STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM
Program Beasiswa Unggulan ditujukan untuk mempersembahkan menolongan biaya pendidikan bagi mereka yang ingin menuntaskan studi dalam banyak sekali jenjang pendidikan dan dalam banyak sekali bidang kajian/studi. Bidang studi yang dikembangkan di beberapa perguruan tinggi menurut ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disamping itu pengembangan bidang studi dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dengan KEMDIKBUD pada dikala pembahasan Program Beasiswa Unggulan. Bidang kajian juga mempertimbangkan masukan dari Menristek/BPPT dalam melaksanakan bidang penelitian di Indonesia. Adapun prioritas bidang kajian tersebut dalam pengembangan aktivitas Beasiswa Unggulan terdiri dari :
- Ekonomi dan keuangan serius Pengentasan Kemiskinan;
- Perubahan ikilm, linkungan dan keguakaragaman hayati;
- Energi gres dan terbarukan, sumberdaya alam;
- Ketahanan dan keamanan pangan;
- Kesehatan, Penyakit Tropis, gizi dan obat-obatan;
- Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
- Integrasi Nasional dan harmonisasi sosial;
- Otonomi kawasan dan desentralisasi;
- Seni dan Budaya/ Industri kreatif (culture technology);
- Infrastuktur, Transportasi dan teknologi pertahanan (Satelit);
- Teknologi Informasi dan komunikasi;
- Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
- Maritim, teknologi Maritim;
- Nano Teknologi.
Bidang kajian untuk jalur profesi (missal spesialis, akuntan, notaris, dll), Beasiswa Unggulan belum sanggup mempersembahkan atau mendukung proses pembelajarannya. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Sejak tahun 2008 tiruana pelamar Beasiswa Unggulan wajib mendaftarkan diri secara online, walaupun yang bersangkutan juga sudah mengirimkan berkas lamarannya melalui pos ke sekretariat Beasiswa Unggulan. Disamping itu aktivitas Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk pelamar yang mempunyai prestasi akademis dan atau non akademis. Kemampuan non akademis dalam segala aspek akan sangat dihargai untuk banyak sekali tingkatan. Semakin tinggi prestasi kejuaraan yang dimilikki semakin kompetitif untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan. Disamping itu aktivitas Beasiswa Unggulan ini sanggup dipakai pelamar untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, namun prioritas utama bagi beasiswa ke luar negeri diperuntukan untuk pelamar yang akan mengikuti aktivitas DD/JD dengan segala aspek kegiatan perintisannya (kredit transfer sistem dengan universitas partner di luar negeri, dll). Oleh lantaran itu untuk mengikuti aktivitas Beasiswa Unggulan ini supaya kompetitif selain hal tersebut di atas, maka pelamar harus melengkapi persyaratan manajemen yang dibutuhkan dengan bukti otentik yang dimiliki. Disamping itu hasil karya penulisan popular (bila dikaitkan dengan bahasan wacana Beasiswa Unggulan) yang dipublikasikan di media massa nasional (ISR) ialah salah satu dokumen yang kompetitif sekali untuk kelengkapan melamar aktivitas Beasiswa Unggulan
A. PROGRAM UTAMA BAGI PROGRAM STUDI
Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi perguruan tinggi penyelenggara supaya melaksanakan aktivitas internasionalisasi antara lain aktivitas kembaran atau gelar ganda (Double Degree (DD) atau Joint Degree (JD)). Ketentuan ini sesuai yang diamanatkan dalam Permendiknas nomor 20 tahun 2009 wacana Beasiswa Unggulan. melaluiataubersamaini cara inilah maka cita-cita dari aktivitas studi yang menyelanggarakan DD/JD sanggup mendukung perwujudan perguruan tinggi di Indonesia menuju World Class University (WCU). Pada hasilnya bila WCU bisa dicapai, maka lulusan dari perguruan tinggi tersebut diharapkan sanggup diterima pasar global. Adapun yang dimaksud dengan aktivitas DD/JD secara umum ibarat dijelaskan dalam Gambar 10.
