-->
Perkembangan Anutan Ekonomi Islam Kontemporer

A.     Penlampauan

Dewasa ini, paradigma ekonomi Islam semakin marak dipelajari dan diteliti, riil dunia pada masa kontemporer ini mendorong semakin banyaknya para pembuat kebijakan yang secara fokus mencurigai universalitas, realitas, produktivitas, dan bahkan moralitas sejumlah perkiraan dasar dan konsepsi inti paradigma tersebut. Ketidak sepakatan dan ketidak setujuan tidak lagi spesialuntuk terbatas pada problem pinggiran, melainkan banyak problem fokus yang menyangkut problem pokok. Apa yang sedang dipersoalkan kembali bukan semata-mata berkaitan dengan problem persepsi terhadap kebijakan dan produk akhir, melainkan sudah mencakup beberapa aspek asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia, motivasi, perjuangan , perusahaan yang menjadi dasar ekonomi dan institusional yang di dalamnya para pelaku ekonomi bekerja.
Tidak sanggup dipungkiri bermacam-macam permasalahan sudah timbul menyelimuti wajah dunia Islam pasca berakhirnya daulah Bani Utsmaniyah di Turki pada tahun 1924. aneka macam tumpukan permaslahan yang membelit dunia Islam, pada sebagian kalangan muslim sudah memunculkan dan melahirkan cetusan-cetusan gagasan demi mendapat solusi dari permaslahan-permasalahan tersebut dalam konsep Islam yang berakar pada al-Qur’an dan al-Hadits.
Pada pertama dekade 1980-an terdapat kesepakatan diantara para pakar ekonomi Islam dengan para ulama’ yang terkait dengan beberapa hal yang sangat mendasari ekonomi Islam, diantaranya; Tauhid, Khilafah, ibadah, dan takaful.
Pada permasalhan di atas diantaranya teradapat tiga hal perbedaan antara para pakar ekonomi Islam dan para ulama’, yaitu :
Interpretasi atas istilah-istilah dan konsep-konsep tertentu dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pendekatan atau metodogi yang seharusnya dipakai atau diikuti dalam membina teori maupun system ekonomi Islam.
Perbedaan dalam hal menginterpretasikan cirri-ciri atau karakteristik dari suatu sistem ekonomi Islam.
Namun demikian, hakekat pada permaslahan perbedaan di atas, sesungguhnya para pemikir ekonomi Islam pada masa kontemporer sepakat akan hal filosofi-filosofi dasar syari’ah Islam. melaluiataubersamaini berbasis pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sekilas Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam dari masa ke masa

B. Beberapa Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer

Pada masa kontemporer ini, pemikiran ekonomi Islam gotong royong sanggup diulas dengan rangkaian sebagai diberikut :
1. Basic approach and views on economic
(Dasar pemikiran tentang definisi dan pandangan tentang ilmu ekonomi(
2. Underlying assumptions
(Pokok yang mendasari terhadap asumsi)
3. Institutional framework
(Kerangka institusi kelembagaan)
4. Distribution
5. Production

Pada hal-hal tersebut di atas akan disajikan beberapa pemikir-pemikir ekonomi Islam pada masa kontemporer ini :

I. Muhammad Abdul Mannan.

Abdul Mannan ialah salah satu sosok pemikir ekonomi Islam yang hadir di masa kontemporer ini, yaitu salah seorang yang mendapat gelar Master dan Doktornya di Universitas Michigan, Amerika Serikat. Ia juga salah satu pengajar dan peneliti di universitas-universitas dunia termasuk di Universitas Kiing Abdul Aziz, Jeddah.
Sosok doctorat Universitas Michigan ini mengartikan hakikat dan lingkup ilmu ekonomi Islam dan mempersembahkan analisis perbandingan dengan ilmu ekonomi sekuler. Ia mendefinisikan ilmu ekonomi Islam ialah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat, diantaranya; produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Hal tersebut sangat berperihalan terhadap definisi modern ilmu ekonomi yang ialah suatu ilmu tentang umat insan dalam perjuangan kehidupan yang biasa. Salah satu sosok pemikir ilmu ekonomi modern; Profesor Robbins menyatakan, bahwa “ilmu ekonomi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari sikap insan sebagai kekerabatan antara tujuan dan masukana lanagka yang memilki kegunaan-kegunaan alternatif”. Maka tidak diragukan lagi bahwa ilmu ekonomi Islam ialah belahan dari sosiologi. Tetapi ia ialah ilmu pengetahuan sosial dalam arti yang terbatas. Karena dalam hal ini kita tidak mempelajari setiap individu dalam masyarakat. Ilmu ekonomi Islam ialah ilmu tentang manusia, bukan sebagai individu yang terisolasi, tetapi terkena individu sosial yang menyakini nilai-nilai hidup Islam.
Perbandiangan ekonomi Islam dan ekonomi modern pada pemikiran Abdul Mannan :

