-->
Pengertian Aneka Macam Terminologi Hukum
PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
MASYARAKAT HUKUM :
sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi anutan bertingkah laris bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi anutan bertingkah laris bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM :
pendukung hak terdiri dari tubuh aturan alam (manusia dewasa) dan tubuh aturan buatan (organisasi yang berbadan aturan punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : 
segala sesuatu yang berkhasiat bagi subjek aturan dan sanggup menjadi pokok suatu hubungan aturan bagi para subjek aturan . (contoh: benda yang memiliki nilai irit ialah objek hukum)
PERISTIWA HUKUM :
kejadian / kejadian yang kesannya di atur oleh aturan . kejadian aturan di bagi 2 ( alasannya yaitu perbuatan subjek aturan (manusia atau tubuh aturan ) & karean bukan perbuatan subjek aturan ( alasannya yaitu UU pola : kelahiran , ajal daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM :
perbuatan subjek aturan yang akhir hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan aturan (contoh: jual beli ) & perbuatan aturan (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM :
hubungan diantara subjek aturan yang di atur oleh aturan . Dalm setiap hubungan aturan selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan aturan (HH) sanggup dibagi :
  1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  3. HH. Sederajat => (suami siteri)
  4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :
akhir yang ditimbulakn oleh kejadian aturan pola timbulnya hak dan kewajiban.
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 wacana advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi mempersembahkan menolongan aturan secara swasta - yang tiruanla terdiri dari aneka macam sebutan, menyerupai advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat aturan - yaitu advokat.

Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini bahwasanya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan tidak sama. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah sanggup diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bahu-membahu atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak aturan plat hitam di pengadilan. Sementara advokat sanggup bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam duduk masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat yaitu seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan menurut Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek yaitu seseorang yang memegang izin praktek / beracara menurut Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya yaitu "spesialuntuk" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Sesudah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat yaitu Organisasi Advokat.

Konsultan hukum
Konsultan aturan atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant yaitu orang yang berprofesi mempersembahkan pelayanan jasa aturan dalam bentuk konsultasi, dalam sistem aturan yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, semenjak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, tiruana istilah terkena konsultan hukum, pengacara, penasihat aturan dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemdiberian jasa aturan sudah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan aturan publik di Indonesia yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya terkena tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga menilik saksi-saksi dan alat bukti yang bekerjasama akrab dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam diberita program investigasi (BAP) yang apabila ditetapkan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan beropini bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Sesudah lengkap, maka kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) sudah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila sudah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa menjelma terpidana.

LihatTutupKomentar