SISTEM SOSIAL ISLAM
S. Bekti Istiyanto, S.Sos
SILABUS PERTEMUAN PERTAMA :
- MASYARAKAT TRADISIONAL DAN PRIMITIF
- MASYARAKAT KOTA (MADANI) MENUJU MASY. ISLAMI
- ISNTITUSI-INSTITUSI SOSIAL TRADISIONAL DAN MODERN
- DINAMIKA DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ISLAM
- SISTEM SOSIAL ISLAM
1. BERBICARA TENTANG SISTEM SOSIAL MAKA AKAN BERBICARA MASYARAKAT
a. Apa itu masyarakat ?
Menurut Pendekatan Struktural-Fungsional pengertian masyarakat yakni :
- terbentuk atas substruktur-substruktur dalam fungsi masing-masing saling bergantung sehingga setiap operubahan dalam masyarakat itu mencerminkan perubahan dalam substruktur-substruktur tersebut
- Setiap substruktur berfungsi sebagai penopang aktifitas substruktur yang lain
Menurut Pendekatan Marxian atau Pendekatan Konflik :
- Masyarakat insan dipandang sebagai aktivitas ekonomi
- Sepanjang sejarah hubungan insan dalam masyarakat selalu dipenuhi oleh konflik
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, ilmu masyarakat yakni ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya struktur sosial yakni keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah (norma) sosial, forum sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial yakni imbas timbal balik pelbagai segi kehidupan bersama, misal imbas timbal balik antara segi kehidupan ekonomi dan segi kehidupan politik.
Masyarakat berdasarkan Mac Iver dan Page ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata-cara, dari wewenang dan kerjasama antara aneka macam kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laris serta kebebasan-kebebasan manusia. Masyarakat ialah jalinan hubungan sosial, dan masyarakat selalu berubah. Selo Soemardjan menyatakan bahwa masyarakat yakni orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.
Walaupun definisi dari para pakar tidak sama, namun unsur-unsur dalam obyek masyarakat :
Manusia yang hidup bersama, dalam waktu yang cukup lama, oleh balasannya muncul manusia-manusia baru, insan itu sanggup bercakap-cakap, merasa dan mengerti, mereka memiliki keinginan-keinginan untuk memberikan kesan-kesan atau perasaan-perasaannya, akhir dari hidup bersama timbulah sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar insan dalam kelompok tersebut. Mereka sadar ialah suatu kesatuan, ialah sistem kehidupan bersama yang menjadikan kebudayaan.
b. Gambaran Masyarakat Secara Umum : SUATU PANDANGAN SISTEMATIK
2. INSTITUSI SOSIAL
Klasifikasi kelompok-kelompok sosial secara umum sanggup dilihat dari aneka macam sudut kriteria/ukuran. Seperti George Simel mengambil ukuran besar-kecilnya jumlah anggota kelompok mensugesti kelompoknya serta interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Ukuran lainnya atas dasar derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial tersebut atau tinggi rendahnya derajat eratnya hubungan antar anggota (face-to-face, grouping), menyerupai paguyuban dan patembayan. Atau ukuran lainnya menyerupai kepentingan dan wilayah.
3. MASYARAKAT MADANI
- Sering disebut sebagai civil society atau independent society yakni bentuk masyarakat yang dicita-citakan untuk menuju kehidupan bernegara yang lebih demokratis.
- Menurut andal Barat menyerupai Ernes dipahami masyarakat Madani yakni manifestasi dari kekuatan sipil yang independen tanpa keterikatan ataupun imbas signifikan dari kekuatan kepercayaan (spiritual) dan nilai-nilai Ilahi (religius) atau bahkan yang lebih ironis lagi yakni penggambaran nilai Barat sekuler kepada khazanah Islam untuk mengelabui masyarakat.
- Abbas ‘Aqqad beropini masyarakat madani yakni makna yang mengacu pada masyarakat madinah atau masyarakat kota yang berperadaban –makna ini dimaknai sebagai makna substansial yang asli
- Dr. Setiawan Budi Utomo menggambarkan sebagai masyarakat yang berperadaban fisik material sekaligus berperadaban moral spiritual yang menjadi dambaan insan beradab (Baldatun Thayibatun wa Rabbun Ghafur)
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani :
Alexis de Tocqueville :
- kesuka relaan
- keswadayaan
- keswasembadaan
- kemandirian tinggi terhadap negara
- terikat norma/nilai aturan yang diikuti
Ibnu Khaldun :
- masyarakat intelektual
- masyarakat religius
- masyarakat spiritual (aqidah)
Kunci Masyarakat Madani yakni IMAN, AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR (baik pada penguasa juga rakyat biasa) dan KEADILAN DAN KEBAJIKAN YANG EGALITER TERHADAP SESAMA MANUSIA BAIK KAWAN MAUPUN LAWAN (QS 5 : 8, 4 :135, Al Mumtahanah :8, Asy-Syuara’ :15)
MASYARAKAT ISLAM
PEMBEDAAN ANTARA MASYARAKAT DENGAN “UMMAH”
- Ummah berdasarkan Dr. Setiawan Budi Utomo yakni suatu masyarakat universal yang ditegaskan sebagai ummat yang satu (QS 21 : 92) yang keanggotaannya mencakup beberapa aspek ragam etnisitas yang paling luas, tetapi komitmennya terhadap nilai-nilai, ideologi dan aqidah Islam mengikat mereka dalam satu tata sosial yang spesifik. Ummah juga tidak ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan geografis, ras tertentu, juga bukan sebagai bentuk negara. Ummah yakni tata sosial Islam dan gerakan yang mengupayakan atau berusaha mengaktualisasikan tujuan-tujuannya.