Konsumsi dan prilaku konsumen.
Islam tidak mengakui kecenderungan materialistic semata-mata dari pola konsumsi modern. Konsep pola konsumsi dalam Islam ialah untuk mengurangi kelebihan harapan fisiologik buatan dengan tujuan membebaskan energi insan untuk tujuan-tujuan spiritual.
Lima prinsip-prinsip konsumsi dalam Islam :
1. Prinsip Keadilan (mencari rezeki secara halal dan tidak dihentikan hukum.

يآأيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا.... (البقرة : 31 )
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi….(al-Baqoroh : 169)

2. Prinsip Kemembersihkanan (baik,cocok dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan)
3. Prinsip Kesederhanaan (tidak berlebih-lebihan, sesuai kebutuhan)

...... و كلو واشربوا ولا تسرفوا إنّ الله لا يحبّ المسرفين ( الأعراف : 31 )
“….makan dan minumlah, tetapi tidakboleh berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-A’rof : 31)

ياأيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات مآأحل الله لكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين ( المائدة : 87 )
“hai orang-orang yang diberiman. Janganlah engkau haramkan apa-apa yang baik yang sudah Allah halalkan bagi engkau, dan tidakbolehlah engkau melampaui batas….” (al-Maidah : 87)

4. Prinsip Kemurahan Hati (keterpaksaan, Mutthor yang tidak berlebih demi kelangsungan hidup)

فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه, إن الله غفور رحيم
( البقرة : 173 )
“….tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannay), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya….” (al-BAqoroh : 173)

5. Prinsip Moralitas (prilaku budbahasa dalam mengkonsumsi)

يسئلونك عن الخمر و الميسر قل فيهما اثم و منافع للناس و اثمهما أكبر من نفعها......
( البقرة : 219 )
pada umumnya, kebutuhan-kebutuhan insan digolongkan dalam tiga hal : -keperluan, -kesenangan, dan – barang-barang mewah. Produksi dan konsumsi barang-barang glamor tanpa disertai rencana derma kembali kekayaan dan pendapatan tidak akan memecahkan permasalahan ekonomi. Yang penting spesialuntuklah ditegakkannya pemerataan dalam system masyarakat berdasarkan aturan Islam.
Kunci untuk memahami prilaku konsumen dalam Islam tidak terletak dengan spesialuntuk mengetahui hal-hal yang terlarang, tetapi juga dengan menyadari konsep dinamik tentang konsep moderat dalam konsumsi yang dituntun oleh prilaku yang mengutamakan kepentingan orang lain, yaitu seorang konsumen muslim. Larangan-larangan Islam terkena makanan dan minuman harus dipandang sebagai perjuangan untuk memperbaiki sikap konsumen.

Faktor-Faktor Produksi dan Konsep Pemilikan
Sistem produktif dalam sebuah negara Islam harus dikendalikan dengan kriteria adil maupun subjektif. Kriteri adil diukur dengan kesejahteraan material, sedangkan kriteria subjektif harus tercermin dalam kesejahteraan yang harus dinilai dari segi etika ekonomi Islam.
faktor produksi pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya tidak pernah terpisah dari kehidupan moral dan sosial. Tanah tidak dianggap hak kuno istimewa dari negara dan kekuasaan, tetapi dianggap sebagai masukana untuk meningkatkan produksi yang dipakai demi kesejahteraan individu dan masyarakat.
Konsep hak milik pribadi dalam Islam ialah unik, yaitu pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan langit ialah Allah. (al-Imron : 189), dan insan spesialuntuklah kholifah Allah di muka bumi.
Islam tidak membenarkan praktek dalam menyewakan tanah berdasarakan jumlah hasil yang diputuskan suatu kawan imbangan bunga dari lahan pertanian.
Islam tidak mengakui pengisapan buruh oleh majikan, tetapi tidak menyetujui dihapuskannya kelas kapitalis dari kerangka kerja sosial menyerupai yang terdapat dalam analisis Marx tentang masyarakat tanpa kelas.

Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam
Dasar distribusi pendapatan diantara aneka macam faktor produksi; pembayaran sewa tidak berperihalan dengan jiwa Islam, dijelaskan bahwa sewa dan bunga sangatlah tidak sama.
Perbedaan upah jawaban perbedaan talenta dan kesanggupan di akui oleh Islam. Syarat-syarat pokoknya ialah para majikan tidak akan mengisap para pekerja dan dia harus membayar hak mereka. (al-haq yuthlab wala yu’tho).
Islam memperkenankan keuntungan biasa bukan keuntungan monopoli atau keuntungan yang timbul dari spekulasi.


II. SYED NAWAB HAEDIR NAQVI

Syed Nawab ialah salah satu sosok pemikir Islam yang terlahirkan pada tahun 1935. ia mendapat gelar Master dan Ph.D di Yale dan Princstone pada 1961-1966. sebelum ia kembali ke tempat asalnya, Nawab ialah salah satu dosen dan peneliti pada institusi-institusi di Norway, Turky, dan Jerman barat.
Pemikiran Syed Nawab terhadap ekonomi Islam didefiniskan menjadi tiga belahan :
a. Ekonomi sebagai subset sejumlah insan yang berbasis perjuangan yang mempunyai prisip al-adl wa l ihsan, yaitu sebagai etika yang akan mengawasi jalannya ekonomi..
b. Dalam kebijkan harus menyokong yang miskin dan yang lemah, yaitu yang mencerminkan kepada keadailan.
c. Peran utama dalam status ekonomi ialah produksi, dstribusi dan peraturan, yaitu sebagai status yang mendomiskan ekonomi.

Metodologi pemikiran Syed Nawab menyatakan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai petunjuk dan contoh nilai serta sebagai tumpuan dalam menjalankan perekonomian. Dimana hal tersebut sebagai contoh untuk melawan pemikiran kapitalis dalam menjalankan perekonomian.
Filsafat ekonomi Islam berdasarkan Nawab, terdapat empat aksioma; yaitu : persatuan, keseimbangan, bebas menentukan keinginan, dan pertanggungjawabanan. Maka dalam permasalahan tersebut terdapat beberapa instrumenkebijakan untuk mencapai samasukan sisitem ekonomi Islam :
v Penghapusan riba ialah pembatalan dari tiruana format penghisapan dan penolakan keseluruhan sistem kapitalistik
v Zakat ialah sebagai cerminan philosopy penganut paham persamaan
v Perubahan lain untuk mencapai keadilan, pendidikan universal, pertumbuhan ekonomi, peningkatan dan generasi ketenaga-kerjaan yang maksimum pada mutu hidup.

Adapun konsep distribusi pemikiran Nawab :
v Distribusi pertama secara tak masuk akal memerlukan derma kembali berat ke yang lemah
v Konsep perwalian
v Meluaskan kepemilikan ke masyarakat secara merata.
v Pendapatan tidak sama tidak mengijinkan tetapi menyokong; pendapatan tidak sama secara tak masuk akal yang tidak diijinkan

Empat point struktur produksi dalam Islam berdasarkan Nawab :
v Adanya keuntungan maksimum dalam konsep ekonomi Islam (MC = MR)
v Tidak berlakunya keuntungan berlebihan dalam konsep ekonomi Islam
v Proporsi barang-barang publik ke barang-barang pribadi akan meningkatkan perekonomian.
v Konsumsi barang-barang bukan diarahkan kepada kemewahan, akan tetapi kepada kadar kebutuhan.
v Barang-barang dalam prinsip Islam harus mempunyai status yang syah.

