-->
Standar Sarana Dan Prasarana Forum Paud
 Dalam melaksanakan acara layanan pendidikan anak usia dini STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA PAUD
Dalam melaksanakan acara layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD, ada persyaratan-persyaratan tertentu berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan layanan PAUD tersebut. melaluiataubersamaini standar ini diperlukan sanggup terciptanya kondisi yang baik dari kegiatan PAUD yang dilaksanakan, baik pada layanan PAUD pada jalur Pendidikan Formal, maupun jalur Pendidikan Nonformal.
 
Sarana dan pramasukana ialah salah bab yang harus distandarisasi dalam kegiatan pelayanan PAUD. Sarana dan pramasukana ialah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan masukana dan pramasukana perlu diadaptasi dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.


Ada beberapa prinsip dalam pengadaan masukana dan pramasukana layanan PAUD yang baik yaitu:
  1. Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
  2. Sesuai dengan tingkat perkembangan anak
  3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
Persyaratan masukana dan pramasukana dalam layanan pendidikan anak usia dini/ PAUD dalah sebagai diberikut :

A. Persyaratan masukana dan Pramasukana PAUD Jalur Pendidikan Formal:
  1. Luas lahan minimal 300 m2
  2. Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per penerima didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, kawasan UKS, jamban dengan air membersihkan, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
  3. Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
  4. Memiliki kemudahan permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang sanggup menyebarkan banyak sekali konsep.
  5. Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
 
B. Persyaratan masukana dan Pramasukana PAUD Jalur Pendidikan NonFormal:
  1. Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan diadaptasi dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per penerima didik.
  2. Minimal mempunyai ruangan yang sanggup dipakai untuk melaksanakan acara anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang sanggup dipakai untuk kemembersihkanan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air membersihkan yang cukup.
  3. Memiliki masukana yang diadaptasi dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
  4. Memiliki kemudahan permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang sanggup menyebarkan banyak sekali konsep.
  5. Khusus untuk TPA, harus tersedia kemudahan untuk pulas, mandi, makan, dan istirahat siang.
Demikian standar masukana dan pramasukana minimal yang harus dipenuhi forum PAUD dalam mempersembahkan pelayanan PAUD yang berkarakter, biar bermanfaa. terimakasih. 
 

Sumber : Disarikan dari PERMENDIKNAS Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 58 tahun 2009

LihatTutupKomentar