- Ummah dalam Al Qur’an yakni bentuk ideal masyarakat Islam yang identitasnya yakni integritas keimanan, akad donasi positif pada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan agresi amar makruf nahi munkar (QS 3:110). Karenanya, Ummah bersumber pada kehendak Ilahi, tidak diperintah oleh penguasa ataupun rakyat (gaya demokrasi ala Barat), dan bukan tubuh legislatif/pencipta hukum. Karena aturan sudah disediakan oleh Allah. Eksistensi Ummah dan tindakannya dianggap sah kalau memenuhi ketentuan-ketentuan Ilahi, begitu nilai dan aturan tidak berlaku maka Ummah akan kehilangan sandarannya.
PERAN MASYARAKAT BAGI TERWUJUDNYA CITA RASA ISLAM :
1. Memantapkan nilai Islam, menegakkan dan menyebarkannya
2. Mewujudkan dalam realita kongkrit dan kondisi praktis
3. Menutup rapat tiruana jendela kebencian terhadap Islam
KARAKTERISTIK MASYARAKAT ISLAM
Sebuah masyarakat unik : sebagai masyarakat yang rabbani, manusiawi dan seimbang (harmonis)
Sebuah kehidupan masyarakat yang diarahkan oleh aqidah Islam, disucikan oleh ibadah-ibadahnya, dipimpin oleh manhaj dan fikrah Islam, digerakkan oleh cita rasa Islam, dikendalikan oleh moral Islam, dihiasi oleh oleh adat Islam, didominasi oleh nilai-nilai Islam, diatur oleh undang-undang syari’at Islam, persoalan perekonomian, kesenian dan politik mereka diarahkan oleh ajaran-ajaran Islam
MASYARAKAT BUKAN ISLAMI : YUSUF AL-QARDHAWY
- dasar fanatisme kebangsaan atau nasionalisme daripada ukhuwwah
- ddominasi kecemburuan atas kelas sosial (anti Marx)
- asar tanah air yakni segalanya (geografis)
- mempersembahkan wala kepada yang memusuhi Islam atau menyamakan kaum muslimin dengan musyrikin atau kaum sesat (QS 4 : 144, Al Mujaadilah : 22)
- dasar warna kulit, ras atau kelas sosial; tetapi dasar utama masyarakat Islam yakni aqidah dan balasannya berfungsi untuk membuatkan rahmat untuk seluruh isi alam termasuk hewan dan tumbuhan
UNSUR PENGHANCUR MASYARAKAT ISLAM
1. Pemahaman yang menginfiltrasi kepada Islam dan masyarakat Islam secara keliru dan buruknya pemahaman wacana Islam itu sendiri
2. Pemahaman yang menyerang masyarakat Islam secara khusus, menyerupai penjajahan (fisik, non fisik) barat sebagai imam
Adanya anggapan kepercayaan kepada suatu yang mistik sebagai suatu kemunduran, akad moral agama sebagai ekstrimitas, amar ma’ruf nahi munkar sebagai kepingan intervensi, ikhtilat laki perempuan sebagai kebebasan, kembalinya muslimah kepada hijab sebagai keterbelakangan, warisan nilai Islami sebagai fanatisme, tuduhan kepada ulama sebagai pelindung kemunkaran, dan evaluasi penyeru nilai-nilai barat sebagai tokoh pencerahan.
INTERAKSI LAKI-LAKI - WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
“Janganlah engkau mendekati zina, sebenarnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32).
Dan kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah menyerupai diberikut :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
“Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelabuinlah yang akan pertanda apakah berzina atau tidak”.
2. Rambu mata, didasarkan pada hadits shahih Bukhari “
“Apabila seseorang memalingkan pandangannya pada perempuan (lawan jenis; pen) yang bukan muhrimnya alasannya takut kepada Allah, maka Allah akan membuat ia mencicipi manisnya iman”.
Dalam An-Nur/24:30-31 ada larangan untuk mengumbar pandangan, dan hadits lewat Imam Ali : Hai Ali, spesialuntuk dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama”(Bukhari).
