-->
Konsep Dasar Dan Tujuan Penyusunan Aktivitas Pengawasan
A. Pengantar
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 19 wacana standar proses dan pasal 55 terkena standar pengolaan sebut bahwa setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran, serta pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efisien dibutuhkan acara pemantauan, supervisi, penilaian dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut hasil pengawasan. Tugas ini dipercayakan kepada pengawas satuan pendidikan bertanggung balasan membina, memantau, dan menilai satuan pendidikan. Dalam melaksanakan kiprah tersebut pengawas tentu harus menyusun program, melaksanakan serta memberikan laporannya. Pertanyaannya adalah:
  1. Bagaimanakah konsep dasar dan tujuan penyusunan jadwal pengawasan sekolah?
  2. Bagaimanakah kedudukan, kiprah pokok dan rincian kerja serta wewenang pengawas?.
  3. Bagaimanakah mekanisme penyusunan jadwal pengawasan tahunan dan semester?
  4. Bagaimanakah cara menyusun planning kepengawasan manajerial (RKM) dan planning kepengawasan akademik (RKA)?
  5. Bagaimanakah penyusunan laporan pelaksanaan jadwal pengawasan?
B. Konsep Dasar dan Tujuan Penyusunan Program Pengawasan
1. Pengertian Pengawasan dan Tugas Pokok Pengawas 
a. Pengertian Pengawasan
Kegiatan pengawasan yaitu acara Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan jadwal pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan training akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian manajemen dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan jadwal pengawasan.

Pengawas satuan pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang diputuskan yang pada kakekatnya yaitu memdiberi menolongan profesional kesejawatan yang dilaksanakan melalui obrolan kajian duduk masalah pendidikan dan atau pengembangan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional dan komitmen guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah guna mempertinggi prestasi berguru peserta didik dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, dan akuntabilitas pendidikan. Oleh alasannya yaitu itu dalam melaksanakan kiprah kepengawasan seorang pengawas sekolah hendaknya memahami kiprah pokok yang meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap sekolah yang menjadi tanggung balasan binaannya secara utuh dan keseluruhan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Tugas pokok tersebut diimplementasikan kedalam bentuk supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik

b. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20), Tugas pokok pengawas sekolah/ madrasah meliputi beberapa aspek enam dimensi utama, yakni mensupervisi (supervising), memdiberi nasehat (advising), memantau (monitoring), membuat laporan (reporting), mengkoordinir (coordinating), dan memimpin (performing leadership). Keenam hal tersebut secara rinci disajikan dalam tabel diberikut.

2. Penyusunan Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, jadwal pengawasan sekolah terdiri atas: (a) jadwal pengawasan tahunan, (b) jadwal pengawasan semester (c) planning kepengawasan akademik (RKA) dan (d) planning kepengawasan manajerial (RKM). Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan acara pengawasan pada tiruana sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester ialah pembagian terstruktur mengenai jadwal pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.

Program pengawasan sekolah yaitu planning acara pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengpertamai kegiatannya dengan menyusun jadwal kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan acara pengawasan yang sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, jadwal kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.

