-->
Contoh Dan Sejarah Singkat Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung
A. Sejarah Singkat Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. 
1. Sejarah Desa Podorejo 
Sejarah desa podorejo pada zaman mataram. Podorejo diambil dari kata Podo dan Rejo. Podo artinya sama, Rejo artinya Ramai. Berpertama dari seorang senopati mataram berjulukan Ki Ageng Patmodilogo pada perjalanannya datang di suatu tempat yang cukup ramai dan ternyata tempat itu berada disebelah timur pegunungan, dan ternyata pegunungan itu terdapat suatu gua yang banyak dikunjungi orang. Sedangkan lokasi yang ditempati Ki Ageng juga ikut ramai lantaran mau menuju gua tersebut, sehingga banyak orang kemudian lalang jadi ramene. Akhirnya tempat itu dinamakan sama ramene (istilah jawa) = Podorejo. 

Desa podorejo terbagi menjadi 3 dusun atau wilayah yaitu: 
  • Dusun Dawuhan 
  • Dusun Ngadirejo 
  • Dusun Somoteleng 
Dusun Dawuhan diambil dari istilah “dawuan” yang mempunyai arti tempat dukungan air untuk mengaliri sawah. Pada zaman kini lebih dikenal DAM (Pintu Air). Menurut sejarah dikawasan tersebut terdapat bangunan tersebut (DAM), namun dalam perkembangannya bangunan tersebut tergusur oleh padatnya pemukiman. Sehingga ketika ini tidak ada wujudnya. 

Kata Ngadirogo diambil dari kata Ngabdi Rogo. Ngabdi artinya ngabekti Rogo artinya jasad. Konon tempat itu tempatnya menjadi daerah dimana Ki Ageng Patmodilogo untuk mengabdikan diri (jasad) hingga final hayatnya. Akhirnya tempat itu di namakan dengan Ngabdirogo yang pada perkembangannya bermetamorfosis Ngadirogo. Di sana terletak makam Ki Ageng Patmodilogo yang hingga kini setiap malam jum’at tetap banyak dikunjungi para peziarah. 

Dusun Somoteleng, berasal dari kata Somo dan Teleng. Samo berarti harimau atau macan orang doloe menyebutnya, sedangkan teleng artinya sumber air atau mata air. Sejarah menceritakan di tempat itu terdapat sumber mata air yang di tunggui oleh sebuntut macan, sehingga tempat itu dinamakan dengan Somoteleng. Namun seiring dengan perkembangan zaman sumber air itu sudah lenyap dan rat dengan tanah. 

Daftar nama orang – orang yang pernah menjabat sebagai kepala Desa Podorejo dari pertama hingga kepala desa ketika ini yaitu:
  1. Bapak Dono Reso 
  2. Bapak Dono Kerto
  3. Bapak Banas Pati 
  4. Bapak Keni 
  5. Bapak Sukardi 
  6. Bapak Bambang Suwarno 
  7. Bapak Ngapani
  8. Bapak Tamyis (…. Sampai sekarang)
2. Kondisi Desa
Wilayah Desa Podorejo berada di ketinggian ± 92 M di atas permukaan laut, terletak 9 km arah tenggara kota kabupaten Tulungagung dan 5 km arah selatan dari kecamatan Sumbergempol. Desa Podorejo dengan luas wilayah 211,33 Ha di bagi menjadi tiga dusun yaitu dusun Dawuhan, dusun Ngadirejo dan dusun Somoteleng dengan batas – batas wilayah sebagai diberikut: 
  • Sebelah Utara : Desa Tambakrejo (Kec. Sumbergempol)
  • Sebelah Timur : Desa Sambijajar (Kec. Sumbergempol)
  • Sebelah Selatan : Desa Junjung (Kec. Sumbergempol)
  • Sebelah Barat : Desa Doroampel (Kec. Sumbergempol)
Secara geografis Desa Podorejo mempunyai letak cukup strategis lantaran hampir seluruh wilayah berada pada tanah datar dan dijadikan jalur penting untuk mengakses kecamatan kalidawir bahkan Ngunut dengan tingkat mobilitasa yang cukup padat. Bahkan dengan kondisi ini jalur yang melintas di desa podorejo dijadikan jalur penting untuk menuju kota. 

melaluiataubersamaini topografi desa di dataran dan rindang dengan didukung sistem pengairan menjadi potensi pengembangan pertanian yang potensial menghasilkan produk tertanian yang baik. Pola pembangunan lahan di Desa Podorejo lebih didominasi oleh acara pertanian pangan dan horticultural yaitu padi, jagung, tebu dan lain – lain. melaluiataubersamaini penerapanpengairan irigasi teknis dari lodoagung yang cukup memadai serta dimenolong dengan pembuatan sumur buatan, memmenolong sistem pertanian yang baik.