Sungguh dari klarifikasi sosok seorang ekonomi Islam ini membiaskan kepada tujuan merubah pemikiran ekonomi feodalistik dan kapitalistik.

III. MONZER KAHF

Monzer Kahf ialah salah astu pakar pemikir ekonomi Islam yang sudah memunculkan suatu analisi fungsi dan system ekonomi Islam semenjak tahun 1978. pada jenjang waktu tersebut ia menganalisis prinsip-prinsip ekonomi Islam dan peraturan yang terdapat di dalamnya, yang bersumberkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan ia juga banyak menganalisi efek-efek terahadap adanya zakat, menyerupai halanya harta yang di simpan, investasi, konsumsi dan pendapatan (income) dalam perspektif ekonomi Islam.
Definisi universal ekonomi berdasarkan Kahf dibagi menjadi empat struktur :
v Subset agama
v Prilaku manuisa yang berkenaan terhadap produksi, dsitribusi, dan konsumsi.
v Dibagi menjadi theori dan praktek
v Metodologi universal, yakni Matematika sebagai ilmu logika dan alat-alatnya.

Sedangkan definisi berdasarkan ekonomi Islam :
v Sebagai cabang ilmu pengetahuan ekonomi
v Berdasarkan pada paradigma Islam
v Multi / interdiciplinary
v Memerlukan ijtihad yang memakai tafsir, qiyas, studi empiris dan fiqh.
Dari definisi tersebutlah yang akan menggantikan pemikiran ekonomi barat dan sebagai uraian dari bentuk prilaku manusia.

Sistem ekonomi Islam berdasarkan kahf :
v Filsafat (al-Qur’an dan as-sunnah)
v Prinsip-prinsip (al-Qur’an dan as-sunnah)
v Institusi, lembaga-lembaga (berdasarkan ijtihad)
v Metodologi (berasal dari alat Bantu yang universal dan logika matematika dengan modifikasi yang mungkin)

IV. Umer Chapra

Umar Chapra ialah salah seorang ekonom Pakistan yang bekerja sebagai penasehat ekonomi senior pada monetary agency kerajaan Arab Saudi semenjak 1965 dan
dianugrahi medali kehormatan dari Islamic Development Bank.


Pemikiran Umer Chapra terhadap ekonomi
Dalam bukunya, Chapra memaparkan kegagalan tiga system economy besar (kapitalisme, sosialisme dan Negara kesejahteraan). Beliau mengkaji logika, hakikat dan implikasi dari ketiga system tersebut dengan melihat bagaimana system tersebut bekerja di Negara Negara yang menganutnya. Kemudian Chapra pertanda bagaimana konsep ekonomi islam menjawaban hal tersebut. Ia menekankan pentingnya filter moral dalam sebuah system economy yang dalam islam berpijak pada syariah. Baginya srategi ekonomi yang perlu dikembangkan harus mengandung tiga hal yaitu:
1. prosedur filter yang secara social disahkan untuk memungkinkan orang membedakan mana penerapan sumber-sumber daya yang efisien dan yang bukan.
2. system motivasi yang mendorong individu memakai sumber-sumber daya sesuai dengan kehendak prosedur filter.
3. restrukturasi sosioekonomi yang akan menegakkan kedua hal tersebut.

Dr. M. Umer Chapra dengan pengalamannya yang luas dalam aliran dan riset bidang ekonomi serta pemahamannya yang manis tentang syariat Islam, mengajukan bahwa spesialuntuk Islamlah sebagai sistem alternatif yang paling sempurna untuk membuat kesejahteraan umat manusia. Ia tidak spesialuntuk mengulas sistem teoritisnya saja melainkan juga aspek aplikasinya sehingga gagasan-gagasannya cukup realistis untuk dioperasikan
dalam kehidupan nyata.

Harus diakui bahwa saat pemikiran dan konsep tentang ekonomi syariah ini diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam aneka macam institusi tersebut, sebagian dari kaum Muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya, bahwa aliran Islam berkaitan dengan dunia ekonomi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Sikap yang semacam ini mungkin diakibatkan oleh pandangan bahwa aliran Islam sama dengan aliran agama lain yang spesialuntuk mengatur kekerabatan insan dengan Tuhannya secara individual. Padahal aliran Islam ialah aliran yang bersifat komprehensif dan universal, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia.

