-->
Pengertian Dan Sumber Aturan Islam
Pengertian Hukum Islam 
Hukum Islam yakni aturan yang diputuskan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah ia yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga sanggup diartikan sebagai aturan yang bersumber dan menjadi pecahan dari agama Islam. Yang diatur tidak spesialuntuk korelasi insan dengan insan lain dalam masyarakat, insan dengan benda dan alam semesta, tetapi juga korelasi insan dengan Tuhan.

Perkataan aturan yang dipergunakan kini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata aturan dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laris atau perbuatan insan dan benda. Hubungan antara perkataan aturan dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan aturan dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu aturan Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang aturan suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, menyerupai sudah disebut diatas, yakni patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran terkena perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).

Dalam islam, aturan islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat berdasarkan asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan insan sebagai hamba Allah, individu, masyarakat, dan subyek alam semesta. Sya’riat ialah landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at yakni wahyu Allah yang terdapat dalam al- Alquran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menyampaikan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih yakni pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh lantaran itu lingkupnya terbatas pada aturan yang mengatur perbuatan manusia, dan lantaran ialah hasil karya insan maka ia tidak berlaku awet, sanggup berubah dari masa ke masa dan sanggup tidak sama dari daerah yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh lantaran itu fiqih menyampaikan keragaman dalam aturan Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).

Pengertian, Hukum, Syarat Kurban

Sebagai sistem hukum, aturan Islam dihentikan dan tidak sanggup disamakan dengan sistem aturan yang lain yang pada umumnya berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran insan dan budaya insan pada suatu ketika di suatu masa. Berbeda dengan sistem aturan yang lain, aturan Islam tidak spesialuntuk ialah hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan insan di sutu daerah tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah ia yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan aturan islam secara mendasar dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.

A. Sumber-Sumber Hukum Islam
1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut meliputi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.

Al-qur’an membuktikan secara rinci bagaimana seharusnya insan menjalani kehidupannya biar tercipta masyarakat yang madani. Oleh lantaran itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk tetapkan suatu hukum.

2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis usaha / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah ialah sumber aturan kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau isu yang disampaikan oleh para teman erat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

3. Ijma’ (إجماع)
Adalah akad para ulama dalam tetapkan suatu aturan hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu kasus yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
  • Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan verbal ataupun goresan pena yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  • Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak menyampaikan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan jago agama Islam, yang dinamakan mazhab yakni metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang terperinci batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

6. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan artinya tetapkan suatu aturan suatu kasus yang gres yang belum ada pada masa sebelumnya namun mempunyai kesamaan dalah sebab, manfaat, ancaman dan aneka macam aspek dengan kasus terlampau sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, jika memang terdapat hal hal yang ternyata belum diputuskan pada masa-masa sebelumnya

7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat kini ini. Hukum dari bidaah ini yakni haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan gres atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

8. Istihsan (استحسان)
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu lantaran menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

Sifat Hukum Islam
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat aturan islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
· Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga bekerjasama dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak spesialuntuk mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur aneka macam aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional ialah sifat pertama yang menempel pada aturan islam dan ialah sifat orisinil aturan Islam.
· Adil, dalam aturan Islam keadilan bukan saja ialah tujuan tetapi ialah sifat yang menempel semenjak kaidah – kaidah dalam sya’riat diputuskan. Keadilan ialah sesuatu yang didambakan oleh setiap insan baik sebagai individu maupun masyarakat. 
· Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. melaluiataubersamaini sifat ini, aturan islam mempunyai validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem aturan lainnya sifat ini juga ada, spesialuntuk asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)

Ciri-ciri Hukum Islam
  • Merupakan pecahan dan bersumber dan Agama islam
  • Mempunyai korelasi yang erat dan tidak sanggup di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
  • Mempunyai dua istilah kunci. 
  • Tediri atas dua bidang utama.
  • Strukturnya berlapis.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua pecahan besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan ialah kiprah hidup manusia. Ketentuannya sudah diatur secara niscaya oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. melaluiataubersamaini demikian mustahil adanya perubahan dalam aturan dan tata caranya, yang mungkin berubah spesialuntuklah penerapan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat yakni ketetapan Allah yang pribadi mengatur kehidupan sosial insan meski spesialuntuk pada pokok-pokoknya saja. Oleh lantaran itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara aturan perdata dan aturan publik menyerupai halnya dalam aturan barat. Hal ini disebabkan lantaran berdasarkan aturan islam pada aturan perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam aturan Islam yang disebutkan spesialuntuk bagian-bagiannya saja. 

Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian aturan islam adalah
1. Munakahat yakni aturan yang mengatur segala sesuatu yang terkena perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2. Wirasah mengatur segala problem yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
3. Muamalah dalam arti khusus, yakni aturan yang mengatur problem kebendaan dan tata korelasi insan dalam soal ekonomi.
4. Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan terkena perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas eksekusi ditentukan penguasa).
5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni aturan yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
6. Siyar yakni aturan yang mengatur perang, damai, tata korelasi dengan negara dan agama lain.
7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan aturan acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)

Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, terperinci bahwa aturan islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut sanggup dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.

Tujuan Hukum Islam
Maqasih syariah (tujuan aturan islam) maksudnya yakni nilai-nilai yang terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan final dari aturan islam pada dasarnya yakni kemaslahatan insan di dunia dan di akherat. Adapun tujuan aturan Islam secara umum yakni untuk mencegah kerusakan pada manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup insan di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaa dan mencegah atau menolak yang tidak mempunyai kegunaan bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini yakni beberapa dari tujuan aturan islam :

Pemeliharaan atas keturunan
Hukum islam sudah tetapkan aturan beserta aturan untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.

(QS. Al-Israa’ : 32)

“dan tidakbolehlah engkau mendekati zina, sesungguhnya zina itu yakni perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

¥ Pemeliharaan atas akal
Islam tetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang sanggup merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya biar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk membuatkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan.

(QS. Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”

¥ Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah sudah berfirman

(QS. Al-Baqarah : 256)

}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

“Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya sudah terperinci jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”

Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan aturan islam dalam masyarakat bahwasanya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini spesialuntuk akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
· Fungsi Ibadah. Fungsi Utama aturan Islam yakni untuk diberibadah kepada Allah SWT.
· Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan insan sehingga sanggup menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah sanggup dicapai tujuan aturan islam, yakni menhadirkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
· Fungsi zawajir. Adanya hukuman aturan mencerminkan fungsi aturan islam sebagai masukana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
· Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai masukana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)

Daftar Pustaka;
  • Azra, Azyumardi, dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: dir. Perguruan Tinggi Agama Islam
  • Fanani, Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. Al Maktabah.
  • Mansoer, Hamdan, dkk. 2004. Materi instruksional pendidikan agama islam di perguruan tinggi tinggi umum. Jakarta : dir. Pt. agama Islam

LihatTutupKomentar