Pengertian, Sejarah, Tujuan Dan Azas Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria 

Namun demikian, tidak berarti tidak ada permasalahan sosial menyerupai kemiskinan, pengangguran dan kebadungan dewasa di Desa podorejo. Potensi desa yang ada belum terbaik diberdayakan, hal ini disebabkan kurang menunjangnya infrastruktur yang memadai dan potensi sumber daya insan yang belum tergali. 

Luas Wilayah Desa Podorejo terdiri : 
  • Tanah Sawah : 41,5 Ha
  • Tnah Tegal / Pekarangan : 56,5 Ha
  • Tanah Tempat Pemukiman : 94,5 Ha
  • Tanah untuk lain – lain : 18,83 Ha
Jumlah keseluruhan : 211,33 Ha

3. Kondisi Pemerintahan Desa 
1. Pembagian Wilayah Desa 
  • Dusun Dawuhan : 2 RT 6 RW 
  • Dusun Ngadigoro : 3 RT 7 RW
  • Dusun Somoteleng : 3 RT 9 RW 
2. Struktur Organisasi Pemerintahan 
Terlampir : 
a. Lembaga Pemerintahan 
Ø Kepala Desa : Kepala Desa berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah menyelenggaarakan urusan pemerintahan, pembanguanan, dan kemasyarakatan di Desa; Kepala Desa mempunyai fungsi pelaksanaan acara Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pelayanan Masyarakat Desa, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pemeliharaan pramasukana dan akomodasi pelayanan umum dan pelatihan forum – forum kemasyarakatan. 

Ø Sekdes : Sekretaris Desa berjumlah 1 (satu) orang mempunyai Tugas menjalankan manajemen pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta mempersembahkan pelayanan manajemen kepada Kepala Desa; mempersembahkan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Desa di bidang tugasnya; melaksanakan kiprah Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan ; mengkoordinasi urusan – urusan ; melakasanakan Tugas lain yang didiberikan kepala Desa. 

Ø Kaur Pemerintahan : Kepala Urusan Pemerintahan berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah melaksanakan kiprah acara bidang manajemen penduduk; manajemen agraris; tranmigrasi; pemilu; monografi desa. 

Ø Kaur Pembangunan : Kepala Urusan Pembangunan berjumlah 1 (satu) orang (sementara masing kosong) mempunyai melaksanakan kiprah acara problem – problem pembangunan desa untuk dibahas bersama BPD; membina kelompok pendengar siaran pedesaan; koperasi; lumbung kemakmuran dan perijinan perusahaan; menyiapkan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan kepada forum yang menangani bidang pembangunan; meniliti dan mengadakan penilaian dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi planning pembangunan desa serta memmenolong penyusunan agenda pembangunan desa; menggiatkan pelaksanaan gotong – royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; mempersembahkan masukan dan pertimbangan kepada sekretaris desa dalam bidang pembangunan desa; melaksanakan manajemen pembangunan; melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh sekretaris desa dan / atau kepala desa. 

Ø Kaur Kesra : Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah menyiapkan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan acara generasi muda dan olah raga; memmenolong menngatur pemdiberian menolongan kepada korban peristiwa alam; mengadakan perjuangan – perjuangan untuk menghimpun dana sosial; memmenolong pengawasan / penanggulangan tindak perjudian, gelandangan dan tuna sosial; melaksanakan pelatihan dibidang pendidikan, kebudayaan, tempat – tempat bersejarah, kesehatan masyarakat, keagamaan, fatwa kepercayaan, memelihara tempat – tempat ibadah, pelatihan tubuh – tubuh sosial dan ijin perjuangan sosial; mempersembahkan masukan dan perimbangan kepada sekretaris desa dibidang kesejahteraan rakyat; melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh sekretaris desa dan / atau kepala desa; 

Ø Kaur Keuangan : Kepala Urusan Keuangan berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah mengolah manajemen keuangan desa, menyusun planning anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan / pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur; mengadakan penilaian pelaksanaan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, mempersiapkan secara periodic agenda kerja dibidang keuangan; mengurusi perkreditan yang ada di desa (KUT); mempersembahkan masukan dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang keuangan desa; melaksanakan manajemen keuangan ; melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh sekretaris desa / atau kepala desa. 