Menurut ia bahwa sistem ekonomi kapitalis. Meskipun penerapan sistem ekonomi kapitalis berhasil membuat pertumbuhan ekonomi, namun secara bersamaan, sudah melahirkan gejolak, perperihalan antarkelas yakni pemilik modal (kapitalis) kelompok pekerja. Akibatnya, akan ditemukan aneka macam dampak konkret dalam kehidupan ekonomi kapitalis; mulai dari ketimpangan sosial yang parah, munculnya ketegangan, perperihalan, dan keresahan diantara kelompok masyarakat; berkembangnya kehidupan materialistik yang penuh dengan keserakahan yang didorong oleh semangat menyayangi harta dan asyik dengan kekayaan; sampai terjadinya proses dehumanisasi alasannya insan tidak ubahnya menyerupai hewan yang spesialuntuk berupaya memperebutkan materi semata. Sistem ekonomi Sosialisme berpedoman pada paradigma Marxisme dengan dasar filosofis Dialektika-Materialistik mempersembahkan basis fondasi mikro bahwa tidak ada kepemilikan pribadi dalam hal produksi. Sedangkan Sistem Ekonomi Islami ialah sistem yang berdasarkan sisi pandang paradigma syariah dengan basis fondasi mikro melihat insan sebagai seorang muslim (homo islamicus) yang tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai (akidah) yang tercermin dalam sikap hidup insan (akhlak). Sistem Ekonomi Islami sendiri menimbulkan dasar filosofisnya bahwa insan sebagai individualisme yang tunduk akan perintah Tuhan dan bertindak sebagai khalifah di muka bumi yang bertujuan mencapai falah (kemenangan, kebahagiaan) di dunia dan alam abadi dengan mempertanggungjawabankan perbuatannya selama hidup di dunia. Harus diakui bahwa saat pemikiran dan konsep tentang ekonomi syariah ini diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam aneka macam institusi tersebut, sebagian dari kaum Muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya, bahwa aliran Islam berkaitan dengan dunia ekonomi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Sikap yang semacam ini mungkin diakibatkan oleh pandangan bahwa aliran Islam sama dengan aliran agama lain yang spesialuntuk mengatur kekerabatan insan dengan Tuhannya secara individual. Padahal aliran Islam ialah aliran yang bersifat komprehensif dan universal, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia.

Ilmu ekonomi berdasarkan Umer Chapra.
ilmu ekonomi masih menganut faham kompetitivisme belaka. Di samping hal ini berarti banyak mengabaikan faham kooperativisme, ilmu ekonomi yang diajarkan itupun bersifat neoklasikal (free competition-based economy) berdasarkan inisiatif dan kebebasan individu (individualisme/liberalisme). Dari sinilah paham dan sistem ekonomi kapitalis mendapat tempat dan pembenaran dengan gampangnya .
konferensi internasional pertama tentang ilmu ekonomi islam yang diadakan di Mekkah pada bulan februari 1976 sudah berpungsi sebagai perangsang untuk mengkaji ilmu ekonomi islam secara umum dan perekonomian bebas riba yang didasarkan pada penyertaan modal secara khusus.

Tiga Langkah Strategis guna memperkuat system ekonomi islam/ syariah berdasarkan umer chapra

Dalam memperkuat sistem ekonomi islam/ syariah, paling tidak terdapat tiga langkah strategis (Adiwarman Karim, 2005) yang harus dilakukan oleh kaum Muslimin secara bersama-sama, baik para alim ulama dan para tokoh, para pakar, dan masyarakat secara luas, sebagai realisasi dari hasil Kongres Umat Islam tersebut, yaitu pengembangan ilmu ekonomi syariah, pengemabngan sistem ekonomi syariah dalam bentuk regulasi dan peraturan, serta pengembangan ekonomi umat.
Pertama, pengembangan ilmu ekonomi syariah sanggup dilakukan melalui dunia pendidikan formal maupun non formal,
Kedua, ditumbuhkembangkan regulasi-regulasi yang mendukung penguatan ekonomi syariah dalam praktik, baik melalui institusi keuangan maupun melalui kegiatan bisnis dan perjuangan riil.
Ketiga, saat ekonomi syariah dikembangkan dan didukung oleh sebuah sistem yang baik, maka yang paling penting ialah membangun perekonomian umat secara nyata, sehingga sanggup dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dalam bentuk pengembangan sektor riil dengan ditopang oleh forum keuangan yang berbasis syariah. Sehingga pada jadinya dibutuhkan produktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih meningkat.