Pada Gambar 3. aktivitas magister DD dilaksanakan selama 4 semester (terbaik 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri, contohnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian kiprah simpulan pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi kawan di luar negeri contohnya di University of Lund, Swedia selama terbaik 12 bulan. Sesudah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia). Pada aktivitas Double Degree, terjadi atas kerjasama dari dua (2) aktivitas studi yang tidak serumpun/sebidang.
Adapun aktivitas Joint Degree pada prinsipnya hampir sama dengan aktivitas Gelar Ganda. Program ini ialah aktivitas kolaborasi yang diselenggarakan oleh dua (2) perguruan tinggi dari aktivitas studi yang serumpun/sebidang. Sesudah selesai studinya, mahasiswa akan mendapatkan dua (2) ijasah juga.
Dalam pelaksanaan aktivitas DD/JD, hal yang menarikdanunik dan belum bisa dilaksanakan di Indonesia ialah pada dikala simpulan studi, mahasiswa mendapatkan satu ijasah, dimana ijasah tersebut ditanhadirani oleh rektor atau pejabat setingkat dari perguruan yang terlibat dan spesialuntuk mendapatkan satu gelar saja, misalkan M.Si atau M.Sc.
Untuk melaksanakan aktivitas DD/JD perguruan tinggi di dalam negeri wajib melaksanakan diskusi dan perundingan dengan memakai banyak sekali media dalam melaksanakan kolaborasi untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU ialah aktivitas kolaborasi antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditanhadirani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kolaborasi antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman wacana kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan planning aktivitas yang akan hadir. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis sanggup ditanhadirani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dalam implementasi aktivitas DD/JD sanggup dilaksanakan untuk aktivitas sarjana (S1) seyogyanya dengan pola 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dilaksanakan di luar negeri). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya memakai pola 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di luar negeri).
Untuk mendukung pelaksanaan aktivitas DD/JD setiap penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (Provider) wajib mengajukan legalitas penyelenggaraan aktivitas tersebut ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI). Adapun pola aktivitas studi yang sudah berhasil melaksanakan hal tersebut tersaji pada lampiran 8.
Program DD/JD ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan aktivitas magister (Master Course) dan dimungkinkan pula sanggup dilaksanakan untuk aktivitas Doktor. Kemudian dari aspek finansial dan pengembangan universitas aktivitas DD/JD ini mempunyai keunggulan yaitu sangat efisien dalam taktik memanfaatkan anggaran.
Kemudian dalam perkembangannya lulusan dari aktivitas studi yang menyelenggarakan aktivitas DD/JD sering didiberi peluang oleh universitas partner untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor). Oleh lantaran itu melihat potensi sumber daya insan atau mahasiswa yang lolos dalam aktivitas DD/JD ini, mulai tahun 2011 diluncurkan aktivitas fast track. Program ini ialah percepatan dari strata 1 (Sarjana) ke strata 2 (Magister) dan biasanya aktivitas ini diselesaikan dalam kurun waktu lima (5) tahun. Program Fast Track TIDAK DIWAJIBKAN untuk mengkombinasikan aktivitas JD/DD di luar negeri. Untuk klarifikasi lebih detail di sajikan dalam Gambar 11 dan buku panduan aktivitas Fast Track.
Dalam implementasinya aktivitas fast track sanggup dikombinasikan dengan aktivitas doktor atau dikenal dengan Beasiswa Ulung. Program ini sudah dilaksanakan melalui Honours Program di ITB, Transfer Kredit di UGM, Transfer Kredit di UI dan lain-lain. Program akselerasi di jenjang pendidikan sarjana ini, dilakukan dengan persyaratan khusus dan sangat ketat, sehingga spesialuntuk mahasiswa tertentu yang sanggup mengikuti aktivitas Beasiswa Ulung.
