-->
Panduan Juknis Lomba Ptk-Paudni Berprestasi Jambore 2013
Berdasarkan Surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Penkdidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Nomor 81B/PTK/2013 tanggal 14 Maret 2013 Perihal Revisi Pelaksanaan Apresiasi PTK_PAUDNI Berpresatasi Nasional Tahun 2013 Maka ditentukan wacana pelaksanaan dan jenis-jenis Lomba yang akan dilaksanakan dalam acara Jambore tersebut sebagai diberikut :


A. Lomba Perorangan
  1. Pengelola PAUD (KB/TPA/SPS) : (Lomba Karya Tulis) "Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Masyarakat (1 desa 1 Paud)
  2. Pendidik PAUD : (Lomba Karya Nyata) "Peningkatan Kreativitas Pendidik Anak Usia Dini Melalui Dongeng Anak Usia Dini"
  3. Pamong Belajar : (Lomba Karya Tulis) "Strategi Peningkatan Kompetensi Pamong Belajar dalam mendukung Pelaksanaan Program PAUDNI yang Efektif.
  4. Penilik : (Lomba Karya Tulis) "Strategi Pembimbingan bagi PTK-PAUDNI yang efektif
  5. Pengelola PKBM : (Lomba Karya Nyata) " Strategi Pengembangan Kemitraan dalam rangka Meningkatkan Kemandirian Lembaga".
  6. Pengelola TBM : (Lomba Karya Nyata) "Meningkatkan Budaya Baca Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Lokal".
  7. Tutor Pendidikan Keaksaraan : (Lomba Karya Nyata) "Strategi Pembelajaran Keaksaraan Berbasis Kecakapan Hidup".
  8. Kepala SKB : (Lomba Karya Nyata) : Strategi Membangun Kemitraan dalam Rangka Kemandirian SKB untuk Layanan Pembelajaran Masyarakat.
  9. Instruktur Komputer : (Lomba Karya Nyata) Pembuatan Media Pembelajaran Animasi Pendidikan Karakter bagi Anak Usia Dini
  10. Instruktur Tata Rias Rambut  : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Penataan Sanggul"
  11. Instruktur Hantaran Pengantin : (Lomba Karya Nyata) " Teknik Pembelajaran Pembuatan Hantaran"
  12. Instruktur Kursus Tata Busana : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Menjahit Busana nasional Wanita dengan Sentuhan Daerah yang dimidifikasi untuk pengantin Daerah".
  13. Instruktur Kursus Seni Tari : (Lomba Karya Nyata) "Teknik Pembelajaran Seni Tari Tradisional Daerah".
  14. Instruktur Keterampilan Merangkai Bunga : (Lomba Karya Nyata) " Teknik Merangkai Bunga dan Desain Floral"
  15. Pengelola Lembaga Kursus dan Petes (LKP) :  (Lomba Karya Nyata) "Inovasi Pemamasukan Lembaga Kursus dan Petes Tentang Program dan Lulusan Kursus".
 B. Lomba Kelompok Beregu
  1. Paduan Suara
  2. Senam poco-poco Kreasi Masing-masing  

Lomba Karya Nyata (LKN)
Hasil Pengalaman pribadi sebagai PTK PAUDNI baik individual maupun kelompok pada bidang pembelajaran atau pengelolaan jadwal /kegiatan PAUDNI yang mempunyai nilai-nilai keunggulan/krkhasan/keunikan tertentu (bukan hasil penelitian//penelitian tindakan) yang sanggup diadopsi oleh PTK PAUDNI lainnya.

Lomba Karya Tulis (LKT)
Hasil pemikiran/gagasan/ide PTK PAUDNI baik Individual maupun kelompok yang meliputi wacana penemuan program/kegiatan yang sanggup dijadikan acuan, rujukan, pemecahan masalah, peningkatan mutu pembelajaran  atau pengelolaan jadwal PAUDNI yang mempunyai nilai-nilai keunggulan tertentu (bukan ialah hasil penelitian atau penelitian tindakan) dan layak untuk diterapkan pada bidang.

