TOPIK BAHASAN V
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Konsep Syari’ah Islamiyah
Syari’ah secara etimologi berarti jalan yang lempang, Islamiyah berarti selamat, jadi Syari’ah Islamiyah bererti jalan menuju selamat. Secara terminologis Syari’ah Islamiyah ialah hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasul) berupa perintah dan larangan untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia, yang diwajibkan ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya biar hidup insan selamat di dunia dan di akhirat. sepertiyang dalam Q.S. 5:48, 45:48:
18. Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat (peraturan/hukum) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan tidakbolehlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.( QS.45:48)
Dalam khazanah peradaban ilmu pengetahuan Islam syari’ah Islamiyah disebut pula dengan Hukum Islam. Syari’ah Islamiyah ialah seluruh yang hadir eksklusif dari Allah SWT. (al-Qur’an) dan dari
2. konsep Hukum Islam
Hukum Islam ialah hasil interpretasi jago aturan Islam terhadap al-Qur’an dan Hadits dalam tetapkan aturan yang belum terdapat hukumnya secara terang dan tegas dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya ialah ketentuan yang mengikat kehidupan seorang muslim, berupa perintah dan larangan dalam menjalankan aktifitas hidupnya, baik secara vertikal kekerabatan dengan Allah Swt., maupun secara horizontal kekerabatan dengan sesama makhluk-Nya.
Seluruh aktifitas hidup insan dalam bentuk ketaatannya melakukan syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ‘ibadah (perbuatan taat) kepada Allah SWT., Sedangkan seluruh aktifitas hidup manusiayang melanggar syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ma’shiyah (perbuatan durhaka) kepada Allah SWT. Maka fungsi syari’ah Islamiyah dan aturan Islam dalam hal ini mengatur tiruana aktifitas hidup insan biar sanggup bernilai ‘ibadah kepada Allah SWT. Secara garis besar ibadah sanggup diklasifikasikan kepada dua bentuk, yaitu ibadah mahdhah (ibadah khusus) dan ibadah Ammah (ibadah umum).
Ibadah mahdhah (ibadah khusus) ialah amal (aktivitas) kekerabatan eksklusif antara insan dengan Allah swt. secara vertikal (ritual) dalam memenuhi kebutuhan kehidupan spiritual yang sudah dijelaskan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya secara rinci, terang dan tegas, sehingga tidak ada peluang bagi insan untuk menambah dan menguranginya, ibarat Shalat, zakat, puasa, haji dan zikir. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada pecahan sebelumnya!
Prinsip dasar dalam ibadah khusus secara syar’i ialah: الا صل فىالعبا دة التوقف والاتبع (hukum asal dalam ibadah khusus yaitu melakukan dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam ibadah itu).
ibadah Ammah (ibadah umum), dalam arti luas, ialah seluruh amal perbuatan insan dalam hubungannya memenuhi kebutuhan SDM-nya, dalam kekerabatan nya dengan sesama insan dan dengan alam sekitar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya secara horizontal. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada pecahan sebelumnya!
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Prinsip dasar ibadah Ammah (ibadah umum) didasarkan kepada dua, yaitu: Pertama Hudud ( Adanya Pembatasan Hukum). Hudud yaitu jamak dari kata hadd, berarti pembetasan, pencegahan, pengekangan, larangan dalam al-Qur’an = huduudullah, sebagaimana dalam Q.S. 2:229-230:
229. Itulah hukum-hukum Allah, Maka tidakbolehlah engkau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Hudud ialah dalil huklum berupa aturan pembatasan atau larangan yang sudah diputuskan berdasarkan Syari’ah atau Hukum Islam, yaitu wacana yang tidak boleh (haram atau makruh) suatu benda atau suatu perbuatan dikerjakan.
Kedua Pada Prinsipnya Boleh, Kecuali bila ada Dalil yang Melarangnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori ushul fikih:
الاصل فىالا شياء الابا حة الا الدليل على تحرمها (Bahwa segala sesuatu itu halal, kecuali bila ada dalil yang melarangnya) dan kepada kaedah ushul fikih: halal yaitu akar dari segala sesuatu. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang tidak tidak boleh oleh al-qur’an dan al-Hadis yaitu halal, sebagimana dalam Q.S. 2:29:
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk engkau dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Pelaksanakan ibadah khusus akan berdampak secara eksklusif atau tidak terhadap pelaksanaan ibadah mu’amalah, ibarat pelaksanaan shalat berdampak langsuang kepada kemembersihkanan, kesehatan, berbusana dan ekonomi produktif untuk menyediakan perlengkapan shalat. Pelaksanaan zakat berdampak eksklusif kepada ekonomi umat dalam penanggulanganm kemiskinan. Pelaksanaan ibadah haji berdampak eksklusif kepada sektor ekonomi transportasi dan kebutuhan pelaksanaan ibadah haji lainnya, dan lain-lain sebagainya. Jika syari’ah ibadah khusus sudah dikerjakan dengan sempurna, maka akan besar lengan berkuasa terhadap implementasi ibadah mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Standar Hukum Islam
Satndard aturan Islam berfungsi untuk mengatur dan menilai perbuatan insan mencakup beberapa aspek lima kategori, yaitu wajib, sunnat, haram, makru dan mubah.
