-->
Landasan Yuridis Paud


Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemdiberian rangsangan pendidikan untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat sudah menawarkan kepedulian terhadap problem pendidikan, pengasuhan, dan sumbangan anak usia dini untuk usia 0 hingga dengan 6 tahun dengan aneka macam jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk PAUD (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang memakai jadwal untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang memakai jadwal untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, memakai jadwal untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD hingga ketika ini belum mempunyai standar yang dijadikan sebagai pola minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh alasannya yaitu itu, untuk mempersembahkan pelayanan yang berkarakter sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD ialah bab integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar masukana dan pramasukana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan meliputi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai ialah aktualisasi potensi tiruana aspek perkembangan yang dibutuhkan sanggup dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan ialah suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.

LihatTutupKomentar