Ø Kaur Umum : Kepala Urusan Umum berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan surat menyurat; mengatur dan menata surat menyurat yang diselesaikan kepada desa / sekretaris desa; mengatur rumah tangga sekretaris desa, tamu – tamu dan kebutuhan kantor; menyimpan, memelihara, dan mengamankan arsip, mensitematisasikan buku – buku inventaris, dokumen – dokumen serta mempersembahkan pelayanan adaministratif kepada tiruana urusan; mempersembahkan masukan dan pertimbangan kepada sekretaris desa dibidang tugasnya; melaksanakan pekerjaan lain yang di tugaskan oleh sekretaris desa dan / atau kepala desa. 

Ø Kasun : Kepala Dusun berjumlah 3 (tiga) orang mempunyai kiprah menjalankan acara kepala dusun dalam kepemimpinan kepala dusun di wilayah kerjanya; mempersembahkan masukan dan pertimbangan kepada kepala desa di bidang tugasnya; melaksanakan pelatihan kemasyarakat di wilayahnya; melaksanakan kiprah lain yang didiberikan oleh kepala desa. 

Ø Jogo waluyo : Jogo waluyo berjumlah 1 (satu) orang mempunyai kiprah mengurusi kesehatan masyarakat, mendata dan melaporkan terjangkitnya wabah penyakit; meningkatkan keluarga berencana; melaksanakan kiprah lain yang didiberikan oleh Kepala Urusan Umum. 
Ø RW : Berjumlah 8 Ketua RW 
Ø RT : Berjumlah 22 Ketua RT 
Ø BPD : Berjumlah sebanyak 11 orang 
Ø LPM : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berjumalah 13 (tiga belas) orang mempunyai kiprah memmenolong Pemerintah Desa dalam hal : Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan / pengendalian, pembangunan; menggerakkan dan meningkatkan prakarsa untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik berasal dari aneka macam acara Pemerintah maupun swadaya tolong-menolong masyarakat; menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk menyebarkan ketahanan masyarakat di desa; memberikan masukan/ usul, pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan desa terkena hal – hal yang berafiliasi dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan; melaksanakan musyawarah membina kerukunan hidup masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat. 
· Tingkat Pendidikan : 
  1. Kades : SLTA
  2. Sekdes : SLTA
  3. Kaur Pemerintahan : SLTA
  4. Kaur Pembangunan : SLTA
  5. Kaur Umum : SLTA
  6. Kaur Kesra : SLTA
  7. Kaur Keuangan : SLTA
  8. Staf : SLTA
  9. Kasun : SLTP
  10. RW : SLTP – S1
  11. RT : SD - SMA
  12. BPD : Sekolah Menengan Atas – S1
  13. LPM : Sekolah Menengan Atas – S1
4. Keadaan Ekonomi Desa Podorejo 
melaluiataubersamaini kondisi secara geografis dan sistem kultur yang ada di wilayah desa Podorejo yang dominan berada di dataran dengan di Bantu sistem pengairan dan sumur buatan sawah sangat mensugesti teladan mata pencaharian masyarakat desa Podorejo. Degan mata pencaharian yang bervariasi memanfaatkan lahan desa Podorejo terbagi menjadi ; untuk pemukiman 94,5 Ha, pertanian sawah 41,5 Ha, Ladang / Tegalan 56,5 Ha, bangunan 10,8 Ha, perikanan darat 1,2 Ha dan sisa dipakai memanfaatkan lain – lain. 

Perkonomian masyarakat desa Podorejo tergolong cukup variatif dilihat dari jenis perjuangan yang bermacam – macam. Secara umum dilihat dari pembagian terstruktur mengenai kelembagaan dan kelompok industry sanggup dibagi sebagai diberikut: 
  • Koperasi / Pra Koperasi : 2 Jumlah anggota : 94 Orang 
  • Industry Kerajinan : 114 Jumlah Pekerja : 114 Orang 
  • Industry Pakaian : 5 Jumlah Pekerja : 49 Orang
  • Industry Makanan : 4 Jumalh Pekerja : 54 Orang 
  • Industry Bangunan : 2 Jumlah Pekerja : 6 Orang 
  • Toko / Kios : 27
  • Pasar : - 
  • Kelompok Simpan Pinjam : 5 Kelompok 
  • Usaha perikanan : 31 Orang 
  • Usaha Peternakan : 31 Orang[59]
B. PRAKTEK JUAL BELI TANAH DI DESA PODOREJO
Jual beli tanah berdasarkan UU No. 05 tahun 1960 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 26 ayat 1 ditentukan bahwa: “Jual beli,penukaran, penghibahan, pemdiberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah

