-->
Kepentingan Non Pengendali Keuangan Konsolidasi Berdasarkan Ifrs
KEPENTINGAN NON PENGENDALI DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MENURUT IFRS
Laporan keuangan berdasarkan PSAK 1 mengalami banyak perubahan baik dari sisi nama laporan, isi dan format penyajian. Salah satu yang mengalami perubahan yakni penyajian kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non pengendali yakni pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali spesialuntuk muncul dalam laporan keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan tiruana anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk Selama ini kepentingan minoritas di neraca disajikan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas.

Dalam laporan keuntungan rugi, keuntungan untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total keuntungan untuk mendapat keuntungan konsolidasi. Konsekuensi dari penyajian tersebut, dalam menghitung pengembalian modal (return on equity) spesialuntuk memperhatikan kepentingan pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi total aset seringkali tidak memasukkan unsur hak minoritas yang sebetulnya termasuk komponen laba. Pembaca laporan keuangan sanggup salah membaca rasio keuangan dan mengintepretasikan laporan keuangan alasannya yakni penyajian ini. Penyajian tersebut didasarkan pada anutan bahwa entitas konsolidasi ialah perpantidakboleh dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya keuntungan minoritas sebagai pengurang keuntungan (expense) dan tidak disajikan sebagai ekuitas atau di bab utang jangka panjang.

Menurut PSAK 1 revisi tahun 2009, kepentingan minoritas diganti istilahnya dengan kepentingan non pengendali. Hal ini diadaptasi dengan istilah pengendali (control). Entitas menyusun laporan keuangan jikalau mempunyai kendali atau kontrol terhadap entitas lain (anak perusahaan), sehingga yang tidak memimiliki kontrol disebut kepentingan non pengendali. Pengendalian tidak identik dengan mayoritas, walaupun biasanya pihak yang mempunyai saham dominan menjadi pengendali. Dalam kondisi tertentu jikalau pihak dominan dibatasi haknya untuk melaksanakan kebijakan keuangan dan operasi maka, belum tentu menjadi pengendali. Sehingga istilah minoritas sebagai lawan dominan dirasakan kurang tepat.

Kepentingan minoritas disajikan dalam Neraca sebagai komponen ekuitas. Perubahan penyajian ini mengembalikan substansi kepentingan non pengendali yang sebetulnya ialah hak pemegang saham selain pihak pengendali di anak perusahaan. Masuknya kepentingan non pengendali dalam komponen ekuitas akan membuat nilai ekuitas mencerminkan realitas ekonomi dari entitas konsolidasi.

Dalam laporan keuntungan rugi komprehensif, total keuntungan perusahaan dialokasikan untuk pihak pengendali dan pihak non pengendali. Laba konsolidasi bukan ialah keuntungan residual setelah dikurangi bab keuntungan untuk kepentingan minoritas. Laba entitas konsolidasi milik dua kepentingan, sehingga pihak minoritas ditempatkan sebagai pihak yang mendapat alokasi keuntungan dari total keuntungan entitas konsolidasi.

Perubahan dalam PSAK 1 didasarkan pada anutan bahwa entitas konsolidasi ialah satu kesatuan entitas sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bukan dipandang sebagai perpantidakboleh dari induknya. Konsep ini sering disebut entity theory. Sebagai satu entitas mandiri, entitas konsolidasi dimiliki oleh dua pihak yaitu entitas pengendali dan pihak non pengendali. Itulah mengapa dalam laporan neraca kepentingan non pengendali diklasifikasikan sebagai komponen ekuitas. Laba untuk pihak pengendali ialah alokasi dari total keuntungan entitas konsolidasi yang menjadi hak pihak non pengendali.

Penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif PSAK 1 (2009)
Laba yang sanggup diatribusikan kepada: 10.000
  • Pemilik entitas induk 8.000
  • Kepentingan nonpengendali 2.000
Total keuntungan rugi komprehensif yang sanggup diatribusikan kepada: 12.000
  • Pemilik entitas induk 9.600
  • Kepentingan nonpengendali 2.400
*) Hak non pengendali dinilia berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai masuk akal aset neto terindentifikai pada tanggal penggabungan usaha. Sedangkan untuk hak minoritas dalam PSAK (1998) berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai buku aset neto teridentifikasi pada ketika penggabungan usaha.

