-->
Pengertian Aturan Program Perdata Berdasarkan Pendapat Beberapa Ahli
HUKUM ACARA PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Istilah dan pengertian
  • Hukum perdata materiil : aturan yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam korelasi perdata
  • Hukum perdata formil : aturan program perdata : aturan yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam korelasi aturan perdata
  • Hubungan antara aturan perdata materiil dengan aturan perdata formil : aturan perdata formil mempertahankan tegaknya aturan perdata materiil : kalau ada yang melanggar aturan perdata materiil maka diselesaikan dengan perdata formil
Pengertian aturan program perdata berdasarkan pendapat beberapa mahir :
  • Abdul Kadir Muhammad : peraturan aturan yang mengatur proses penyelesaian masalah perdata melalui pengadilan (hakim), semenjak diajukan somasi hingga dengan pelaksanaan putusan hakim
  • Wirjono Projodikoro : rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan aturan perdata
  • Sudikno Mertokusumo : peraturan aturan yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya aturan perdata materiil dengan perantaraan hakim. Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menyidik serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya
2. Tujuan dan Sifat Hukum Acara Perdata
- Tujuan :
  • Mencegah tidakboleh hingga main hakim sendiri (eigenrichtig)
  • Mempertahankan aturan perdata materiil
  • Memdiberikan kepastian hukum
- Sifat :
  • Memaksa : mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan aturan program perdata harus dipenuhi misal : somasi harus diajukan di tempat atau domisili tergugat
  • Mengatur : peraturan-peraturan dalam aturan program perdata sanggup dikesampingkan para pihakmisal : dalam hal pembuktian

