-->
Program Arsitektur/Pembuatan Perbankan Indonesia
Program Arsitektur/Pembuatan Perbankan Indonesia
PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"

Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola perjuangan maupun risiko, berbagi teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usaspesialuntuk guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi acara penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut sanggup dilakukan dengan membuat business plan yang memuat sasaran waktu, cara dan tahap pencapaian.

Teknik pencapaiannya melalui:
  1. Penambahan modal gres baik dari shareholder usang maupun investor baru;
  2. Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
  3. Penerbitan saham gres atau secondary offering di pasar modal;
  4. Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh hingga limabelas tahun ke depan acara peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:

2 hingga 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta mempunyai modal di atas Rp50 triliun;
3 hingga 5 bank nasional yang mempunyai cakupan perjuangan yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta mempunyai modal antara Rp10 triliun hingga dengan Rp50 triliun;

30 hingga 50 bank yang kegiatan usaspesialuntuk terserius pada segmen perjuangan tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut mempunyai modal antara Rp100 miliar hingga dengan Rp10 triliun;

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan perjuangan terbatas yang mempunyai modal di bawah Rp100 miliar.

PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGATURAN PERBANKAN
"Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional"

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut sanggup dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara sedikit demi sedikit dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia sudah mempunyai sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang sudah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya.

PROGRAM PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN
"Menciptakan industri perbankan yang berpengaruh dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai ketahanan dalam menghadapi risiko"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar forum pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.

PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN
"Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional"
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas administrasi resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk administrasi risiko) yang handal diharapkan sanggup meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua hingga lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN
"Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat"
Program ini bertujuan untuk berbagi masukana pendukung operasional perbankan yang efektif menyerupai credit bureau, forum pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan memmenolong perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan forum pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas administrasi keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan jalan masuk kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan sudah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.

PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH
"Mewujudkan pemberdayaan dan dukungan konsumen jasa perbankan"

Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan prosedur pengaduan nasabah, pendirian forum mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua hingga lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut sanggup meningkatkan iman nasabah pada sistem perbankan.

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)
Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang dikala ini berlaku, maka PAPI yang ialah penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk pembiasaan terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku semenjak 1 Januari 2010.

PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan Ikatan Akuntan Indonesia. melaluiataubersamaini PAPI diharapkan sanggup terjadi peningkatan transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi semakin relevan, komprehensif, andal, dan sanggup diperbandingkan.

Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2008)
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 2 (564kb, zip)
Tambahan Ilustrasi Dan Penjelasan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia Buku 1 (313kb, zip)
Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (446kb)

Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang
PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT) 
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia sudah menerbitkan ketentuan terkait dengan pembersihan uang semenjak tahun 2001 terkena Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Selanjutnya ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif untuk mencegah dan memberantas pembersihan uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga dipakai oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan acara APU dan PPT. Terdapat pembiasaan terminologi dari sebelumnya memakai terminologi “KYC” bermetamorfosis terminologi “CDD/Customer Due Dilligence”

Seiring dengan perkembangan produk, acara dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan sanggup meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung tanggapan untuk memakai produk/jasa bank dalam memmenolong tindak kejahatannya, Untuk itu, supaya penerapan bank sebagai masukana pembersihan uang dan pendanaan terorisme sanggup diminimalisir, diharapkan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif. Penerapan acara APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pembersihan uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang sanggup melindungi bank dari banyak sekali risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.

BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
Program restrukturisasi perbankan nasional sudah dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), acara penjaminan Pemerintah, dan acara rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesusahan yang sanggup membahayakan kelangsungan usaspesialuntuk dan atau sistem perbankan nasional.

Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah tertentu menyerupai pengawasan intensif dan pengawasan khusus, supaya sistem perbankan yang sehat sanggup tercipta secara efektif. Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang mustahil lagi sanggup disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh sebab itu perlu diputuskan persyaratan dan kriteria yang terang serta transparan terkena tingkat kesusahan Bank dalam kegiatan usaspesialuntuk, serta langkah-langkah koordinasi dan prosedur yang diharapkan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN.

Sesuai dengan acara rekapitalisasi perbankan, maka pada final tahun 2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan perseratus).

:: Strategi Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam rangka menjalankan kiprah pengawasan, Bank Indonesia memutuskan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
  1. Pengawasan Normal (Rutin)
  2. Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
  3. Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang diputuskan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan taktik pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak pribadi (off site supervision) dan pengawasan pribadi (on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak pribadi ialah tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan menurut laporan terencana (regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan pribadi dilakukan dengan cara melaksanakan investigasi pada Bank untuk mereview dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, dikala ini dan diwaktu yang akan hadir (forward looking).

:: Pengawasan Normal
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi kriteria tidak mempunyai potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usaspesialuntuk. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara normal sedangkan investigasi terhadap jenis Bank ini dilakukan secara terencana atau sekurang-kurangnya setahun sekali.

:: Pengawasan Intensif
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang mempunyai potensi kesusahan yang sanggup membahayakan kelangsungan usaspesialuntuk. Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status Pengawasan Intensif, antara lain:
  1. Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
  2. Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian planning kerja dengan pembiasaan terhadap samasukan yang akan dicapai.
  3. Meminta Bank untuk menyusun planning tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
  4. Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan menurut analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut sanggup diklasifikasikan sebagai Bank yang mempunyai kesusahan yang sanggup membahayakan kelangsungan usaspesialuntuk, maka Bank tersebut selanjutnya diputuskan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas investigasi pribadi pada Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja menurut komitmen dan planning perbaikan yang disampaikan administrasi Bank kepada Bank Indonesia.