Secara umum, jadwal pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat komponen pokok sebagai diberikut:
  1. Aspek/masalah, berupa identifikasi hasil pengawasan sebelumnya sebagai prioritas dalam planning pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian)
  2. Tujuan pengawasan yang hendak dicapai.
  3. Indikator keberhasilan, berupa sasaran yang ingin dicapai
  4. Strategi/metode kerja/metode supervisi, menyerupai monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode delphi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll)
  5. Skenario kegiatan, berupa langkah atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis yang diubahsuaikan dengan jadwal dan waktu.
  6. Sumber daya yang diperlukan, sanggup berupa bahan, fasilitas, manusia.
  7. Penilaian dan instrumen, jenis dan bentuk diubahsuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan.
  8. Rencana tindak lanjut, sanggup berupa pemantapan, perbaikan berkelan-jutan diubahsuaikan dengan metode pengawasan.
C. Prosedur Penyusunan Program Pengawasan
1. Prinsip Penyusunan
  1. Penyusunan jadwal kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan ”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound). 
  2. Specific, artinya jadwal yang disusun mempunyai serius yang terang dan meliputi beberapa aspek bidang tertentu secara khusus.
  3. Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih sanggup diukur pencapaiannya. 
  4. Achieveable, artinya program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu, biaya maupun kondisi yang ada.
  5. Realistics artinya program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
  6. Time Bound, artiya jadwal yang dirancang mempunyai batasan waktu pencapaian atau pelaksanaan yang jelas.
Sebagai suatu bentuk perencanaan, jadwal pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau acara yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. melaluiataubersamaini memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan acara yang harus dilakukan dalam penyusunan jadwal pengawasan sekolah meliputi:
  • Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
  • Menentukan situasi pada ketika ini
  • Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
  • Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
2. Isi Pokok dan Alur Penyusunan Program
Isi pokok acara yang akan dituangkan dalam jadwal kerja pengawasan tahunan ada empat macam, yaitu:
  1. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan
  2. Pengolahan dan analisis hasil dan penilaian pengawasan tahun sebelumnya
  3. Perumusan rancangan jadwal pengawasan tahunan
  4. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan jadwal pengawasan tahunan.
Keempat hal tersebut secara skematis sanggup digambarkan sebagai diberikut
Penyusunan jadwal pengawasan biar lebih terserius sanggup dituangkan dalam bentuk matriks, sebelum diuraikan secara naratif. Salah satu model format yaitu sebagaimana contoh diberikut ini.
Matriks Model Format Program Kepengawasan

D. Sistematika Program Pengawasan Sekolah
Program pengawasan tahunan pengawas sekolah ialah hasil kerja kelompok pada setiap jenjang di kabupaten/kota seyogyanya dituangkan dalam bentuk dokumen yang lengkap. Sistematika jadwal pengawasan tahunan dan semester sanggup disusun sesuai dengan contoh sistematika sebagai diberikut.

1. Program Tahunan Pengawasan Sekolah
Program kerja pengawasan sekolah tahunan sanggup disusun dalam bentuk (makalah dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai diberikut.

HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
Latar belakang 
Landasan (Dasar Hukum) 
Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan 
Tujuan dan Samasukan Pengawasan 
Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Pengawasan 

BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN 
Deskripsi Hasil Pengawasan 
Masalah dalam Pengawasan 
Kebijakan dalam Bidang Pendidikan 

BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
A. Program Pembinaan 
  • Supervisi Akademik (RKA) 
  • Supervisi Manajerial(RKM) 
B. Program Pemantauan
C. Program Penilaian

BAB IV PENUTUP
Isi atau uraian sistematika di atas, yaitu sebagai diberikut:
Latar belakang, meliputi uraian perihal: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) cita-cita wacana peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun diberikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang sanggup dipecahkan melalui acara pengawasan sekolah.

Landasan hukum, meliputi uraian wacana Undang-undang, peraturan peme-rintah pusat, serta peraturan pemerintah kawasan yang relevan sehingga sanggup dijadian teladan pelaksanaan acara pengawasan sekolah.

Visi dan misi, memuat rumusan perihal: (1) visi pengawasan yang ialah pembagian terstruktur mengenai visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai teladan pelaksanaan acara pengawasan; serta (3) taktik pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan acara pengawasan.

Tujuan, meliputi uraian tujuan dan samasukan spesifik yang ingin dicapai melalui acara pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut ialah indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.

Ruang lingkup, memuat uraian wacana lingkup acara pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun jadwal kerja pengawasan selama satu tahun. Ruang lingkup pengawasan disusun dalam skala prioritas menurut latar belakang yang sudah dikemukakan sebelumnya.

Deskripsi hasil pengawasan meliputi uraian wacana hasil yang sudah dicapai dalam acara pengawasan tahun sebelumnya meliputi beberapa aspek: (1) hasil penilaian, (2) hasil pembinaan, dan (3) hasil pemantauan terhadap setiap komponen pendidikan pada tiruana sekolah binaan. Deskripsi hasil pengawasan ditetapkan secara kuantitatif ataupun kualitatif sesuai dengan samasukan program.

Permasalahan Berisi uraian wacana sejumlah duduk masalah atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan sekolah tahun sebelumnya meliputi duduk masalah dan hambatan dalam melaksanakan penilaian, pembinaan, serta pemantauan. Masalah tersebut selanjutnya diputuskan sebagai aspek-aspek yang harus dipecahkan melalui acara pengawasan pada tahun diberikutnya.