Selama mengikuti aktivitas Beasiswa Ulung ini dikala di jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor), mahasiswa sanggup mengikuti aktivitas sandwich pada universitas partner di luar negeri sesuai kerjasama yang sudah disahkan aktivitas studi penyelenggara. Program Beasiswa Ulung ini diharapkan terciptanya sumber daya insan Indonesia pada sekitar usia 26 tahun, sudah menyandang gelar Doktor, baik dalam maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada Gambar 12.
Bagi Doktor yang berprestasi dan ingin membuatkan bidang kajian tertentu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat di lingkungan kerjanya disediakan Program Pengembangan Doktor (P2D). Program ini diharapkan muncul Doktor Unggulan berusia muda di bawah usia 35 tahun dan berprestasi internasional.
Berdasarkan implementasi aktivitas Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2006 dibutuhkan akselerasi dalam pelaksanaan aktivitas DD/JD. Akselerasi ialah kegiatan percepatan bagi aktivitas studi dalam menjalankan aktivitas DD/JD. Hal ini sanggup dilakukan dengan menhadirkan mahasiswa/instruktur laboratorium dari perguruan tinggi kawan asing. Bila dibutuhkan juga sanggup melibatkan dosen perguruan tinggi kawan gila dalam kegiatan supervisi, perkuliahan dan penelitian. Disamping itu dalam kegiatan akselerasi ini juga sanggup dilakukan kunjungan ke perguruan tinggi kawan untuk mendiskusikan rintisan dan implementasi aktivitas kerjasama yg sudah dijalin.
Implementasi aktivitas DD/JD pada suatu aktivitas studi ialah tahap pertama dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, aktivitas ini ialah salah satu taktik untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Untuk melaksanakan sasaran ini dibutuhkan data akademis dan pembiayaan dari aktivitas studi di perguruan tinggi, sehingga untuk itu dilakukan detasharing. Selanjutnya pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi di ASEAN perlu dilakukan bekerja sama dengan DIKTI dalam aktivitas MIT (Malaysia, Indonesia dan Thailand). Pada tahun 2012 dimenambahkan Negara Vietnam.
Prestasi ialah hasil yang sudah dicapai atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang ditentukan melalui pengukuran dan penilaian. Prestasi yang diakui dalam aktivitas Beasiswa Unggulan bekerjasama dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan lomba lainnya bertaraf regional (kabupaten/kota dan propinsi), nasional dan/atau internasional.
Program Beasiswa Unggulan selama pelaksanaannya hingga tahun ke-8 ini mengalami perkembangan yang menggembirakan terutama dalam hal implementasi Permendiknas No 20/2009 untuk kerjasama dengan pihak lain dalam hal pemdiberian beasiswa, sehingga setelah di tanhadirani MoU antara Kemdiknas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tahun 2009, maka muncullah aktivitas Beasiswa Unggulan-CIMB Niaga (BU-CIMB Niaga). Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang pendidikan sarjana dan untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri tertentu. Pihak Beasiswa Unggulan menanggung beban biaya pendidikan, sedangkan CIMB Niaga berkewajiban mempersembahkan biaya hidup, laptop, menolongan skripsi dan pengembangan diri. Dalam implementasinya setiap tahun dilakukan penanhadiranan Perjanjian Kerjasama (PKS). Gambar 13 menyajikan kerjasama dengan CIMB Niaga.
