-->
Juknis Pendataan Sumbangan Anak Tidak Sekolah (Ats) Usia Anak Sekolah Tahun 2017
JUKNIS BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017. Sesuai dengan Program  Nasional yang tercantum pada RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Amanat dari Presiden tentang pemdiberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang mengikuti kegiatan kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk menfasilitasi tempat dalam pemdiberian PIP bagi peserta didik kegiatan kesetaraan paket A,B,dan C dan kursus keterampilan.
Anak Tidak Sekolah yang mengikuti kegiatan kesetaraan dan memperoleh PIP akan memperoleh sumbangan Operasional Pembelajaran (BOP) yang dipakai untuk proses pembelajaran dan dana PIP untuk memmenolong urusan personal urusan peserta didik.
Adapun Tujuan Pemdiberian PIP yaitu sebagai diberikut.
1. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah,
2. Menurunkan kesentidakboleh partisipasi pendidikn antar kelompok masyarakat (kaya dan miskin, pedesaan dan perkotaan, pria dan perempuan, antar daerah),
3. Meningkatkan kesiapan peserta didik kesetaraan untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Surat Edaran Dirjen PAUD dan Kemendikbud RI Perihal Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) sanggup di Download di bawah ini.
JUKNIS BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH USIA ANAK SEKOLAH TAHUN  JUKNIS PENDATAAN BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017
Untuk Pendataan sumbangan Anak Tidak Sekolah (ATS) Usia Anak Sekolah Tahun 2017 diperlukan sebuah formulir dalam pengisian pendataan. Berikut Formulir Pendataan sumbangan Anak Tidak Sekolah (ATS) Usia Anak Sekolah Tahun 2017 Bisa Download dibawah ini.
JUKNIS BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH USIA ANAK SEKOLAH TAHUN  JUKNIS PENDATAAN BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017
Setiap tempat mempunya Target tersendiri bahkan setiap tempat tidak sama-beda dalam samasukan penerimaan Peserta Didik Anak Tidak Sekolah. Berikut Rincian Target atau Samasukan setiap tempat kabupaten se Indonesia.
JUKNIS BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH USIA ANAK SEKOLAH TAHUN  JUKNIS PENDATAAN BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017

Untuk lebih lengkapnya dan Alur dalam pendataan sumbangan Anak Tidak Sekolah (ATS) Usia Anak Sekolah Tahun 2017 sanggup anda lihat pada Juknisnya. Berikut PENDATAAN BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017.
JUKNIS BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH USIA ANAK SEKOLAH TAHUN  JUKNIS PENDATAAN BANTUAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS) USIA ANAK SEKOLAH TAHUN 2017

Demikian artikel yang saya buat ini biar bermanfaa.
 

LihatTutupKomentar