Bunda--sekalian, Bermain untuk anak memang sangat perlu, bahkan sangat penting untuk medukung tumbuh kembangnya, tetapi perlu deketahui bahwa tidak tiruana jenis mainan cocok dan baik untuk anak usia tertentu, ada juga beberapa mainan yang memang harus diadaptasi untuk anak dan usianya alasannya yakni faktor keamanan dan keselamatan anak. Berikut ini banyak sekali macam bentuk, ukuran, bahan, dan kekuatan mainan yang harus diadaptasi untuk anak biar anak senantiasa bermain dengan kondusif dan nyaman sbb:
- Kategori mainan remas (squeeze toys) dan kerincingan (rattless). Mainan-mainan ini harus didesain sedemikian rupa biar tidak ada bagian-bagian yang menonjol lebih dari 3 cm, serta memungkinkan masuk ke dalam verbal anak dan menimbulkan ancaman tersedak atau sesak nafas.
- Mainan yang bebentuk bola kecil (small balls). Bisa dikatakan bola kecil bila diameternya kurang dari 3,17 cm. Untuk anak usia 36 bulan hingga dengan 96 bulan, boleh didiberikan mainan bola kecil atau mainan yang mengandung bola kecil yang sanggup dilepaskan (removable). Namun ketentuan tersebut harus disertai dengan peringatan sebagai panduan pada kemasan mainan. Peringatan atau panduan tersebut seperti, peringatan ; "mainan ini yakni bola kecil yang memungkinkan terjadinya ancaman tersedak pada anak". Tidak cocok untuk anak usia di bawah 3 tahun (3 year chocking hazard".
- Mainan Pompom. Jenis mainan ini yakni mainan dengan sekumpulan serat, benang atau tali yang diikat sedemikian rupa pada kepingan tengahnya sehingga membentuk bulatan. Pompom memiliki potensi ancaman tersedak (chocking hazard) terhadap anak usia di bawah 36 bulan. Bahaya yang dimaksud yakni ancaman terlepasnya komponen apapun pada pompom, meski sehelai benang, karena, alasannya yakni dimungkinkan akan dimasukan ke dalam verbal oleh anak. Mereka masih memungkinkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang tidak sewajarnya terhadap benda-benda di sekitarnya termasuk mainan ini.
- Mainan tokoh untuk anak usia pra-sekolah (pre-school play figures). Potensi ancaman yang perlu diperhatikan pada mainan ini yakni ancaman tersedak untuk anak berusia di bawah 36 bulan bila panjangnya tidak lebih dari 64 mm. Kempongan mainan untuk anak usia 36 bulan harus memiliki panjang nipel tidak lebih dari 16 mm alasannya yakni bila lebih panjang dari itu akan menimbulkan ancaman tersedak.
- Model mainan balon yang terbuat dari karet. Mainan ini juga harus disertai dengan peringatan. Dikhawatirkan, bila balon pecah akan menghasilkan serpihan yang berbahaya bila lalu tertelan oleh anak atau lembaran yang berbahaya bila ditutupkan ke muka dan berakibat anak susah bernafas. Jika pada balon mainan tersebut terdapat komponen yang sanggup dilepas atau tidak sanggup dilepas, maka dilarang berupa small part yang berbahaya alasannya yakni sanggup tertelan oleh anak. Karena itu pada kemasan balon mainan, harus dicantumkan peringatan untuk diperhatikan; "Peringatan Anak berupa di bawah 8 tahun sanggup tersedak atau sesak nafas jawaban pecahan balon. Harus dalam pengawasan orang dewasa, Jauhkan pecahan balon dari anak-anak. Ketika balon pecah, segera membuang," .
- Model mainan yang berbentuk mangkuk, separuh bola, separuh telur dengan ukuran tertentu pula, memiliki resiko menimbulkan sesak nafas pada bawah umur berusia di bawah 36 bulan khususnya antara 4 hingga 24 bulan. Hal yang dikhawatirkan yakni bila mainan yang berbentuk mangkuk tersebut menutup ke wajah anak yang lalu mengakibatkan anak tidak sanggup bernafas, sesak nafas, gelagapan alasannya yakni petang. Untuk menghindari resiko tersebut, maka mainan berbentuk mangkuk tersebut harus memiliki lubang dengan ukuran minimum 2 mm yang masih memungkinkan anak untuk sanggup bernafas dan melihat cahaya bila mainan itu ditutupkan ke muka anak.
Demikian bunda--sekalian beberapa macam bentuk, ukuran, bahan, dan kekuatan mainan yang harus diwaspadai dan diadaptasi untuk anak usia dini. Semoga kita sanggup mempersembahkan guaka permainan yang baik dan mendukung tumbuh kembang bawah umur kita. Terimakasih..wassalam.
Sumber: Disarikan dari Buletin Usia Emas Edisi 02/Tahun I/ 2012, dengan sedikit perubahan dan penambahan