Sejak tahun 2011 menurut pengalaman kerjasama BU-CIMB Niaga, maka banyak pihak yang tertarik skema kerjasama ini ibarat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan meluncurkan aktivitas Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI (BNC-Bank BRI). Program beasiswa ini masih tetap untuk mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) dari Indonesia wilayah Timur khususnya di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Melihat perkembangan pelaksanaan aktivitas Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2006 dan sumber dana aktivitas ini ialah dari APBN, maka mulai tahun 2008 bagi akseptor Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk melaksanakan aktifitas sebagai pertanggungjawabanan ke masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menulis artikel bebas dan tema goresan pena juga bebas sesuai yang diinginkan akseptor Beasiswa Unggulan, asal dalam goresan pena tersebut wajib mengkaitkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud. Kegiatan ini disebut Intelectual Social Responsibility (ISR). Kegiatan ISR ini juga ialah salah satu “character building” dan bentuk solidaritas akseptor Beasiswa Unggulan terhadap komunitasnya, para pelamar Beasiswa Unggulan, sehingga hal ini sanggup meningkatkan kepekaan mahasiswa akseptor Beasiswa Unggulan terhadap problem sosial atau issue-issue nyata dalam wujud goresan pena yang wajib di publikasikan dalam media massa nasional atau lokal. Penerima Beasiswa Unggulan juga sanggup sebut Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud dalam jurnal ilmiah, karya ilmiah atau sejenisnya, namun hal ini juga ISR yang dimaksudkan. Walapun jurnal ilmiah atau karya ilmiah yang sejenis ialah tanggung balasan mahasiswa secara akademis selain mendapatkan batas IPK yang sudah di tetapkan. Bagi pelamar yang berminat mendapatkan Beasiswa Unggulan, supaya kompetitif maka dimasukankan untuk melaksanakan aktifitas ISR ini sepertama mungkin dan sebanyak-banyaknya serta sebaik-baiknya, lantaran penerbitan artikel di media massa lokal/nasional maupun internasional ialah prestasi tersendiri. Disamping itu kegiatan ISR juga sanggup dilakukan oleh pelamar sebelum mendapatkan Beasiswa Unggulan. Adapun penyebutan aktivitas Beasiswa Unggulan silakan dikemas sedemikian rupa supaya memenuhi ISR yang dimaksudkan dan memenuhi persyaratan redaksional di media massa yang di target. Satu hal yang perlu dipahami bagi pelamar/penerima Beasiswa Unggulan, apabila sudah melaksanakan ISR, hal ini berarti TIDAK LANGSUNG secara otomatis permintaan/perpantidakboleh beasiswanya di kabulkan. Semuanya masih mengikuti mekanisme yang berlaku.
Disamping ISR, satu hal yang penting dalam penyelenggaran Beasiswa Unggulan dikala melaksanakan DD/JD, ialah adanya kesepakatan dengan universitas partner dalam hal HAK CIPTA (patent, dll) hasil penelitian bersama. Mahasiswa dan pembimbing baik di Indonesia maupun di negara partner sebaiknya mendiskusikan tema penelitian, hak cipta hasil penelitian, pendanaan, penulisan artikel ilmiah, dan lain-lain sebelum melaksanakan penelitian bersama. Prinsip kerjasamanya ialah saling menguntungkan. Oleh lantaran itu mahasiswa DD/JD supaya memperhatikan hal ini dan mengupayakan untuk melibatkan pembimbing dari perguruan tinggi di Indonesia, sekalian untuk meningkatkan upaya internasionalisasi melalui penulisan artikel di jurnal penelitian internasional. Untuk lebih jelasnya silakan di lihat salah satu ISR yang terkoleksi tim Beasiswa Unggulan pada Gambar 14.
Pada tahun 2009, aktivitas Beasiswa Unggulan mengutamakan pemdiberian beasiswa kepada para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, LKS (LKS), debat bahasa asing, dan lain-lain. Di samping itu, juga mempersembahkan peluang kepada seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh lantaran itu pada tahun 2013, program-program tersebut juga masih dilanjutkan kembali.
Untuk mendukung pencapaian samasukan aktivitas Beasiswa Unggulan mulai tahun 2011 juga dilakukan kegiatan Penganugerahan dan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Program ini dilanjutkan pada tahun anggaran 2013. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan berkaitan dengan pembekalan kepemimpinan, pendidikan berkarakter termasuk penilaian akademik. Oleh lantaran itu peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut mencakup akseptor beasiswa jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 serta pengelola aktivitas Beasiswa Unggulan di banyak sekali perguruan tinggi. Adapun dalam implementasi aktivitas tersebut, tim Beasiswa Unggulan menunggu usulan dari banyak sekali aktivitas studi di perguruan tinggi mengirimkan proposal dan menyeleksinya.