Lomba Seni
Adalah suatu acara Pendidikan/Instruktur dalam mempersiapkan bahan dan melaksanakan proses pembelajaran Seni.

Peserta LKN, LKT dan Seni Tingkat Provinsi. terdiri atas pemenang lomba yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota. Peserta lomba tingkat Nasional terdiri atas 15 orang pemenang pertama untuk setiap jenis lomba di tingkat Provinsi. Seluruh akseptor lomba tingkat Nasional wajib mengikuti lomba kategori perorangan dan kelompok (senam Sajojo dan Paduan Suara Lagu Wajib Mars PTK PNF dan lagu Pilihan salah satu (Mars IPI, HIPKI, Himpaudi dan Keaksaraan).




Ketentuan Umum Pelaksanaan Lomba Tingkat Nasional :

A. Penentuan Juara Umum
Juara umum tingkat Nasional ialah provinsi akseptor lomba dengan ketentuan sebagai diberikut :
  1. Jumlah perolehan peringkat 1 terbanyak dari tiruana jenis lomba. Jika terjadi beberapa propinsi memperoleh jumlah peringkat 1 yang sama, maka akan ditentukan menurut jumlah perolehan peringkat 2 yang terbanyak.
  2. Jika terjadi beberapa propinsi memproleh junlah peringkat 1 dan 2 yang sama, maka akan ditentukan menurut jumlah perolehan peringkat 3 yang terbanyak
  3. jika terjadi beberapa propinsi memperoleh jumlah peringkat 1, 2, dan 3 yang sama, maka akan ditentukan menurut perolehan jumlah peringkat 1 untuk jenis lomba kelompok.
  4. Jika berhasil dari butir d tersebut masih sama, maka ketentuan juara umum ditentukan menurut perhitungan jumlah skor dari keseluruhan jenis lomba.
B. Penghargaan Untuk Setiap Jenis Lomba
  1. Peringkat 1, 2, dan 3 memperoleh hadiah berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan uang training sebagai diberikut : Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,- . Peringkat 2 sebesar Rp. 15.000.000,-. Peringkat 3 sebesar Rp. 10.000.000,-
  2. Peringkat 4 dan 5 memproleh hadiah berupa piala, dan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal PAUDNI, dan uang training sebagai diberikut : Peringkat 4 sebesar Rp. 8.000.000,-. Peringkat 5 sebesar Rp. 7.000.000,- 
  3. Peringkat 1, 2, dan 3 jenis lomba kelompok (Senam poco-poco dan paduan suara) memperoleh hadiah berupa piala, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mendapat uang training sebagai diberikut: Peringkat 1 sebesar Rp. 20.000.000,- . Peringkat 2 sebesar Rp. 17.000.000,-. Peringkat 3 sebesar Rp. 12.000.000,-.
  4. Juara umum memperoleh hadiah berupa piala bergilir dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan hadiah lainnya.
C. Tata Tertib Lomba
1). Peserta Lomba :
a. Umum
  1. Ketua kontingan wajiba melaksanakan daftar ulang akseptor lomba kepada panitia lomba pada ketika cek'in.
  2. Peserta lomba wajib menginap di kawasan yang sudah diputuskan oleh panitia, dan mentaati seluruh peraturan yang diputuskan oleh pengelola penginapan serta harus mendapat ijin dari paniti apabila ada keperluan di luar acara yang sudah ditentukan.
  3. Peserta lomba wajib mengikuti sleuruh acara yang menjadi jadwal acara pemdiberian apresiasi bagi  PTK PAUDNI berprestasi.
  4. Peserta lomba wajib memakai alat transfortasi yang disediakan panitia selama acara lomba berlangsung sesuai dengan keperluan dan jadwal yang sudah diputuskan.
  5. Peserta lomba wajib mengenakan tanda/nomor akseptor yang didiberikan oleh panitia pada setiap acara perlombaan.
b. Khusus
  1. Peserta lomba harus hadir 30 menit sebelum perlombaan/tes dimulai
