PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan memberikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua sanggup menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jikalau reaksi pihak kedua menawarkan perbedaan pendapat atau mempunyai nilai-nilai yang tidak sama, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal bermetamorfosis proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui perundingan dan mediasi.
Teknik-cara Penyelesaian Sengketa
a. Negosiasi
Merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada ketika kedua belah pihak mempunyai kepentingan sama maupun tidak sama.
b. Mediasi
Merupakan salah satu bentuk perundingan antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga dengan tujuan memmenolong tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk memmenolong menuntaskan sengketa dinamakan mediator. Mediasi mengandung unsur-unsur :
- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa menurut perundingan.
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
- Mediator bertugas memmenolong para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang sanggup diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas Mediator antara lain :
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran isu yang sanggup dilaksanakan.
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
c. Arbitrase
Subekti : yaitu suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau para wasit yang menurut persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau menaati keputusan yang akan didiberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
Abdulkadir Muhamad : peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970 menyatakan bahwa penyelesaian kasus di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter spesialuntuk mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dihukum dari pengadilan.
UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun 1999 wacana Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan UU tersebut, Arbitrase yaitu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penjanjian arbitrase tidak batal meskipun :
- Meninggalnya salah satu pihak.
- Bangkrutnya salah satu pihak.
- Novasi (Pembaharuan utang)
- Insolvensi (keadaan tidak bisa membayar)salah satu pihak.
- Pewarisan.
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya peikatan pokok.
- Bilamana pelaksanaan perjanjian dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melaksanakan perjanjian arbitrase.
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Jenis Arbitrase :
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter : yaitu arbitrase yang dibuat secara khusus untuk menuntaskan atau memutuskan perselisihan tertentu.
Arbitrase institusional : yaitu suatu forum yang bersifat permguan sehingga arbitrase institusional tetap bangun untuk selamanya, meskipun perselisihan sudah selesai.
Di Indonesia terdapat dua forum arbitrase, yaitu :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).