3.1. Wajib, ialah suatu perbuatan yang menerima pahamala, bila dikerjakan dan menerima hukuman/dosa bila ditinggalkan atau dilanggar, lantaran wajib itu menunjukkan kepada perilaku psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan yang ialah kebutuhan primer. misal melakukan perintah dalam rukun Islam dan berkeluarga bagi pasangan yang dikhawatirkan berbuat berbuat zina dan sebagainya.
3.2. Sunnat, ialah suatu perbuatan yang sanggup pahala jikwa dikerjakan, dan tidak menerima hukuman/dosa bila ditinggalkan, lantaran yang sunat itu menunjukkan kepada perilaku psikis (jiwa) yang dianjurkan supaya dikerjakan yang ialah kebutuhan sekunder. misal melakukan amalan sunat yang berkaitan dengan rukun Islam, ibarat shalat sunat, puasa sunat, bersedekah, umrah, dan saling tolon-menolong dalam acara sehari-hari dan sebagainya.
3.3. Haram, ialah suatu perbuatan menerima hukuman/dosa bila dikerjakan dan didiberi pahala bila ditinggalkan, lantaran haram itu menunjukkan kepada perilaku psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti ditinggalkan, alasannya yaitu membahayakan hakekat kehidupan manusia. misal meninggalkan perintah Allah dalam rukun Islam secara sengaja, membunuh tanpa hak, berzina, meminum minuman yang diharamkan dan sebagainya.
3.4. Makruh, ialah suatu pekerjaan yang tidak disenangi, yang tidak menerima hukuman/dosa bila dilakukan, dan menerima pahala bila ditinggalkan, lantaran menunjukkan kepada suatu perilaku psikis (jiwa) yang dianjurkan biar ditinggalkan. misal mendirikan shalat ‘asyar pada batas antara waktu ‘asyar dan maghrib, memakan jengkol, merokok bagi orang yang sehat dan sebagainya.
3.5. Mubah, ialah suatu perbuatan yang tidak ada aturan yang empat di atas padanya, ibarat boleh. Dalam filsafat aturan Islam dijelaskan “boleh yaitu aturan asal dari segala sesuatu”. (Baca Q.S. 42:37. 53:31-32). misal tiruana perbuatan yang belum ada aturan wajib, haram, sunat dan makruhnya, ibarat mengambil ikan di laut, mengambil air di sungai atau mengambil kayu bakar di hutan, dan sebagainya.
Menurut asy-Syathibi kelima standard aturan Islam tersebut dengan tujuan untuk kemashlahatan hidup insan dunia dan akhirat, yang terdri dari tiga tingkatan kemashlahatan: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat, yaitu sebagai diberikut:
3.1. Dharuriyat ialah suatu kemashlahatan yang sangat penting, bila tidak diwujudkan akan mengakibatkan kehacuran hidup insan dunia dan akhirat, yang terdiri dari lima tujuan, yaitu:
- Untuk memelihara ‘Aqidah. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara ‘aqidah (keimanannya), maka umat Islam tidak boleh syirik. Syirik yaitu dosa besar yang tidak sanggup diampuni oleh Allah SWT. Terbunuh dalam mempertahan ‘aqidah nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara jiwa. Stiap umat Islam berkewajiban memelihara jiwa (hidup), maka tidak boleh membunuh tanpa hak, membunuh tanpa hak yaitu dosa besar. Terbunuh dalam mempertahan jiwa nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara akal. Setiap umat Islam berkewajiban memelihara akalnya, maka tidak boleh meminum minuman khamar (yang memabukan/menghlangkan fungsi akal), yang sanggup mengilangkan fungsi akal, lantaran minum khamar yaitu dosan besar.
- Untuk memelihara keturunan. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara kesucian nasab (tali darah) keturunannya, maka tidak boleh berzina, lantaran berzina yaitu dosan besar.
- Untuk memelihara harta. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara harta miliknya dan harta milik orang lain, maka tidak boleh boros dan mencuri, lantaran mencuri yaitu dosan besar.
3.2. Hajiyat ialah sesuatu yang sangat diharapkan sebagai kebutuhan asasi (kebutuhan pokok) dalam kehidupan manusia, sehingga hukumya menjadi wajib, contohnya insan butuh makan, maka berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan hukumnya yaitu wajib.
3.3. Tahsiniyat ialah sebagai suatu nilai keindahan dan kebaikan yang juga diharapkan oleh setiap insan yang normal sebagai asesoris kehidupan, sehingga hukumnya menjadi sunat, ibarat mengacat rumah dengan warna yang sejuk dan indah.
TUGAS DAN LATIHAN:
- Buatlah Resume Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, BAB I hingga BAB VI !
- Buatlah minimal 15 dan terbaik 20 soal dan jawabanannya berdasarkan bahan pembahasan ini!
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
- Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
- I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
- ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
