-->
Download Aplikasi Pelaporan Pajak Tahunan Spt Secara Online Tahun 2018 Jenjang Paud
DOWNLOAD APLIKASI PELAPORAN PAJAK TAHUNAN SPT TAHUN 2018 JENJANG PAUD. Setiap di pertama tahun biasanya tiruana forum baik negeri ataupun swasta dan yang memiliki Kartu NPWP diwajibkan untuk melaporkan Pajak Tahunan SPT dari Januari hingga Desember di Tahun sebelumnya. Misalkan tahun 2017 maka pelaporannya di pertama tahun diberikutnya yaitu 2018. Pada Jenjang PAUD biasanya yang membuat pelaporan tersebut yakni para PNS pada Satuan Pendidikan TK, namun untuk Satuan Pendidikan yang melaporkannya yakni bendaharanya langsung. Dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan ada 2 metode yang dapat anda pilih yaitu metode online dan offline. 

1. Metode Offline
Bagi anda yang awam dalam teknologi online dapat memakai metode offline yaitu dengan hadir eksklusif ke kantor perpajakan yang ada diwilayah terdekat dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor tersebut beserta lampiran-lampirannya ibarat FC. KTP, NPWP, dll. 
2. Metode Online
Untuk metode Online dapat anda gunakan untuk alternatife tercepat dengan melewati online tanpa harus ke kantor perpajakkan. Metode secara online yang anda persiapkan spesialuntuklah email saja guna mengkonfirmasi terselesainya pelaporan pajak Tahunan SPT. Sesudah anda sudah membuat dan memiliki email langkah selanjutnya yakni mendaftarkan diri anda ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Sesudah masuk pada aplikasi DJP Online masukkan NPWP dan Password yang sudah diverifikasi pada email anda serta masukkan arahan keamaan yang berwarna merah. Apabila anda belum terdaftar pada Aplikasi Pajak Tahunan SPT Online, maka terlebih lampau mendaftarkan diri anda dengan memasukkan Nomor NPWP anda atau forum anda disertai Nomor EFIN. Sesudah sudah terdaftar tinggal anda isi formulir yang sudah disediakan pada Aplikasi tersebut sesuai dengan keadaan yang ada. Bagi anda kesusahan dalam mengisi formulir yang ada pada DJP online, anda dapat memakai Aplikasi SPT Tahunan diatas.
Semoga isu diatas bermanfaa bagi anda tiruana, terutama yang memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkannya secara langsung. Apabila tidak segera melaporarkannya, anda akan dikenakan hukuman berupa Denda.

LihatTutupKomentar