-->
Peraturan Gres Kemendikbud Wacana Penerimaan Peserta Asuh Gres Jenjang Paud Tahun 2017/2018
PERATURAN BARU KEMENDIKBUD PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN PELAJARAN 2017/2018. Setiap tahun pada pertama tahun pelajaran pastinya ada saja perubahan peraturan pada Kemendikbud. Sejalan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai mengeluarkan peraturan gres yaitu Permendikbud No. 17 Tahun 2017 terkena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengan Pertama, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah sederajat lainnya.  Dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disitu sebut beberapa pasal terkena Peraturan Baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan rincian sebagai diberikut.
Pasal 1. Ketentuan Umum 
Pasal 2. Tujuan
Pasal 3. Tata Teknik PPDB
Pasal 4. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan TK
Pasal 5. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SD
Pasal 6. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMP
Pasal 7. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMA dan SMK
Pasal 8. Persyaratan PPDB Taman Kanak-kanak dan SD dengan melampirkan Akta Kelahiran dan Domisili dengan dilegalisir
Pasal 9. Persyaratan PPDB SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan wajib mendapat Surat Keterangan dari Dirjen
Pasal 10. Persyaratan PPDB yang berkebutuhan Khusus harus ke Sekolah Inklusi
Pasal 11. Seleksi PPDB dengan ketentuan usia dan jarak serta tidak diperkenankan tes membaca, menulis
dst.
Pasal yang terdapat pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 terkena Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 ada 39 Pasal dan XI BAB.
BAB tersebut antara lain :
BAB I     terkena Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II    terkena Tujuan (Pasal 2 )
BAB III   terkena Tata Teknik PPDB (Pasal 3 - 19)
BAB IV   terkena Perpindahan Peserta Didik (Pasal 20 - 23)
BAB V    terkena Rombongan Belajar (Pasal 24 - 26)
BAB VI   terkena Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 27 - 28)
BAB VII  terkena Larangan (Pasal 29 )
BAB VIII terkena Sanksi (Pasal 30-31)
BAB IX    terkena Ketentuan Lain (Pasal 32 -37)
BAB X     terkena Ketentuan Peralihan (Pasal 38)
BAB XI   terkena Ketentuan Penutup (Pasal 39) 

Semua pasal yang ada di atas harus diperhatikan dicermati, sebab dalam beberapa pasal ada sebuah peringatan yaitu terkena Larangan dan Sanksi yang akan diterima apabila pelaksanaan Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 tidak sesuai peraturan. Untuk lebih terang dan lengkapnyanya sanggup anda Download Langsung dengan Format PDF yang saya simpat pada Google Drive silahkan anda download dibawah ini.


PERATURAN BARU KEMENDIKBUD PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN PELAJARAN  PERATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN 2017/2018

Pada file diatas mencakup beberapa aspek tiruana pasal dan peraturan di tiruana jenjang, salahsatunya yaitu jenjang PAUD, baik KB,TK dan lain-lain. Pada jenjang PAUD mencakup beberapa aspek beberapa hal termasuk dalam pengenalan dalam sekolah ibarat MOS (Masa Orientasi Sekolah). MOS pada jenjang PAUD tidaklah sama dengan jenjang lain.
Semoga Informasi pada artikel ini sanggup bermanfaa bagi anda,
Sumber  : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/diberita/permendikbud-no-17-tahun-2017-perihal-ppdb

LihatTutupKomentar