-->
Tinjauan Aturan Dan Praktek Di Pasar Modal Indonesia Mengenal Pasar Modal
TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA MENGENAL PASAR MODAL
1.Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

2.Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek yaitu Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau masukana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini meliputi beberapa aspek pula sistem dan atau masukana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun sistem dan atau masukana tersebut tidak meliputi beberapa aspek sistem dan atau masukana untuk memperdagangkan Efek. b. Biro Administrasi Efek.

Biro Administrasi Efek (BAE) yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan sumbangan hak yang berkaitan dengan Efek.

c.Kustodian. 
Kustodian yaitu Pihak yang mempersembahkan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga, dan hak-hak lain, menuntaskan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan perjuangan sebagai Kustodian tersebut sanggup diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang sudah menerima persetujuan dari Bapepam.

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

e. Bank Kustodian
Bank Kustodian yaitu pihak yang mempersembahkan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini yaitu jasa penitipan atas Efek yang dimilki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibentuk oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang sudah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau masukana Bursa Efek berdasarkan peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek terkena jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain terkena Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

g. Wali Amanat.
Wali Amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih lampau terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

h. Pemeringkat Efek.
Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), menyerupai obligasi dan commercial paper. Sampai dikala ini, Bapepam sudah mempersembahkan izin perjuangan kepada dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.

3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Akuntan Publik yaitu pihak yang mempersembahkan pendapat atas kewajaran, dalam tiruana hal yang material, posisi keuangan, hasil perjuangan serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Akuntan yang melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih lampau terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Akuntan.

b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yang melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih lampau terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Konsultan Hukum.

c. Penilai.
Penilai yaitu Pihak yang melaksanakan evaluasi terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai yang melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih lampau terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penilai.

d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi yaitu Pihak yang memdiberi nasihat kepada Pihak lain terkena penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

e. Notaris.
Notaris yaitu Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual dan perjanjian lain yang diperlukan. Notaris yang melaksanakan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih lampau terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Notaris.

4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek.
Perusahaan Efek yaitu pihak yang melaksanakan kegiatan perjuangan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

1) Penjamin Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek yaitu pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

2) Perantara Pedagang Efek.
Perantara Pedagang Efek yaitu pihak yang melaksanakan kegiatan perjuangan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

3) Manajer Investasi.
Manajer Investasi yaitu pihak yang kegiatan usaspesialuntuk mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri kegiatan usaspesialuntuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Emiten.
Emiten yaitu Pihak yang melaksanakan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang dimaksud disini yaitu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik yaitu Perseroan yang sahamnya sudah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang diputuskan dengan Peraturan Pemerintah.

d. Investor atau Pemodal
Investor yaitu pihak yang melaksanakan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar modal. Investor yang dikenal di pasar modal terdiri dari investor perorangan dan kelembagaan.

II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek yaitu surat berharga, yaitu surat ratifikasi utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" yaitu turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, menyerupai opsi dan waran.

Yang dimaksud dengan "opsi" dalam klarifikasi angka ini yaitu hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.

Yang dimaksud dengan "waran" dalam klarifikasi angka ini yaitu Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memdiberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu sehabis 6 (enam) bulan atau lebih semenjak Efek dimaksud diterbitkan.

Transaksi Bursa yaitu kontrak yang dibentuk oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek terkena jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain terkena Efek atau harga Efek

1. Saham (Stocks)
Saham intinya yaitu bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit perjuangan berbentuk PT wajib mempunyai saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan dihentikan lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada dikala ratifikasi pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang diputuskan dalam anggaran dasar tersebut, sudah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu mempunyai nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, kalau PT A mempunyai 10 juta saham yang sudah disetor penuh, dan Anda mempunyai 10.000 di antaranya, artinya Anda mempunyai klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan.

Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata diberikut:

  • limited risk, berarti pemegang saham spesialuntuk bertanggung balasan hingga jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menawarkan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang menerima sumbangan hasil perjuangan perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam likuidasi, yaitu sehabis hak-hak para kreditur terpenuhi tiruananya.
Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan tiruana saham mempunyai hak suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, alasannya yaitu pemegang saham publik itu jumlahnya bisa ratusan ribu, pelaksanaan hak bunyi ini sering dilaksanakan dengan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya bila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak mempunyai hak suara. Karena itu, saham preferen di sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda bisa meminta menolongan pialang atau biro untuk memmenolong menghitung yield-nya.

a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) yaitu yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga ialah yang paling banyak dipakai untuk menarikdanunik dana dari masyarakat. Makara saham biasa paling menarikdanunik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham sanggup didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang membuktikan bahwa pemilik kertas tersebut yaitu pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Makara sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan menerima slip yang membuktikan bahwa kita sudah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan mendapatkan kertas yang membuktikan bahwa kita mempunyai perusahaan penerbit saham tersebut.

b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen ialah saham yang mempunyai karakteristik adonan antara obligasi dan saham biasa, alasannya yaitu bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak menhadirkan hasil menyerupai yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa alasannya yaitu dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas keuntungan dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; mempunyai hak tebus dan sanggup dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh alasannya yaitu saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara simpel saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan alasannya yaitu itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki kawasan yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau mempunyai saham:
1) Dividend
Yaitu sumbangan keuntungan yang didiberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen didiberikan sehabis menerima persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif usang yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen ialah salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang menyerupai contohnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan sanggup berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham didiberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau sanggup pula berupa dividen saham (stock devidend) yang berarti kepada setiap pemegang saham didiberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya sumbangan dividen saham tersebut.

2) Capital Gain.
Capital gain ialah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya kegiatan perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari bila saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham ialah surat berharga yang mempersembahkan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga sanggup membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.

Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen bila operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. melaluiataubersamaini demikian perusahaan tidak sanggup membagikan dividen bila perusahaan tersebut mengalami kerugian. melaluiataubersamaini demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.

(b) Capital Loss.
Dalam kegiatan perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. melaluiataubersamaini demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal mempunyai saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:

(c) Perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara pribadi kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka bila suatu perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya sehabis tiruana aset perusahaan tersebut dijual, terlebih lampau dibagikan kepada para kreditur atau pemegang obligasi, dan bila masih terdapat sisa, gres dibagikan kepada para pemegang saham.

(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal yaitu bila saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya alasannya yaitu kinerja yang jelek contohnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan banyak sekali kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail pada bab lain). Saham yang sudah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap sanggup diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang terang dan bila terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.

2. Obligasi (Bond)
Obligasi yaitu surat berharga atau sertifikat yang meliputi kontrak antara pemdiberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang didiberi dana (emiten). Makara surat obligasi yaitu selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut sudah membeli pinjaman perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg sudah ditentukan secara periodik, dan pada kesudahannya menebus nilai utang tersebut pada dikala jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini mempersembahkan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya bila bunga meningkat, nilai obligasi turun.

Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, dan yang lainnya ialah bukti utang. Salah satu perbedaan itu yaitu aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir musnah), sedangkan saham tidak mempunyai jatuh tempo.

Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang berjulukan obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan tingkat bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, dikala ini, diperdagangkan dua jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kelompok obligasi biasa terdapat variasi yang cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yang mempunyai tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yang mempunyai agunan atau penanggung dan yang tidak; dan seterusnya.

Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu tingkat risiko dan potensi keuntungan. Untuk yang pertama bisa dipakai peringkat obligasi tersebut sebagai acuan.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi, dikenal istilah-istilah diberikut:

  • Face value atau nilai pari, menawarkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
  • Jatuh tempo, ialah tanggal diputuskannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang sudah dikeluarkan investor pada dikala membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
  • Bunga atau kupon, ialah pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya sanggup tidak sama-beda contohnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melaksanakan investasi dengan membeli obligasi, investor wajib mengerti dan menyadari benar terkena manfaat dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi;
a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang mempersembahkan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang sudah diputuskan, contohnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesusahan untuk memilih penghasilan obligasi yaitu susahnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menawarkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian alasannya yaitu harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang susah dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko calgoyahity, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya bila kita mempunyai obligasi yang membayar bunga tetap di dikala suku bunga menurun. Namun akungnya keuntungan menyerupai ini tidak selamanya bisa dinikmati. Banyak obligasi yang sudah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik kembali sebelum datang dikala jatuh tempo.