3. Sumber Hukum Acara Perdata
· Pada zaman Hindia Belanda
  1. RV (reglement op de burgerlijk rechtsvordering) : golongan Eropa
  2. HIR (herzeine indlandsch reglement) : golongan Bumiputera tempat Jawa dan Madura
  3. RBg (reglement voor de buitengewesten) : golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura
· Saat ini
  1. HIR dan RBg
  2. UU No 29 Tahun 1947 ihwal Peradilan Banding Jawa dan Madura
  3. UU No 1 Tahun 1974 ihwal Pokok Perkawinan
  4. UU No 4 Tahun 2004 ihwal Pokok Kehakiman 
  5. UU No 5 Tahun 2004 ihwal Mahkamah Agun
  6. KUHPerdata Buku ke-IV ihwal Pembuktian dan Daluarsa
  7. Yurisprudensi
  8. SEMA
  9. Hukum Adat
  10. Doktrin 
4. Asas-asas Hukum Acara Perdata
  • Hakim bersifat menunggu : inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan
  • Hakim bersifat pasif : ruang lingkup atau luas pokok masalah ditentukan para pihak berperkara tidak hakim. Hakim dihentikan menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut
  • Persidangan terbuka untuk umum : setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan investigasi perkara, walaupun ada beberapa masalah yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. misal dalam masalah perceraian
  • Mendengarkan kedua belah pihak
  • Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
  • Berperkara dikenai biaya
  • Beracara tidak harus diwakilkan
5. Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana
· Dasar timbulnya gugatan
  1. Perdata : timbulnya masalah alasannya terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam aturan perdata
  2. Pidana : timbulnya masalah alasannya terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam aturan pidana
· Inisiatif berperkara
  1. Perdata : dating dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
  2. Pidana : dating dari penguasa negara/pemerintah melalui abdnegara penegak aturan ibarat polisi dan jaksa
· Istilah yang digunakan
  1. Perdata : yang mengajukan somasi (disebut penggugat), pihak lawannya/yang digugat (disebut tergugat)
  2. Pidana : yang mengajukan masalah ke pengadilan (jaksa atau penuntut umum), pihak yang disangka (tersangka-terdakwa-terpidana)
· Tugas hakim dalam beracara
  1. Perdata : mencari kebenaran formi : mencari kebenaran bekerjsama yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan dihentikan melebihi dari itu
  2. Pidana : mencari kebenaran materiil : tidak terbatas apa saja yang sudah dilakukan oleh terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki hingga latar belakang perbuatan terdakwa
· Perdamaian
  1. Perdata : dikenal adanya perdamaian
  2. Pidana : tidak dikenal adanya perdamaian
· Sumpah decissoire
  1. Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya ihwal kebenaran suatu peristiwa
  2. Pidana : tidak dikenal
· Hukuman
  1. Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan, mempersembahkan dan tidak melaksanakan sesuatu)
  2. Pidana : sanksi tubuh (kurungan, penjara dan mati), denda, dan hak.
BAB II
GUGATAN
Perkara perdata ada dua, yaitu : 
  1. Perkara contentiosa : perakara yang di dalamnya terdapat sengketa atau perselisihan 
  2. Perkara voluntaria : masalah yang di dalamnya tidak terdapat sengketa atau perselisihan 
Beda contentiosa dengan voluntaria :
· Pihak yang berperkara
  1. Contentiosa : pengugat dan tergugat
  2. Voluntaria : pemohon
· Aktivitas hakim yang menyidik perkara
  1. Contentiosa : terbatas yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak
  2. Voluntaria : hakim sanggup melebihi apa yang dimohonkan alasannya kiprah hakim bercorak administratif 
· Kebebasan hakim
  1. Contentiosa : hakim spesialuntuk memperhatikan dan menerapkan apa yang sudah ditentukan UU
  2. Voluntaria : hakim mempunyai kebebasan memakai kebijaksanaannya
· Kekuatan mengikat putusan hakim
  1. Contentiosa : spesialuntuk mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang sudah didengar sebagai saksi
  2. Voluntaria : mengikat terhadap tiruana pihak
Pengertian gugatan
- Sudikno Mertokusumo : tuntutan hak yakni tindakan yang bertujuan memperoleh pertolongan yang didiberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri
Syarat gugatan:
  1. Gugatan dalam bentuk tertulis
  2. Diajukan oleh orang yang berkepentingan
  3. Diajukan ke pengadilan yang berwenang
Isi gugatan:
Menurut Pasal 8 BRv somasi memuat:
  1. Identitas para pihak
  2. Dasar atau dalil gugatan
  3. Tuntutan
Teori pembuatan gugatan:
  1. Substantieseringstheorie yaitu membuat surat somasi dengan menguraikan rentetan insiden konkret yang menlampaui insiden yang menjadi dasar gugatan
  2. Individualseringstheorie yaitu spesialuntuk memuat kejadian-kejadian yang cukup menawarkan adanya korelasi aturan yang menjadi dasar gugatan
Pencabutan gugatan:
  1. Sebelum investigasi masalah oleh hakim
  2. Dilakukan dalam proses investigasi masalah dengan syarat disetujui oleh pihak tergugat
Perubahan surat gugatan
Dapat dilakukan dengan syarat:
  1. Tidak boleh mengubah insiden materiil yang menjadi dasar gugatan
  2. Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan
Kesempatan atau waktu melaksanakan perubahan somasi sanggup dibagi menjadi dua:
  1. Sebelum tergugat mengajukan jaaban sanggup dilakukan tanpa perlu izin tergugat
  2. Sesudah tergugat mengajukan jawabanan harus dengan izin tergugat kalau tidak disetujui perubahan tetap sanggup dilakukan dengan ketentuan:
  • Tidak mengakibatkan kepentingan kedua belah pihak dirugikan terutama tergugat
  • Tidak menyimpang dari insiden materiil sebagai penyebab timbulnya perkara
  • cTidak boleh mengakibatkan keadaan gres dalam positanya
Penggabungan somasi atau kumulasi somasi :
  1. Kumulasi subjektif yaitu para pihak lebih dari satu orang
  2. Kumulasi adil yaitu penggabungan beberapa tuntutan
Tujuan penggabungan gugatan:
  1. Menghindari kemungkinan putusan yang tidak sama atau berlawanan
  2. Untuk kepentingan beracara yang bersifat sederhana, cepat dan biaya enteng
Para pihak yang berperkara yaitu penggugat dan tergugat, untuk ini sanggup dibedakan atas:
  1. Pihak materiil yaitu pihak yang mempunyai kepentingan (penggugat dan tergugat)
  2. Pihak formil yaitu mereka yang beracara di pengadilan (penggugat, tergugat dan kuasa hukum)
Surat kuasa
Adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan mempersembahkan wewenang pada orang lain untuk melaksanakan perbuatan aturan untuk dan atas namanya

Macam-macam surat kuasa:
  1. Surat kuasa umum : surat yang membuktikan bahwa pemdiberian kuasa tersebut spesialuntuk untuk hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat pengurusan
  2. Surat kuasa khusus : kuasa yang membuktikan bahwa pemdiberian kuasa spesialuntuk berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
Dalam beracara perdata dipakai surat kuasa khusus
Isi surat kuasa khusus:
  1. Identitas pemdiberi kuasa dan peserta kuasa
  2. Apa yang menjadi pokok perkara
  3. Pertelaan isi kuasa yang didiberikan
  4. Hak substitusi/pengganti
BAB III
BESLAAG/SITA
Bentuk-bentuk penyitaan:
1. Conservatoir beslaag/sita jaminan yaitu penyitaan terhadap barang milik tergugat
  • Dasar aturan : Pasal 227 HIR/261 RBg
  • Tujuan : untuk menjamin terlaksananya putusan pengadilan
2. Revindicatoir Beslaag yaitu sita terhadap barang milik penggugat yang dikuasai oleh orang lain
  • Dasar aturan : Pasal 226 HIR/260 RBg
  • Tujuan : menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita
3. Marital Beslaag yaitu sita yang diletakkan atas harta perkawinan
Sita sanggup dimohonkan dalam sengketa perceraian, pertolongan harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan.
4. Eksekusi Beslaag yaitu sanksi dalam rangka pelaksanaan putusn hakim

LihatTutupKomentar