-->
Ringkasan Syarat Pendirian Tk Negeri Dan Tk Swasta
Pendirian Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak) baik yang negeri maupun yang swasta harus memenuhi syarat-syarat dan keriteria tertentu. Berikut ini ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Taman Kanak-kanak tersebut sbb:

1. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut :

 
a. Memiliki Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah

b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.

c. Melaksanakan kegiatan kegiatan mencar ilmu Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah

d. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan mencar ilmu mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.

e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan mencar ilmu dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air membersihkan
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu erat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.

f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.

g. Memiliki sumber dana yang tetap

h. mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran Taman Kanak-kanak

i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.

j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia mencar ilmu (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku wacana lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yakni faktor keamanan, kemembersihkanan, ketenangan, erat dengan pemukiman penduduk serta kegampangan transfortasi dan jarak.

l. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD

m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD

n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggung jawabankan.


2. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai diberikut:

a. Diselenggarakan oleh yayasan atau tubuh yang bersifat sosial dan mempunyai akte dan struktur organisasi yayasan atau tubuh aturan lainnya.

b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran

c. Memiliki kepala Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah

d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.

e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia mencar ilmu (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi

f. Melaksanakan kegiatan kegiatan mencar ilmu Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah.

g. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan mencar ilmu mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.

h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemembersihkanan, kesehatan, keterjangkauan, dan erat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.

i. Memiliki masukan dan pramasukana sesuai strandar

j. Memiliki sumber dana yang tetap

k. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD Taman Kanak-kanak

l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak

m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggungjawabankan.


* * *

Belum punya PAUD? Ingin mendirikan PAUD tetapi belum punya ijin?

Download perihal Untuk Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan PAUD/ Ijin pendirian PAUD  di sini !!

LihatTutupKomentar