Jual beli pada umumnya yaitu suatu persetujuan dengan mana adanya suatu perjanjian atau suatu ikatan antara pihak yang mempunyai barang yang disebut pejual yang nantinya mempunyai kewajiban menyerahkan barang yang dimilikinya kepada pihak yang lain yang disebut pembeli adapun kewajibannya yaitu membayar harga yang sudah disahkan.

Setiap jual beli nanti akan mengakibatkan suatu perjajian dimana perjanjian tersebut dianggap syah apabila memenui syarat syarat yang sudah diputuskan oleh undang undang. Menurut pasal 1320 KUHPdt, syrat syarat syah perjanjian antara lain yaitu ;
  • Adanya persetujuan kehendak antara pihak pihak yang membuat perjanjian 
  • Adanya kecakapan pihak pihak untuk membuat perjanjian 
  • Adanya suatu hal tertentu
  • Adany suatu hal yang halal
Jual beli yang tidak memenui syarat syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun hal itu diakui oleh pihak pihak yang mebuatnya. Selagi pihak pihak mengakui dan mematui perjanjian yang mereka buat kendatipun tidak memenui syarat syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka. Apabila hingga suatu ketika ada pihak yang tidak mengakuinya sehingga mengakibatkan sengketa, maka Hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal.

Menurut pasal 1457 KUHPdt apa yang disebut “jual beli tanah“ yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang mepunyai tanah yang disebut penjual berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain yang disebut pembeli, sedangkan pihak pembeli berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar harga yang sudah disetujui.

Namun walaupun sudah melaksanakan jual beli belum terjadi perubahan hak apapun pada hak atas tanah yang bersangkutan. Biarpun contohnya pembeli sudah membayar penuh harganya dan tanahnya secara fisik sudah diserahkannya. Hak atas tanah yang dijual gres berpindah kepada pembeli jikalau penjual sudah menyerahkan secara yuridis kepadanya, penyerahan secara yuridis biasanya dilakukan dihadapan notaris yang membuat aktanya sekaligus melaksanakan pendaftarannya.




Namun realita yang ada jual beli tanah yang dilakukan tidak tiruana sama dengan apa yang sudah dijelaskan dalam peraturan undang undang. Di desa Podorejo jual beli tanah yang dilakukan menganut hokum moral setempat, dimana jual beli yang dilakukan bukan suatu perbuatan hukum. Dimana jual beli berdasarkan hokum moral ialah hokum pemindahan hak dengan pembayaran tunai.

Jual beli tanah yang penulis temukan di desa Podorejo diantaranya yaitu jual beli dibawah tangan dimana pihak yang mempunyai tanah menyerahkan tanahnya sehabis pembeli membayar penuh harga yang sudah disahkan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan notaris desa atau abdnegara desa setempat. Selain itu ada praktek jual beli tanah warisan yang masih belum dibagi antara pewaris yang satu dengan pewaris yang lain yang pada ketika itu masih di luar provinsi. Dari hasil wawancara penulis dengan salah satu masyarakat Podorejo Rt 02/ Rw 01 bahwasannya jual beli itu terjadi apabila antara kedua belah pihak menyetujui akan perjanjian yang dilakukannya, dari situ jual beli tanah sudah dianggap syah.