Perubahan penyajian ini akan tidak spesialuntuk akan mempengaruhi wajah laporan keuangan, namun dalam perhitungan rasio akan banyak berubah. Dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan (leverange), kenaikan nilai ekuitas akan menjadikan nilai total aset dibagi ekuitas akan semakin kecil. Tingkat pengembalian modal, return on equity sanggup dihitung untuk keseluruhan modal perusahaan atau spesialuntuk khusus untuk pemegang saham pengendali, alasannya yakni kedua data tersebut disediakan.

Konsep teori entitas ini, tidak spesialuntuk pada penyajian laporan keuangan. Penilaian kepentingan non pengendali juga berubah. Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2010), pada ketika penggabungan perjuangan terjadi, kepentingan non pengendali diukur berdasarkan nilai masuk akal aset neto teridentifikasi pada tanggal penggabungan. Hal ini tidak sama dengan PSAK 22 (1994) yang diukur berdasarkan nilai buku dari aset neto. Perubahan ini akan membawa dampak pada nilai aset atau liabilitas yang mempunyai perbedaan nilai buku dan nilai masuk akal pada tanggal penggabungan usaha.

Ilustrasi Penilaian Kepentingan Non Pengendali
Sebagai ilustrasi PT. A mengakusisi 80% PT. B dengan harga 8.500. Pada ketika akuisisi nilai buku aset neto PT. B sebesar 10.000, terdapat perbedaan nilai buku dan nilai masuk akal aset PT B pada tanggal penggabungan perjuangan yaitu tanah, nilai buku 1.000, nilai wajarnya 1.200 dan bangungan nilai buku 2.000 nilai wajarnya 2.200. Nilai masuk akal aset neto PT. B sebesar 10.400. Berdasarkan gosip di atas, nilai hak pengendali yakni 20% x 10.400 = 2.080 sedangkan nilai masuk akal pengendalia sebesar 8.320. Dalam penggabungan tersebut muncul goodwill sebesar 8.500 – 8.320 = 180.

Dalam standar yang usang nilai hak minoritas sebesar 20% x 10.000 = 2.000 tidak sama dengan berdasarkan standar gres sebesar 2.080. Perbedaan tersebut alasannya yakni kepentingan non pengendali memperoleh komplemen hak klaim atas perbedaan nilai buku dan nilai masuk akal 400 x 20% = 80. Konsekuensi evaluasi tersebut akan mempengaruhi nilai tanah dan bangunan dalam laporan konsolidasi. Menurut PSAK 4 dan 22 sebelum revisi nilai tanah anak perusahaan akan diperhitungkan dalam laporan konsolidasi sebesar 1.000 + (80% x 200) = 1.160 dan nilai bangunan sebesar 2.000 + (80% x 200) = 2.160. Sedangkan berdasarkan PSAK gres nilai tanah dan bangunan milik anak perusahaan akan dimenambahkan dalam laporan konsolidasi sebesar nilai wajarnya yaitu sebesar 1.200 dan 2.200.

Berdasarkan ilustrasi dan klarifikasi di atas, PSAK gres akan menjadikan total aset perusahaan konsolidasi menjadi meningkat. Penilaian aset neto dengan memakai nilai masuk akal pada tanggal penggabungan perjuangan secara keseluruhan yang diikuti dengan evaluasi hak non pengendali sebesar nilai masuk akal pada tanggal penggabungan menjadikan total aset perusahaan konsolidasi meningkat.

Perubahan PSAK tersebut akan mempengaruhi tampilan dan juga nilai aset, liabilitas dan ekuitas dalam laporan keuangan. Pembaca laporan keuangan terutama analis harus berhati-hati terhadap perubahan tersebut, apalagi jikalau melaksanakan perbandingan dengan laporan keuangan sebelum diterapkannya PSAK baru.

LihatTutupKomentar