-->
Pengertian Dan Prinsip Risiko
PENGERTIAN DAN PRINSIP RISIKO
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Berbagai macam risiko, menyerupai risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musimhujan dan sebagainya, sanggup mengakibatkan kita menanggung kerugian jikalau risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari pertama. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa itu ‘risiko’?
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi yakni “ketidakpastian akan terjadinya suatu kejadian yang sanggup mengakibatkan kerugian ekonomis”.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.

Resiko murni yakni risiko yang kesannya spesialuntuk ada 2 macam: rugi atau breakeven, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Resiko spekulatif yakni risiko yang kesannya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.

Resiko partikular yakni risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, ukiran kendaraan beroda empat dan kapal kandas. Sedangkan risiko mendasar yakni risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

MANAJEMEN RISIKO
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya mempunyai tujuan dalam mengimplementasikan administrasi risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain yakni :
mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan laba perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.

Apa itu ‘manajemen risiko’?
Manajemen risiko yakni proses pengelolaan risiko yang mencakup beberapa aspek identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko yang sanggup mengancam kelangsungan perjuangan atau acara perusahaan.

Apa saja tahap-tahap dalam administrasi risiko?
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan administrasi risiko yakni mengidentifikasi terlebih lampau risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan penilaian atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir yakni pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).

Menghilangkan risiko berarti menghapuskan tiruana kemungkinan terjadinya kerugian contohnya dalam mengendarai kendaraan beroda empat di animo hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian contohnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal sanggup dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, contohnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko sanggup dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya perusahaan asuransi.

ASURANSI
Asuransi yakni salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini yakni perusahaan asuransi.

Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan yakni suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk penggantian kepadanya alasannya suatu kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan yang mungkin akan dideritanya alasannya suatu kejadian yang tidak tentu”.

Pengertian asuransi yang lain yakni ialah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan aturan dan berlakunya prinsip-prinsip serta fatwa yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang sanggup digunakan untuk menutup atau memdiberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Apa manfaat dari asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga mempunyai aneka macam manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.

Fungsi utama asuransi yakni sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi yakni untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, mempunyai manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi pelengkap asuransi yakni sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apakah tiruana risiko sanggup diasuransikan?
Tidak tiruana risiko sanggup diasuransikan. Resiko-risiko yang sanggup diasuransikan yakni : risiko yang sanggup diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak menhadirkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung mempunyai kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak berperihalan dengan hukum.

PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, tiruana fakta yang material (material fact) terkena sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya yakni : si penanggung harus dengan jujur membuktikan dengan terperinci segala sesuatu wacana luasnya syarat/kondisi dariasuransi dan si tertanggung juga harus mempersembahkan keterangan yang terperinci dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause yakni suatu penyebab aktif, efisien yang mengakibatkan rantaian kejadian yang mengakibatkan suatu tanggapan tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
Indemnity
Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan yakni hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut mempersembahkan indemnity

LihatTutupKomentar