-->
Standar Kompetensi Guru Dan Pendidik Paud
Standar Kompetensi Guru dan Pendidik PAUD STANDAR KOMPETENSI GURU DAN PENDIDIK PAUD Standar Pendidik

1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 16 tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.

Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.

2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping

a. Kualifikasi Akademik:
1) Memiliki Ijazah D-II-PGTK dari perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta petes/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.

b. Kompetensi
Guru dan Pendidik PAUD paling tidak mempunyai kompetensi ibarat yang dijabarkan dalam Kompetensi dan sub kompetensi diberikut ini :

A. Kompetensi Kepribadian
  1. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikoliogis anak
  2. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan iktikad anak
  3. Menampilkan diri sebagai langsung yang berbudi pekerti luhur.
B. Kompetensi Profesional
  1. Memahami tahapan perkembangan anak
  2. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak
  3. Memahami pemdiberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  4. Membangun kerjasama dengan orang bau tanah dalam pendidikan, pengasuhan, dan santunan anak.
C. Kompetensi Pedagogik
  1. Merencanakan kegiatan aktivitas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  2. Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
  3. Melaksanakan Penilaian terhadap proses dah hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
D. Kompetensi Sosial
  1. Beradap tasi dengan lingkungan
  2. Berkomunikasi secara efektif 
 

LihatTutupKomentar