-->
Pengertian Kecurangan
A. Pengertian Kecurangan
Pengertian kecurangan berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia menya­ta­kan bahwa yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan pengertian korupsi secara harafiah berdasarkan Karni Soejono yang dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak bermoral.

Sedangkan pengertian korupsi berdasarkan klarifikasi Undang-undang No.3 tahun 1971, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni perbuatan mem­perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu tubuh yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara pribadi maupun tidak pribadi sanggup merugikan negara dan atau perekonomian negara dan patut disangka, bahwa perbuatan tersebut merugikan negara dan atau perekonomian negara.

Untuk lebih megampangkan pembahasan, dan sambil mencari/­menunggu istilah yang baku diputuskan oleh IAI, maka dalam materi ini akan diseriuskan dengan kecurangan dan korupsi sebagai diberikut:
  1. untuk kecurangan dan korupsi diutamakan yang ada hubungannya dengan audit;
  2. kecurangan ialah tindakan melawan aturan yang merugi­kan pihak swasta di luar keuangan negara dan atau per­konomian negara, sedangkan korupsi merugikan keuangan negara dan atau perekonomian Negara.
B. Ketidaberesan dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Klien
Standar auditing ialah pemikiran bagi auditor independen untuk audit terhadap laporan keuangan historis di Indonesia. Dalam standar auditing antara lain mengatur mengatur wacana ketidakberesan dan efek pelanggaran aturan oleh klien terhadap laporan keuangan.Dalam SA Seksi 316 (PSA No.32) paragraf No.03 disebutkan, bahwa Ketidakberesan (irregularities) yakni salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam leporan keuangan yang disengaja.

Ketidakberesan tersebut sanggup mencakup beberapa aspek :
  • kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan keuangan yang menyesatkan, dilakukan dengan unsur manipulasi, pemal­suan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang ialah sumber untuk pembuatan laporan keuangan;
  • penyalagunaan aktiva yang seringkali disebut dengan unsur peng­petangan.
Kemudian dalam paragraf 07 dikemukakan, bahwa karak­teristik ketidakberesan, terutama mengandung unsur pemalsuan, dan unsur persekongkolan, audit yang diran­cang dan dilakukan dengan baik kemungkinan tidak sanggup mendeteksi ketidakberesan material. Selanjutnya dalam SA Seksi 319 (PSA No.23) paragraf 15 antara lain juga sebut budi dan mekanisme yang memerlukan pemisahan kiprah sanggup hilang keampuhannya, jikalau terjadi persekongkolan, baik orang-orang dalam suatu perjuangan atau dengan pihak luar satuan perjuangan tersebut, atau jikalau administrasi melanggar budi dan mekanisme yang ada.

Dalam SA Seksi 317 (PSA No.31 paragraf No.01 disebutkan, bahwa seksi 317 mengatur sifat dan luas, pertimbangan yang harus dilakukan oleh akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien terhadap kemungkinan adanya unsur pelang­garan aturan oleh klien. Pelanggaran aturan oleh klien sesuai dengan paragraf No.02 berarti pelanggran terhadap aturan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Unsur tindakan melanggar aturan oleh klien yakni unsur tindakan pelanggaran yang sanggup dihubungkandengan satuan perjuangan yang laporan keuangannya di audit.

C. Kecurangan
Di atas sudah diuraikan wacana pengertian kecurangan yakni tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil, dan keculasan. Kata-kata lain yang sering dipakai yang artinya sama atau hampir sama dengan kecurangan yakni sebagai diberikut.
a. Manipulasi
Menurut Karni Soejono dikutip dari Kamus Hukum Andhi Hamzah, berarti kecurangan, penyelewengan & korupsi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, salah satu arti dari manipulasi yakni perbuatan curang (seperti mengpetangkan sesuatu, menimbun barang untuk spekulasi dan sebagainya).

b. Penyelewengan
Menyeleweng berarti menyimpang dari jalan yang betul, menyerupai menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak berdasarkan perintah atau menyalahi aturan.

c. Delik 
Menurut engkaus aturan Yan Pramadya Puspa, yang berarti :
  1. tindak pidana;
  2. perbuatan yang dianggapmelanggar undang-undang atau aturan dimana sipelanggar sanggup dikenakan hukuman pidana atas perbuatannya
d. Kejahatan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, salah satu arti dari kejahatan yakni sangat tidak baik, buruk, jelek, memfitnah. Dalam bahasa hukum, diartikan sebagai perbuatan yang pelanggarannya sanggup menjadikan jawaban (dikenakan sanksi).