3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, mempersembahkan kupon yang tetap, mempunyai waktu jatuh tempo dan mempunyai nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi mempunyai keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melaksanakan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa sehabis 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebetulnya obligasi konversi lebih doloe terkenal daripada obligasi. Kecenderungan melaksanakan emisi obligasi gres menawarkan kegiatan yang meningkat semenjak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang final tahun 1990.

4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana ialah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai masukana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai modal, mempunyai keinginan untuk melaksanakan investasi, namun spesialuntuk mempunyai waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan sanggup meningkatkan kiprah pemodal lokal untuk diberinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana sanggup diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Manfaat yang diperoleh pemodal bila melaksanakan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

  • Pemodal walaupun tidak mempunyai dana yang cukup besar sanggup melaksanakan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga sanggup memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas sanggup mempunyai portfolio obligasi, yang mustahil dilakukan bila tidak tidak mempunyai dana besar. melaluiataubersamaini Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan megampangkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada banyak sekali jenis instrumen menyerupai deposito, saham, obligasi.
  • Reksa Dana mempergampang pemodal untuk melaksanakan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang gampang, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak tiruana pemodal mempunyai pengetahuan tersebut.
  • Efisiensi waktu. melaluiataubersamaini melaksanakan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya alasannya yaitu hal tersebut sudah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping menhadirkan banyak sekali peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, antara lain:

a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.

b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesusahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi bila sebagian besar pemegang unit melaksanakan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesusahan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini ialah risiko terburuk, dimana risiko ini sanggup timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan dikala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menyerupai wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, biro pembayaran, atau tragedi alam, yang sanggup mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana sanggup dibedakan menjadi:

a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada banyak sekali jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut:

  1. Bentuk hukumnya yaitu Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  3. Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, ialah kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi didiberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian didiberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih terkenal dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yang berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan:

  1. Bentuk hukumnya yaitu Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
  3. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) yaitu Efek yang mempersembahkan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang sudah menerima persetujuan Bapepam. Bapepam sudah mengeluarkan peraturan wacana SPEI ini, namun hingga dikala ini belum ada perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.

III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif yaitu sebuah istilah portofolio yang mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penerapan yang semakin membingungkan. Kelompok-kelompok asli dari produk yang dianggap sebagai derivatif sudah diperluas untuk meliputi beberapa aspek: jenis produk baru, penjabaran produk baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, dan bentuk risiko baru. Dua penjabaran terbesar dari derivatif yaitu derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak penjabaran lainnya, yang meliputi beberapa aspek strip dan mortgage-backed securities, tetapi yang terkenal yaitu dua penjabaran utama tersebut di atas.

2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif ialah sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif yaitu sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah contoh pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif yaitu produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang sanggup dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan pribadi kepada pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang sudah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna final (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif yaitu untuk melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.

3. Alasan penerapan derivatif, antara lain:

  • Peralatan untuk mengelola risiko;
  • Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
  • Biaya pendanaan yang lebih rendah;
  • Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
  • Hedging risiko-risiko dikala ini dan masa hadir;
  • Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
  • Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.
4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna final derivatif yaitu sekitar 80% yaitu perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna final memakai instrumen derivatif adalah: 

  1. Untuk masukana lindung nilai (hedging);
  2. Memperoleh biaya dana yang lebih rendah;
  3. Mempertinggi keuntungan;
  4. Untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
  5. Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.
b. Pialang (Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:

  1. Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
  2. Memenuhi ajakan pengguna final dengan segera;
  3. Memdiberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.
5. Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar Derivatif dimulai sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis di Amerika Serikat dimana pada pertamanya tiruana produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) yaitu bursa financial futures yang pertama dan hingga kini tetap ialah pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME hingga beberapa tahun terakhir ini sudah menguasai sekitar 90% dari tiruana produk derivatif yang diperdagangkan. Namun dikala ini spesialuntuk setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya menyerupai Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan perluasan di Tokyo, Hong Kong dan Singapura sudah menyebarluaskan imbas derivatif ke seluruh dunia. Pangsa pasar derivatif dunia yang meningkat dengan pesat sudah dicapai oleh produk derivatif ini dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus membesar di Amerika Serikat.

Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi pada bulan September 2002. Bursa Euronext ialah adonan dari bursa-bursa derivatif di Eropa yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan rata-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.

IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif terdiri dari imbas yang diturunkan dari instrumen imbas lain yang disebut “underlying”. Ada beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, menyerupai Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif ialah instrumen yang sangat mencakupko bila tidak dipergunakan secara hati-hati.

1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yang sudah diputuskan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham gres ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga sanggup diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.

b. Manfaat Bukti Right:
Investor mempunyai hak istimewa untuk membeli saham gres pada harga yang sudah diputuskan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham gres dengan harga yang lebih murah.

misal: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia sanggup membeli saham PT. X spesialuntuk dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.

Bukti Right sanggup diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor sanggup menikmati capital gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

c. Risiko mempunyai Bukti Right:
Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.

misal: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, alasannya yaitu bila ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu bila ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.

Bukti Right sanggup diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor sanggup mengalami kerugian (capital loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran biasanya menempel pada saham sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Sesudah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran sanggup diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih usang dari pada bukti right, yaitu 3 tahun hingga 5 tahun. Waran ialah suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada dikala jatuh tempo. Pemilik waran sanggup menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan sehabis waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.

b. Manfaat dari Waran:
Pemilik waran mempunyai hak untuk membeli saham gres perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.

misal: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga spesialuntuk Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika ia pribadi membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik waran mempunyai peluang untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.

c. Risiko mempunyai Waran:
Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.

misal: Jika seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, serta harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya, alasannya yaitu ia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Jika ia tidak menukarkan Waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung spesialuntuk Rp 200, yaitu harga beli waran tersebut.

Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan sanggup diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga sanggup mengalami kerugian (capital loss) bila harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara 2 pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual atau membeli produk yang menjadi variabel pokok di masa yang akan hadir dengan harga yang sudah diputuskan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying Asset”.

Setiap pihak sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin pertama, dan alasannya yaitu kontrak tersebut mempunyai waktu yang terbatas, maka pada dikala jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup pada berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu sendiri harus berada pada suatu level harga tertentu dan bila margin tersebut turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang sangat besar, forum kliring akan meminta investor untuk menambah dananya kembali.

Bagaimanapun, harus diperhatikan bahwa seluruh transaksi pada kontrak berjangka dilakukan di Bursa Efek.

Di Indonesia, dikala ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia yaitu LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Surabaya.

b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks

1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai investasi sehingga sanggup meminimalkan risiko.
misal: seorang investor yang mempunyai portofolio berencana untuk menjual salah satu sahamnya di masa yang akan hadir, tapi ia ingin memilih pendapatan yang diperolehnya dengan menetapkan harga jual sahamnya dikala ini.

Pilihan apa yang tersedia bagi investor? Dia sanggup membuka kontrak jual di masa yang akan hadir, sehingga berapapun harga yang terbentuk pada dikala jatuh tempo, investor tetap akan menjual saham tersebut dengan harga yang sudah diputuskan sebelumnya.

2) Spekulasi
Investor sanggup berspekulasi dengan melaksanakan perdagangan indeks berjangka daripada melaksanakan transaksi untuk masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan alasannya yaitu adanya “leverage”. melaluiataubersamaini “leverage” investor sanggup memperoleh keuntungan dari pergerakan harga dengan modal yang lebih sedikit bila dibandingkan dengan modal yang harus dikeluarkan bila melaksanakan transaksi perdagangan masing-masing saham di atas.

3) Arbitrase
melaluiataubersamaini arbitrase, investor sanggup memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga di pasar spot dan pasar berjangka.

c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada dikala jatuh tempo, investor harus menutup atau menuntaskan posisinya, walaupun harga yang terjadi tidak sama dengan harapannya, sehingga investor sanggup mengalami kerugian yang sangat besar bila dibandingkan dengan modal pertamanya.

Apabila investor mengalami kerugian yang besar, maka ia diharuskan untuk menyetor perhiasan dana ke forum kliring.

5. Opsi (Options)
Opsi yaitu suatu kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau disahkan. Sebagai salah satu instrumen turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yang sanggup melandasi opsi tersebut, yaitu saham, obligasi, mata uang, dan juga komoditi.

6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham yaitu suatu kontrak yang memakai saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham ialah instrumen turunan atau derivatif alasannya yaitu nilainya diturunkan dari nilai dan karakteristik aset yang melandasinya.

Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada kala ke 18 dan di Amerika Serikat pada kala ke 14, walaupun ketika itu belum ada standar dan bentuk opsi, serta belum diatur secara organisasi menyerupai bursa imbas yang dikenal remaja ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar perdagangan opsi dengan seperangkat ketentuan dalam melaksanakan perdagangan. Walaupun ada beberapa modifikasi pembiasaan terhadap dimensi teknologi, namun konsep opsi CBOE dipandang sebagai contoh dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa imbas semenjak dekade 1980-an hingga sekarang.

Perbedaan antara opsi saham dan saham biasa terletak pada kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu harga untuk memenuhi hak-hak tertentu dan penjual akan mempersembahkan haknya sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak menyerupai saham biasa, jumlah opsi yang beredar tergantung pada jumlah pembeli dan penjual yang tertarik untuk mendapatkan dan mengkonversikan haknya.

7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset yaitu Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemdiberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat pinjaman yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yaitu kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi didiberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian didiberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual dan pembeli yang menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin mempunyai saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan keuntungan yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan yaitu pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan broker perusahaan tersebut untuk memmenolong anda. Berikut ini yaitu urutan-urutan yang bisa anda ikuti:

  • Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan imbas yang dipercaya untuk mengelola dana.
  • Perusahaan imbas mencatat nama anda dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
  • Jika anda ingin melaksanakan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan diberitahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya.
  • Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak sebagai sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
  • Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan order yang diinginkan.
  • Saat order (misalnya order beli) yang anda diberikan cocok dengan order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
  • Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang sudah terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memdiberitahukan informasi tersebut kepada anda.
  • Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yang mencakupkan detail dari transaksi yang sudah terjadi beserta komisi yang harus anda diberikan atas jasa broker.
  • Uang yang harus anda diberikan apabila melaksanakan transaksi beli biasanya empat hari sehabis transaksi (T+4) dan uang yang akan anda terima bila melaksanakan transaksi jual yaitu dalam kurun waktu T + 6 atau enam hari sehabis transaksi.
2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir tiruana peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti mekanisme perdagangan Saham.

Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan mendapatkan sejumlah Saham baru.

b. Waran
Pemegang Waran sanggup menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir tiruana peraturan perdagangan Waran, mengikuti mekanisme perdagangan Saham.

c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)

1) Fasilitas Perdagangan;

  • Periode perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
  • Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan sanggup dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini yaitu sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo final dari modal investor.
2) Jenis Kontrak:

  • Kontrak Bulanan, yaitu tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan 
  • Kontrak Dua Bulanan, yaitu tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan diberikutnya sehabis kontrak bulanan
  • Kontrak Kuartal, yaitu tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat sehabis kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) pertama sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang membedakan yaitu penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 menyerupai yang berlaku di perdagangan saham di BEJ.
3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:

  • Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang dengan memakai “multiplier”, yang dikala ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
  • Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
  • Penyelesaian T+1
  • Mekanisme “matching” yang dipakai untuk mempertemukan order yaitu berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
  • Hari perdagangan terakhir yaitu hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
  • Marjin pertama yaitu Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
  • Biaya per kontrak dikala ini yaitu Rp. 50,000 belum termasuk PPN.
V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal
  3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 wacana Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  4. Peraturan Bapepam No. IV.A.1 wacana Tata Teknik Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  5. Peraturan Bapepam No. IV.A.2 wacana Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  6. Peraturan Bapepam No. IV.A.3 wacana Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  7. Peraturan Bapepam No. IV.A.4 wacana Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  8. Peraturan Bapepam No. IV.A.5 wacana Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  9. Peraturan Bapepam No. IV.B.1 wacana Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  10. Peraturan Bapepam No. IV.B.2 wacana Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  11. Peraturan Bapepam No. IX.C.9 wacana Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  12. Peraturan Bapepam No. IX.C.10 wacana Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  13. Peraturan Bapepam No. V.G.5 wacana Fungsi Manajer Investasi Berkaitan melaluiataubersamaini Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  14. Peraturan Bapepam No. IX.K.1 wacana Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  15. Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
Jakarta, 21 Oktober 2003
[1] Bekerja di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan RI, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek I. Tulisan ini disampaikan dalam Finance Law Workshop: Derivatives Transaction tanggal 21 September 2003 di Hotel Borobudur, Jakarta.

LihatTutupKomentar