-->
Pengertian Standar Kompetensi
STANDAR KOMPETENSI 
2.1. Standar Kompetensi 
Untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkarakter, sesuai dengan kebutuhan dunia perjuangan dan industri di kurun globalisasi ini, perlu adanya kerjasama antara dunia industri dengan forum pendidikan dan petes. Bentuk kolaborasi tersebut sanggup berupa pemdiberian data kualifikasi kerja yang dibutuhkan oleh industri, pelaku usaha, sehingga forum pendidikan dan petes sanggup menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri. Kerja sama tersebut sanggup menghasilkan standar kebutuhan kualifikasi. 

Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam standar kompetensi bidang keahlian yang ialah refleksi dari kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut. Selain itu standar tersebut harus mempunyai ekuivalen dan kesetaraan dengan standar-standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional sehingga akan megampangkan tenaga-tenaga profesi Indonesia untuk bekerja di manca negara. 

2.2. Pengertian Standar Kompetensi 
Konsep dasar Standar Kompetensi ditinjau dari segi etimologi terbentuk atas kata "Standar” dan "Kompetensi"'. Kata "standar" diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disahkan. Sedangkan kata "kompetensi" yaitu kemampuan melaksanakan tugas-tugas di daerah kerja yang meliputi beberapa aspek penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan perilaku sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut maka standar kompetensi diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan wacana pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau kiprah sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. 

Standar kompetensi tidak berarti spesialuntuk kemampuan menuntaskan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa kiprah itu dikerjakan. melaluiataubersamaini kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung menyerupai pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu kiprah dalam kondisi normal di daerah kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang tidak sama. Standar kompetensi ialah rumusan wacana kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan suatu tugas/pekerjaan yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan 

melaluiataubersamaini dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan memahami: 
  • bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan, 
  • bagaimana mengorganisasikannya biar pekerjaan tersebut sanggup dilaksanakan, 
  • apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang tidak sama dengan planning tiruanla, 
  • bagaimana memakai kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan/atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang tidak sama. 
Standar kompetensi sanggup dimanfaatkan pada forum pendidikan dan petes, perusahaan, dan forum sertifikasi profesi. 
a. Pada forum pendidikan dan petes 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai pola dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan petes, serta menetapkan kualifikasinya. 

b. Pada dunia usaha/perusahaan 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam: 
  • Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan. 
  • Memmenolong dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya. 
  • Memmenolong dalam merekrut tenaga kerja. 
  • Mengembangkan aktivitas petes yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 
c. Pada forum sertifikasi profesi 
Standar kompetensi dimanfaatkan sebagai pola dalam penyusunan: 
  • Klasifikasi dan kualifikasi. 
  • Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 
2.3. Struktur Standar Kompetensi 
Struktur standar kompetensi model RMCS pada setiap standar kompetensi minimal memuat unsur-unsur sebagai diberikut: 
  • Kode unit 
  • Judul unit 
  • Uraian unit 
  • Sub kompetensti/elemen 
  • Kriteria unjuk kerja 
  • Kondisi unjuk kerja 
  • Acuan Penilaian 
Pada rumusan unit kompetensi juga dimasukkan level kompetensi kunci dan bobotnya. 

KODE UNIT 
Kode unit dimaksudkan untuk mempergampang dalam pengolahannya. Kode unit terdiri dari beberapa aksara dan angka yang disahkan oleh pengembang. 

JUDUL UNIT 
Judul mempersembahkan klarifikasi umum wacana pekerjaan yang harus dilakukan di daerah kerja atau menandakan suatu pekerjaan yang akan dilakukan. Judul ditulis dengan mengarah pada hasil yang ingin dicapai dan harus ditulis singkat, terang dan memakai kata kerja aktif. 

URAIAN UNIT 
Uraian mempersembahkan citra singkat kegunaan unit kompetensi tersebut dan kemungkinan korelasi dengan kompetensi yang lain (bila ada). 

SUB KOMPETENSI/ELEMEN 
Sub kompetensi/elemen ialah dasar pembentukan bangunan unit kompetensi atau ialah unsur/aspek utama yang dibutuhkan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut. 

KRITERIA UNJUK KERJA 
Pernyataan yang mengidentifikasikan hasil final yang perlu dinilai, jikalau unit kompetensi tersebut sudah dicapai. Kriteria unjuk kerja menawarkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku kerja yang dituangkan dalam kalimat pasif, yang mengarah pada pembendaan. Kriteria unjuk kerja ini ialah standar kerja untuk setiap elemen/sub kompetensi. 

KONDISI UNJUK KERJA 
Kondisi unjuk kerja ialah informasi wacana di mana unit kompetensi tersebut akan diberlakukan serta memuat ketentuan-ketentuan lain yang menjadi dasar untuk menetapkan indikator kriteria unjuk kerja. 