V. Abu a’la al- maududi

Abu a’la al- maududi adlah seirang pemikir islam pada fase ke tiga ( 850-1350 H) yang biasa di sebut dengan masa modern atau kontemporer. Beliau spesialuntuk membicarakan tentang sistem ekonomi yang kini populer didunia yaitu perbedaan pada sistem kapitalis , komunis, dan islam sistem ekonomi islam dan sendi- sendinya.
Abu a’ la dilahirkan pada 3 rajab 1321H/25september 1903 di Aurangbad, sebuah kota yang populer di Hyberad ( Deccan). Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius dan masih mempunyai kekerabatan erat dengan Nabi Muhammad SAW. Ayahnya berjulukan Abu hasan seorang pengacara yang populer sebagai orang yang alim dan rajin diberibadah.
Pendidikan Abu a’la dimiliki di Madrasah Furqoniyah. Sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan naral modern dan islam tradisional. Ketika ia sedang melanjutkan pendidikan S-1di Darul Ulum Hyberad, perkuliahannya terganggu alasannya maut ayahnya
Sesudah maut ayahnya, ia menekuni bidang penulisan. Tulisan ia banyak mencakup beberapa aspek bidang politik, social, ekonomi, kebudayaan dan agama. Sekitar tahun 1920 Maududi menyampaikan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik e hijrat, sebuah perkumpulan yang menentang penjajahan Inggris di India. Bagaimanapun ia mencicipi bahwa kepemimpinan gerakan tersebut ialah salah satu tujuan dan taktik gerakan. Melalui bukunya “ Al- jihad fil Islam “ ia menceritakan kehidupan yang dialaminya di perkumpulan tersebut. Pada tanggal 22 september 1979, ia meninggal dunia di kediamannya, Icha (Lahore) sehabis penderitaan usang yang dialaminya semenjak tahun 1972.

Perbedaan Pada Sistem Kapitalis, Komunis, dan Islam

Sistem Kapitalis

teory yang menjadi landasan bagi sistem ini bahwa individu ialah pemilik satu-satunya bagi apa yang dihasilkannya sedangkan yang orang lain tidak mempunyaai hak apa-apa. Ia berhak memonopoli tiruana alat produksi yang sanggup dicapai dengan Usaspesialuntuk. Ia berhak untuk tidak mengeluarkannya, kecuali pada jalan yang memdiberi keuntungan kepadanya dan teory ini bertitik tolak pada egoisme.
Suatu hal yang terjadi dalam sistem kapitalis ini ialah lahirnya kecenderungan yang keras dikalangan masyarakat ramai untuk mengumpulkan kekayaan dan mengeluarkannya pada jalan yang menhadirkan keuntungan baginya.
Tidak ada perbedaan pada kapitalisme antara riba dengan jual beli, keduanya sudah bercampur aduk. Perdagangan dengan riba dalam sistem ini saling membutuhkan satu sama lain, perdagangan mustahil daopat kemajuan kecuali dengan riba.

Sistem Komunis

Sistem ini berdiri diatas dasar yang menyampaikan bahwa alat produksi selurunya menjadi milik bersama antara anggota masyarakat individu sebagai orang yang tidak mermpunyai hak untuk mempunyai dan bertindak atasnya berdasarkan keinginna dan menikmatinya secara sendiri- sendiri.
Tujuan sistem ini ialah menegakan keadilan dan keseimbangan dalam derma kekayaan tujuan tersebut baik. Akan tetapi untuk mencapainya ia sudah menentukan satu jalan yang pada hakekatnya memerangi fitrah insan . menghapuskan hak individu untuk menghayati hak milik perorangan dan menimbulkan mereka sebagai pelayan yang bekerja untuk masyarakat.

