-->
Juknis Bop Paud Tahun 2017/2018
JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018. Juknis santunan Operasional Penyelenggaraan adalah Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam pengeluaran/pembelanjaran Anggaran di Tahun 2017/2018 dalam pembuatan RKAS PAUD 2017. Seperti biasanya Kemendikbud mengeluaran Petunjuk/Juknis untuk mempergampang Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut salah satunya yaitu Dana BOP Tahun 2017/2018. Dana BOP PAUD biasanya akan keluar di pertengahan tahun atau dipertama anutan Baru, tetapi Juknis BOP PAUD ada pada pertama semester 2.

Juknis santunan Operasional Penyelenggaraan adalah Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018


JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2017/2018 Dalam Anjuran pengeluaran Dana BOP tersebut ada prosentase dalam penerapanya diantaranya sebagai diberikut.

1. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pembelajaran sebesar 50 % dari total penerimaan Dana BOP
2. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Pendukung sebesar 35 % dari total penerimaan Dana BOP
3. Untuk Pembelanjaan Kegiatan Lainnya sebesar 15 % dari total penerimaan Dana BOP

Juknis BOP PAUD Tahun 2017/2017 dipakai bukan spesialuntuk untuk pembuatan RKAS saja namun juga dipakai dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawabanan BOP  PAUD. Apabila pada LPJ BOP PAUD Tahun 2017 tidak mengacu pada Juknis BOP PAUD, maka guru tersebut harus mengoreksi kembali LPJ yang dibuatnya. Juknis BOP ini yang membuat Dirtjen PAUD yang berlaku pada setiap tahunnya. Karena setiap tahunnya untuk Juknis BOP PAUD niscaya ada beberapa perubahan. Maka dari itu kepada guru dijenjang PAUD dalam pembuatan LPJ BOP harus melihat dan mengkaji terlebih lampau pada Juknis BOP PAUD. Jangan hingga anda mengerjakan dengan dua kali pekerjaan  Untuk lebih jelasnya dapat anda Download di bawah ini.

LihatTutupKomentar