-->
Dasar Aturan Aktivitas Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Dilaksanakan Pkbm
Masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan kegiatan PAUD yang dilaksanakan DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DILAKSANAKAN PKBM
PAUD DIPKBM ALFALAH BANJARMASIN
Masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan keabsahan kegiatan PAUD yang dilaksanakan di Pusat-pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM, alasannya memang status PKBM sebagai satuan pendidikan demikian juga dengan PAUD sebagai satuan pendidikan. Berikut ini yakni dasar hukumnya bahwa PKBM itu boleh melakukan Program PAUD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat (4) sentra kegiatan berguru masyarakat ditetapkan sebagai satuan pendidikan nonformal. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 105 ayat (2) ditetapkan bahwa salah satu kegiatan yang sanggup diselenggarakan oleh PKBM yakni pendidikan anak usia dini. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal pasal 4 ayat (4) bahwa PKBM yang didirikan sanggup menyelenggarakan di antaranya yakni kegiatan pendidikan anak usia dini.

Ketika Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menyelenggarakan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis, maka PKBM dipandang sebagai satuan pendidikan nonformal maka  Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak atau Satuan PAUD sejenis ialah program. Artinya sebagai kegiatan pendidikan anak usia dini yang berada dalam satuan pendidikan nonformal (PKBM).

Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUD. Dalam pasal 19 ayat (1) ditetapkan bahwa KB, TPA, dan/atau SPS sebagai kegiatan pendidikan nonformal sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra kegiatan berguru masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih lampau mengajukan izin penyelenggaraan program.

melaluiataubersamaini demikian tidak ada aturan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan pendidikan anak usia dini. Sudah barang tentu izin penyelenggaraan kegiatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.


Sumber: http://fauziep.com/ini-dasar-hukum-pkbm-boleh-menyelenggarakan-program-paud/

LihatTutupKomentar