Disamping itu mulai tahun 2013 terdapat aktivitas penemuan lainnya ibarat beasiswa dibidang lingkungan dan industri kreatif. Beasiswa ini sanggup dipakai untuk jenjang mahasiswa S1-S3 dan apabila aktivitas Beasiswa Unggulan dilibatkan dalam hal pelaksanaan debtswap, maka bidang kajian inilah yang dijadikan prioritas utama. Selanjutnya pelaksanaan aktivitas ini di perguruan tinggi, ada beberapa mahasiswa yang melaksanakan aktivitas pemberdayaan masyarakat sebagi bentuk dedikasi masyarakat. Hal ini juga ialah salah satu “character building” akseptor Beasiswa Unggulan dalam aktivitas Pencitraan Beasiswa Unggulan.
Pada tahun 2009 beberapa mahasiswa palestina sudah mendapatkan Beasiswa Unggulan dan pada tahun-tahun selanjutnya tidak spesialuntuk dari Palestina namun juga dari beberapa Negara kawan Indonesia untuk melanjutkan studi di Indonesia pada jenjang pendidikan prioritas S1 dan S3. Pada tahun 2013 mulai ditawarkan bagi mahasiswa gila untuk memperdalam khusus bahasa Indonesia untuk jenjang S1-S3. Sesudah selesai studi diwajibkan kembali ke negara asalnya.
B. PERIODE BEASISWA
Pada pelaksanaan aktivitas Beasiswa Unggulan, usang waktu yang didiberikan bagi akseptor beasiswa ini ialah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Kewajiban mahasiswa akseptor Beasiswa Unggulan ialah menuntaskan studinya sempurna pada waktunya. Permohonan perpantidakboleh pada prinsipnya sanggup dilakukan, namun keputusan akan susah sekali di loloskan mengingat kebutuhan dan ketersediaan dana pada tahun berjalan.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang akan melaksanakan cuti dikala mendapatkan beasiswa, tiruana mengacu pada hukum di perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan di Kemdikbud Jakarta, paling lambat sebulan sebelum cuti di ambil.
C. POLA PENDANAAN
Dalam penyelenggaraan aktivitas Beasiswa Unggulan dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, industri dan masyarakat. Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan aktivitas tersebut dibutuhkan pola tersendiri. Tahun Anggaran 2013 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2009 di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat diharapkan kiprah serta dari pemerintah kawasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara teman dekat, tubuh internasional, yayasan dalam dan luar negeri, laba dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dijalankan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hibah yang disertakan dalam aktivitas Beasiswa Unggulan diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pola pendanaan hibah yang didiberikan dalam bentuk kemitraan dilaksanakan menurut perjanjian kolaborasi yang berlaku. Perjanjian kerjasama sanggup dilakukan ditingkat pusat maupun dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabankan dengan berpedoman pada hukum pertanggungjawabanan keuangan yang lazim berlaku.
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan mendapatkan beasiswa tersebut dalam Bab II.B.2. (pengecualian bila ada perjanjian yang disahkan, maka mahasiswa spesialuntuk mendapatkan biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Bagi mahasiswa yang diputuskan mendapatkan biaya hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan tidak sama-beda dan diterimakan setiap bulan. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia ibarat tersebut pada Tabel 5. di bawah ini.
Biaya operasional diperuntukan untuk mencukupi biaya berlangganan internet, dll. Bemasukan beasiswa yang diterima ibarat Tabel 5 semenjak ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 wacana Beasiswa Yang Dikeluarkan Dari Obyek Pajak Penghasilan, maka Beasiswa Unggulan tidak dikenakan pajak lagi.
Biaya pendidikan yang diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara tergantung usulan masing-masing aktivitas studi perguruan tinggi penyelenggara melalui proposal (sesuai Permenkeu RI 64/PMK.02/2008 Tanggal 24 April 2008) dan diputuskan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD dalam kontrak kerjasama.
Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan didiberikan secara sedikit demi sedikit dan akan eksklusif di transfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara sesuai perjanjian yang sudah disahkan. Namun bagi akseptor Beasiswa Unggulan Perorangan, maka beasiswa ditransfer secara eksklusif dan sedikit demi sedikit ke rekening yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan yang ada.
Untuk memutuskan bemasukan beasiswa yang di terima pelamar yang lolos seleksi mengikuti mekanisme pengambilan keputusan di aktivitas Beasiswa Unggulan ibarat dalam denah pada Gambar 6.
Bagi akseptor Beasiswa Unggulan baik melalui aktivitas studi di perguruan tinggi maupun perorangan, diwajibkan dengan sangat memperhatikan nama, nomor rekening dan nama bank supaya tidak ada kesalahan penulisan (titik, koma, karakter besar/kecil, nama gelar, singkatan, dll). Dokumen tersebut dikirimkan atau diserahkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan sesuai dengan aslinya (fotocopy atau file, diperbesar dan sanggup dibaca dengan terperinci halaman pertama buku tabungan tersebut). Bila tejadi kesalahan atau retour yang disebabkan kesalahan penulisan/pengiriman file, berakibat pengulangan proses pengajuan dana dan membutuhkan waktu yang lama
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang serejad/S2/S3 selama melaksanakan aktivitas di luar, biaya hidup tetap diterima dengan nilai yang diubahsuaikan standar hidup minimal di negara yang dituju dan/atau sesuai persyaratan minimal untuk mendapatkan visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut termasuk biaya Asuransi Kesehatannya dan diterimakan dalam mata uang negara tujuan ibarat dalam perincian.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri (DD/JD, dll) mekanisme untuk mendapatkan beasiswanya ada 2 (dua) cara yaitu :
- Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana mahasiswa ybs berada.
- Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui DIPA Beasiswa Unggulan yang di alokasikan di Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri wajib mempunyai asuransi kesehatan. Oleh lantaran itu resiko yang timbul lantaran ke alpaan tidak mempunyai asuransi kesehatan, maka beban resiko di tanggung secara pribadi oleh mahasiswa Beasiswa Unggulan ybs.
Bila kondisi keuangan negara dalam keadaan tidak memungkinkan mempersembahkan beasiswa ibarat dalam Tabel 1 dan Tabel 2, maka Sekretariat Beasiswa Unggulan sanggup melaksanakan tindakan pembiasaan yang rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan akseptor Beasiswa Unggulan untuk tetap melanjutkan studinya.
2. Program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI
Program Beasiswa
3. Program Percepatan (Fast-Track)
Program ini diracang untuk mempercepat waktu studi, yaitu sanggup menuntaskan dari Sarjana hingga Magister dalam jangka waktu 5 tahun. Program ini juga sanggup dikembangkan menjadi sarjana ke magister dan doktor dalam waktu sekitar 8 tahun. Program ini juga diharapkan ada kerjasama antara PT di Indonesia dengan PT luar negeri kelas dunia
Persyaratan Program Fasttrack :
- Mahasiswa aktivitas studi S1,
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) aktivitas sarjana (S1) tidak kurang dari 3.00,
- Nilai TOEFL minimal 500,
- Indeks Prestasi 12 SKS aktivitas magister (S2) yang diambil di masa S1 tidak kurang dari 3.50,
- Peserta aktivitas fast-track harus lulus S1 maksimum dalam waktu 4 tahun,
- Program studi magister yang diambil haruslah sama dengan aktivitas studi S1 mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk lebih terperinci sanggup dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagi para mahasiswa yang ingin mendaftar pada aktivitas ini wajib memenuhi persyaratan – persyaratan diatas dan pada tahun ke empat mahasiswa harus mendapatkan IPK 3,50 dan mengambil mata kuliah S2 non sks selama 2 semester dan apabila dalam 2 semester ini gagal mendapatkan IPK 3,50 maka mahasiswa tidak sanggup melanjutkan aktivitas fast-track ini.
