PEDOMAN DAN SYARAT PENDIRIAN PAUD SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 84 TAHUN 2014. Pendirian suatu instansi/lembaga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomot 84 Tahun 2014 terkena Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Syarat pendirian PAUD terdapat 2 kategori yang harus terpenuhi yaitu antara lain:
- Persyaratan Administratif
- Persyaratan Teknis
Untuk persyaratan Administratif ada beberapa berkas yang harus terpenuhi untuk syarat pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu antara lain:
a. Foto Copy Identitas Pendiri PAUDb. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
c. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas dari seluruh pengurus
Semua persyaratan Administratif diatas dihentikan tertinggal satupun, dan mungkin ada persyaratan pemanis lainnya sebagai pendukung pendirian PAUD.
Sedangkan yang kedua yaitu persyaratan Teknis terdiri dari :
a. Hasil evaluasi kelayakan
Untuk Penilaian kelayakan diisi dengan memakai quesioner Standar Kelayakan Minimum yang terdiri dari beberapa Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud dan sanggup anda gunakan dengan sebuah aplikasi (baca juga : Aplikasi Standar Pelayanan Minimum PAUD). Untuk berkas dan hasil evaluasi kelayakan harus disertakan dengan beberapa Dokumen untuk memperkuat bahwa PAUD tersebut layak untuk didirikan, Dokumen tersebut antara lain :
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk proses pembelajaran yang sah.
- Fotocopy sertifikat Notaris dan surat penetapan berbadan aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau tubuh lain sejenis dari bidan aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menawarkan adanya kekerabatan dengan organisasi lain.
- Data terkena asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
Rencana Induk Pengembangan Sekolah dibentuk dengan tujuan supaya PAUD tersebut setelah didirikan memiliki kode dan tujuan tujuan yang akan dicapai oleh PAUD tersebut sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik, baik secara struktural ataupun fungsional.
Untuk rencana Induk Pengembangan harus mencakup hal-hal sebagai diberikut.
- Visi dan Misi,
- Kurikulum 2013,
- Samasukan Usia Peserta Didik,
- Pendidik dan Ketenagapendidikan,
- Sarana dan Pramasukana,
- Struktur Organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran serta masyarakat
- Rencana pertahapan pelaksanaan perkembangan selama 5 tahun
c. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD.
Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD, berkas yang dimaksud menyerupai halnya pada Hasil evaluasi Kelayakan diatas.
Untuk mekanisme atau alur proses pendirian PAUD yaitu anda harus melewati.
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan usul izin pendirian kepada kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang sudah diputuskan diatas.
b. Kepala Dinas menelaah usul pendirian PAUD tersebut menurut kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai diberikut.
- Data terkena pertimbangan antara jumlah PAUD yang sudah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia samasukan yang akan dilayani diwilayah tersebut.
- Data terkena asumsi jarak PAUD yang akan didirikan diantara PAUD terdekat yang sudah berdiri.
- Data terkena daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
Sesudah mempertimbangkan hal tersebut maka Kepala Dinas akan mempersembahkan persetujuan atau penolakan atas pengajuan PAUD dan mempersembahkan surat rekomendasi dari Satuan Pendidikan tersebut.
Ketika sudah disetujui, maka Kepala Dinas akan mempersembahkan surat keterangan berupa Surat Ijin Operasional paling lambat 60 hari kerja. (baca juga : Proposal usul perpantidakboleh ijin Operasional PAUD)
Demikian klarifikasi dari kami terkena Pedoman dan Syarat Pendirian PAUD sesuai Permendikbud Tahun 2017. Semoga artikel ini sanggup bermanfaa bagi anda tiruana, untuk lebih jelasnya sanggup anda ambil dan pelajari secara lengkap pada Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.