-->
Pengertian Macam-Macam Dan Perjanjian Sumber Aturan Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian sumber aturan internasional
Sumber aturan dibedakan menjadi dua yaitu sumber aturan formail dan sumber aturan materiil. Sumber aturan formail yaitu sumber aturan yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber aturan materiil yaitu segala sesuatu yang memilih isi dari hukum. Menurut Starke, sumber aturan materiil aturan internasional diartikan sebagai bahan-bahan konkret yang digunakan oleh para hebat aturan intrenasional untuk menetapkan aturan yang berlaku bagi suatu insiden atau situasi tertentu. 
B. Macam-macam sumber aturan Internasional
Sumber aturan internasional sanggup dibedakan berdasarkan 
1.   Berdasarkan penggolongannya:
Berdasarkan penggolongannya sumber aturan internasional dibedakan menjadi dua:
a.  Penggolongan berdasarkan Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber aturan internasional yaitu, meliputi:
  1. Kebiasaan
  2. Traktat
  3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
  4. Karya-karya Hukum
  5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b.  Penggolongan berdasarkan Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional berdasarkan ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional yaitu terdiri dari :
  1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  2. Kebiasaan International (International Custom)
  3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
  4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para hebat yang sudah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber aturan internasional berdasarkan pendapat para sarjana dan berdasarkan pasal 38 ayat 1 Satatuta MAhkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang sanggup dijelaskan diberikut ini:
  • Pembagian berdasarkan para sarjana sudah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber aturan sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini berdasarkan Bour mauna alasannya yaitu dalam praktek penyelesaian sengketa melalui tubuh arbitrase internasional spesialuntuk ialah pilihan aturan dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
  • Penggolongan sumber aturan internasional berdasarkan para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip aturan umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip aturan ini sangat penting bagi hakim sebagai materi bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah aturan gres apabila ternyata sumber aturan lainnya tidak sanggup memmenolong Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa:
  1. This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.
  2. “Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim sanggup menetapkan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun hingga ketika ini sangat diakungkan bawasannya asas ini belum pernah digunakan oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
  • Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, alasannya yaitu hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
2.    Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber aturan Internasional kalau dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka sanggup dibedakan menjadi sumber aturan primer dan sumber aturan subsider. Sumber aturan primer yaitu sumber aturan yang sifatnya paling utama artinya sumber aturan ini sanggup bangun sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber aturan yang lain. Sedangkan sumber aturan subsider ialah sumber aturan komplemen yang gres memiliki daya ikat bagi hakaim dalam menetapkan kasus apabila didukung oleh sumber aturan primer. Hal ini berarti bahwa sumber aturan subsider tidak sanggup bangun sendiri sebagaimana sumber aturan primer.

Pengertian Defenisi dan Sumber Hukum Menurut Ahli

a.  Sumber Hukum Primer aturan Internsional
Sumber aturan Primer dari aturan internasional meliputi:
  1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  2. Kebiasaan International (International Custom)
  3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
Oleh alasannya yaitu sumber aturan internasional nomor 1,2,3 ialah sumber aturan primer maka Mahkamah Internasional sanggup menetapkan suatu kasus yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber aturan nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemdiberian nomor 1, 2, 3 tidak menandakan herarki dari sumber aturan tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber aturan tersebut memiliki kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber aturan yang lain.

b.  Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber aturan komplemen dalam aturan internasional adalah:
  1. Keputusan Pengadilan.
  2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh alasannya yaitu sumber aturan internasional nomor 4 dan 5 ialah sumber aturan subsider maka Mahkamah Internasional tidak sanggup menetapkan suatu kasus yang diajukan kepadanya dengan spesialuntuk berdasarkan sumber aturan nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber aturan tersebut spesialuntuk bersifat menambah sumber aturan primer sehingga tidak sanggup bangun sendiri.

C. Perjanjian Internasional Sebagai Sumber Hukum
  1. Perjanjian Internasional yaitu hasil kesepakatan yang dibentuk oleh subyek aturan internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
  2. Perjanjian Bilateral yaitu perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional yaitu perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu daerah sedangkan multilaretal yaitu perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu daerah tertentu. Sedangkan berdasarkan Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai:
  • “Suatu Persetujuan yang dibentuk antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh aturan internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang didiberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 wacana Hubungan Luar Negeri yaitu:
  • Perjanjian INternasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh aturan internasional dan dibentuk secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek aturan internasional lainnya, serta mengakibatkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat aturan publik”.

LihatTutupKomentar