Kebijakan dalam pengawasan, Berisi uraian wacana kebijakan­kebijakan di bidang pendidikan baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah sentra atau pemerintah kawasan yang relevan dengan acara pengawasan sekolah. Uraian tersebut ialah hasil analisis terhadap landasan (dasar hukum) serta isu-isu pendidikan yang berkembang baik di tingkat sentra ataupun di daerah.

Bab II, meliputi wacana hasil pengawasan periode sebelumnya, permasa­lahan yang mengemuka, serta kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pendidikan di wilayah binaan pengawas.

Bab III, meliputi deskripsi program, yang meliputi: penilaian, training atau supervisi baik dalam bidang akademik (RKA) maupun manajerial (RKM), dan jadwal pemantauan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.

2. Program Semester Pengawasan Sekolah
Program pengawasan semester meliputi beberapa aspek rincian teknis acara yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, jadwal pengawasan semester sanggup disusun dalam bentuk matrik acara yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya.

Substansi yang dikembangkan dalam jadwal pengawasan semester meliputi aspek-aspek sebagai diberikut. 
  1. Aspek/ Identifikasi duduk masalah yang dihadapi oleh sekolah binaan serta upaya pemecahannya. Atau hasil dentifikasi duduk masalah yang diputuskan sebagai prioritas dalam planning pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian), Atas dasar masalahan tersebut, diputuskan tujuan spesifik acara pengawasan yang hendak dicapai sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan.
  2. Samasukan pengawasan yaitu komponen sistem pendidikan di sekolah yang dianggap paling penting mendapat perhatian khusus menurut hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan indikator keberhasilan berupa sasaran yang ingin dicapai,
  3. Deskripsi strategi/metode kerja/metode supervisi meliputi, metode kerja/metode yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksa­naan acara pengawasan., menyerupai monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode dhelpi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll), skenario acara berupa langkah-langkah pelaksanaan acara pengawasan atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis. 
  4. Sumber daya yang dibutuhkan sanggup berupa bahan, fasilitas, manusia.,
  5. Penilaian dan instrumen jenis dan bentuk diubahsuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan 
  6. Rencana tindak lanjut sanggup berupa pemantapan, perbaikan berkelanjutan diubahsuaikan dengan metode pengawasan.
  7. Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, sanggup disusun dalam format time schedule tersendiri untuk tiruana sekolah binaan.
Dalam upaya menghasilkan progam yang baik, kriteria SMART sanggup dipakai sebagai teladan penyusunan jadwal kerja dengan kepantidakboleh sebagai diberikut: (1) Specific, artinya pokok duduk masalah yang dijadikan jadwal dalam penyusunan jadwal kerja secara spesifik, jelas, dan terserius pada pencapaian tujuan; (2) Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih sanggup diukur pencapaiannya; (3) Achieveable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan selain sanggup diukur juga harus sanggup dicapai diubahsuaikan dengan banyak sekali kondisi di sekolah; (4) Realistics, artimya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realistis, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya; (5) Time Bound, artinya terang sasaran waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan. 

3. Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
RKA ialah pembagian terstruktur mengenai dari jadwal semester yang rinci dan sistematis, biar pengawasan lebih terarah dengan memakai kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi akademik dan samasukannya yaitu guru, dan dirancang untuk sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

4. Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
RKA ialah pembagian terstruktur mengenai dari jadwal semester pengawasan sekolah yang rinci dan sistematis, biar pengawasan lebih terarah dengan memakai kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi manajerial dan samasukannya yaitu kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah, serta dirancang untuk sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Komponen-komponen dalam jadwal tahunan, jadwal semestre, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan/samasukan, indikator keberhasilan, strategi/metode verja (metode supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan dan jadwal/waktu yang diperlukan.