Di bawah ini ada beberapa data tentang masyarakat desa Podorejo yang melaksanakan jual beli tanah dalam kurun waktu 5 tahun mulai tahun 2006 – 2011.
  • Bapak Sujak ia mempunyai tanah seluas 25 x 10 m2 dan menjual tanahnya dengan cara jual beli di bawah tangan
  • Ibu Lasemi ia membeli tanahnya seluas 25 x 10 m2 dengan cara jual beli di bawah tangan 
  • Ibu Suratun mempunyai tanah seluas 50 x 12 m2 ia melaksanakan jual beli sesuai dengan peraturan yang ada di desa tersebut
  • Bastomi membeli tanah seluas 15 x 25 m2 tanah tersebut masih ada sengketa andal waris
  • Mukayah pada tahun 2009 menbeli tanah hasil warisan pada ketika itu msih juga ada senggketa dari andal waris
  • Bapak sujiono membeli tanah yang sesuai dengan peraturan jual beli yang ada di desa akan tetapi ia tidak mendaftarkan peralihan hak miliknya
  • Ibu istiroh menjual tanah seluas 45 x 87 m2 waktu itu tiruana urusan surat suratnya di serahkan kepada pejabat desa
  • Bapak sumaji membeli tanah sesuai dengan peraturan yang ada dalam undang undang
  • Bapak salamun membeli tanah tampa ada sertifikat tanah
  • Ibu yayuk membeli tanah yang prosedurnya sama dengan undang undang
  • Bapak yayak juga membeli tanahyang prosedurnya sesuai dengan peraturan undang undang 
Data Responden Masyarakat Desa Podorejo Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung Tentang Jual Beli Tanah Menurut Peraturan Undang – Undang No. 05 tahun 1960
  • Responden A dan C bekerjsama tahu akan tetapi tidak mau tahu dengan peraturan yang ada 
  • Responden B bukannya tidak mau tahu akan tetapi benar benar tidak tahu 
  • Responden D,I dan F tidak tau dan tidak mau tau dengan Peraturan tersebut
  • Responden G dan E benar benar tidak tau 
  • Responden H, J, dan K tahu 
Dari data diatas membuktikan bahwasannya dalam kurun waktu tahun 2006-2011, jual beli dalam prakteknya tidak tiruana sama dengan peraturan Undang Undang yang berlaku. Kenyataannya dari ke 11 (sebelas) responden yang diwawancarai penulis 8 (delapan) diantaranya tidak tau dengan Peraturan tentang jual beli tanah berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1960, Tiga (3) diantaranya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.Demikianlah data yang penulis dapatkan di lapangan tepatnya di Desa Podorejo Kecamatan Sombergempol Kabupaten Tulungagung.

C. Kendala-Kendala yang Terjadi Dalam Jual Beli Hak Atas di Desa Podorejo
Jual beli dalam bidang pertanahan gres dalam taraf mengakibatkan hak dan kewajiban saja ( obligator ),tetapi belum memindahkan hak milik. Hak milik gres beralih kepada pembeli apabila dilakukan penyerahan bendanya itu oleh penjual kepada pembeli, peralihan hak milik benda tersebut yaitu perbuatan yuridis.

melaluiataubersamaini sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria No.3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemdiberian dan Pembatalan Keputusan hak atas tanah Negara.Proses peralihan hak atas tanah yang dibutuhkan untuk menjalankan usaspesialuntuk,yaitu hak milik atas tanah. Menurut proses proses yang biasa,Maka hak tiruanla ( hak milik, hak pakai atau hak guna perjuangan ) harus dilepaskan sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara dan kemudian kemudian dimohon sebagai hak milik baru.

Pejabat Notaris Bapak Ariadin desa podorejo yang ialah salah satu pelaksana dan fungsi dari peralihan registrasi jual beli tanah di desa podorejo atau lingkup suatu Desa. Dalam pelaksanaannya jual beli petanahan di Desa Podorejo selama ini sudah dirasa berjalan baik, namun dalam perjalanannya, proses jual beli tanah tersebut bukan berarti tidak menemui hambatan kendala,ada beberapa hambatan yang sempat dialami antara lain:
  • Masyarakat tidak mau dibentuk repot dengan peraturan tentang jual beli tanah yang ada
  • Masyarakat disibukan oleh pekerjaanya,sehingga segala sesuatu tentang urusan jual beli tanah terpaksa diserahkan ke kepala desa dan sekretaris desa 
  • Faktor biaya menjadi salah satu factor gagalnya proses peralihan hak atas tanah dari jual beli. 
  • Sesudah pengukuran biasanya pemohon pergi ke luar negeri/ luar kota, sehingga petugas kesusahan penjelasan data tambahan.
  • Sesudah pengukuran, pethok batas bidang tanah jarang dipasang oleh pemohon dengan begitu petugas kesusahan dalam pengukuran ulang.
  • Terjadi sengketa batas antara pemohon dengan pemilik hak milik tanah sebelahnya.
  • Adanya salah satu pihak andal waris tidak menyetujui, biasanya terjadi dalam jual beli hak waris.
Untuk harta bersama apabila suami atau istri ingin menjual tanahny maka harus menerima persetujuan salah satunya. Missal,suami ingin menjual hak milik atas tanah harus menerima persetujuan istri,begitu juga sebaliknya.[60]