:: Pengawasan Khusus
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami kesusahan yang membahayakan kelangsungan usaspesialuntuk. Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil, antara lain:
  1. Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan planning perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
  2. Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
  3. Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melaksanakan tindakan antara lain: 
  • mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
  • menghapusbukukan kredit atau pembiayaan menurut Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
  • melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
  • menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
  • menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
  • menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
  • membekukan kegiatan perjuangan tertentu Bank.
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:
  1. Bank tidak boleh melaksanakan pembayaran distribusi modal (pertolongan deviden atau pemdiberian bonus);
  2. Bank tidak boleh melaksanakan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang diputuskan oleh Bank Indonesia;
  3. Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
  4. Bank tidak boleh melaksanakan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
  5. Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait;
Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan tersebut, Bank Indonesia juga Bank yang sudah diputuskan dengan status Bank dalam Pengawasan Khusus pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya, dalam rangka keseimbangan informasi kepada publik, maka apabila kondisi Bank membaik dan tidak terkategori sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus, maka Bank Indonesia juga akan mengumumkannya.

Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus yaitu paling usang tiga bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar Modal atau enam bulan bagi Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed Banks). Jangka waktu tersebut sanggup diperpanjang dan perpantidakboleh sanggup didiberikan terbaik satu kali dan paling usang tiga bulan. Pertimbangan perpantidakboleh tersebut terutama yang berkaitan dengan proses aturan yang diharapkan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas oleh investor gres (due diligence).

Pada umumnya frekuensi dan intensitas pengawasan dan investigasi meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja dan komitmen serta kewajiban Bank yang diperintahkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya menurut analisis dan pemantauan dimaksud, apabila diketahui bahwa kondisi Bank semakin memburuk, maka terdapat dua alternatif resolusi Bank dimaksud, yaitu Bank diserahkan kepada BPPN dengan status Bank Dalan Penyehatan (BDP) atau Bank Beku Kegiatan Usaha.

:: Bank Dalam Penyehatan
Bank sanggup diputuskan dengan status Bank Dalam Penyehatan apabila Bank tersebut dinilai masih mempunyai potensi untuk sanggup diperbaiki terutama dari aspek permodalan. Selama proses penyehatan Bank oleh BPPN, komunikasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan BPPN intensif dilakukan terutama yang berkaitan dengan perkembangan indikator utama kinerja Bank, antara lain kinerja permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), non-performing loan, ketentuan prudensial (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi pencapaian planning kerja. Apabila kondisi membaik dan acara penyehatan sudah selesai dilakukan atau ditetapkan berhasil, maka status BDP dicabut dan Bank diserahkan kembali kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang diperlukan. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk, status BDP sanggup bermetamorfosis Bank Beku Kegiatan Usaha.

:: Bank Beku Kegiatan Usaha
Bank diputuskan dengan status Bank Beku Kegiatan Usaha apabila Bank memenuhi persyaratan bahwa kondisi Bank menurun sangat tajam atau acara penyehatan BPPN atas Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak sanggup diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu yang disahkan atau menurut pertimbangan BPPN, acara penyehatan tidak sanggup dilaksanakan meskipun jangka waktu yang disahkan belum terlampaui. Selanjutnya dalam hal BPPN sudah selesai melaksanakan langkah-langkah yang diharapkan untuk penyelesaian Bank dengan status BBKU, penyelesaian diberikutnya dilakukan tahapan-tahapan pencabutan izin usaha, pembubaran tubuh hukum, serta likuidasi Bank.

KONSUMEN
EDUKASI
Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibuat dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan menyerupai manipulasi dan banyak sekali bentuk pengpetangan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen terkena Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan terkena industri keuangan akan meningkat dan pada risikonya akan meningkatkan tingkat utilitas dan iman masyarakat serta konsumen terhadap forum dan produk jasa keuangan di Indonesia (financial well-literate).

Sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, OJK berwenang melaksanakan tindakan pencegahan kerugian demi melindungi konsumen dan masyarakat yang meliputi:
  • Edukasi
  • Pelayanan Pengaduan Konsumen
  • Pembelaan Hukum
EPK OJK menyelenggarakan acara edukasi dan sosialisasi yang menjadi penggalan dari kiprah edukasi dan dukungan konsumen. Kegiatan ini diselenggarakan di banyak sekali kota serta mengundang banyak sekali lapisan masyarakat, menyerupai ibu rumah tangga, pengusaha kecil, pedagang, dan para akademisi (mahasiswa dan dosen).

Aktivitas sosialisasinya meliputi:
  • Produk Keuangan
  • Pengelolaan Keuangan
  • Lembaga Jasa Keuangan
  • Investasi Ilegal
  • misal sosialisasi edukasi ini yaitu untuk:
  • Mengupas laba dan risiko dari investasi
  • Mengungkap modus operandi penipuan berkedok investasi
  • Membeberkan bentuk umum produk diduga ilegal yang sering ditawarkan
  • Mengupas karakteristik umum produk diduga ilegal
  • Mengungkap bermacam-macam metode penjualan produk diduga ilegal
INDUSTRI KEUANGAN NON BANK
Regulasi Asuransi
Regulasi Asuransi memaparkan sejumlah aturan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Regulasi Dana Pensiun
Regulasi Dana Pensiun memaparkan sejumlah aturan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Regulasi Lembaga Keuangan Lain
Regulasi Lembaga Keuangan Lain memaparkan sejumlah aturan dalam bentuk Undang-undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

LihatTutupKomentar