Sistem Islam
teory perekonomian islam ialah ikatan antara kepentingan pribadi dengan masyarakat, ialah erat sema-mata alasannya fitrah keduanya. Antara keduanya harus ada keselarasan dan keserasian, bukan persaingan dan pertarungan
adapun tujuan utama sistem ini biar segala kebutuhan ekonomi merata diantara individu masyarakat seluruhnya. Pokok dan prinsip yang terbesar dalam sistem ini ialah mempersembahkan kepada individu haka asasi dan pribadinya dengan satu cara yang tidak merusak keseimbangan dalam derma kekayaan.

Sistem ekonomi islam dan sendi-sendinya

a. perbedaan antara yang halal dan haram terkena jalan- jalan mencari kekayaan
islam tidak membenarkan bagi umatnya untuk mencari kekayaan semau nya dengan mereka dengan jalan apa saja yang dikehendaki mereka. Tetapi mempersembahkan perbedaan pada mereka antara jalan yang sah dan tidak sah untuk mencari penghidupan, alasannya mengingat kemaslahatan masyarakat.

b.Larangan mengumpulkan harta
Masalah penting yang kedua ialah seyogyanya orang tidak mengumpulkan harta yang didapatnya dengan tidak sah alasannya yang demikian menghambat perputaran kekayaan dan merusak keseimbangan dalam pertolongannya dikalangan orang ramai.

c. perintah untuk membelanjakan harta
Islam menyuruh membelanjakan harta. Tetapi dengan perintah ini tidak dibenarkan membelanjakan harta dengan boros . sudut tinjauan ini berlainnan sama sekali dengan pandangan berdasarkan kaitalis.
Seorang kapitalis menyangka, apabila mengeluarkan harta dijalan kebaikan maka ia akan jatuh miskin dan apabila dikumpulan hartanya akan jadi kaya. Sedangkan islam berkata “sesungguhnya Allah memberkati harta seseorang bila dibelanjakan di jalan kebaikan dan melipat gandakannya”
Seorang kapitalis menyangka tiruana harta yang dikeluarkan dijalan kebaikan sudah hilangadan tidak akan kembali lagi sedangkan islam berkata sebaliknya
Seorang kapitalis menyangka apabila ia mengumpulkan harta kemudian meminjamkan kepada orang lain dengan riba atau bunga maka akan bertambah dan menjadi banyak sedangkan islam menyampaikan bahwa harta itu berkurang dengan riba dan tidak bertambah.

d. zakat
islam membuat suatu undang- undang yang mewajibkan pemungutan suatu jumlah tertentu dari kekayaan orang banyak untuk kesejahteraan masyarakat, jumlah tertentu inilah yang dinamakan zakat.

e.hukum waris
yang dikehendaki islam dari aturan ini ialah barang siapa yang meninggaal dunia sedang ia meninggalakan harta, banyak atau sedikat, syogyanya di bagikan kepada kaum kerabat (ahli waris) kalau tidak memepunyai jago waris sebaiknya diserahkan kepada “ baitul maal” kaum muslimin
hukum waris ini tidak ada bandingannya dalam suatu sistem ekonomi yang lain alasannya yang dikehendaki oleh sistem2 itu ialah biar kekayaan yang dikumpulkan oleh satu orang tetap terkumpul ditangan satu orang atau beberapa orang yang terbatas jumlahnya.

f. derma harta rampasan
islam memerintahkan biar yang sanggup dirampas oleh kaum muslimin di medan perang dibagi menjadi lima belahan 4 belahan untuk orang yang turut berperang dan sebagian lagi untuk kepentingan kaum muslimin.