Berikut disajikan contoh planning kepengawasan manajerial (RKM)
RENCANA KEPENGAWASAN
ASPEK MANAJERIAL
N0. 3. Pembinaan Program Sekolah Jangka Pendek (Tahunan )
A. ASPEK/ MASALAH: 
  1. Membina : Penyusunan Program Sekolah jangka pendek 
  2. Memantau : Proses Penyusunan Program Sekolah jangka pendek 
  3. Menilai : Akurasi dan relevansi Program jangka panjang, jangka mene­ngah dan jangka pendek (tahunan) 
B. TUJUAN:
Tersusunnya Program sekolah jangka pendek yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Sekolah, menuju Sekolah Berstandar Nasional ( SSN)

C. INDIKATOR KEBERHASILAN: 
  1. Mampu menyusun need assesment acara sekolah yang akan dilaksanakan 
  2. Program sekolah menurut jadwal jangka panjang dan jangka menengah 
  3. Seluruh stakeholder mengetahui jadwal sekolah jangka pendek (transparansi) 
  4. Program sekolah jangka pendek mendapat pinjaman dari stakeholder 
C. STRATEGI/METODE KERJA (Teknik Supervisi Manajerial): 
  1. Eksplorasi penguasaan peserta wacana jadwal sekolah jangka pendek (tahunan) 
  2. Penyajian dan diskusi substansi materi wacana jadwal sekolah jangka pendek 
  3. Analisis jadwal jangka panjang dan menengah 
  4. Tanya balasan wacana kebutuhan sekolah 
  5. Review jadwal sekolah jangka pendek sebelumnya. 
  6. Refleksi dan planning tindak lanjut. 
D. SKENARIO KEGIATAN :

1. Penlampauan:
  • Penjelasan wacana maksud pembinaan.
  • Ekplorasi terkena penguasaan wacana jadwal sekolah jangka pendek.
2. Inti: 
  1. Penyajian pokok-pokok materi wacana jadwal sekolah jangka pendek. 
  2. Menganalisa kebutuhan dan potensi sekolah 
  3. Diskusi wacana need assessmen sekolah. 
  4. Menelaah belum sempurnanya jadwal sekolah jangka pendek sebelumnya. 
  5. Penyusunan jadwal sekolah jangka pendek. 
  6. Validasi jadwal sekolah jangka pendek dengan kebutuhan, kondisi dan potensi sekolah. 
3. Penutup 
Kesimpulan wacana jadwal sekolah jangka pendek yang sudah dihasilkan. 
Evaluasi, refleksi, dan umpan balik. 
Tindak lanjut sosialisasi jadwal sekolah jangka pendek kepada masyarakat /stake holder sekolah. 

F. SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN (DANA/FASILITAS dll) 
1. Sumber berguru : 
  • Buku wacana undang-undang, peraturan pemerintah dan permendiknas 
  • Buku, jounal dan hasil penelitian yang relevan 
  • Kebijakan dan peraturan pemerintah yang relevan dan aktual 
  • Worksheet dan format-format. 
2. Alat/Media: Laptop; LCD; dan Alat tulis lainnya
3. Dana: Alokasi BOS

G. PENILAIAN DAN INSTRUMEN 
Penilaian: Produk 
Instrume: Daftar checklist dengan narasi 

H. RENCANA TINDAK LANJUT 
Aplikasi dan implementasi jadwal sekoah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah 
Menetapkan jadwal sekolah jangka pendek sebagai teladan dasar pelaksanaan tiruana acara disekolah baik bidang kurikulum, bidang kesiswaan, masukana dan hubungan masyarakat. 
Evaluasi keterlaksanaan jadwal sekolah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah.

D. Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Sekolah
1. Pengertian, Tujuan dan Manfaat Laporan
Laporan pengawasan secara umum sanggup diartikan sebagai suatu acara penyampaian informasi yang dilakukan secara teratur wacana proses dan hasil suatu acara pada pihak yang berwenang dan bertanggung balasan terhadap kelancaran acara pengawasan tersebut.

Laporan pengawasan bertujuan mempersembahkan citra wacana pening­katan mutu sekolah setelah dilaksanakannya pengawasan. Ormston dan Shaw (1994:104) menyatakan bahwa tujuan laporan pengawasan yaitu untuk mengkomunikasikan secara terang terkena kekuatan dan kelemahan sekolah, meliputi keseluruhan kualitasnya, standar pencapaian kinerja kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah yang bermuara pada prestasi berguru siswa, dan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal yang dibutuhkan.

