-->
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Gres Tahun Pelajaran 2018/2019 Jenjang Paud
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 JENJANG PAUD. Setiap beranjak di pertama aliran gres pemerintah sudah menyiapkan beberapa peraturan dalam penerimaan peserta didik gres atau yang kita kenal dengan PPDB Tahun 2018/2019. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan tersebut dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/PAUD serta jenjang lainnya. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa untuk calon PPDB memiliki persyaratan pada Jenjang PAUD/TK diantaranya :
  1. Untuk Satuan Pendidikan Kelompok Bermain atau jenjang yang sederajat harus berusia 2 hingga 3 Tahun.
  2. Sedangkan Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak atau jenjang yang sederajat harus berusia 4 hingga 5 Tahun untuk Kelompok A dan 5 hingga 6 Tahun untuk Kelompok B.
  3. Untuk memastikan data dari PPDB, walianakdidik pada jenjang PAUD diwajibkan membawa dokumen seperi akte kelahiran/ surat kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) biar dalam pendataan secara online nantinya sanggup dipergampang dengan dokumen tersebut.
Sesudah pelaksanaan PPDB berlangsung, bagi Kelompok B pada jenjang Taman Kanak-kanak memastikan pada peserta didik di Kelompok A bisa mengikuti proses pembelajaran di Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan menginformasikan dan melaksanakan Pendataan Ulang. Pendataan Ulang tersebut dilakukan dengan tujuan biar proses penginputan data ke Aplikasi Dapodik PAUD versi terbaru bisa berjalan dengan baik dan akurat data yang dimasukkannya.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN  TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 JENJANG PAUD

Ada juga Syarat pelengkap dalam PPDB di Jenjang PAUD yang perlu didiberitahukan kepada walianakdidik PPDB ialah dengan menyerahkan Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila tidak memiliki kartu tersebut bisa memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Kelurahan atau Desa jika anda dikategorikan tidak mampu. Itu tiruana dipakai untuk mengisi pendataan di Aplikasi Dapodik PAUD di Tahun Pelajaran 2018/2019 biar mendapat santunan Program Indonesia Pintar. Memang ini masih wacana dan yang sudah terealisasikan di Jenjang SD,SMP,dan SMA. Namun Pemerintah menghimbau tetap diisi biar nantinya disetujui dan sanggup terlaksana santunan Peserta Didik yang tidak bisa di Jenjang PAUD/TK serta sederajat nantinya.
Untuk lebih jelasnya bisa anda baca dan pahami hal tersebut di Juknis Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan file berformat pdf yang sudah beredar diinternet dan media sosial, dan bisa juga anda lihat file tersebut disini Permendikbud No. 14 Tahun 2018.
Semoga informasi diatas bisa bermanfaa bagi anda dalam persiapan Penerimaan Peserta Didika Baru khususnya dijenjang PAUD/TK atau Satuan Pendidikan lainnya yang sederajat.

LihatTutupKomentar