e. Pidana 
Berati hukuman, sedangkan aturan pidana mengatur hukuman pidana terhadap pelanggaran. Termasuk perbuatan pidana antara lain yakni : penipuan, pemalsuan, pengpetangan, pencurian, kehahatan terhadap pemerintah dan lain-lain.

f. Penipuan 
Menurut R. Soesilo (1992) dijelaskan dalam Undang-undang Hukum Pidana (HUKP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, berdasarkan klarifikasi pasal 378 KHUP, penipuan yakni : kejahatan itu dinamakan penipuan.
Penipu ialah pekerjaaan atau masuk dalam lingkup kegiatannya:
  1. Membujuk orang agar mempersembahkan barang, membuat utang atau menghapuskan utang
  2. Maksud pembujukan yakni hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
  3. Membujuknya itu dengan menggunakan :
  • Nama tiruan atau keadaan tiruan
  • Akal arif (tipu muslihat)
  • Karangan atau perkataan bohong
g. Pemalsuan
Berarti perbuatan memalsukan. Palsu artinya tidak asli, tidak sah. Memdiberi keterangan tiruan artinya memdiberi keterangan yang tidak benar.

h. Pengpetangan dan pencurian
Menurut Soesilo (1992) dijelaskan dalm Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HUKP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, berdasarkan klarifikasi pasal 372 KHUP, yakni sebagai diberikut : pengpetangan yakni kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, dalam pasal 362. Bedanya dengan pencurian adalah, bahwa pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pengpetangan waktu dimilikinyabarang, itu sudah ada ditangan sipembuat tidak dengan jalan kejahatan. 

E. Kecurangan Menurut Auditing
Sesuai dengan SA Seksi 316 (PSA No.32), bahwa kecurangan sanggup dikelompokkan menjadi :
1. kecurangan pelaporan;
2. penyalagunaan aktiva.
ad.1. Kecurangan pelaporan
Mengandung unsur manipulasi, pamalsuan, pengubahan catatan akuntansi, atau dokumen pendukungnya, perepan prinsip akuntansi yang slah dengan sengaja yang ialah sumber untuk penyusunan pelaporan keuangan.
ad.2. Penyalagunaan aktiva
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang mengatur wacana kecurangan pelaporan keuangan, yaitu pasal 392.

Pedagang, pengurus atau komisaris perseoan terbatas, maskapai sero Bumiputra atau dari perhimpunan Koperasi, dengan sengaja mengumumkan keadaan arau neraca (balance) yang tidak benar. Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Menurut Soesilo (1992dikemukakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (HUKP) pertanda bahwa : 
  • Balance atau neraca = daftar yang dibentuk para pedagang pada tiap tamat tahu, atau setiap masa 6 bulan, dimana sanggup dilihat pada utang piutangnya, kekayaan, utang atau rugi perusahaan itu sendiri.
  • Pengumuman balance secara tiruan, itu harus dilakukan dengan sengaja. Dan yang dieksekusi dalam pasal ini yakni perbuatan mengumumkan bahasa tiruan. Membuat balans yang tidak benar, dieksekusi berdasarkan pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (pemal­suan).
Mengumumkan = tidak spesialuntuk kepada satu dua orang saja, akan tetapi harus kepada banyak orang, contohnya kepada para pelanggan, para pemegang saham dan sebagainya. Apabila pemakai laporan dirugikan, maka orang yang meniru sanggup dieksekusi alasannya yakni melaksanakan pemalsuan (pasal 263 KUHP). Dalam praktik yang sering dijumpai yakni perbuatan administrasi melaksanakan kecurang­an dalam laporan keuangan dengan tujuan antara lain untuk mem­pertahankan nilai saham, dalam rangka pem­pertahankan jabatan atau kedudukannya ayau memperoleh kredit dalam jumlah besar.

Latihan Bab VI
  1. Sebutkan dan jelaskan Isi Pernyataan Standar Akuntansi Seksi 316 PSA No.32 yang anda ketahui ?
  2. Sebutkan dan jelaskan istilah diberikut di bawah ini :
  • Manipulasi
  • Penyelewengan
  • Delik
  • Kejahatan
  • Pidana
  • Penipuan
3. Sebutkan Lingkup Kegiatan Penipuan yang anda ketahui ?
4. Jelaskan bagaimana isi pernyataan yang harus dilakukan oelh akuntan publik berdasarkan SA Seksi 317 PSA No.31 paragraf No.01 ?.
5. Sebutkan dua bentuk istilah kecuarangan yang baku diputuskan oleh IAI ?

LihatTutupKomentar