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4. Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Didasarkan pada hadits :
“Lebih baik seseorang menggenggam bara api (babi, di lain riwayat) atau ditombak dari duburnya sampai menembus kepala daripada menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya.”
Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya, spesialuntuk mengucapkan salam.
5. Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau daerah dimana terjadi pembauran laki-laki perempuan yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus perempuan dihentikan menghentakkan kaki dengan maksud memberikan komplemen (An-Nur/24:31).
6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah engkau menyerupai salah seorang dari perempuan-perempuan itu kalau engkau bertakwa, maka tidakbolehlah engkau terlalu lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit (keinginan), dan ucapkanlah perkataan yang baik.
Ayat ini tentu tidak spesialuntuk ditujukan buat isteri Rasul semata. Untuk itu kita perlu berhati-hati terhadap bunyi yang mendayu, mendesah, merayu menyerupai sering dieksploitasi media massa.
7. Rambu seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/24:1, 31, Al-Ahzab/33:59).
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, bawah umur perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, ‘Hendaklah mereka itu menggunakan jilbab atas dirinya.’ Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah yakni Maha Pengampunlagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas mewajibkan muslimah untuk menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, kecuali kepada muhrimnya. Sementara untuk laki-laki auratnya yakni antara pusar dengan lutut.
Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti ditaati a.l. :
- Wajib atas laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangannya, kecuali empat hal : 1. bertujuan meminang
- belajar-mengajar
- pengobatan
- proses pengadilan (At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan)
2. Menutup aurat secara sempurna, tidak sekadar tutup tapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya.
3. Larangan bepergian buat perempuan tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (pendapat lain, seukuran jamak sholat).
4. Bagi yang sudah berkeluarga, seorang isteri dihentikan pergi tanpa ijin suami.
5. Larangan bertabarruj bagi perempuan (bersolek/ berdandan untuk memberikan komplemen dan kecantikan kepada orang lain) kecuali untuk suami.
6. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara laki-laki dan perempuan di temapat sepi)
7. Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat.
8. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kelompok laki-laki dan kelompok wanita.
9. Hubungan ta’awun (tolong menolong) laki-laki dan perempuan dilakukan dalam bentuk umum, menyerupai mu’amalah.
10. Anjuran segera berkeluarga, bila tidak bisa suruhan berpuasa dilaksanakan.
11. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala permasalahan pada Allah.
12. Islam menyuruh laki-laki dan perempuan untuk bertakwa kepada Allah sebagai kendali internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.
KEDUDUKAN WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Dasar : Dalam Islam perempuan yakni insan terhormat yang sama kedudukannya dalam kemuliaan, dan pembebanan (taklif), tanggung jawaban, pembalasan dan hak masuk surga.
Ust. Hasan Al Banna mengingatkan kedudukan perempuan ini dengan :
1. Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan dan menjadikan partner laki-laki dalam hak dan kewajiban
2. Membedakan laki-laki dan perempuan dalam hak alasannya perbedaan penciptaan asal, sehingga ada pembedaan tugas
3. Antara laki-laki dan perempuan ada fitrah ketertarikan yang berpengaruh dan hubungan ini ditujukan untuk kolaborasi menjaga kelangsungan hidup insan dan gotong royong menanggung beban kehidupan
Maka kunci kesusksesan perempuan dalam masyarakat Islam yakni dengan :
1. mendidiknya
2. membedakan antara laki-laki dan perempuan sesuai nilai Islam
Beberapa teladan perbedaan :
- Hukum waris
- Kesaksian
- Kepemimpinan rumah tangga
- Jabatan kehakiman dan politik
Peran Wanita dalam masyarakat Islam :
1. Sebagai ibu, yang harus dihargai dan dihormati
2. Sebagai anak, yang harus dilindungi dan disantuni
3. Sebagai istri, yang harus dipenuhi hak-haknya menyerupai mas kawin, nafkah, dan hak dipergauli yang baik
4. Sebagai anggota masyarakat, yang sama dalam kedudukannya dalam tanggung jawaban dalam kehidupan, amar ma’ruf nahi munkar : menuntut ilmu, memenuhi kebutuahan keluarga, berjihad, sholat berjamaah di masjid
Yusup Qordhawi sebut perilaku Islam terhadap perempuan yakni :
- Islam sudah memelihara kewanitaanya, sehingga tetap menjadi sumber kasih akung, kelembutan dan kecantikan
- Islam sudah memelihara kewanitaan perempuan dan memelihara mereka dari kelemahannya
- Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga kemembersihkanannya dari kekhawatiran-kekhawatiran jelek dan suara-suara sumbang
- Islam menjadikan rumah tangga sebagai kerajaan besar para perempuan yang harus dikelola sebagai partner suami dan ibu bagi anak-anaknya
- Islam ingin membagi pilar rumah tangga yang senang sebagai asas masyarakat yang senang pula
- Islam mengijinkan perempuan mencari nafkah asal sesuai tabiat, spesialisasi dan kemampuannya