Acuan penilaian meliputi wacana panduan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan. Acuan penilaian sebagai indikator kompetensi sanggup mempersembahkan : 
  • aspek dari kompetensi yang perlu didiberikan tekanan pada dikala penilaian, 
  • penilaian apa yang perlu dilakukan bersamaan, 
  • pengetahuan yang diperlukan, terkait, dan mendukung tercapainya kompetensi tersebut, 
  • penjelasan wacana metode peniIaian. 
LEVEL KOMPETENSI KUNCI 
Dimaksudkan sebagai pengelompokan tingkat kemampuan dalam menuntaskan suatu tugas/pekerjaan berdasarkan tingkat kesusahan pekerjaan. Pengelompokan tingkat kesusahan pekerjaan sanggup dibagi 3 (tiga) tingkatan/level: 

Level – 1: Mengerjakan kiprah rutin berdasarkan cara yang sudah ditentukan, bersifat sederhana dan ialah pengulangan, serta sewaktu-waktu sering diperiksa perkembangannya. Maka unjuk kerja Level – 1 yaitu kemampuan yang dibutuhkan untuk menandakan pekerjaan sederhana, berulang-ulang secara efisien dan memuaskan berdasar pada kriteria atau mekanisme yang sudah diputuskan dengan kemampuan mandiri. Untuk itu Level – 1 ini harus mampu: 
  • Melakukan proses yang sederhana dan sudah ditentukan. 
  • Menilai mutu berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. 
Level – 2: Mengerjakan kiprah yang lebih luas dan lebih rumit yang ditandai dengan peningkatan otonomi langsung terhadap pekerjaannya sendiri dan pekerjaan tersebut kemudian diperiksa oleh atasan setelah pekerjaan selesai. Maka unjuk kerja Level – 2 ialah tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk menuntaskan tugas/pekerjaan yang memilih pilihan, aplikasi dan integrasi dari sejumlah elemen atau data/informasi untuk membuat penilaian atas kesusahan proses dan hasil. Untuk itu, Level – 2 ini harus mampu: 
  • Mengelola atau menuntaskan suatu proses. 
  • Menentukan kriteria penilaian terhadap suatu proses atau kerja penilaian terhadap suatu proses. 
Level - 3: Mengerjakan kegiatan rumit dan tidak rutin yang dikerjakan sendiri dan bertanggung tanggapan terhadap pekerjaan orang lain. Unjuk kerja Level – 3 ialah tingkat kemampuan yang dibutuhkan untuk mengevaluasi dan merancang kembali proses, menetapkan dan memakai prinsip-prinsip dalam rangka memilih cara yang terbaik dan sempurna untuk menetapkan kriteria penilaian kualitas. Untuk itu, Level – 3 ini harus mampu: 
  • Menentukan prinsip dasar dan proses. 
  • Mengevaluasi dan mengubah bentuk proses atau membentuk ulang proses. 
  • Menentukan kriteria untuk mengevaluasi dan/atau penilaian proses.
KOMPETENSI KUNCI 
Kompetensi kunci yaitu kemampuan dasar yang dibutuhkan untuk menuntaskan tugas/pekerjaan di suatu industri/bidang usaha. Kompetensi kunci harus: 
  • ialah hal penting untuk mendapat pekerjaan dan pendidikan lanjut serta untuk kehidupan orang dewasa, 
  • dapat dialihkan, artinya kompetensi kunci dihentikan bersifat spesifik bidang pekerjaan, 
  • terarah pada integrasi pengetahuan dan keterampilan, 
  • terdiri dari hal-hal yang sanggup dikembangkan melalui petes, 
  • dapat dinilai, 
  • dapat bebas dari nilai-nilai budaya. 
Kompetensi kunci intinya meliputi: 
  • Bahasa dan komunikasi 
  • Matematika 
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi 
  • Pemecahan masalah 
  • Pengertian kultural 
  • Pribadi dan antara pribadi 
  • Merencanakan dan mengorganisasikan 
Kompetensi kunci terdiri dari: 
  1. Mengumpulkan, menganalisa dan mengatur/mengorganisasikan informasi 
  2. Mengkomunikasikan pandangan gres dan informasi 
  3. Merencanakan dan mengatur kegiatan 
  4. Bekerja sama dengan orang lain dan di dalam kelompok 
  5. Menggunakan konsep dan teknis matematika 
  6. Memecahkan persoalan/masalah 
  7. Menggunakan teknologi 
2.4. Model Standar Kompetensi 
Model yang diterapkan pada pengembangan standar kompetensi ini yaitu RMCS yang sudah dipakai di negara-negara Asia Pasifik. Standar kompetensi model ini disusun memakai pendekatan multi-skill dengan cara berbagi kompetensi-kompetensi yang ada di industri. Model standar kompetensi RMCS ini bersifat fleksibel dan bisa mengantisipasi kemungkinan perubahan-perubahan menhadir yang ada di industri, perusahaan, maupun organisasi lainnya. 

2.5. Kompetensi dan Kualifikasi 
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa kompetensi yaitu kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas-tugas di daerah kerja yang meliputi beberapa aspek penerapan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja sesuai dengan kondisi yang disyaratkan. 

Sedangkan kualifikasi jabatan yaitu kemampuan seseorang untuk melaksanakan kiprah kelompok pekerjaan sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, tanggung jawaban, dan wewenangnya sesuai dengan unjuk kerja yang disyaratkan, dan berdasarkan kepada kebutuhan organisasi jabatan. melaluiataubersamaini demikian, kualifikasi ialah kelompok standar kompetensi yang dipaketkan menjadi satu kesatuan dalam suatu kiprah berdasarkan kebutuhan organisasi/jabatan. 

Level kualifikasi jabatan yaitu tingkatan jabatan pada suatu organisasi sesuai dengan tingkat kedalaman dan keluasan pengetahuan, keterampilan, tanggung tanggapan dan wewenangnya. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan petes) dimaksudkan sebagai tingkatan pada bidang pendidikan dan petes yang diputuskan. Level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan petes) tidak sama dengan level kualifikasi jabatan, dimana level kualifikasi (pada bidang pendidikan dan petes) lebih spesifik, sebagai tingkatan pendidikan dan petes yang sudah diputuskan 

Standar kompetensi yang ada, harus diseriuskan pada pemaketan kompetensi tersebut yang menghasilkan aktivitas petes pada level kualifikasi yang tepat.

LihatTutupKomentar