Riba

Menurut bahasa bermakan ziyadah ( tambahan) dalam pengertian lainnya riba juga berarti suplemen dan membesar, adapun berdasarkan istilah riba berarti pengambilan tasmbahan dari harta pokok atau modal secara batil ialah suplemen yang dihasilkan dari modal harta sebagai imbalan dari penundaan waktu
Riba pada masa jahiliyah mempunyai beberapa bentuk diantaranya:
a. berdasarkan imam qotadah : seorang menjual seseuatu dengan tempo kalau sudah jatuh tempo yang sudah ditentukan tidak sanggup membayarnuya maka harus menambah
b. mujahid , seorang memdiberika pinjaman kepada lainnya maka disyaratkan ini dan itu maka saya akan mengakhirinya
c.abu bakar al jashos yaitu jual beli yang ditentukan dengan suplemen dan suplemen itu disyaratkan sebagai ganti dari waktu
d. ibnu hajr al makkym yakni yang populer pada masa jahilayah yaitu mereka membayar pinjaman kepada orang laian pada waktu yang dfitentrukan dan diambika dari mpengembaliannya itu imbalan yang terang setiap bulan

Perbedaan antara jual beli dan riba

jual beli adala penjual mempersembahkan barang dagangan kepada pembeli kemudian keduanya menetapkan harga dari barang dagangan itu dan barang dagangan tersebut diterima pembeli dari penjual dari harga yang di tentukan sanggup jadi penjual menyiapkan barang dagangan dengan jerih payahnya, dan harta sendiri( pembeli) maka ke2 contoh ini dipersiapkan upah atas kesungguhannya terhadap modal yang dibelikan barang dagangan yang di jualnya atau dipersiapkannya maka ini disebut dengan untung.
Riba ialah bila seorang mempersembahkan modal kepada orang lain dan mengharapkan suplemen yang sudah di tentukan pada pertama perjanjian dan suplemen itu ialah perimbangan antara modal tersebut atau riba itu ialah upah atas harta atau barang tetapi upah itu atas dasar waktu yang sudah ditentukan jadi seorang penjual mensyaratkan kepada pembeli dengan suplemen kalau pembayaran tersebut dengan waktu tertentu.

Pinjam meminjam sanggup dikatakan riba apabila terdapat 3 unsur:
a. suplemen atas modal pokok
b. suplemen itu sebagai perimbangan waktu pinjaman
c. suplemen itu disyaratkan dalam komitmen peminjaman


C. KESIMPULAN.

Lahirnya para pemikir dan pakar ekonomi Islam ialah salah satu kebangkitan dunia Islam sehabis berakhirnya khilafah utsmaniyah di Turki. Walaupun dari aneka macam aspek masih adanya perdebatan permasalahan dalam menjalankan syari’ah pada ekonomi kontemporer ini. Tapi hal tersebut tidak menjadi suatu problem yang mendalam, alasannya pada prinsipnya mereka sepakat akan aliran al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dan prinsip utama dalam menejalankan hal tersebut. Akan tetapi permasalahan yang timbul spesialuntuklah problem far’iy yang memerlukan para ulama dan pemikir ekonomi untuk diberijtihad dan qiyas untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Tapi dengan adanya qiyas dan ijtihad tidak melupakan akan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai pegangan pokok dalam mengulasa permasalahan tersebut.
Maka dengan adanya prinsip-prinsip dan konsep-konsep ekonomi Islam yang sempurna serta dijalani dengan seutuhnya oleh umat Muslim. Maka sesungguhnya kebahahagian itu milik mereka. Niscaya kapitalisme itupun akan tersingkirkan dari dunia peradaban Islam.

شرع لكم من الدين ما وصي به نوحا الذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم و موسى و عيسى أن أقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه....( الشورى : 13 )

{{{ و الله أعلم بالصواب }}}















Daftar Pustaka:

@ Hguaef, Mohamad Aslam. Contemporary Islamic Economic Thought. Ikraq, Kuala Lumpur, 1415 H / 1995 M
@ Mannan, Muhammad Abdul. Prof. M.A, Ph.D. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. PT. Amanah Bunda Sejahtera,Yogyakarta.
@ Kahf, Monzer, Ph.D. Ekonomi Islam; telaah Analitik terhadap Fungsi Sisitem Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1995.
@ Haedir Naqvi, Syed Nawab. Menggagasa Ilmu Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003.
@ Chapra, Mohamad Umer. Islam dan Tangatangan Ekonomi : Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Risalah Gusti, Surabaya, 1420 H / 1999 M.
@ Al- Maududi, Abu A’la, Dasar-dasar Ekonomi dalam Islam, al-Ma’arif, Bandung, 1980

LihatTutupKomentar