  2. Peserta lomba yang akan mengikuti lomba harus memenuhi keabsahan yang ditetapkan dengan tanda tidak sama yang didiberikan oleh panitia pada ketika ketua kontingen melaksanakan daftar ulang.
  3. Seluruh akseptor lomba wajib mengikuti tes tertulis pada waktu dan kawasan yang sudah ditentukan oleh panitia dan tidak boleh diwakilkan.
  4. Peserta lomba mengikuti perlombaan sesuai dengan nomor urut hasil pengundian ketika pertemuan teknis (tecnical meeting)) pelaksanaan kegiatan.
  5. Peserta lomba yang akan mempresentasikan hasil karyanya masing-masing harus menunggu urutan pemanggilan di kawasan yang sudah disediakan.
  6. Pemanggilan akseptor lomba dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda setiap dua menit.
  7. Peserta lomba yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali tapa alasan yang jelas, mendapat pengurangan nilai 10 point dari total nilai presentasi.
  8. Peserta lomba memanfaatkan waktu untuk mempresentasikan hasil karya aktual sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis lomba. Jika sebelum waktu tersebut sudah selesai maka akseptor diperkenankan berhenti.
  9. Peserta lomba yang sudah mempersiapkan alat menolong suplemen untuk presentasi, terlebih lampau harus memdiberi tahu kepada dan memperoleh ijin dari tim penilai.
  10. Peserta lomba wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan jenis lomba yang diikuti.
  11. Peserta lomba ditetapkan gugur apabila tidak mengikuti lomba, mengundurkan diri, atau lomba yang diikuti tidak sesuai dengan persyaratan jenis lomba PTKPAUDNI yang ditentukan.
  12. Peserta lomba dihentikan melaksanakan kontak dengan tim penilai/juri selama perlombaan berlangsung.
  13. Peserta lomba dihentikan masuk ke ruang/tempat pengolahan data hasil evaluasi lomba.
  14. Keputusan tim penilai bersifat akibat dan tidak sanggup diganggu gugat.
2). Tim Penilai/Juri
a.  Umum
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Memahami persyaratan dan peraturan lomba
  3. Hadir di kawasan lomba 15 menit sebelum acara perlombaan dimulai
  4. Memperlakukan seluruh akseptor secara adil dan tidak memihak
  5. Menempatkan diri pada posisi yang sudah ditentukan pada waktu melaksanakan penilaian
  6. Tidak meninggalkan kawasan lomba dan penanhadiranan Berita Acara Hasil Penilaian
  7. Melaksanakan evaluasi memakai format evaluasi yang sudah disediakan oleh Panitia
  8. Menyerahkan hasil evaluasi kepada panitia setelah selesai perlombaan
  9. Menjaga kerahasiaan hasil evaluasi sebelum diumumkan secara resmi.
b.  Khusus
Juri lomba apresiasi PTKPAUDNI berprestasi dilarang:
  1. Melakukan percakapan dengan sesama juri pada ketika evaluasi lomba berlangsung
  2. Berbicara dengan banyak sekali pihak yang berkaitan dengan evaluasi lomba
  3. Mengomentari kesalahan atau mempersembahkan solusi yang dibentuk oleh peserta
  4. Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu presentasi masing-masing akseptor lomba
  5. Memasuki ruang/tempat pengolahan data hasil lomba.
C. Tata Teknik Penilaian
1). Penilaian lomba karya aktual dilakukan melalui tiga tahap evaluasi yaitu: tes tertulis, evaluasi naskah karya nyata, dan evaluasi presentasi
2). Bobot nilai lomba karya aktual diputuskan sebagai diberikut:


Untuk Panduan dan Juknis Lengkap Silakan Download disini !!

LihatTutupKomentar