Secara terperinci, laporan hasil pengawasan disusun dengan tujuan sebagai diberikut: 
  1. Memdiberikan citra terkena keterlaksanaan setiap butir acara yang menjadi kiprah pokok pengawas sekolah. 
  2. Memdiberikan citra terkena kondisi sekolah binaan menurut hasil penilaian yang dilakukan pengawas sekolah terhadap: 
  3. Memdiberikan citra terkena kondisi sekolah binaan menurut hasil pemantauan yang sudah dilakukan terhadap: 
  4. Memdiberikan citra terkena kondisi sekolah binaan menurut hasil training yang sudah dilakukan terhadap: 
  • Menginformasikan banyak sekali faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan setiap butir acara pengawasan sekolah. 
  • Kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan dan manajemen sekolah
  • Kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan penelitian proses pembelajaran/bimbingan.
  • Kinerja tenaga kependidikan lainnya (TU, Laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan kiprah pokokny masing­masing.
Administrasi sekolah
Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
Lingkungan sekolah
Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
Pelaksanaan penerimaan siswa baru
Pelaksanaan acara ekstrakurikuler/pengembangan diri
Sarana berguru (alat peraga, laboratorium, perpustakaan)
Kepala sekolah terhadap pengelolaan sekolah dan manajemen sekolah
Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan menurut kurikulum yang berlaku
Tenaga kependidikan lainnya (tenaga administrasi, laboratorium, perpustakaan) dalam pelaksanaan kiprah pokoknya masing-masing.
Kinerja sekolah dalam persiapan menghadapi legalisasi sekolah
Penerapan banyak sekali penemuan pendidikan dan pembelajaran.

Bagi pengawas sekolah yang bersangkutan, laporan hasil pengawasan sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan diberikut.
  1. Sebagai landasan dalam penyusunan jadwal kerja pengawasan tahun diberikutnya; mengetahui keterlaksanaan program
  2. Sebagai dokumentasi acara yang sudah dilakukan dalam satu periode pengawasan (semester)
  3. Sebagai bukti pertanggungjawabanan pengawas yang bersangkutan atas kiprah dan fungsinya dalam penilaian, training dan pemantauan sekolah yang dibina.
Bagi Dinas Pendidikan, laporan hasil pengawasan sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan diberikut: 
  1. Sebagai materi serta salah satu aspek dalam menilai kinerja pengawas sekolah yang bersangkutan
  2. Sebagai sumber informasi untuk mengetahui citra spesifikasi wacana sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  3. Sebagai landasan untuk memilih tindak lanjut training dan fasilitasi terhadap sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  4. Sebagai sumber informasi untuk menyusun data statistik sekolah.
2. Mekanisme Laporan
Berdasarkan lingkup samasukan kegiatan, terdapat dua jenis laporan hasil pengawasan yang disusun pengawas sekolah pada setiap semester, yaitu:
  1. Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir acara pengawasan sekolah yang sudah dilasanakan pada setiap sekolah binaan.
  2. Laporan hasil-hasil pengawasan di tiruana sekolah binaannya sebanyak satu laporan untuk tiruana sekolah binaan dengan sistematika yang sudah diputuskan. Laporan ini lebih ialah informasi komprehensif wacana keterlaksanaan, hasil yang dicapai, serta hambatan yang dihadapi oleh pengawas yang bersangkutan dalam melaksanakan kiprah pokok pada tiruana sekolah binaan.
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan diserahkan kepada koordinator pengawas (KORWAS) sekolah atau ketua kelompok pengawas sekolah (KKPS) setiap jenjang pendidikan. Selanjutnya korwas membentuk tim kecil untuk merangkum laporan dari tiruana pengawas sekolah dan menyusunnya dalam satu laporan secara lengkap, kemudian memberikan laporannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penulisan laporan pengawasan sekolah harus lengkap, dengan data yang akurat, memakai bahasa baku, komunikatif dan mudah dipahami, penyajiannya menarikdanunik, dan yummy dibaca. Demikian pula data yang disajikan dalam laporan pengawas harus akurat, artinya benar­benar sesuai dengan data yang terdapat pada sekolah yang dibinanya.

Bahasa yang dipakai dalam laporan memakai bahasa baku, komunikatif dan mudah difahami, yaitu memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kalimatnya sederhana dan mudah difahami oleh pembaca laporan.

3. Kerangka Penulisan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Laporan pelaksanaan jadwal pengawasan sekolah setiap semester sanggup disusun dalam bentuk paper (makalah) dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai diberikut.

LihatTutupKomentar