-->
Pengertian Defenisi Dan Sumber Aturan Berdasarkan Ahli
SUMBER HUKUM
A. Definisi
Sumber aturan ialah segala sesuatu yang mengakibatkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga jikalau aturan itu dilanggar akan mengakibatkan hukuman yang tegas bagi pelanggarnya. 
1. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber aturan adalah
  1. Sebagai asas hukum 
  2. Hukum terlampau yang memdiberi bahan
  3. Dasar berlakunaya
  4. Tempat mengetahui hukum
  5. Sebab yang mengakibatkan hukum
2. Menurut Utrecht arti sumber aturan ialah perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat (public opinion) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de) dan memilih isi hukum.
Faktor-faktor yang turut serta memilih isi aturan adalah
  1. Faktor idiil 
  2. faktor kemasyarakatan
B. Sumber Hukum Materil (welbron)
Sumber Hukum Materil (welbron) atau sumber isi aturan ialah tenaga pendorong yang memilih corak daripada isi aturan atau sesuatu yang tercermin dalam isi hokum. Sumber aturan materil memilih ukuran; isi apakah yang yang harus di penuhi semoga sesuatu bisa di sebut aturan serta bisa memiliki kekuatan mengikat (harus ditaati) sebagai hukum 
Sumber Hukum Materil (welbron)/ isi adalah
1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh: aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius). Kenapa orang tunduk dan taat pada aturan ?
a. Menurut aristoteles
  • Hukum berlaku alasannya penetapan Negara
  • Hukum tidak tergantung pada pandangan insan wacana baik buruknya
  • Hukum alam sebagai aturan yang orisinil berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat, orang-orang yang berfikiran sehat mencicipi aturan alam selaras dengan kodrat manusia.
b. Menurut Thomas Aquino: segala insiden alam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU kekal (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari tiruana peraturan lainnya. Lex eterna ialah kehendak pikiran Tuhan yang membuat dunia ini. Menurut Thomas Aquino aturan alam memuat dua azas yaitu: 
  • Azas umum (principia prima): azas yang dengan sendirinya dimiliki insan semenjak lahir dan mutlak diterima (contoh: berbuat baik). 
  • Azas diturunkan dari azas umum (principia secundaria): azas yang ialah tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia. 
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan aturan alam sebagai diberikut: 
  1. Lex eterna (hukum awet): yaitu aturan yang ialah rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , ialah sumber segala hukum 
  2. Lex divina (hukum ketuhanan positif): sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada insan (tercantum dalam kitab suci)
  3. Lex naturalis (hukum alam): cuilan dari lex divina yang sanggup di tangkap oleh rasio insan atau ialah penjelmaan lex aeterna didalam rasio insan suapaya insan sanggup membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
  4. hukum positif: aturan yang berlaku faktual didalam masyarakat (ius constitutum) yang di ciptakan oleh insan yang di turunkan dari lex naturalis
c. Hugo De Groot/grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber aturan alam ialah nalar manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) 
Hukum itu penjelmaan jiwa/rohani manusia, aturan bukan disusun/diciptakan insan tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati jikalau suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI
Teori ini mendasarkan kekuatan aturan itu atas kepercayaan pada tuhan, insan di perintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum. Tujuan dan legitimasi aturan dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT (Rousseau) 
Sumber aturan ialah nalar dan rasio manusia, sebagaimana ajaran rasionalisme, raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari yang kuasa tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat (kontrak sosial) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) 
Hukum ditaati alasannya Negara menghendakinya, aturan ialah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (Prof. Mr. Crabe, Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit) 
Sumber aturan itu rasa keadialan aturan spesialuntuklah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak sanggup mengikat peraturan demikian bukanlah hukum, walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (Prof. Mr. R. Krguanburg) 
Kesadaran aturan orang menjadi sumber hukum, aturan itu berfungsi berdasarkan suatu dalil yang nyata 

C. Sumber Hukum Formil (kenbron)
Supaya sanggup menjadi peraturan yang berlaku (hukum positif) dalam pergaulan masyarakat maka harus harus di diberi bentuk tertentu. Bentuk atau kenyataan-kenyataan di mana kita sanggup menemukan aturan yang berlaku (hukum positif) di sebut sumber aturan formil.
Sumber aturan formil atau bentuk-bentuk di mana kita sanggup menemukan hokum positif adalah
a. Undang-Undang
Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua macam pengertian undang-undang yakni:
a) Undang-undang dalam arti materil yaitu setiap peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat umum atau bisa juga di sebut peraturan/regeling.
UU materil di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 sanggup berbentuk:
  • UUD
  • Ketetapan MPR
  • UU
  • Perpu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan Daerah
b) Undang-undang dalam arti formil berdasarkan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ialah peraturan yang di buat oleh Presiden dan DPR.

Pengertian Macam-Macam dan Perjanjian Sumber Hukum Internasional

b. Hukum Kebiasaan ialah kebiasaan, yakni perbuatan berdasarkan garis tingkah laris yang tetap (habitual). Akan tetapi tidak tiruana kebiasaan menjadi aturan kebiasaan. Suatu kebiasaan menjadi aturan Kebiasaan apabila memenuhi dua syarat sebagai diberikut:

Syarat bersifat materil artinya perbuatan itu harus di lakukan secara tetap
Syarat psikologis artinya adanya keyakinan pada masyarakat bahwa perbuatan itu harus di lakukan alasannya sudah ialah suatu kewajiban hukum. Makara adanya kebiasaan itu sudah memiliki hukuman hukum 

c. Yuresprodensi ialah Hukum yang termuat dalam putusan hakim dan di jadikan pedoman oleh hakim-hakim yang lain atau aturan hakim (judgemade law)
Penafsiran undang-undang ialah mencari maksud pembuat undang-undang serta menjalankan undang-undang sesuai dengan kenyataan social yang terus berkembang. Ada beberapa macam cara penafsiran undang-undang diantaranya:
  1. Penafsiran garamatikal ialah penafsiran berdasarkan arti kata, biasanya dengan menggunkan engkaus atau menanyakan kepada hebat bahasa
  2. Penafsiran Historis ialah mencari maksud pembuat undang-undang dengan jalan, mengungkapkan kembali sejarah atau latar belakang pembuatan undang-undang tersebut
  3. Penafsiran sistematis ialah mencari maksud pembuat undang-undang dengan menghubung-hubungkan antara pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut
  4. Penafsiran sosiologis ialah menyesuaikan maksud pembuat undang-undang dengan kenyataan sosial yang ada
  5. Penafsiran otentik ialah penafsiran yang di buat oleh pembuat undang-undang sendiri dan termuat dalam undang-undang tersebut
d. Traktat ialah perjanjian yang di adakan antara dua Negara atau lebih. Traktat memuat aturan yang berlaku dalam wilayah Negara yang bersangkutan, oleh alasannya itu traktat pun ialah sumber aturan formil suatu negara
Macam-macam traktat ialah
  1. Traktat bilateral yaitu perjanjian di adakan antara dua Negara
  2. Traktat multilateral ialah perjanjian yang di adakan antara lebih dari dua Negara
  3. Traktat kolektif (terbuka) ialah perjanjian antara lebih dari dua Negara dan kemudian terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian itu
e. Dokrina ialah pendapat para sarjana aturan terkemuka.

LihatTutupKomentar