-->
Ruang Lingkup Keamanan Mainan Anak Usia Dini
Bunda--sekalian, Permainan anak yang kita sediakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang perlu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan anak. Dalam menyediakan mainan anak usia dini, ada beberapa ruang lingkup keamanan mainan yang dinilai kondusif supaya tidak terhadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain sebagai diberikut :
  1. Hal yang paling utama ialah mainan itu harus aman. Hal ini sangat penting alasannya ialah menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotor anak.
  2. Mengacu pada standar dan tata hukum tertentu, menurut ISO, batasan mainan anak ialah untuk anak usia 14 ke bawah, sedangkan untuk anak usia 14 tahun ke atas, keamanan yang digunakan sudah tidak sama.
  3. Mainan dan alat main anak usia dini harus mempunyai persyaratan yang mencakup bentuk, permukaan, jarak ukuran mainan, kekeenteng, dan sistem pengepakan. Sehingga, standar ini ialah masukana dan metode yang diuji yang harus ada peringatan atau petunjuk penerapan yang ada  di kemasan.
Selain itu, ruang lingkup mainan yang tidak termasuk kategori mainan anak-anak. Misalnya, sepeda yang tingginya lebih dari 4,35 meter, ketapel, anak panah yang berujung logam runcing, senapan yang bekerja memakai tenaga angin atau gas, dan layang-layang yang memakai benang praktis tergores. Selain itu ada juga perangkat modern atau item  kerajinan yang tidak mempunyai nilai bermain juga bukan dikatakan mainan, contohnya peralatan olah raga, furniture, alat kemah, dan alat musik yang bukan diperuntukan untuk mainan anak.

Demikian ruang lingkup kemanan mainan anak usia dini, biar bermanfaa sebagai salah satu pola dalam menentukan dan menyediakan mainan untuk bawah umur kita, terimakasih, wassalam..

LihatTutupKomentar