D. Pemahaman Masyarakat Terhadap Mekanisme Jual Beli Tanah
Landasan pertama jual beli atas tanah sebagai upaya memperoleh kepastian aturan Hak milik atas tanah yaitu dengan dikeluarkannya Undang Undang No.5 Tahun 1960,pada Pasal 23 ayat 1 ,Undang Undang tersebut diserukan bahwa “Hak Milik,demikian pula setiap peralihannya, hapusnya hak dan pembebananya dengan hak-hak lain harus didaftarkan berdasarkan ketentuan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 1.

Pada Pasal 19 Ayat 1 yang berbunyi bahwa”untuk menjamin kepastian aturan oleh Pemerintah dilakukan perdaftaran tanah di seluruh wilayah republik Indonesia berdasarkan ketentua-ketentuan yang diatur oleh pemerintah. melaluiataubersamaini begitu maka pemerintah selaku sebagai kekuasaan tertinggi sanggup mempersembahkan kepastian hokum kepada masyarakatterhadap tanah yang dimilikinya.

Dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan peraturan pemerintah yang mana dalam peraturan peraturan itu memuat tentang aneka macam syarat syarat dan mekanisme untuk proses jual beli tanah berdasarkan hak milik peralihan hak milik ,satuan satuan rumah susun dan hak guna bangunan dan sebagainya.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan di masyarakat yaitu masyarakat banyak yang tidak tahu tentang bagaimana cara yang benar untuk memperoleh hak milik atas tanah dari jual beli tanah yang sudah dilakukannya. Kalaupun ada masyarakat yang mengetahui mekanisme jual beli tanah benar itupun cuma sedikit, sehabis penulis terjun eksklusif ke masyarakat tepatnya di Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, ternyata benar masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang jual beli hak atas tanah yang benar,

Dari hasil wawancara penulis dengan beberapa masyarakat desa Podorejo salah satunya yaitu Bapak Sujak masyarakat RT 02/ RW 01 ia mengaku bahwa sepengetahuanya jual beli tanah itu cukup dengan adanya persetujuan dari pihak pembeli dan pihak penjual saja sudah cukup untuk melaksanakan jual beli, selain itu urusan yang lain diserahkan kepada abdnegara desa, kita tidak perlu mengurus hingga ke BPN (ujar bapak Sujak).[61]

Dari hasil wawancara itu penulis menarikdanunik kesimpulan bahwa hal tersebut disebabkan lantaran masyarakat tidak meperoleh penyuluhan tentang bagaimana cara melaksanakan jual beli tanah yang benar, yang mereka ketahui tentang jual beli tanah spesialuntuklah adanya pembayaran seorang pembeli kepada penjual hak milik atas tanah tersebut. Selain itu apabila suatu ketika mereka ingin menjual atau membeli mereka cukup melapor ke kepala desa dan perangkatnya untuk mengurusnya. Tanpa mereka tahu bagaimana proses dan tahapan tahapannya, kalaupun ada masyarakat yang tahu dengan mekanisme jual beli ini, mereka juga terkesan membisu dan tidak mau memdiberi pengalaman kepada masyarakat yang lainnya.

Kekurang pahaman masyarakat terhadap mekanisme atau mekanisme jual beli tanah sangat memprihatinkan, berdasarkan penulis kemungkinan penyebabnya yaitu terbatasnya pendidikan, rasa ingin tahu yang kurang, tidak mau repot dengan proses yang dilaluinya, dan mereka condong untuk menjalankan aktifitas pekerjaannya, dan dengan berat hati mereka melimpahkan urusan urusan tersebut kepada kepala desa dan perangkatnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Tamyis selaku Kepala Desa Podorejo dan juga Bapak Carik pada kepingan staff survei, pemetaan dan pengukuran , ia menghimbau pada masyrakat khususnya masyarakat Desa Podorejo semoga ;
  • Mengusahan mendaftarkan tanah miliknya dari hasil jual beli maupun milik sendiri di Kantor Badan Pertanahan Tulungagung.
  • Memanfaatkan prugam SMS (Sertifikat Masal Swadaya)
  • Kalau ada problem sengketa tanah usahakan diselesaikan dengan musyawarah
  • Apabila melaksanakan mekanisme jual beli dengan memenui syrat syarat yang ada.

LihatTutupKomentar