-->
Rkas Bop Paud Terbaru Menurut Juknis 2018
RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018. Setiap segala sesuatu sebelum dilaksanakan diharapkan perencanaan yang matang, apalagi hubungannya dengan dana yang diperoleh dari APBN. Perencanaan yang dibentuk harus sesuai kebutuhan yang ada dan Juknis yang sudah diputuskan. Ketika perencanaan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan menhadir, maka dalam pembuatan laporan pertanggungjawabanan dana tersebut akan lebih praktis dibentuk alasannya sesuai dengan perencanaannya. Salah satu perencanaan yang ada di lingkungan Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau yang kita kenal dengan RKAS.
RKAS merupaka sebuah perencaaan anggaran atau dana yang diperoleh oleh sekolah dan dipakai sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. RKAS yang dibentuk di sekolah harus sesuai dengan Juknis yang sudah ada, misalnya saja di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk kini dana pemberian Non DAK sudah mencakup beberapa aspek pra sekolah bahkan non formal yaitu PAUD. Pada pembuatan RKAS PAUD sudah ada peraturan dalam penerapan dana pemberian Operasional Penyelenggaraan (BOP) yaitu pada Juknis BOP PAUD. Setiap tahun Juknis BOP dibentuk yang biasanya di pertama tahun, Juknis tersebut disetiap tahunnya niscaya ada perubahan-perubahan. Perubahan tersebut dilakukan alasannya melihat dari kebutuhan forum PAUD yang dominal dan dianggap perlu. Untuk lebih jelasnya sanggup anda baca artikel terkena Juknis BOP PAUD 2018 yang terbaru.

(Baca juga artikel : JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2018)

RKAS BOP PAUD Tahun 2018 yang dibentuk harus sesuai dengan Juknis BOP PAUD 2018. Pada RKAS BOP PAUD memiliki prosentase dalam setiap jenis pengeluaran, diantaranya sebagai diberikut ini.
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain dengan prosentase 50 %,
  2. Kegiatan pendukung dengan prosentase 35 % dan,
  3. Kegiatan lainnya dengan prosentase 15 %
Pada jenis acara diatas terdapat rincian pembelanjaran sesuai kebutuhan riil forum PAUD, rincian tersebut diantaranya yaitu :
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain antara lain : Bahan bermain dan materi berguru PAUD yang diharapkan sesuaidengan acara dan tematik; Peralatan pembelajaran menyerupai kertas, krayon, spidol, pensil,bahan pakai habis dan bahanpembelajaran sejenis lainnya; Kegiatan pertemuan dengan orangtua/wali anakdidik (kegiatan parenting).
  2. Kegiatan pendukung antara lain : Penyediaan buku administrasi; Pembelian alat-alat Deteksi DiniTumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan enteng,dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); Biaya pertemuan guru di acara Gugus PAUD, menghadiri acara peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung; Menambah transport pendidik; Penyediaan masakan sehat.
  3. Kegiatan lainnya antara lain : Perawatan masukana dan pramasukana termasuk perbaikan danpengecatan enteng; Dukungan penyediaan alat-alat publikasi  PAUD (leaflet, booklet,poster, papan nama); Langganan listrik,telepon/internet, air.
Semua jenis pengeluaran diatas harus tercantum pada RKAS BOP PAUD 2018 yang akan dibentuk untuk pencairan Dana BOP PAUD 2018. Untuk format RKAS BOP PAUD Terbaru menurut Juknis 2018 sanggup anda lihat dibawah ini.
 RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS  RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018
Arsip PAUD : RKAS BOP PAUD 2018
misal RKAS diatas sesuai dengan pengeluaran yang ada pada Juknis BOP PAUD 2018 dengan format Excel yang sanggup anda ubah sesuai dengan harapan anda sebagai pengelola. Untuk filenya sanggup anda download dibawah ini.
Semoga klarifikasi diatas dalam artikel yang admin Arsip PAUD ini sanggup bermanfaa dan menjadi rujukan bagi anda tiruana dalam artikel yang berjudul RKAS BOP PAUD Terbaru Berdasarkan Juknis BOP PAUD 2018.


LihatTutupKomentar