk lebih jelasnya dapat anda lihat gambar dibawah ini.
 Dalam pembuatan setiap Laporan Pertanggungjawabanan  FORMAT BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD
Format diatas salah satu pola dalam pembuatan Buku Pemmenolong Pajak. Sekarang saya akan terangkan terkena PPN, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai ) ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ialah jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen simpulan tidak pribadi menyetorkan pajak yang beliau tanggung.
  • PPh 23 ialah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh pasal 21
  • PPh 22 ialah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan acara perdagangan barang
  • PPh 21 ialah pajak atas penghasilan berupa penghasilan, upah, honorarium, tuntidakboleh dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan acara yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

    Semoga artikel diatas bermanfaa bagi anda tiruana.










LihatTutupKomentar