SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber aturan ialah segala sesuatu yang sanggup menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yang kalau aturan tersebut dilanggar maka akan menjadikan hukuman yan tegas dan nyata. Menurut Utrecht, para mahir mempersembahkan istilah sumber aturan menurut sudut pandang keilmuannya, diantaranya :
1. Menurut mahir sejarah
- Sumber aturan dalam arti pengenalan hukum.
- Sumber aturan dalam arti sumber dimana pembentuk ikatan aturan memperoleh materi dan sistem aturan dimana tumbuh aturan positif suatu hukum.
2. Menurut mahir filsafat
- Sumber untuk memilih isi hukum
- Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum
3. Menurut mahir sosiologi dan antropologi budaya.
Sumber aturan ialah keadaan masyarakat itu sendiri dengan kehidupan sosial budayanya serta forum sosial yang ada di dalamnya.
4. Menurut sudut pandang religius
Sumber aturan ialah kitab suci atau fatwa agama.
5. Menurut mahir ekonomi
Sumber aturan ialah apa yang tampak dalam lapangan ekonomi.
6. Menurut mahir hukum
- Sumber aturan formil
- Sumber aturan materiil
Selain itu, dalam Ilmu Pengetahuan Hukum dipakai beberapa pengertian dari sumber aturan yang sering dipakai oleh para mahir hukum, yaitu:
- Sumber aturan dalam pengertian sebagai ”asalnya hukum”
- Sumber aturan dalam pengertian sebagai ”tempat” ditemukannya aneka macam peraturan aturan yang berlaku.
- Sumber aturan dalam pengertian sebagai ”hal-hal yang sanggup mempengaruhi penguasa” dalam memilih hukumnya.
B. JENIS-JENIS SUMBER HUKUM
Dalam Ilmu Hukum, sumber aturan juga sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sumber pengenalan aturan (kenbron van het recht)
- Sumber asal nilai-nilai yang menimbulkan timbulnya atau lahirnya aturan aturan (welbron van het recht)
Menurut Joniarto, istilah sumber Hukum Tata Negara sanggup dipandang dalam tiga pengertian, yaitu :
- Sumber dalam arti sebagai asal Hukum Tata Negara
- Sumber dalam arti daerah ditemukannya Hukum Tata Negara
- Sumber dalam arti sebagai hal-hal yang sanggup mempengaruhi penentuan Hukum Tata Negara
1. Sumber Hukum Formil
Yaitu sumber aturan yang sudah dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sebab bentuknya itulah sumber aturan formil diketahui dan ditaati sehingga suatu aturan sanggup berlaku umum,ditaati dan mengikat.
Sumber aturan dalam arti ini memiliki dua buah ciri-ciri,yaitu :
- Dirumuskan dalam suatu bentuk
- Berlaku umum,mengikat dan ditaati
Sumber aturan formil mencakup :
a. Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan aturan yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut T.J. Buys, undang-undang memiliki dua arti, yaitu :
- Undang-undang dalam arti formil
- Undang-undang dalam arti materiil
b. Kebiasaan dan adat
Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan insan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Menurut J.H.P. Bellefroid, aturan kebiasaan disebut juga kebiasaan saja Syarat-syarat untuk timbulnnya suatu kebiasaan, yaitu :
- Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang (tetap) dalam lingkungan masyarakat tertentu.
- Adanya keyakinan aturan dari masyarakat
- Adanya akhir aturan kalau perbuatan tersebut dilanggar.
Berkaitan dengan keyakinan aturan dalam masyarakat,maka Hartono Hadisapoetro membedakan keyakinan aturan ke dalam dua pengertian, yaitu :
- Keyakinan aturan dalam arti materiil
- Keyakinan aturan dalam arti formil
Dalam lapangan ketatguagaraan dikenal adanya kebiasaan ketatguagaraan atau convention.
Adat
Adat ialah aturan yang tumbuh, berkembang dan hidup dalam kehidupan bermasyarakat.
Utrecht tidak melihat perbedaan struktural antara kebiasaan dan adat. Perbedaannya spesialuntuk terletak pada asalnya.
c. Perjanjian antar bangsa (traktat/treaty)
Traktat pada dasarnya ialah perjanjian antara dua negara atau lebih.
Menurut Bellefroid, traktat dan perjanjian memiliki arti yang tidak sama. Berdasarkan negara yang mengadakan perjanjian, maka traktat terdiri dari :
- Traktat bilateral
- Traktat multilateral
- Traktat kolektif atau traktat terbuka
Menurut Utrecht, pembuatan suatu traktat melalui empat fase yang berurutan, yaitu :
- Penetapan (sluiting)
- Persetujuan
- Penguatan (bekrachtiging) atau Ratifikasi/Pengesahan (ratificatie)
- Pelantikan atau pengumuman (afkondiging)
Terdapat dua pendapat yang tidak sama ihwal kekuatan aturan traktat mengikat terhadap penduduk di suatu wilayah.
1) Menurut P. Laband
Traktat tidak pribadi mengikat penduduk suatu negara.
2) Menurut Van Vollenhoven
Traktat mengikat pribadi penduduk di wilayah negara yang menjadi pihaknya.
Kesimpulannya,traktat memiliki derajat aturan di bawah undang-undang dan sanggup disamakan dengan undang-undang. Selain itu, traktat sanggup berakhir sebab aturan dari kedua belah pihak menghendaki , pecah perang atau tindakan negara peserta.
d. Keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terlampau yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian atas persoalan yang sama.
Dasar yurisprudensi ialah merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004 ihwal Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan sifat berlakunya, maka yurisprudensi terdiri dari :
- Yurisprudensi tetap
- Yurisprudensi tidak tetap
e. Pendapat atau pandangan mahir aturan (doctrin)
Doktrin ialah pernyataan atau pendapat para mahir hukum.
Mahkaham Internasional dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statuta of the International Court of Justice),mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan sanggup memakai beberapa pedoman, antara lain :
- Perjanjian Internasional (International Convention)
- Kebiasaan Internasional (International Customs)
- Asas-asas aturan yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The General Principles of Law Recognised by Civilised Nations)
- Keputusan-keputusan hakim (judicial decision) dan pendapat sarjana hukum
2. Sumber Hukum Materiil
Yaitu sumber aturan yang memilih isi hukum. Sumber aturan materiil diharapkan dikala akan menyidik asal-usul aturan dan memilih isi hukum.
Sumber aturan materiil pada pada dasarnya ialah Pancasila.